Semir Uban Dengan Warna Hitam Tidak Haram
Syaikh Saad al-Khatslan, salah satu ulama senior di Arab Saudi saat ini memabacakan pertanyaan yang ditujukan kepada beliau,
“Apakah yang lebih baik menyemir uban atau membiarkannya tanpa disemir?”.
Jawaban beliau adalah sebagai berikut,
“Pertanyaan ini pernah saya tanyakan kepada guru kami, Syaikh Abdil Aziz Ibnu Baz rahimahullahu apakah yang afdhal semir dengan selain warna hitam dalam rangka keluar dari perselisihan ulama ataukah yang lebih afdhal tidak menyemir uban.
Jawaban beliau yang afdhal adalah menyemir uban mengingat sabda Nabi, “Sungguh Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban mereka. Oleh karena itu selisihilah mereka”. HR al-Bukhari dan Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa yang terbaik/afdhal adalah menyemir uban dengan selain warna hitam.
Sedangkan menyemir uban dengan warna hitam hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Perselisihan tentang hukum ini adalah turunan dari perselisihan mengenai validitas larangan dari Nabi yang terdapat dalam sabdanya, “Jauhilah warna hitam”.
Yang paling kuat menurut banyak pakar hadis tambahan “jauhilah warna hitam” itu tidak mahfuzh (syadz: dhaif). Riwayat yang mahfuzh (shahih) adalah riwayat Muslim dengan redaksi “Ubanlah uban ini” tanpa ada tambahan “Jauhilah warna hitam”.
Larangan semir dengan warna hitam juga tidak valid pada hadis-hadis yang lain semisal hadis “Di akhir zaman nanti akan ada sejumlah orang yang menyemir jenggot mereka seperti tembolok burung. Mereka itu tidak akan mencium bau surga” HR Ahmad.
Hadis ini dhaif. Bahkan Ibnul Jauzi menilainya sebagai bagian dari hadis palsu.
Oleh karena itu pendapat yang lebih mendekati kebenaran wallahu a’lam adalah menyemir rambut dengan warna hitam itu tidak haram. Bahkan sebagian ulama mengutip adanya konsesus ulama mengenai ketidakharaman semir uban dengan warna hitam seperti Abul Hasan al-Qurthubi dalam kitabnya al-Mufhim dll.
Meski yang tepat hukum permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi pendapat mayoritas ulama semir uban dengan warna hitam itu tidak haram.
Di antara yang menguatkan hal ini adalah informasi yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa ada 9 shahabat Nabi yang menyemir ubannya dengan warna hitam.
Alhasil menyemir uban dengan selain warna hitam sunnah (dianjurkan).
Sedangkan semir uban dengan warna hitam itu diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi pendapat yang lebih mendekati kebenaran hal tersebut tidaklah haram”.
«المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم» (5/ 419):
«غير أنه لم يسمع أن أحدًا من العلماء قال بتحريم ذلك، بل قد روي عن جماعة كثيرة من السلف: أنهم كانوا يصبغون بالسواد، منهم: عمر، وعثمان، والحسن، والحسين، وعقبة بن عامر، ومحمد بن علي، وعلي بن عبد الله بن عباس، وعروة بن الزبير، وابن سيرين، وأبو بُردة في آخرين. وروي عن عمر رضي الله عنه أنه قال: هو أشكر للزوجة، وأرهب للعدو.»
Abul Abbas al-Qurthubi mengatakan, “Akan tetapi tidaklah terdengar satu pun ulama yang mengharamkan semir uban dengan warna hitam. Bahkan diriwayatkan dari banyak ulama salaf yang menyemir uban dengan warna hitam. Di antaranya Umar, Utsman, al-Hasan bin Ali, al-Husain bin Ali, Uqbah bin ‘Amir ….
Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab bahwa beliau mengatakan “Ubah uban dengan warna hitam itu lebih disukai isteri dan lebih menakutkan musuh (dalam perang)”
al-Mufhim Li Mā Asykala Min Talkhish Kitab Muslim 5/419.
Berdasarkan kutipan di atas ada 5 shahabat Nabi yang menyemir ubannya dengan warna hitam.
Di antaranya adalah dua Khulafaur Rasyidin. Jadi menyemir uban dengan warna hitam adalah bagian dari sunnah Khulafaur Rasyidin.
«زاد المعاد» ط عطاءات العلم (4/ 544):
فقد صحَّ أن الحسن والحسين كانا يخضبان بالسَّواد. ذكر ذلك ابن جريرٍ عنهما في كتاب «تهذيب الآثار». وذكره عن عثمان بن عفَّان، وعبد الله بن جعفرٍ، وسعد بن أبي وقَّاصٍ، وعُقبة بن عامرٍ، والمغيرة بن شعبة، وجرير بن عبد اللَّه، وعمرو بن العاص.
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 4/544-545 mengatakan,
“Terdapat riwayat shahih yang menunjukkan bahwa al-Hasan bin Ali (1) dan al-Husain bin Ali (2) keduanya menyemir uban dengan warna hitam. Informasi dari dua cucu Nabi SAW ini disebutkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dalam kitabnya Tahdzib al-Atsar.
Ibnu Jarir juga menyebutkan bahwa mengubah uban dengan warna hitam dilakukan oleh Utsman bin al-Affan (3), Abdullah bin Ja’far (4), Saad bin Abi Waqqash (5), ‘Uqbah bin ‘Amir (6), al-Mughirah bin Syu’bah (7), Jarir bin Abdillah (8) dan ‘Amr bin al-Ash (9)”.
Menurut Ibnul Qayyim ada 9 shahabat Nabi SAW yang menyemir ubannya dengan warna hitam.
Andai memang ada keharaman menyemir uban dengan warna hitam tentu tidak mungkin 9 shahabat ini tidak mengetahuinya. Hal ini isyarat kuat bahwa tidak ada dalam syariat Muhammad SAW hukum yang mengharamkan semir uban dengan warna hitam.
Aturan/sunnah Nabi SAW itu mungkin tidak diketahui oleh satu atau dua shahabat Nabi namun tidak mungkin tidak diketahui oleh sejumlah shahabat Nabi bahkan sampai 9 orang shahabat Nabi SAW.
Di antara yang tidak mengharamkan semir uban dengan warna hitam terutama untuk perempuan adalah Ibunda Aisyah.
أمّ شبيب قالت: سألنا عائشة عن تسويد الشعر فقالت: لوددت أنّ عندى شيئًا فسوّدتُ به شعرى
Ummu Syabib bercerita, kami bertanya kepada Aisyah mengenai menghitamkan rambut beruban. Jawaban Ibunda Aisyah, “Sungguh aku sangat berharap punya sesuatu yang bisa kugunakan untuk menghitamkan rambut kepalaku yang sudah beruban”
ath-Thabaqat al-Kubro 10/450 no 5515.
«الثقات لابن حبان» (9/ 279):
«عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ تَسْوِيدِ الشَّعْرِ فَقَالَتْ قَدْ كَانَ عِنْدِي شَيْءٌ سَوَّدْتُ بِهِ شَعْرِي»
Dari ‘Amrah binti Abdirrahman, aku bertanya kepada Aisyah mengenai hukum menghitamkan rambut uban. Jawaban Ibunda Aisyah, “Dahulu aku punya sesuatu yang kugunakan untuk menghitamkan rambutku yang beruban”
ats-Tsiqāt karya Ibnu Hibbān 9/279.
Kisah Abu Quhafah itu hanya terjadi sekali, tidak berulang. Poros sanad-sanad terkait kisah Abu Quhafah adalah Abu az-Zubair Muhammad bin Muslim al-Makki.
Mayoritas perawi (baca: murid) dari Abu az-Zubair ini tidak menyebutkan tambahan “Jauhilah warna hitam”.
Bahkan tiga perawi tsiqah Syababah, al-Hasan bin Musa dan Ahmad bin Abdul Malik menegaskan bahwa Zuhair bertanya kepada Abu az-Zubair, “Apakah Jabir menyebutkan dalam hadisnya ‘Jauhilah warna hitam’?”
Abu az-Zubair mengingkarinya dan tegas mengatakan “Tidak” sebagaimana dalam riwayat Ahmad dalam Musnad-nya.
Bahkan Abu az-Zubair sendiri menyemir ubannya dengan warna hitam.
وأما رواية التقييد بالسواد فقد ضعفها ابن القطان وغيره بناء على أنها شاذة، أو أنها مدرجة، وليست من كلام النبي صلى الله عليه وسلم
Riwayat “Jauhilah warna hitam” itu dinilai dhaif oleh Ibnul Qaththan dll karena dinilai syadz atau mudraj, kalimat sisipan yang sebenarnya bukanlah sabda Nabi SAW.
ونحن وإن كنا لا نتفق مع دعوى الإدراج؛ -لأن أقل ما يقال فيها أن تكون من زيادة الثقة، ولها شواهد لا بأس بها-، إلا أن هذه المخالفة من هؤلاء الثقات ومخالفة الراوي لمرويه توقع في النفس ريبة تمنع من القول بالتحريم إلا على جهة الظن، والأصل المتيقن هو الإباحة فلا ينتقل عنه إلا بيقين.
Kami tidak sepakat dengan klaim idraj (kalimat sisipan) untuk pelarangan semir dengan warna hitam karena yang tepat status minimal untuk kalimat tersebut adalah ziyādah tsiqah/tambahan informasi dari perawi yang tsiqah plus adanya riwayat sejumlah riwayat penguat (syawahid) yang menguatkan kalimat tambahan tersebut.
Hanya saja informasi dari tiga perawi di atas ditambah Abu az-Zubair sendiri tidak mengamalkan isi dari kalimat tambahan yang melarang semir uban dengan warna hitam, dua hal ini adalah alasan kuat untuk menggugat keharaman menghitamkan rambut berubah.
Terlebih menimbang bahwa hukum asal hal ini adalah mubah. Tidak boleh berpindah dari hukum asal mubah kecuali dengan alasan yang menyakinkan.
Uam