MENGAJAK ANAK UNTUK I'TIKAF
I'tikaf artinya berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. I'tikaf hukumnya sunnah. Diantara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud” (QS. Al Baqarah: 125)
Dan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam senantiasa i'tikaf setiap tahunnya sampai Allah wafatkan beliau.
Dari Aisyah radhiallahu'anha, ia berkata:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله ، ثم اعتكف أزواجه من بعده
“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau pun beri’tikaf” (HR. Bukhari no.2026, Muslim no.1172)
Oleh karena itu sudah semestinya kita bersemangat untuk menghidupkan malam-malam terakhir Ramadhan dengan i'tikaf di masjid.
*Batasan Waktu I'tikaf*
Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang batasan minimal waktu i'tikaf. Ada empat pendapat diantara ulama mengenai hal ini:
▪️ Satu hari atau satu malam. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, sebagian Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah
▪️ Sehari semalam. Ini merupakan pendapat Malikiyyah.
▪️ Sepuluh hari. Ini merupakan pendapat Imam Malik.
▪️ Beberapa saat (sebentar). Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Yang dikuatkan oleh Faqihuzzaman (pakar fikih zaman ini) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah adalah pendapat pertama, yaitu i’tikaf itu sehari atau semalam. Beliau mengatakan:
أما المسنون فالعشر كلها، وأما غير المسنون فيجزئ اليوم أو الليلة
“Yang dianjurkan, i’tikaf itu 10 hari full. Adapun di luar yang dianjurkan ini, i’tikaf sudah cukup jika sehari atau semalam” (Fathu Dzil Jalaal, 7/534).
Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh dua murid senior beliau, Syaikh Khalid Al Musyaiqih dalam kitab Fiqhul I’tikaf dan juga menantu beliau, Syaikh Khalid Al Mushlih –hafizhahumallah.
Syaikh Khalid Al Mushlih membantah pendapat jumhur, bahwa andaikan i’tikaf itu hanya sebentar saja maka tentu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam akan menganjurkan para sahabat untuk niat i’tikaf setiap kali akan masuk masjid di setiap waktu.
Maka i’tikaf itu kata beliau adalah berdiam diri di masjid di luar dari kebiasaan. Dan itulah makna bahasa dari i’tikaf yaitu:
المكث و اللزوم
“Berdiam lama dan menetap”.
Namun, andaikan seseorang tidak bisa i'tikaf satu malam, maka tetap dianjurkan untuk datang ke masjid dengan niat luzumul masjid (menetap di masjid). Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:
والأفضل في العشر الأخير من رمضان لزوم المسجد فيه والخلوة والإعتكاف
“Dan yang lebih utama di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, adalah menetap di masjid, sibuk ibadah sendiri, dan i'tikaf" (Madarijus Salikin, 1/89).
Hukum I'tikaf Bagi Anak Kecil
I'tikaf bagi anak kecil hukumnya sah jika mereka sudah mumayyiz. Adapun jika mereka belum mumayyiz, berdiam dirinya mereka di masjid tidak dianggap sebagai i'tikaf. Para ulama mengatakan:
ومنها التمييز، فلا يصح من مجنون ونحوه؟ ولا من صبي غير مميز، أما الصبي المميز فيصح اعتكافه
“Salah satu syarat sah i'tikaf adalah tamyiz. Maka tidak sah i'tikafnya orang gila atau semisalnya, serta tidak sah i'tikafnya anak kecil yang belum mumayyiz. Adapun anak kecil yang sudah mumayyiz, maka sah i'tikafnya” (Al Fiqhu 'alal Madzahibil 'Arba'ah, 1/530).
Maka ketika anak sudah mumayyiz atau sudah baligh dan siap untuk melakukan i'tikaf, hendaknya mereka diajak untuk i'tikaf di masjid. Dari Aisyah radhiallahu'anhu, ia berkata:
كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا دَخَلَ العَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ، وأَحْيَا لَيْلَهُ، وأَيْقَظَ أهْلَهُ
“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam jika masuk 10 hari terakhir bulan Ramadhan, beliau mengencangkan ikatan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya” (HR. Bukhari no. 2024, Muslim no.1174).
Perkataan Aisyah, “dan (Nabi) membangunkan keluarganya”, menunjukkan bahwa beliau melibatkan keluarganya untuk menghidupkan malam-malam terakhir dari bulan Ramadhan.
*Beberapa Perkara Yang Perlu Diperhatikan:*
1️⃣ Memperhatikan kesiapan dan kesanggupan anak untuk i'tikaf
Telah kita sebutkan bahwa i'tikaf itu minimal satu malam atau boleh kurang dari itu dengan niat menetap di masjid. Maka tentunya perlu memperhatikan apakah anak siap untuk diajak menginap di masjid, apakah ia sanggup, apakah akan membahayakan kesehatannya? Jika sekiranya mereka siap dan sanggup, maka silakan diajak i'tikaf. Namun, jika belum, maka bimbing anak untuk memperbanyak ibadah di rumah bersama ibunya. Cukup ayahnya yang i'tikaf.
2️⃣ Menyediakan keperluan anak ketika i'tikaf
Anak-anak mungkin memerlukan beberapa hal yang membuat mereka betah dan nyaman untuk i'tikaf. Seperti selimut, bantal, makanan ringan dan mainan. Jika memungkinkan, sebaiknya orang tua menyediakan hal-hal tersebut, yang bisa membuat anak bersabar menghadapi lelahnya i'tikaf di masjid.
3️⃣ Cari masjid yang ramah dan nyaman untuk anak
Upayakan mencari masjid yang aman dan nyaman untuk anak sebagai tempat pilihan i'tikaf. Cari masjid yang berpagar dan luas, sehingga anak tidak mudah bosan dan bisa berkeliling masjid selama i'tikaf.
Para ulama mengatakan, jika masjid memiliki pagar, maka semua area di dalam pagar boleh digunakan untuk i'tikaf, sehingga tidak batal i'tikafnya ketika berada di sana. Berbeda dengan masjid yang tidak memiliki pagar, maka batasan dari masjid adalah bangunan terakhir yang bersambung dengan masjid.
4️⃣ I'tikaf bersama istri
Wanita dibolehkan untuk ikut i'tikaf, sebagaimana hadits Aisyah yang telah disebutkan di atas. Namun kebolehan i’tikaf bagi wanita selama dipenuhi syarat:
▪️Aman dari fitnah (godaan dan gangguan)
▪️Suci dari haid dan nifas
▪️Mendapat izin dari suami
Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka ajak istri untuk i'tikaf di masjid. Sehingga suami dan istri bisa bekerja sama menjaga anak-anak ketika i'tikaf.
5️⃣ Ketika anak masih butuh ibunya
Jika istri tidak ikut i'tikaf karena ada udzur dan anak-anak masih butuh kepada ibunya, maka sebaiknya anak tidak diajak i'tikaf. Syaikh Muhammad Mukhtat Asy Syinqithi mengatakan:
وأن يأمرها أن تلزم البيت إذا كان عندها أطفال، أو هو محتاج إليها، أو يخاف الفتنة إذا غابت عنه أو نحو ذلك، مما يرى أن الأفضل فيه أن تبقى، وعلى المرأة أن تعلم أنها لو أرادت الاعتكاف ومنعها زوجها أنه يكتب لها الأجر كاملا
“Hendaknya memerintahkan istri untuk tinggal di rumah jika memang mereka punya anak-anak, atau anak-anak masih butuh kepada ibunya. Atau dikhawatirkan ada bahaya jika ibunya tidak ada di sisi anak-anak, atau semisalnya. Dalam keadaan ini lebih utama istri tinggal di rumah. Dan hendaknya para istri memahami bahwa jika mereka sudah niat i'tikaf namun dilarang oleh suaminya karena suatu udzur, maka para istri tetap mendapatkan pahala i'tikaf yang sempurna”. (Sumber:https://ar.islamway.net/article/6463).
6️⃣ Menjaga adab-adab di masjid
Ketika anak-anak ikut i'tikaf di masjid, hendaknya tetap menasehati mereka untuk menjaga adab-adab di masjid. Di antaranya:
▪️Tidak boleh mengganggu orang yang beribadah di masjid
▪️Tidak boleh mengangkat suara di masjid
▪️Menjaga kebersihan masjid
▪️Memperbanyak ibadah ketika di masjid
▪️Dan adab-adab yang lainnya.
Wallahu a'lam.
Ini uraian ringkas tentang i'tikaf bersama anak-anak. Semoga bermanfaat.
Fawaid Kangaswad | Support Dakwah Kami: trakteer.com/kangaswad