Sabtu, 21 Maret 2026

kabar hilal di kota Basra pada hari Kamis dan Jumat, 19 Maret 2026,

Bulan sabit pada bulan Syawal 1447 Hijriah

Ya Allah, timpakanlah kepada kami keamanan, keselamatan, dan keimanan untuk seluruh umat Islam.

Berdasarkan cakrawala kota Basra pada hari Kamis dan Jumat, 19 Maret 2026, cakrawala tersebut hanya dapat difoto menggunakan teleskop.

Jumat, 20 Maret 2026, mudah terlihat dengan mata telanjang

Semoga kalian semua selalu sehat, aman, dan tenteram setiap tahunnya, insya Allah.

metode penetapan yg berbeda hari raya ied 2026

Sementara dalam fikih, mayoritas ulama tidak mensyaratkan izin imam untuk melaksanakan shalat Id. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan dalam penetapan Id berada dalam wilayah ijtihadiyyah yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.

Perbedaan dalam penetapan Id bukanlah hal baru, dan faktanya telah berlangsung sejak lama—termasuk di Indonesia. Karena itu, pendekatan yang lebih bijak bukan lagi memperdebatkan apa yang telah terjadi, tetapi bagaimana menyikapinya agar tidak melahirkan perpecahan baru.
Dalam literatur akidah, prinsip “bersama ulil amri” diletakkan dalam kerangka menjaga persatuan dan stabilitas umat, sekaligus sebagai bantahan terhadap paham Khawarij—bukan sebagai syarat boleh atau tidaknya ibadah. Sementara dalam fikih, mayoritas ulama tidak mensyaratkan izin imam untuk melaksanakan shalat Id. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan dalam penetapan Id berada dalam wilayah ijtihadiyyah yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.
Karena itu, menjadikan pilihan ijtihad fikih tertentu sebagai tolok ukur “manhaj Ahlussunnah” justru berpotensi mempersempit sesuatu yang pada asalnya luas.
Di titik ini, yang lebih penting adalah menggeser fokus:
bukan membuka kembali perdebatan lama dengan saling menyalahkan,
tetapi menutup pintu perpecahan atas apa yang sudah terjadi,
dan membuka ruang dialog ilmiah untuk masa depan.
Secara normatif-ideal, saya meyakini pentingnya kesatuan—baik dalam bentuk rukyat global maupun kebersamaan dengan masyarakat dan pemerintah. Namun secara praktis, realitas yang ada menuntut kita memahami fikih dalam konteksnya, bukan hanya dalam idealitasnya.
Di sinilah pentingnya keseimbangan antara nash, ijtihad, dan realitas (fiqh al-wāqi’).
Perbedaan mungkin tidak selalu bisa dihilangkan,
tetapi perpecahan akibat perbedaan—itulah yang seharusnya kita hindari.
Ke depan, harapannya ada ikhtiar yang lebih serius dari pemerintah dan ormas untuk membangun kesatuan dalam penetapan ibadah ini. Upaya tersebut tidak semestinya hanya muncul menjelang Id atau terbatas pada sidang itsbat semata, tetapi menjadi dialog berkelanjutan yang dipersiapkan dengan matang.
Meskipun hasilnya tidak harus segera tercapai—tahun ini, tahun depan, atau kapan pun—yang terpenting adalah adanya kesungguhan dalam berusaha. Insya Allah, setiap ikhtiar menuju persatuan adalah bagian dari amal shalih.
Ustadz noor akhmad setiawan

Tanya jawab soal mathla':

Tanya jawab soal mathla':

Penanya:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. 
Afwan ana izin bertanya ya syeikh. 
Di grup banyak yg bertanya mengenai ketetapan awal masuknya Ramadhan.
Mohon faedahnya ya syeikh perihal 1 matla' 1 dunia. 
----------------------

Penjawab - dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala - :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Perbedaan pendapat akibat masalah mathla' sudah ada sejak zaman dulu. Masing-masing pihak sudah tahu hujjah pihak lain in sya Allah.
Jika saling menjawab dan membantah dalam masalah ini seringkali akan timbul ketegangan dan kerenggangan, padahal ini masalah ijtihadiyyah. 

حفظكم الله ورعاكم جميعا
---------------------
Penanya: 
Na'am ya syeikh.
Tidak ada yg membantah. 
Akan tetapi kami butuh faedahnya ya syeikh. 
Dan ada beberapa kawan ana orang awwam.
Bertanya ke ana
Dan setuju dg 1 matla' 1 dunia. 
Mohon faedahnya ya syeikhona.
-----------------

Penjawab - dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala-:

Itu semua terkait dengan perbedaan pendapat tentang mathla'. 

Telah dibahas oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله bahwasanya pendapat perbedaan mathla' ini tidak jelas. Bentangan mathla' itu berapa mil? 
Dan apa dalil penentuan jarak mathla' adalah sekian mil?
Lalu bagaimana dengan dua orang yang rumahnya saling berdekatan, namun si A ada di ujung akhir mathla' pertama sedangkan si B ada di ujung awal mathla' kedua (menurut pembagian ahli geografi). Maka apakah si A dan si B dianggap beda mathla' sementara mereka berdua ada di rumah yang berdekatan? Apa dalil yang membedakan mathla' mereka berdua?
Lalu bagaimana jika si A berhasil melihat hilal, sementara si B tidak, apakah layak si B menolak ikut penglihatan si A dengan alasan perbedaan mathla', sedangkan rumah mereka sangat berdekatan? 

Ini semua disebutkan garis besarnya oleh Syaikhul Islam untuk menunjukkan lemahnya pendapat perbedaan mathla'.
Sementara keumuman hadits:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal."

Itu bersifat umum, Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم tidak membatasi dengan perbedaan negara.

Adapun hadits:
الصوم يوم يصومون... 
"Puasa adalah hari di mana kalian berpuasa..." 

Apakah istilah KALIAN itu dibatasi oleh orang-orang yang satu negara? Apa dalilnya? 
Muslimin di negara lain juga SAUDARA, MANUSIA dan JAMA'AH. 

Bagaimana jika suatu saat batas suatu negara berubah menjadi sangat luas karena peperangan, sehingga menguasai negara yang dikatakan mathla'nya berbeda, lalu menjadi satu negara besar, apakah sekarang mathla'nya menjadi sama?
Berarti benarlah penjelasan Syaikhul Islam bahwasanya penentuan batasan mathla' itu tidak jelas.

Itu semua dibahas di dalam kitab² fiqih.

Memang khilaf sudah ada sejak masa lampau.
Masing-masing silakan memilih satu pendapat yang dia ketahui rajih menurutnya.

Hendaknya kita semua menjaga niat, 
Jangan sampai kebencian karena perkara lain (misalnya) menyebabkan perbedaan ijtihadiyyah ini dijadikan sebagai alat pelampiasan isi hati.

والله تعالى أعلم بالصواب
------------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Ahad, 29 Sya'ban 1445 / 10-3-2024

📚 Ⓙⓞⓘⓝ Ⓒⓗⓐⓝⓝⓔⓛ 📚
         📡  📒📕📗📘📙 📡 https://t.me/fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy

Syaikh Al Albani juga menguatkan pendapat rukyat global, bahwa semua negeri merujuk pada negeri yang pertama melihat hilal.

Syaikh Al Albani juga menguatkan pendapat rukyat global, bahwa semua negeri merujuk pada negeri yang pertama melihat hilal.

Namun beliau mengatakan:

وإلى أن تجتمع الدول الإسلامية على ذلك ،فإنى أرى على شعب كل دولة أن يصوم مع دولته ولا ينقسم على نفسه ،فيصوم بعضهم معها وبعضهم مع غيرها ممن تقدمت في صيامها أو تأخرت، لما في ذلك من توسيع دائرة الخلاف

"Sambil menunggu bersatunya negara-negara Islam, maka saya berpendapat bahwa rakyat di setiap negara harus berpuasa bersama negaranya dan tidak memisahkan diri, sehingga ada yang berpuasa bersama pemerintah dan ada yang bersama yang lainnya, baik mendahului puasa atau lebih akhir. Karena hal ini bisa memperlebar perselisihan." (Tamamul Minnah 397)

Apa yang beliau sampaikan sudah sangat sesuai dengan ushul yang disampaikan oleh Imam Ibn Abil Izz al Hanafi dalam Syarh Aqidah Thahawiyah:

وقد دلت نصوص الكتاب والسنة وإجماع سلف الأمة أن ولي الأمر ، وإمام الصلاة ، والحاكم ، وأمير الحرب ، وعامل الصدقة - : يطاع في مواضع الاجتهاد ، وليس عليه أن يطيع أتباعه في موارد الاجتهاد ، بل عليهم طاعته في ذلك ، وترك رأيهم لرأيه ، فإن مصلحة الجماعة والإئتلاف ، ومفسدة الفرقة والإختلاف ، أعظم من أمر المسائل الجزئية 

"Nash-nash dari Al Quran dan Sunnah serta Ijma' salaful ummah menunjukkan bahwa pemerintah, imam shalat, hakim/penguasa, pemimpin pasukan, dan amil zakat, mereka ditaati dalam perkara-perkara yang bersifat ijtihad. Mereka tidak wajib mentaati pengikutnya dalam persoalan ijtihad, justru wajib bagi pengikutnya mentaati pemimpin dan meninggalkan pendapat pribadinya demi pendapat pemimpin. Hal ini karena maslahat persatuan dan kerukunan, serta bahaya dari perpecahan dan perselisihan lebih besar daripada masalah-masalah yang bersifat cabang.." (2/535)

Mengikuti pemerintah dalam permasalahan ijtihadiyah (apalagi ibadah jama'i) adalah ushul, dalam artian: dari ushul tersebut bercabang berbagai furu' atau cabang permasalahan. 

Jika ushul ini tidak dipegang, maka pintu penyelisihan terhadap pemerintah akan terbuka sangat lebar, bukan hanya dalam Idul Adha, namun dalam perkara lainnya.
Ust ristiyan ragil 

Makna Perkara Ghaib

Makna Perkara Ghaib

Makna bahasa

Secara bahasa kata (الْغَيْبُ) adalah mashdar dari kata : ghaaba, yaghiibu, ghaiban (غَابَ – يَغِيْبُ – غَيْباً). Adapun maknanya adalah:

كل ما غاب عنك أو هو كل كا غاب عن العيون وإن كان محصلا في القلب

“Segala yang terluput dari engkau, atau segala yang terluput dari pandangan mata meskipun diyakini oleh hati.” (Lisanul ‘Arab : 1/654 oleh Ibnul Mandzur).

Ustadz abul aswad al bayaty 


jadikanlah berbuka ketika kamu mati