Sabtu, 21 Maret 2026

Memahami Latar Belakang Kitab Akidah dan Relevansinya terhadap Perbedaan Sikap Kontemporer

Memahami Latar Belakang Kitab Akidah dan Relevansinya terhadap Perbedaan Sikap Kontemporer

Dalam kajian keislaman, pemahaman terhadap suatu teks tidak dapat dilepaskan dari konteks historis dan epistemologis yang melatarbelakanginya. Hal ini berlaku pada kitab-kitab akidah salaf yang bersanad, seperti Syarh as-Sunnah, As-Sunnah, dan Syarh Usul I‘tiqad Ahl as-Sunnah, yang disusun pada masa munculnya berbagai aliran teologis dalam Islam.
Karya-karya tersebut lahir dalam situasi polemik yang intens, khususnya dalam menghadapi kelompok-kelompok seperti Khawarij, Murji’ah, dan Jahmiyyah. Oleh karena itu, tema-tema yang sering muncul di dalamnya—seperti penegasan untuk tetap shalat di belakang imam, larangan memberontak kepada penguasa, serta kewajiban menjaga jamaah—harus dipahami sebagai respon terhadap penyimpangan teologis pada masa itu, bukan sebagai formulasi hukum yang berlaku untuk seluruh konteks tanpa pembedaan.
Dalam kerangka tersebut, pembahasan mengenai ketaatan kepada penguasa dalam kitab-kitab akidah berfungsi untuk menjaga stabilitas umat dan membantah kecenderungan ekstrem, khususnya dari kelompok Khawarij yang mengkafirkan dan memecah kesatuan kaum muslimin.
Sementara itu, perbedaan dalam penetapan hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) merupakan persoalan yang berada dalam wilayah fikih ijtihadiyyah. Literatur fikih klasik menunjukkan adanya keragaman pendapat dalam metode penetapan awal bulan, baik melalui rukyat maupun hisab, serta perbedaan terkait cakupan wilayah (mathla’). Bahkan, mayoritas ulama tidak mensyaratkan izin penguasa sebagai prasyarat sahnya pelaksanaan shalat Id.
Dalam konteks ini, penting untuk mengajukan pertanyaan secara objektif: apakah saudara-saudara kita yang tidak sependapat dengan pemerintah—baik dalam penetapan hari raya maupun dalam kebijakan tertentu—memiliki motif dan karakter yang sebanding dengan firqah-firqah yang menjadi latar belakang lahirnya kitab-kitab akidah tersebut?
Jika ditelaah secara jujur, terdapat perbedaan mendasar. Firqah-firqah klasik memiliki karakter teologis yang jelas dan terdefinisi, seperti pengkafiran terhadap pelaku dosa besar, pembentukan doktrin akidah yang menyimpang, atau legitimasi pemberontakan sebagai bagian dari keyakinan. Sementara itu, fenomena kontemporer umumnya tidak berangkat dari konstruksi teologis semacam itu, melainkan berada dalam ranah ijtihad fikih, perbedaan metodologi, atau pertimbangan sosial dan kebijakan.
Dengan demikian, menyamakan perbedaan dalam penetapan hari raya atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan dengan penyimpangan akidah merupakan bentuk generalisasi yang tidak sejalan dengan konstruksi disiplin ilmu dalam tradisi Islam. Analogi semacam ini cenderung lemah karena adanya perbedaan mendasar pada sebab, konteks, dan karakter permasalahan.
Hal ini tidak berarti bahwa setiap bentuk perbedaan atau ketidaktaatan tidak dapat dikritisi. Namun, kritik tersebut semestinya ditempatkan dalam kerangka yang tepat—yakni fikih, maslahat, dan akhlak—bukan serta-merta dinaikkan ke ranah akidah dan manhaj.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat secara ilmiah adalah menempatkan setiap persoalan sesuai dengan domainnya masing-masing. Pemisahan yang jelas antara akidah, fikih, dan siyasah tidak hanya menjaga ketepatan metodologis, tetapi juga berkontribusi dalam meredam potensi konflik serta menjaga persatuan umat dalam kerangka keilmuan yang utuh.
Ustadz noor akhmad setiawan

penjelasan dari Syaikh Ahmad Syakir tentang illat ke ummi- yan

Pertanyaan pada status FB saya kemarin itu telah saya sadari tidak akan menghasilkan jawaban yang tunggal. 

Begitulah banyak perbedaan yang terjadi itu disebabkan karena perbedaan dalam memahami murad (maksud) hadis Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), apakah ia dipahami secara kontekstual ataukah literal. Demikian pula dalam diskursus rukyat dan hisab yang tengah dibicarakan. 

Simpelnya, jika rukyat dipahami secara kontekstual, yaitu sebagai sarana (wasilah) untuk mengetahui masuknya awal bulan, maka sarana itu dapat berubah dengan adanya perubahan kondisi/zaman, dan dengan demikian terbuka peluang hisab sebagai substitusi dari rukyat. Hal sebaliknya apabila rukyat dipahami secara literal sebagai ta'abbudi murni. 

Lalu, apakah ada dalil/argumentasi bagi pendapat bahwa rukyat dipahami secara kontekstual? Silakan perhatikan penjelasan dari Syaikh Ahmad Syakir berikut: 

لأن الأمر باعتماد الرؤية وحدها جاء معللاً بعلة منصوصة، وهو ان الأمة ” أمية لا تكتب ولا تحسب”، والعلة تدور مع المعلول وجوداً وعدماً، فإذا خرجت الأمة عن اميتها، وصارت تكتب وتحسب، أني صارت في مجموعها ممن يعرف هذه العلوم، وأمكن الناس – عامتهم وخاصتهم – ان يصلوا الى اليقين والقطع في حساب أول الشهر، وامكن ان يثقوا بهذا الحساب ثقتهم بالرؤية أو أقوى، إذا صار هذا شأنهم في جماعتهم وزالت علة الأمية: وجب ان يرجعوا الى اليقين الثابت، وأن يأخذوا في اثبات الاهلة بالحساب وحده

"Alasannya, perintah untuk bersandar hanya kepada rukyat itu memilki 'illat (ratio legis, kausa hukum) yang dinyatakan secara eksplisit (dalam hadis sahih tentang bulan hijriah) bahwa (umumnya) umat (pada masa Nabi) tersebut adalah "ummiy (buta huruf): tidak menulis dan tidak pula berhitung (hisab)". 

Sedangkan, eksistensi 'illat itu senantiasa seiring dengan eksistensi hukum, baik dalam hal ada maupun tiadanya. Oleh karenanya, jika umat Islam telah keluar dari kondisi ke-ummiy-annya, dan menjadi melek huruf serta mampu berhitung; maksud saya, umat ini secara komunal telah menguasai ilmu-ilmu tersebut; dan di sisi lain masyarakat, baik orang awam maupun para pakarnya, mampu mencapai LEVEL KEYAKINAN DAN KEPASTIAN dalam penentuan awal bulan secara hisab, di mana tingkat kepercayaan terhadap hisab tersebut setara atau bahkan lebih kuat daripada rukyat; apabila demikian kondisinya, yaitu 'illat ke-ummiy-an tersebut telah hilang, maka merupakan keharusan untuk merujuk kepada hal yang yakin dan tetap, yaitu cukup untuk mengambil hisab dalam penetapan hilal (bulan baru)." 

[Ref.: Awail asy-Syuhur, karya Syaikh Ahmad Syakir, cet. Maktabah Ibn Taimiyyah, hlm. 13.] 

☆☆☆ 

Selanjutnya saya ingin menegaskan kembali bahwa—bagi saya—hal di atas itu adalah secara teoritis. Adapun secara amalan praktis, saya cenderung berpuasa dan berbuka mengikuti umumnya masyarakat sekitar, sebagaimana diktum tentang hal tersebut.   

Allahu a'lam. 

—adniku 260322

hilal 1 syawal (data bmkg) kriteria old mabims dan new mabims sejak th 2022

Dalam literatur salaf seperti Syarh al-Sunnah al-Barbahari, kita menemukan bahwa sebagian masalah fiqih—seperti mengusap khuf atau shalat di belakang imam—dibahas dalam konteks akidah

Dalam literatur salaf seperti Syarh al-Sunnah al-Barbahari, kita menemukan bahwa sebagian masalah fiqih—seperti mengusap khuf atau shalat di belakang imam—dibahas dalam konteks akidah.
Namun perlu dipahami, itu bukan karena semua masalah fiqih otomatis menjadi bagian dari akidah, melainkan karena adanya konteks penyimpangan yang sedang dibantah.
Mengusap khuf diangkat untuk membantah Syiah yang menolaknya.
Shalat di belakang imam ditegaskan untuk membantah Khawarij yang mudah memecah jamaah.
Artinya, yang dijaga oleh ulama salaf bukan sekadar bentuk lahiriah amalan, tetapi prinsip besar: menjaga sunnah dan jamaah.
Maka kurang tepat jika setiap persoalan fiqih ijtihadi di zaman sekarang langsung dinaikkan menjadi isu manhaj atau loyalitas.
Lebih bijak jika kita mengembalikan setiap masalah pada proporsinya:
mana yang prinsip (ushul), dan mana yang cabang (furu’), serta melihat maslahat dan konteksnya.
Ustadz noor akhmad setiawan

kabar hilal di kota Basra pada hari Kamis dan Jumat, 19 Maret 2026,

Bulan sabit pada bulan Syawal 1447 Hijriah

Ya Allah, timpakanlah kepada kami keamanan, keselamatan, dan keimanan untuk seluruh umat Islam.

Berdasarkan cakrawala kota Basra pada hari Kamis dan Jumat, 19 Maret 2026, cakrawala tersebut hanya dapat difoto menggunakan teleskop.

Jumat, 20 Maret 2026, mudah terlihat dengan mata telanjang

Semoga kalian semua selalu sehat, aman, dan tenteram setiap tahunnya, insya Allah.

metode penetapan yg berbeda hari raya ied 2026

Sementara dalam fikih, mayoritas ulama tidak mensyaratkan izin imam untuk melaksanakan shalat Id. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan dalam penetapan Id berada dalam wilayah ijtihadiyyah yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.

Perbedaan dalam penetapan Id bukanlah hal baru, dan faktanya telah berlangsung sejak lama—termasuk di Indonesia. Karena itu, pendekatan yang lebih bijak bukan lagi memperdebatkan apa yang telah terjadi, tetapi bagaimana menyikapinya agar tidak melahirkan perpecahan baru.
Dalam literatur akidah, prinsip “bersama ulil amri” diletakkan dalam kerangka menjaga persatuan dan stabilitas umat, sekaligus sebagai bantahan terhadap paham Khawarij—bukan sebagai syarat boleh atau tidaknya ibadah. Sementara dalam fikih, mayoritas ulama tidak mensyaratkan izin imam untuk melaksanakan shalat Id. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan dalam penetapan Id berada dalam wilayah ijtihadiyyah yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.
Karena itu, menjadikan pilihan ijtihad fikih tertentu sebagai tolok ukur “manhaj Ahlussunnah” justru berpotensi mempersempit sesuatu yang pada asalnya luas.
Di titik ini, yang lebih penting adalah menggeser fokus:
bukan membuka kembali perdebatan lama dengan saling menyalahkan,
tetapi menutup pintu perpecahan atas apa yang sudah terjadi,
dan membuka ruang dialog ilmiah untuk masa depan.
Secara normatif-ideal, saya meyakini pentingnya kesatuan—baik dalam bentuk rukyat global maupun kebersamaan dengan masyarakat dan pemerintah. Namun secara praktis, realitas yang ada menuntut kita memahami fikih dalam konteksnya, bukan hanya dalam idealitasnya.
Di sinilah pentingnya keseimbangan antara nash, ijtihad, dan realitas (fiqh al-wāqi’).
Perbedaan mungkin tidak selalu bisa dihilangkan,
tetapi perpecahan akibat perbedaan—itulah yang seharusnya kita hindari.
Ke depan, harapannya ada ikhtiar yang lebih serius dari pemerintah dan ormas untuk membangun kesatuan dalam penetapan ibadah ini. Upaya tersebut tidak semestinya hanya muncul menjelang Id atau terbatas pada sidang itsbat semata, tetapi menjadi dialog berkelanjutan yang dipersiapkan dengan matang.
Meskipun hasilnya tidak harus segera tercapai—tahun ini, tahun depan, atau kapan pun—yang terpenting adalah adanya kesungguhan dalam berusaha. Insya Allah, setiap ikhtiar menuju persatuan adalah bagian dari amal shalih.
Ustadz noor akhmad setiawan