Senin, 27 Juli 2026

“Tidaklah seorang pelaku kejahatan menanggung selain akibat kejahatannya sendiri. Seorang ayah tidak menanggung atas anaknya, dan seorang anak tidak menanggung atas ayahnya.”

Hafshah pernah menyebut Shafiyyah -radhiyallahu 'anhuma- :
بِنْتُ يَهُودِيٍّ
“Anak perempuan seorang Yahudi.”

Shafiyyah menangis. Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- kemudian menghiburnya:

إِنَّكِ لَابْنَةُ نَبِيٍّ، وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِيٌّ، وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِيٍّ، فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ؟

“Sesungguhnya engkau keturunan seorang nabi, pamanmu seorang nabi, dan engkau menjadi istri seorang nabi. Lantas, dengan apa ia membanggakan diri terhadapmu?”

Kemudian beliau menegur Hafshah: “Bertakwalah kepada Allah, wahai Hafshah.” 

Riwayat at-Tirmidzi dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Albani.

Rasulullah juga bersabda ketika haji wada':

لَا يَجْنِي جَانٍ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ، لَا يَجْنِي وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ، وَلَا مَوْلُودٌ عَلَى وَالِدِهِ

“Tidaklah seorang pelaku kejahatan menanggung selain akibat kejahatannya sendiri. Seorang ayah tidak menanggung atas anaknya, dan seorang anak tidak menanggung atas ayahnya.” 

Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, shahih.
Ustadz ristiyan ragil 
https://www.facebook.com/share/17pRyNdYJ1/

akhlak baik

Akhlak Baik = Inner Peace

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

حُسْنُ الْخُلُقِ، لَهُ خَاصِّيَّةٌ فِي فَرَحِ النَّفْسِ، لَا يَعْرِفُ ذَلِكَ حَقَّ مَعْرِفَتِهِ إِلَّا الْمُجَرِّبُونَ.

“Akhlak yang mulia memiliki keistimewaan yang dapat menghadirkan kebahagiaan dalam jiwa. Hal ini tidak akan benar-benar dipahami kecuali oleh orang-orang yang telah merasakannya sendiri.”

📚 Intiṣārul Ḥaqq, 1/46.

Kalau sudah berurusan dengan wanita, ulama'pun bisa memilih angkat bendera putih.

https://www.facebook.com/share/1L66eHYf7q/
Kalau sudah berurusan dengan wanita, ulama'pun bisa memilih angkat bendera putih.

Salim bin Abdullah bin Umar mengisahkan: "Aku menikah semasa ayahku masih hidup, dan beliau mengundang orang-orang untuk menghadiri walimahku.

Sahabat Abu Ayyub Al Anshari, termasuk di antara para tamu. 

Kala itu dinding rumahku telah dipasangi dekorasi berupa kain penutup berwarna hijau.

Ketika sahabat Abu Ayyub datang dan melihat ke dalam rumahku, beliau terperangah lalu bertanya: 'Wahai Abdullah ibnu Umar, apakah engkau menutupi dinding-dinding ini dengan kain?' 

Dengan rasa malu, ayahku menjawab: istriku mengalahkanku dalam urusan ini, wahai Abu Ayyub.' 

Sahabat Abu Ayyub menanggapi: siapa lagi orangnya yang tidak layak dikawatirkan akan terkalahkan oleh kemauan istri istrinya? (At Thabrani dll)

Kalau sudah urusan walimah dan urusan yang melibatkan istri, jangan sok merasa jago kalau belum membuktikannya sendiri.

Ya sudah gitu saja, semoga bermanfaat.
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma

Minggu, 26 Juli 2026

Kitab-Kitab Akidah Salaf Antara Tahun 200H - 900H

Kitab-Kitab Akidah Salaf Antara Tahun 200H - 900H

1. Al Iman, karya Abu Ubaid Al Qasim (w. 224H)
2. Al Iman, karya Abu Bakr bin Abi Syaibah (w. 235H)
3. Ushulus Sunnah, karya Imam Ahmad (w. 241H)
4. Khalqu 'Af'alil Ibad, karya Al Bukhari (w. 256H)
5. Syarhus Sunnah, karya Isma'il bin Yahya Al Muzanni (w. 264H)
6. Ar Radd 'alal Jahmiyah, karya Utsman bin Sa'id Ad Darimi (w. 280H)
7. As Sunnah, karya Abu Bakar bin Abi Ashim (w. 287H)
8. As Sunnah, karya Abdullah bin Imam Ahmad (w. 290H)
9. Sharihus Sunnah, karya Abu Ja'far Ath Thabari (w. 310H)
10. As Sunnah, karya Abu Bakar Al Khallal (w. 311H)
11. At Tauhid, karya Ibnu Khuzaimah (w. 311H)
12. Al Aqidah Ath Thahawiyah, karya Abu Ja'far Ath Thahawi (w. 321H)
13. Syarhus Sunnah, karya Al Barbahari (w. 329H)
14. I'tiqad Aimmatil Hadits, karya Abu Bakr Al Isma'ili (w. 371H)
15. Ash Shifat, karya Ad Daruquthni (w. 385H)
16. At Tauhid & Al Iman, karya Ibnu Mandah (w. 395H)
17. Al Iman & Ushulus Sunnah, karya Ibnu Abi Zamanin (w. 399H)
18. Syarh Aqidah Ahlissunnah wal Jama'ah, karya Hibbatullah Al Lalika'i (w. 481H)
19. Aqidatus Salaf wa Ashabil Hadits, karya Abu Utsman Ash Shabuni (w. 489H)
20. Dzammul Kalam, karya Abu Ismail Al Harawi (w. 489H)
21. Lum'atul I'tiqad, karya Ibnu Qudamah Al Maqdisi (w. 629H)
22. Al Aqidah Al Wasithiyyah, karya Ibnu Taimiyah (w. 728H)
23. Al 'Uluw, karya Adz Dzahabi (w. 748H)
24. Tajrid at-Tauhid al-Mufid, karya Ahmad bin Ali Al Maqrizi (w. 845H).

Mana kitab yang sudah anda khatamkan? Yok terus belajar.

Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: bit.ly/fawaid-umroh

Hukum Tersenyum dalam Shalat

Hukum Tersenyum dalam Shalat

Dalam ensiklopedi fiqih dijelaskan :

أما الضحك بغير صوت وهو التبسم، فلا تفسد الصلاة به عند جمهور الفقهاء لأنه لم يحدث فيها كلام

"Tertawa tanpa suara, yaitu tersenyum, tidak membatalkan shalat menurut mayoritas ulama. Karena orang ini tidak berbicara."
(Al-Mausu’ah, 28/174)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته ونقل ابن المنذر الإجماع على بطلانها بالضحك وهو محمول على من بان منه حرفان قال وقال أكثر العلماء لا بأس بالتبسم ممن قاله جابر بن عبد الله وعطاء ومجاهد والنخعي والحسن وقتادة والأوزاعي والشافعي وأصحاب الرأي 

"Madzhab kami (yakni Syafi'iyyah) berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat, demikian juga tertawa, jika tidak nampak keluar darinya dua huruf. Namun jika keluar dua huruf maka batal shalatnya. 

Ibnul Mundzir menukil adanya ijma' atas batalnya shalat bagi yang tertawa dan tentunya ini dibawa kepada tertawa yang jelas keluar darinya dua huruf. 

Ibnul Mundzir berkata: 'Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada masalah tersenyum di dalam shalat, diantara yang berpendapat seperti ini adalah Jaabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, 'Athaa`, Mujaahid, Nakha'iy, Al-Hasan, Qataadah, Auzaa'iy, Syaafi'iy dan Ashaabur Ra'yu".
(Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, 4/89, cet. Darul Fikri)

Ahmad bin 'Abdil Halim Al Harani –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah- rahimahullah pernah ditanya,
“Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab :
“Jika sekadar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen)."
(Majmu’ Al Fatawa,  22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H)

Tidak batalnya shalat karena tersenyum adalah berdalil dengan hadits-hadits berikut ini :

Dari Jaabir bin 'Abdillah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

التَّبَسُّمُ لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَلَكنْ القَرقَرة - رواه البيهقي وابن أبي شيبة.

"Senyum itu tidak membatalkan shalat tetapi yang membatalkan adalah tertawa."
(HR. Ibnu Abi Syaibah 1/387 dan Abdurrazzaq no. 378)

لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةُ الكَشَرُ وَلَكِنْ تَقْطَعُهَا القَهْقَهَةُ - ورواه الطبراني

"Kelihatan gigi ketika tersenyum tidak membatalkan shalat, yang membatalkan shalat itu adalah tertawa dengan suara keras."
(HR. Ath-Thabarani)

Catatan : Namun jika dia tersenyum tanpa ada sebab nya, maka ini Makruh (Dibenci). Sebab hal itu bisa menghilangkan kekhusyu'an dan konsentrasi dalam shalatnya. 
(Shahih Fiqih Sunnah 1/561 dan Tamamul Minnah Shahih Fiqih Sunnah 1/404)

Allahu a'lam
fb fp pengetahuan muslim 

Syaikh Ibnu Utsaimin (rahimahullah) membela dan mengakui kepakaran Syaikh Al-Albani, beliau berkata,

Syaikh Ibnu Utsaimin (rahimahullah) membela dan mengakui kepakaran Syaikh Al-Albani, beliau berkata,

"Barang siapa menuduh Syaikh Al-Albani sebagai penganut irja' (Murji'ah), maka ia telah keliru. Kemungkinan ia tidak mengenal Al-Albani, atau memang tidak memahami apa itu irja'.

Al-Albani adalah seorang ulama Ahlus Sunnah (rahimahullah) yang membela Sunnah. Beliau adalah imam dalam ilmu hadits. Sepanjang yang kami ketahui, pada zaman ini tidak ada seorang pun yang mampu menandinginya dalam bidang tersebut.

Namun, sebagian orang (semoga Allah melindungi kita) menyimpan kedengkian di dalam hatinya. Ketika melihat seseorang diterima dan dicintai umat, mereka berusaha menjatuhkannya dengan berbagai tuduhan. Sikap mereka seperti orang-orang munafik yang mencela kaum mukminin yang bersedekah dengan ikhlas.

Kami mengenal beliau melalui karya-karya tulisnya, dan saya juga mengenalnya karena beberapa kali duduk bersama beliau. Aqidahnya adalah aqidah Salaf, dan manhajnya lurus.

Akan tetapi, ada sebagian orang yang gemar mengafirkan hamba-hamba Allah tanpa dasar yang Allah jadikan sebagai sebab kekafiran. Lalu, ketika ada ulama yang tidak sependapat dengan pengafiran tersebut, mereka langsung menuduhnya sebagai Murji', sebuah tuduhan yang penuh kebohongan, kedustaan, dan fitnah.

Oleh karena itu, janganlah kalian mendengarkan tuduhan semacam ini, siapa pun yang mengucapkannya."

------

Pembelaan Syaikh Ibnu Utsaimin ini bukan sekadar pujian kepada Syaikh Al-Albani. Lebih dari itu, beliau merupakan teladan bagaimana ulama Ahlus Sunnah agar berusaha bersikap adil, saling membela kehormatan sesama ulama, dan menyikapi perselisihan dengan ilmu, bukan hawa nafsu.

✅ Beberapa pelajaran penting yang dapat dipetik adalah:

🔸Mengakui keutamaan para ulama. 
Kesaksian Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa tidak ada seorang pun pada zamannya yang mampu menandingi Al-Albani dalam ilmu hadits menunjukkan keluasan ilmu dan keadilan beliau. Orang yang benar-benar memahami ilmu akan mengetahui kedudukan para ahlinya.

🔸Membantah tuduhan irja'. 
Beliau menegaskan bahwa menuduh Al-Albani sebagai Murji' merupakan tuduhan yang lahir dari ketidaktahuan. Sebab, kitab-kitab dan fatwa-fatwa Al-Albani dengan jelas menegaskan bahwa amal merupakan bagian dari iman. Perbedaan yang terjadi hanyalah pada rincian beberapa masalah takfir yang menjadi titik tergelincirnya sebagian orang yang bersikap berlebihan.

🔸Peringatan terhadap sikap ghuluw dalam takfir. 
Pernyataan beliau ini mengungkap bahwa sebagian orang mudah mengafirkan kaum muslimin tanpa landasan yang benar. Ketika para ulama membantah sikap tersebut, mereka justru dilabeli sebagai Murji' untuk menjatuhkan wibawa mereka.

🔸Pentingnya tabayun dalam menilai seseorang.
Syaikh Ibnu Utsaimin mendasarkan penilaiannya pada dua hal yang kuat, yaitu beliau membaca karya-karya Al-Albani dan pernah bergaul langsung dengannya. Inilah metode ilmiah yang benar, bukan sekadar mengikuti kabar burung atau isu yang beredar.

🔸Menjaga kehormatan para ulama. 
Pernyataan beliau juga mengajarkan agar penuntut ilmu menjauhi hasad dan kedengkian, serta tidak mudah mencela ulama. Kehormatan para ulama harus dijaga, karena mereka adalah pewaris para nabi.

-------

(Sumber : Postingan dari pengawas umum situs Imam Al-Albani, Syaikh Muhammad Abdul Latif, dengan penyesuaian bahasa)

Apakah petasan/kembang api termasuk "al-mal" sehingga sah diperjualbelikan?

Apakah petasan/kembang api termasuk "al-mal" sehingga sah diperjualbelikan?

Jawabannya, sah. Para ulama mengqiyaskan petasan ini ke burung merak yg sah diperjualbeliakan.

Dalam fiqih jual beli, barang yg diperjualbelikan harus punya manfaat.

Para ulama menyebutkan manfaat burung merak yaitu (الاستئناس بلونه), yaitu senang dan enak dipandang warnanya, manfaat merak hanya ini, karena burung merak -menurut madzhab Syafi'i- tidak halal dimakan.

Kembang api juga seperti itu, ada kebahagiaan melihat rupa dan warnanya, dan itu cukup sebagai manfaat yg mu'tabar.

Sebagian ulama tidak setuju dengan qiyas ini, karena melihat adanya perbedaan antara burung merak dengan kembang api. Manfaat burung merak itu tetap dan tidak hilang, sedangkan manfaat kembang api itu hilang setelah sekali pakai.

Dijawab bahwa tidak disyaratkan dalam ma'qud alaihi, manfaatnya harus tetap ada.

Kebolehan jualbeli petasan atau kembang api ini disyaratkan dua hal:

1. Tidak sampai mengganggu dan membahayakan.
2. Tidak sampai pada taraf israf dalam membelinya.

مستفاد من درس الشيخ لبيب نجيب
__

Catatan fawaid muamalah saya:
https://t.me/fawaid_muamalah_ANB