Senin, 17 Agustus 2026

Di antara akhlak buruk adalah BOSAN.

Di antara akhlak buruk adalah BOSAN.

Bosan makanan.

Bosan istri.

Bosan suami.

Bosan teman.

Bosan kendaraan.

Bosan ponsel.

Bosan pekerjaan.

Bosan nikmat apapun.

*** 
Ini akhlak Bani Israel.

Diberi al-Mannā dan al-Salwā dalam waktu lama bukannya bersyukur, tapi malah bosan dan ingin nikmat yang tidak dimiliki.

Nabi Musa menegur keras sifat seperti itu:

﴿وَإِذْ قُلْتُمْ يَامُوسَى لَنْ نَصْبِرَ عَلَى طَعَامٍ وَاحِدٍ فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ لَنَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ مِنْ بَقْلِهَا وَقِثَّائِهَا وَفُومِهَا وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَا قَالَ أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ اهْبِطُوا مِصْرًا فَإِنَّ لَكُمْ مَا سَأَلْتُمْ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ ذَلِكَ﴾ [البقرة: 61]

“Dan ingatlah ketika kalian berkata, ‘Wahai Musa, kami tidak tahan hanya dengan satu macam makanan. Karena itu, mohonkanlah kepada Tuhanmu agar Dia mengeluarkan untuk kami sebagian dari apa yang ditumbuhkan bumi: sayur-mayurnya, mentimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya.’ Musa berkata, ‘Apakah kalian hendak menukar sesuatu yang lebih baik dengan sesuatu yang lebih rendah? Pergilah ke suatu kota, maka di sana kalian akan memperoleh apa yang kalian minta.’ Lalu mereka ditimpa kehinaan dan kemiskinan, dan mereka kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah. Demikian itu …” (Q. al-Baqarah [2]:61)

Masalah, bala’, musibah dan kesusahan baru bisa muncul jika sifat bosen seperti itu dituruti.

Di antara doa untuk melawannya jika ada ujian tersebut begini: 

رَبِّ قَنِّعْنِيْ بِمَا رَزَقْتَنِيْ

“Ya Rabbi, buatlah aku qana’ah dengan apa yang engkau rezekikan kepadaku”
Ustadz muafa

Minggu, 16 Agustus 2026

ingkaru mungkar

Jika perbuatan tercela muncul dari pejabat negara atau bukan pejabat, baik di surat kabar maupun di tempat lain, maka wajib untuk mengecam perbuatan tercela tersebut secara terbuka sebagaimana yang telah dipublikasikan. Dalam Sahih Muslim, dari Abu Saeed Al-Khudri, semoga Allah meridainya, Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat sesuatu yang salah, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika ia tidak mampu melakukannya, maka dengan lidahnya; dan jika ia tidak mampu melakukannya, maka dengan hatinya, dan itulah iman yang paling lemah.”

JANGANLAH LUPUT DALAM KESEDIHAN

*JANGANLAH LUPUT DALAM KESEDIHAN*

Bila kita amati bahwasanya kata-kata kesedihan dalam Al-quran itu semuanya terdapat dalam konteks kalimat larangan atau negatif. 

وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ

“Dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka” (QS. An-Nahl: 127).

لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ

“Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Allah beserta kita” (QS. At-Taubah: 40)

لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (QS. Al-Baqarah: 38)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah memaparkan apa rahasia dibalik itu semua, yakni karena kesedihan adalah keadaan yang tidak menyenangkan, tidak ada maslahat bagi hati. Suatu hal yang paling disenangi setan adalah membuat sedih hati seorang hamba. Hingga menghentikannya dari rutinitas amalnya dan menahannya dari kebiasaan baiknya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا

“Sesungguhnya pembicaraan bisik-bisik itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita” (QS. Al-Mujadalah: 10)

(Kitab Madarijussalikin 3/610-611, Imam Ibnu Qayyim, Cetakan Addarul Alamiyyah Mesir)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

AAAA
Anton Abdillah Al Atsary

Tayamum dengan tanah/debu (turab) tidak disyaratkan harus memiliki debu halus yang berterbangan (ghubar) menurut pendapat yang paling kuat (rajih)


Berkata Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahullah Ta'ala:
"Tayamum dengan tanah/debu (turab) tidak disyaratkan harus memiliki debu halus yang berterbangan (ghubar) menurut pendapat yang paling kuat (rajih). Sebab, Allah Ta'ala berfirman: 'Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (suci)' [QS. Al-Ma'idah: 6 / An-Nisa': 43]. Perintah ini bersifat umum di segala waktu. Sebagaimana diketahui, para musafir terkadang berada di tanah berpasir yang tidak memiliki debu halus, atau mereka berada di musim hujan di mana tanah dalam keadaan basah sehingga tidak ada debu yang berterbangan. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah bahwa adanya debu halus yang berterbangan (ghubar) bukanlah suatu syarat."
(Fatawa Nur 'ala ad-Darb / Jilid 5 / Hlm. 476)

ciri ciri suami dari istri yg beruntung

Belakangan ramai satu pertanyaan. Dibungkus candaan. Tapi mendarat seperti tamparan.

Belakangan ramai satu pertanyaan. Dibungkus candaan. Tapi mendarat seperti tamparan.

"Apakah wajib menaati suami yang gajinya di bawah UMR?" Mari kita pelankan. Bukan untuk menyalahkan siapa pun."

Sebelum lanjut, satu hal perlu jelas dulu. Pertanyaan itu memang bercanda. Tidak ada yang benar-benar menanyakannya dengan serius. la diulang. Ditertawakan. Dibikin konten. Lalu perlahan berhenti terasa sebagai candaan dan mulai terasa sebagai standar. Dan standar itu, hari ini, sudah dipakai sebagian orang..

Coba perhatikan sekitar. Ada suami yang menunduk saat istrinya menyebut angka di depan teman-temannya. Ada yang menunda menikah bertahun-tahun bukan karena belum siap, tapi karena takut tidak akan pernah cukup.

Marwah seorang laki-laki hari ini diukur dengan angka yang bahkan bukan buatan agamanya. Dan yang menetapkan angkanya bukan syariat.

Dalam fiqih, ketaatan istri tidak pernah diikat pada penghasilan. la diikat pada satu hal saja: akad nikah. Begitu ijab kabul selesai diucapkan, hak dan kewajiban langsung melekat tanpa menunggu slip gaji dilihat.

Al-Qur'an menyebut akad itu mitsaqan ghalizha perjanjian yang berat. "...dan mereka (para istri) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kamu." (QS. An-Nisa: 21)
_____

▪︎ Vandello & Bosson (Journal of Personality and Social Psychology, 2008) menemukan sesuatu yang menjelaskan banyak hal: Status "laki-laki" dipandang sebagai sesuatu yang sulit diraih dan mudah hilang. Harus terus dibuktikan di depan publik. Sementara status "perempuan" dianggap melekat tidak perlu dibuktikan pada siapa pun.

Dalam eksperimen mereka: ketika maskulinitas seorang pria diragukan, ia langsung merasa terancam. Perempuan yang diberi perlakuan serupa tidak bereaksi begitu.

Bosson dkk. (2021) mengujinya pada 33.000 orang di 62 negara. Polanya konsisten. Jadi saat seorang suami disindir soal gajinya, yang tersentuh bukan dompetnya. Tapi sesuatu yang ia rasa harus ia buktikan ulang setiap hari.

▪︎ Leon Festinger (1954): manusia menilai dirinya dengan membandingkan diri pada orang lain. Kalau tidak ada ukuran objektif, kita pakai orang di sekitar kita. Masalahnya "sekitar" hari ini adalah feed.

▪︎ McComb, Vanman & Tobin (Media Psychology, 2023) menganalisis 48 studi, 7.679 partisipan. Paparan pada perbandingan ke atas di media sosial merusak harga diri, kesehatan mental, dan kesejahteraan konsisten di semua usia dan gender.

Yang muncul di feed bukan rata-rata. Itu puncak. Yang sudah disaring, dipilih, dan dipoles. Membandingkan suamimu dengan itu bukan cuma tidak adil.

▪︎ John Gottman meneliti ribuan pasangan selama empat dekade, mencari apa yang paling akurat memprediksi perceraian.

Ternyata bukan pertengkaran. Bukan kekurangan uang. Tapi contempt meremehkan. Sarkasme, mata memutar, candaan yang menempatkan diri lebih tinggi. Gottman menyebutnya the number one predictor of divorce.

▪︎ Bertrand, Kamenica & Pan (Quarterly Journal of Economics, 2015) Saat penghasilan istri melewati suami, kepuasan pernikahan menurun dan risiko perceraian meningkat.

▪︎ Munsch dkk. (American Sociological Association, 2016) Saat pria jadi pencari nafkah tunggal, skor kesejahteraan psikologisnya turun 5% dan kesehatannya 3,5% lebih rendah.
_____

Dalam kitab-kitab fiqih, kewajiban istri berkisar pada empat hal: 

1. Taat dalam perkara yang ma'ruf Bukan taat mutlak. 

2. Taat dalam hal yang dibenarkan syariat. 

3. Menjaga diri dan harta suami saat ia tidak ada "...perempuan salihah adalah yang taat kepada Allah lagi menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)." (QS. An-Nisa: 34)

3. Tidak memasukkan orang ke rumah tanpa ridha suami. Memenuhi hak suami sebagai pasangan kecuali ada uzur syar'i seperti sakit atau haid.

"Cukuplah seseorang itu berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud)

Nafkah bukan kebaikan hati. la utang yang melekat sejak akad diucapkan. Al-Qur'an dan hadits tidak pernah menyebut angka pasti. Yang dipakai para ulama adalah kaidah an-nafaqah bil ma'ruf nafkah yang patut, sesuai kemampuan dan kelayakan setempat.

Kesimpulan: 

nilai seorang suami tidak pernah ditentukan oleh slip gaji, jabatan, atau standar hidup orang lain. Ketaatan dalam rumah tangga lahir dari akad dan harus berjalan dalam perkara yang ma’ruf, sementara nafkah menjadi tanggung jawab sesuai kemampuan. Begitu pula suami wajib menjaga, menafkahi, dan memperlakukan istrinya dengan baik. Pernikahan bukan kompetisi ekonomi, melainkan amanah. Ketika penghormatan diganti perbandingan dan candaan berubah menjadi penghinaan, yang rusak bukan hanya harga diri, tetapi fondasi rumah tangga.

Hukum Menambahkan Lafaz “Sayyidinā” dalam Shalawat di Dalam Salat

Hukum Menambahkan Lafaz “Sayyidinā” dalam Shalawat di Dalam Salat

[1] Nabi Muhammad ﷺ benar-benar merupakan sayyid (penghulu) kita. Hal ini ditegaskan oleh sabda beliau ﷺ:
    أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Aku adalah penghulu anak Adam pada hari Kiamat.” (HR. Muslim).

[2] Menyebut Nabi ﷺ dengan “Sayyidinā Muhammad” pada asalnya adalah benar dan diperbolehkan. Tidak terdapat larangan umum untuk menyematkan gelar sayyid kepada beliau ﷺ.

[3] Adapun sabda Nabi ﷺ:
    السَّيِّدُ اللَّهُ 
“As-Sayyid adalah Allah.”
bukanlah larangan mutlak untuk menyebut Nabi ﷺ sebagai sayyid. Larangan tersebut berkaitan dengan ghuluw, yaitu sikap berlebihan dalam mengagungkan makhluk hingga memberikan kepadanya sifat-sifat rububiyah yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala.

[4] Namun, pembahasan menjadi berbeda ketika lafaz “sayyidinā” digunakan dalam shalat. Shalat merupakan ibadah yang bersifat tauqifi, sehingga tata cara dan lafaz-lafaz yang telah diajarkan Nabi ﷺ hendaknya diikuti sebagaimana yang beliau tuntunkan.

[5] Nabi ﷺ mengajarkan shalawat Ibrahimiyah dengan lafaz:
    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Tidak terdapat riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan tambahan lafaz سَيِّدِنَا dalam shalawat Ibrahimiyah.

[6] Al-Hafizh Ibnu Hajar menilai bahwa mengikuti lafaz yang ma’tsur lebih utama. Di antara alasannya, tidak ditemukan tambahan sayyidinā tersebut dari para sahabat maupun tabi‘in, padahal mereka merupakan generasi yang sangat mengagungkan dan mencintai Nabi ﷺ.

[7] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga memilih tidak menambahkan lafaz “سَيِّدِنَا” dalam shalawat yang dibaca dalam tasyahhud, karena bentuk tersebut tidak diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Menurut beliau, mengikuti lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ merupakan konsekuensi dari mengakui beliau sebagai sayyid.

[8] Lajnah ad-Da’imah membedakan antara penyebutan di luar dan di dalam shalat. Di luar shalat, seseorang boleh mengatakan Sayyidinā Muhammad. Adapun dalam tasyahhud, yang lebih utama adalah mengikuti lafaz yang terdapat dalam hadis tanpa tambahan sayyidinā, karena hal itu lebih dekat dengan tuntunan Nabi ﷺ dan lebih sempurna dalam ittiba‘.

[9] Orang yang membaca “اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ” dalam shalat tidak dihukumi batal shalatnya. Persoalannya adalah mengenai mana yang lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah, bukan tentang batal atau tidaknya shalat.

[10] Dengan demikian, jika seseorang ingin mengambil pendapat yang lebih kuat dari sisi ittiba‘ dan mengikuti lafaz yang ma’tsur, maka dalam shalat hendaknya membaca:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ

tanpa menambahkan lafaz سَيِّدِنَا.

[11] Meskipun demikian, tidak tepat mencela, menyalahkan secara berlebihan, atau menuduh batal shalat orang yang membaca “سَيِّدِنَا”. Masalah ini telah dibahas oleh para ulama dan tidak sampai pada kesimpulan bahwa penambahan tersebut membatalkan shalat.

[12] Mengakui Nabi ﷺ sebagai sayyid tidak cukup hanya dengan memberikan gelar dalam ucapan, tetapi harus dibuktikan dengan mengikuti sunnah dan tuntunan beliau ﷺ. Karena itu, ketika Nabi ﷺ telah mengajarkan suatu lafaz ibadah, maka mengikuti lafaz tersebut merupakan bentuk pengagungan dan penghormatan yang paling sempurna kepada beliau ﷺ.

Wallahua’lam

https://islamqa.info/ar/answers/84853/حكم-اضافة-لفظ-(-سيدنا-)-في-الصلاة-الابراهيمية