Rabu, 15 April 2026

Pendapat Hanabilah Mutaqaddimin tentang Asy'ariyyah dan Kullabiyyah

ust febby angga

keberkahan

KAUM MUSLIMIN DI MATA TAWANAN CINA ERA AWAL ABBASIYYAH

KAUM MUSLIMIN DI MATA TAWANAN CINA ERA AWAL ABBASIYYAH 

--------

Oleh: Wira Mandiri Bachrun)*

Pada Bulan Dzulhijjah tahun 133 H atau sekitar tahun 751 M terjadi peperangan antara Kekhilafahan Abbasiyyah versus Cina yang saat itu berada di bawah kekuasaan Dinasti Tang. Perang itu terjadi di tepian Sungai Thalas yang kini berada di perbatasan Kazakhstan- Kyrgystan.

Dalam sebuah ensiklopedi berjudul Tung Tien yang ditulis oleh seorang administrator di masa Dinasti Tang yang bernama Tu Yu (kadang dalam ejaan Inggris ditulis Du You), disebutkan bahwa setelah perang berakhir salah seorang prajurit Cina yang bernama Tu Huan atau Du Huan berhasil ditawan dan dibawa ke wilayah kekuasaan Abbasiyyah. 

Setelah ditahan beberapa lama, Tu Huan kemudian dibebaskan dan kembali ke Cina tahun 762 M. Satu hal yang menarik, Tu Huan sempat menceritakan tentang apa yang dia lihat dari kaum muslimin saat itu. Berikut beberapa poin yang digambarkan oleh Tu Huan tentang mereka:

PENGUASA KAUM MUSLIMIN

Raja bangsa Arab disebut Amirul Mukminin dan ibu kotanya terletak di tempat ini, yaitu kota Kufah.

PENAMPILAN MASYARAKAT

Baik laki-laki maupun perempuan di sana berparas rupawan dan bertubuh tinggi; pakaian mereka bersih dan indah, sementara tata krama mereka pun halus. Apabila seorang perempuan keluar rumah, ia menutupi wajahnya, tanpa memandang apakah ia berasal dari kalangan atas ataupun bawah.

IBADAH DAN AKHLAQ KAUM MUSLIMIN 

Mereka menunaikan ibadah shalat lima kali sehari. Mereka memakan daging, berpuasa, dan menganggap ibadah qurban sebagai amalan yang mulia. Mereka mengenakan sabuk perak di pinggang, tempat belati-belati digantungkan. Mereka melarang minum khamr dan tidak menyukai musik. Ketika terjadi pertengkaran di antara mereka, mereka menjauhi perkelahian fisik dan tidak sampai saling memukul.

MASJID DAN KHUTBAH

Tu Huan menceritakan bahwa mereka memiliki masjid besar yang dapat menampung puluhan ribu manusia . Setiap hari ketujuh dalam seminggu, raja (khalifah) berbicara kepada rakyatnya dari mimbarnya yang tinggi di Masjid dengan pesan: 

“Hidup manusia sangatlah sulit, jalan kebenaran tidak mudah ditempuh, dan perbuatan zina adalah dosa. Merampok atau mencuri, menipu orang dengan kata-kata, menyelamatkan diri sendiri dengan mencelakakan orang lain, menipu orang miskin, atau menindas kaum lemah—tidak ada dosa yang lebih besar daripada semua itu. Siapa saja yang gugur dalam peperangan melawan musuh-musuh Islam, maka ia akan meraih surga. Dan siapa yang mengalahkan musuh tersebut, niscaya akan memperoleh kebahagiaan yang tak terhingga.”

PENERAPAN KEADILAN

Seluruh negeri itu telah berubah; manusia mengikuti ajaran Islam sebagaimana air mengalir mengikuti alurnya. Hukum ditegakkan dengan penuh belas kasih, dan jenazah dimakamkan dengan sederhana tanpa berlebih-lebihan.

KESEJAHTERAAN KAUM MUSLIMIN

Baik di kota besar maupun di desa-desa, penduduk tidak kekurangan apa pun dari hasil bumi. Negeri mereka laksana pusat dunia: berbagai barang dagangan melimpah dan murah, kain-kain mewah, mutiara, dan uang memenuhi toko-toko, sementara unta, kuda, keledai, dan bagal memenuhi jalan-jalan serta lorong-lorong. Mereka memotong tebu untuk membuat tandu atau seperti kereta usung di Cina.

KONDISI MEREKA DI HARI RAYA

Setiap kali datang hari raya, para bangsawan dihadiahi begitu banyak bejana kaca, botol, dan wadah kuningan hingga tak terhitung jumlahnya.

MAKANAN MEREKA

Beras putih dan tepung putih mereka tidak berbeda dengan yang ada di Cina. Buah-buahan mereka antara lain persik dan kurma yang sangat baik mutunya. Lobak mereka besarnya dapat mencapai satu takaran besar, bentuknya bulat, dan rasanya sangat lezat. Sayur-sayuran lainnya pun tidak berbeda dengan negeri-negeri lain. Buah anggur mereka besarnya seperti telur ayam.

HEWAN TUNGGANGAN

Mereka juga memiliki unta dan kendaraan yang ditarik kuda. Mitos mengatakan bahwa kuda-kuda yang lahir dari persatuan antara naga dan kuda betina di pantai Teluk Persia memiliki perut kecil dan kaki serta pergelangan kaki yang panjang; kuda-kuda yang bagus dapat menempuh 1000 li (500 km) sehari.

MINYAK WANGI

Minyak wangi yang paling mereka sukai adalah minyak wangi yang beraroma melati dan murr, getah harum yang biasa dipakai sebagai dupa.

Demikian kurang lebihnya paparan Tu Huan tentang masyarakat muslim. Dari catatan ini, kita bisa melihat peradaban Islam telah tampil di mata dunia dengan begitu menakjubkan. Masyarakatnya berpegang teguh pada syariat, berakhlak tinggi, dan maju dalam perdagangan. 

Tentu, sejarah macam ini bukan sekadar untuk dibanggakan, kita dulu pernah begini dan begitu, tapi menjadi evaluasi bagi kita apakah kita masih tetap mewarisi kemuliaan tersebut? Kalau tidak, maka bagaimana cara mengembalikannya? Ini PR kita. 

)* penulis adalah alumni Darul Hadits Syihr, Hadramaut dan pengajar serial sejarah Islam di ANB Channel. 

Referensi: 
- Seeing Islam as Other Saw It, Robert Hoyland.

Sebab pertama rusaknya wanita adalah bermudah-mudahannya kaum pria."

Syaikh Bakr Abu Zaid رحمه اللّه berkata, "Sebab pertama rusaknya wanita adalah bermudah-mudahannya kaum pria." (Hirasatu al-Fadhilah, 114)
ust noviyardi 

Batasan Wewenang Penguasa dalam Membatasi Hal-Hal yang Mubah (Taqyid al-Mubah)"**:

 fatwa Dar Al-Ifta Mesir nomor 14158 mengenai **"Batasan Wewenang Penguasa dalam Membatasi Hal-Hal yang Mubah (Taqyid al-Mubah)"**:
### **Ringkasan Fatwa**
**Pertanyaan:**
Apa batasan wewenang penguasa atau pemerintah dalam membatasi perkara yang secara asal hukumnya adalah mubah (boleh), dan kapan tindakan tersebut dianggap sah secara syariat?
**Jawaban:**
Para fukaha (ahli fikih) telah menetapkan sebuah kaidah fikih yang berbunyi:
> *"Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan."* (التصرف على الرعية منوط بالمصلحة)
Berdasarkan kaidah ini, penguasa memiliki kewenangan untuk membatasi sesuatu yang mubah (boleh dilakukan) jika terdapat kemaslahatan umum yang menuntut hal tersebut. Hal ini dikenal dalam istilah ushul fikih sebagai **"Taqyid al-Mubah"** (Membatasi hal yang mubah).
#### **Batasan dan Syarat Wewenang Penguasa:**
 1. **Adanya Maslahat yang Nyata:**
   Pembatasan terhadap hal yang mubah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada alasan kuat yang berkaitan dengan kepentingan umum (*Maslahah Mursalah*), seperti menjaga keamanan, ketertiban, kesehatan masyarakat, atau stabilitas ekonomi.
 2. **Tidak Menghalalkan yang Haram atau Mengharamkan yang Wajib:**
   Wewenang ini hanya berlaku pada perkara *mubah* (pilihan). Penguasa tidak berhak melarang sesuatu yang diwajibkan secara tegas oleh agama (seperti salat lima waktu) atau menghalalkan sesuatu yang secara tegas diharamkan (seperti zina atau minuman keras).
 3. **Bersifat Sementera atau Sesuai Kebutuhan:**
   Jika alasan kemaslahatan tersebut hilang, maka hukumnya kembali ke asal (mubah). Namun, selama penyebab pembatasan itu ada, maka mentaati aturan tersebut hukumnya menjadi wajib bagi rakyat berdasarkan perintah Al-Qur'an untuk taat kepada *Ulul Amri*.
 4. **Tujuan Mencegah Kerusakan (*Dar’ul Mafasid*):**
   Tindakan membatasi yang mubah sering kali bertujuan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Sesuai kaidah: *"Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat."*
#### **Contoh Penerapan:**
 * **Pengaturan Lalu Lintas:** Secara asal, berjalan atau berkendara di jalan mana pun adalah mubah. Namun, pemerintah berhak mengatur arah jalan atau lampu lalu lintas untuk menjaga keselamatan nyawa manusia.
 * **Izin Bangunan:** Membangun di tanah milik sendiri adalah mubah, namun pemerintah berhak membatasi ketinggian atau lokasi bangunan demi tata kota dan keselamatan umum.
 * **Aturan Haji/Umrah:** Mengingat
 kapasitas tempat yang terbatas, pemerintah berhak membatasi frekuensi haji bagi seseorang guna memberi kesempatan bagi orang lain yang belum pernah berangkat.
**Kesimpulan:**
Keputusan penguasa dalam membatasi hal mubah dianggap sah secara syariat dan wajib ditaati selama tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan menghindari kerusakan, serta tidak bertentangan dengan teks-teks agama yang bersifat absolut (*Qath'i*).
*Sumber: Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, Fatwa No. 14158.*
https://dar-alifta.org/ar/fatwa/details/14158/%D8%AD%D8%AF%D9%88%D8%AF-%D8%B3%D9%84%D8%B7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%A7%D9%83%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%AA%D9%82%D9%8A%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%A7%D8%AD

Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Kurban Betina?

Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Kurban Betina?

Jawabnya, boleh. Ini ditunjukkan oleh beberapa hadits, di antaranya:

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نحرَ عن آلِ محمَّدٍ في حجَّةِ الوداعِ بقرةً واحدةً

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban seekor sapi betina atas nama keluarganya ketika haji wada’” (HR. Abu Daud no.1750, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Demikian juga hadits:

عنِ الغَلامِ شاتانِ، وعنِ الأُنثى واحدةٌ، ولا يَضرُّكُم ذُكرانًا كُنَّ أَمْ إناثًا

“Akikah untuk anak laki-laki disembelih 2 ekor kambing. Akikah untuk perempuan, disembelih 1 ekor kambing. Dan tidak mengapa kambing-kambing tersebut baik jantan maupun betina” (HR. Abu Daud no.2835 dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud).

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام، وهي الإبل والبقر والغنم، سواء في ذلك جميع أنواع الإبل، وجميع أنواع البقر، وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما، ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره وغيرها بلا خلاف، وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك، ولا خلاف في شيء من هذا عندنا

“Syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban adalah harus berasal dari hewan ternak,, yaitu unta, sapi, dan kambing. Termasuk dalam hal ini seluruh jenis unta, seluruh jenis sapi, dan seluruh jenis kambing, baik dari jenis domba maupun kambing beserta berbagai macam jenisnya. Tidak sah berkurban dengan selain hewan-hewan ternak tersebut, seperti sapi liar, keledai, dan selainnya, tanpa adanya perbedaan pendapat di antara ulama. Dan sama saja, baik jantan maupun betina dari semua jenis tersebut tetap sah. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini dalam madzhab kami”
(Al-Majmu', 8/364).

Wallahu a'lam.

Fawaid Kangaswad | Support Media Dakwah Kami: trakteer.com/kangaswad
https://www.facebook.com/share/14ZEguMhFJv/

Larangan duduk bersama dan bergaul dengan orang-orang yang menganut paham bid'ah (dalam agama).

 

## **Bab: Larangan Duduk Bersama Pelaku Bid'ah dan Bergaul dengan Mereka**
**Allah Ta'ala berfirman:**
> "Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka." (QS. An-Nisa: 140)
**Allah Ta'ala juga berfirman:**
> "Dan apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikanmu lupa, maka janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zalim itu setelah teringat (akan larangan itu)." (QS. Al-An'am: 68)
**Dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:**
> "Barangsiapa mendengar (kedatangan) Dajjal, maka hendaklah ia menjauh darinya. Demi Allah, sesungguhnya ada seseorang yang mendatanginya dan ia mengira bahwa dirinya adalah seorang mukmin, lalu ia malah mengikutinya karena syubhat (keragu-raguan/kesesatan) yang ia (Dajjal) tebarkan." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
**Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:**
> "Seseorang itu tergantung pada agama teman karibnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa yang ia jadikan teman." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
**Abu Qilabah berkata:**
> "Janganlah kalian duduk bersama pengikut hawa nafsu (ahli bid'ah), dan janganlah mendebat mereka. Karena sesungguhnya aku tidak merasa aman jika mereka akan menenggelamkan kalian dalam kesesatan mereka, atau mencampuradukkan apa yang telah kalian ketahui (dari kebenaran)."
**Hisyam berkata bahwa Al-Hasan (Al-Bashri) dan Muhammad (bin Sirin) keduanya berkata:**
> "Janganlah kalian duduk bersama pengikut hawa nafsu, jangan mendebat mereka, dan jangan pula mendengarkan (ucapan) dari mereka."
**Mufadhdhal bin Muhalhal berkata:**
> "Seandainya pelaku bid'ah itu ketika engkau duduk bersamanya langsung menceritakan bid'ahnya kepadamu, niscaya engkau akan waspada dan lari darinya. Namun, pada awal majelis ia menceritakan kepadamu hadis-hadis As-Sunnah, kemudian ia memasukkan bid'ahnya kepadamu. Barangkali hal itu akan menempel di hatimu, lalu kapankah ia bisa keluar dari hatimu?"
**Tsabit bin Al-Ajlan berkata:**
> "Aku menjumpai Anas bin Malik, Ibnu Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Sa'id bin Jubair, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Atha bin Abi Rabah, Thawus, Mujahid, Abdullah bin Abi Mulaikah, Az-Zuhri, Makhul, Al-Qasim Abu Abdurrahman, Atha Al-Khurasani, Tsabit Al-Bunani, Al-Hakam bin Utbah, Ayyub As-Sakhtiyani, Hammad, dan Muhammad bin Sirin... (semuanya memperingatkan dari ahli bid'ah)."


dan Abu Amir—ia telah menjumpai Abu Bakar Ash-Shiddiq—, Yazid Ar-Raqasyi, dan Sulaiman bin Musa; semuanya memerintahkanku untuk tetap bersama jamaah (kaum muslimin) dan melarangku dari pengikut hawa nafsu (ahli bid'ah)." (1)
Dan dari Sufyan Ats-Tsauri, beliau berkata: "Barangsiapa yang duduk (bergaul) dengan pelaku bid'ah, maka ia tidak akan selamat dari salah satu dari tiga hal:
Menjadi fitnah (ujian/kesesatan) bagi orang lain.
Sesuatu (keraguan) jatuh ke dalam hatinya, lalu ia tergelincir karenanya dan Allah memasukkannya ke dalam neraka.
Ia berkata: 'Demi Allah, aku tidak peduli dengan apa yang mereka ucapkan, karena aku percaya pada diriku sendiri.' Padahal barangsiapa yang merasa aman atas agamanya meskipun sekejap mata, maka Allah akan mencabut (iman) darinya." (2)
Poin-Poin Pelajaran (Fiqh Masail):
Pertama: Larangan duduk bersama ahli bid'ah serta menjadikan mereka sebagai teman dan sahabat karib.
Kedua: Orang yang duduk bersama ahli bid'ah dan menemani mereka akan dianggap termasuk bagian dari mereka.
Ketiga: Semangat para Salaf (generasi terdahulu) untuk menjauhi pelaku bid'ah demi menjauhkan diri dari keburukan dan sebab-sebabnya, serta karena takut tertimpa kemurkaan dan kebencian Allah.
Keempat: Pelaku bid'ah adalah seburuk-buruk teman duduk, karena besarnya bahaya dan buruknya dampak yang ditimbulkan.
Kelima: Duduk bersama ahli bid'ah dapat memperindah bid'ah di mata manusia dan mengajak mereka kepadanya.
Keenam: Pelaku bid'ah terkadang menipu manusia dengan menyebutkan sedikit perkara dari Sunnah.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Musnad ash-Syamiyyin (3/279), dan al-Lalika’i (1/132).
(2) Diriwayatkan oleh Ibnu Waddhah dalam Al-Bida’, hal. 89.