Rabu, 09 September 2026

Barang siapa yang dipaparkan kepadanya kebenaran, lantas ia menolaknya dan tidak menerimanya, maka ia akan dihukum dengan kerusakan pada hatinya, akalnya, dan pendapatnya.”

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

“Barang siapa yang dipaparkan kepadanya kebenaran, lantas ia menolaknya dan tidak menerimanya, maka ia akan dihukum dengan kerusakan pada hatinya, akalnya, dan pendapatnya.”

(Miftaah Daar as-Sa’aadah, 1/160)
Ustadz zainul arifin 

Selasa, 08 September 2026

Setiap negeri yang di dalamnya terdapat empat golongan, maka penduduknya akan terjaga dari bencana:


Surah Ali 'Imran: Ayat 21–22 (Halaman 76)
...dan dengan hati bagi orang-orang yang lemah, yakni bagi khalayak umum. Maka kemungkaran itu, jika memungkinkan (1), dihilangkan dengan lisan bagi orang yang hendak mencegahnya. Jika ia tidak mampu menghilangkannya kecuali dengan hukuman atau pembunuhan: maka jika kemungkaran itu bisa hilang tanpa pembunuhan, pembunuhan tidak boleh dilakukan. Hal ini dipahami dari firman Allah Ta'ala: «Maka perangilah orang yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah» [QS. Al-Hujurat: 9]. Atas dasar ini, para ulama membangun hukum bahwa jika seseorang membela diri (menolak penyerang/penjahat) demi melindungi nyawa atau harta dirinya sendiri, atau harta orang lain, atau nyawa orang lain, maka ia berhak melakukan hal tersebut, dan tidak ada dosa/sanksi baginya.
Seandainya Zaid melihat 'Amr berniat merebut harta Bakar, maka wajib bagi Zaid untuk membela/mencegahnya jika pemilik harta tersebut tidak mampu melawannya dan tidak meridhainya. Bahkan para ulama berkata: Seandainya kami mengandai-andaikan, wajib baginya membela. (2)
Dan dikatakan: Setiap negeri yang di dalamnya terdapat empat golongan, maka penduduknya akan terjaga dari bencana:
 * Pemimpin yang adil dan tidak menzalimi.
 * Orang alim (ulama) yang berada di atas jalan petunjuk.
 * Para guru/syaikh yang menyeru kepada kebaikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar) serta memotivasi untuk menuntut ilmu dan Al-Qur'an.
 * Wanita-wanita mereka tertutup (menjaga aurat) dan tidak bertabarruj (mamerkan perhiasan/keindahan) seperti tabarruj-nya orang-orang jahiliyah terdahulu.
Keenam: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Dikatakan (kepada Nabi): "Wahai Rasulullah, kapankah kami boleh meninggalkan amar ma'ruf dan nahi munkar?" Beliau bersabda: "Jika telah muncul pada kalian apa yang pernah muncul pada umat-umat sebelum kalian." Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang telah muncul pada umat-umat sebelum kami?" Beliau bersabda: "Kekuasaan ada pada orang-orang kecil (muda/tidak kompeten) di antara kalian, perbuatan keji ada pada orang-orang tua (sebagian besar) kalian, dan ilmu ada pada orang-orang terendah/terburuk kalian."

Senin, 07 September 2026

meninggalkan sebab padahal mampu mengambilnya bukanlah tawakal

Kalau kalian tidak menerima pembagian tauhid tidak masalah, yang penting jangan sampai syirik; berdoa minta-minta ke kuburan mbah wali beri saya kesehatan, mbah wali beri saya rejeki..

Kalau kalian tidak menerima pembagian tauhid tidak masalah, yang penting jangan sampai syirik; berdoa minta-minta ke kuburan mbah wali beri saya kesehatan, mbah wali beri saya rejeki..

Imam Al-Qurtubi terpapar wahabi, beliau membagi syirik menjadi tiga:
1. Syirik di dalam uluhiyah seperti syiriknya orang-orang jahiliyah.
2. Syirik di dalam perbuatan Allah seperti meyakini adanya Dzat selain Allah bisa menciptakan dan mengatur alam.
3. Syirik di saat lagi beribadah kepada Allah seperti riya'. 

Ini nukilan dari Tafsir Al-Qurtubi..
Ust abu musa 

Pernikahanku telah berlalu selama lima tahun dan aku belum dikaruniai keturunan.


Faedah Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily

Maha benar Allah Ta'ala dengan firman-Nya: { Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula) } [QS. Ar-Rahman: 60]. Dan maha benar Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang bersabda: ( "Janganlah sekali-kali engkau meremehkan kebaikan sekecil apa pun" ).

Seorang wanita bercerita:

"Pernikahanku telah berlalu selama lima tahun dan aku belum dikaruniai keturunan. Aku sudah berkonsultasi ke dokter dan memahami dari mereka bahwa tidak ada pengobatan untuk kondisiku. Suatu hari, aku melihat seekor anak kucing kecil yang kurus, lalu aku mengambilnya, memberinya makan, minum, dan merawatnya. Belum genap satu bulan sejak peristiwa itu, aku mendapati diriku hamil."

Demi Allah, di antara sarana terbesar untuk mewujudkan hajatmu adalah berbuat baik kepada orang-orang yang lemah. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: ( "Carilah aku di antara orang-orang lemah di antara kalian, karena sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah di antara kalian" ).

Apa hukum wanita/istri menolak hamil karena ketidakmampuan suami atau alasan lainnya? -

Apa hukum wanita/istri menolak hamil karena ketidakmampuan suami atau alasan lainnya? -
Topik & Latar Belakang Pertanyaan:
Pertanyaan ini membahas hukum wanita yang menunda atau menolak hamil dengan berbagai alasan [00:12], seperti:
Suami kurang bertanggung jawab dalam mendidik atau menafkahi anak [00:21].
Khawatir terhadap pengaruh pergaulan, media/teknologi, dan tantangan mendidik anak di era modern [00:30].
Khawatir mengenai biaya dan beban finansial membesarkan anak [00:40].
Penjelasan Syaikh Sulaiman Al-Majid:
1. Khawatir Masalah Biaya/Finansial:
Mengabaikan atau menolak memiliki anak hanya karena alasan finansial tidak diperbolehkan dan tidak tepat [00:58].
Allah SWT menjamin rezeki setiap anak dan orang tuanya [01:21], sebagaimana firman-Nya untuk tidak membunuh anak karena takut miskin [01:09]. Setiap anak membawa rezekinya masing-masing dan bahkan dapat menjadi jalan rezeki bagi kedua orang tuanya [01:21].
2. Perbedaan Antara Memutus Keturunan vs. Menata/Menunda Keturunan (Tandhim an-Nasl):
Memutus Keturunan Secara Permanen (Haram): Tindakan yang memutus keturunan secara total sehingga tidak bisa kembali lagi (seperti operasi pengangkatan rahim atau sterilisasi permanen tanpa alasan medis yang syar'i) adalah tidak boleh (haram) karena mengubah ciptaan Allah [01:56].
Menata/Menunda Keturunan (Boleh): Menggunakan metode pencegahan sementara (seperti 'azl atau alat kontrasepsi yang dibolehkan) untuk menata jarak kelahiran atau menunda karena alasan kesulitan/kesusahan tertentu diperbolehkan menurut mayoritas ulama [02:16]. Namun, jika alasannya hanya sekadar gaya hidup/kemanjaan (terfeehiah), hukumnya makruh [02:28].
3. Pentingnya Memperbanyak Keturunan bagi Umat:
Anjuran Nabi SAW: Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur agar umat Islam menjadi banyak pada hari kiamat [02:42].
Dampak Demografi: Syaikh menyoroti bahwa angka kelahiran di berbagai negara terus menurun dari rata-rata 5 anak per pasangan menjadi sekitar 2 anak per pasangan [03:02]. Hal ini berisiko menyebabkan berkurangnya populasi muda dan penuaan populasi (seperti yang terjadi di beberapa negara Barat) [03:25].
Pemuda adalah pilar kemajuan dan kekuatan suatu bangsa/umat, sehingga memperbanyak keturunan merupakan hal penting yang sangat dianjurkan [04:09].
https://youtu.be/DAn42xjQyO4?si=r-85VJ9s7p1ulrfq

Bagaimana hukum menikah dengan syarat tidak memiliki/melahirkan anak?

https://youtu.be/4LfJ-ht2mNs?si=tzhFvxPhX2kDl725

Bagaimana hukum menikah dengan syarat tidak memiliki/melahirkan anak? [00:04]

Penjelasan Syaikh Muhammad Al-Hasan Al-Dadow:

  1. Tujuan Utama Pernikahan dalam Syariat Islam [00:09]: Mendapatkan keturunan merupakan salah satu dari 6 tujuan utama pernikahan dalam Islam [00:09]:
    • Menjalankan perintah Allah SWT sebagaimana firman-Nya untuk menikahi wanita yang baik [00:17].
    • Menjalankan anjuran Rasulullah SAW kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah [00:21].
    • Mendapatkan keturunan yang saleh, merujuk pada hadis Nabi SAW bahwa ketika manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara, salah satunya adalah anak saleh yang mendoakannya [00:25].
    • Menjaga kehormatan diri dari hal-hal yang diharamkan [00:38].
    • Saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan antar pasangan [00:42].
    • Membangun rumah tangga muslim yang menegakkan hukum-hukum syariat [00:47].
  2. Pandangan Fikih Mengenai Syarat Ini [01:01]: Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan syarat tersebut [01:05]:
    • ​Sebagian berpendapat bahwa syarat ini dapat membatalkan akad nikah.
    • ​Sebagian berpendapat bahwa syaratnya batal, tetapi akad nikahnya tetap sah.
    • ​Sebagian lainnya menganggap syarat semacam ini hukumnya makruh.
  3. Kehendak Keturunan Adalah Hak Allah [01:51]: Anak dan keturunan adalah takdir serta karunia di tangan Allah SWT [01:51], sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an bahwa Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, melengkapi keduanya, atau menjadikan seseorang mandul [01:55].
  4. Kesimpulan [02:08]: Seseorang tidak berhak membuat syarat yang bertentangan dengan tujuan syariat ini, dan syarat untuk tidak memiliki anak adalah syarat yang batal (tidak berlaku) [02:08].