Selasa, 31 Maret 2026

Umar bin al-Khattab, semoga Allah meridainya, berkata:

Umar bin al-Khattab, semoga Allah meridainya, berkata:

Tidak ada kebaikan pada suatu bangsa yang tidak memberi nasihat, dan tidak ada kebaikan pada suatu bangsa yang tidak menyukai nasihat.

Dalam ilmu ushul fikih, menyimpulkan hukum hanya dari makna zahir satu teks adalah pendekatan yang rapuh

Dalam ilmu ushul fikih, menyimpulkan hukum hanya dari makna zahir satu teks adalah pendekatan yang rapuh, karena kebenaran syariat tidak dibangun di atas potongan dalil yang berdiri sendiri, tetapi dari keseluruhan dalil yang saling menjelaskan dan menyeimbangkan. Para ulama menegaskan bahwa setiap lafaz harus diteliti dengan cermat: apakah ada dalil yang mengkhususkan, membatasi, menasakh, atau qarinah yang memalingkannya dari makna literal, agar hasil istinbath terbebas dari cacat dan kesimpulan yang tergesa. Dari sinilah tampak bahwa kedewasaan dalam beragama bukan pada kemampuan mengutip teks, tetapi pada kemampuan merangkai, menimbang, dan memahami hubungan antar dalil secara utuh, karena hukum tidak lahir dari satu potongan kalimat, melainkan dari harmoni seluruh petunjuk yang diturunkan.
Ust abdullah yahya

Perang Jamal memang dapat menjadi pelajaran dalam akidah, tetapi bukan untuk dijadikan bahan menghakimi individu atau membenarkan sikap berlebihan

Perang Jamal memang dapat menjadi pelajaran dalam akidah, tetapi bukan untuk dijadikan bahan menghakimi individu atau membenarkan sikap berlebihan, melainkan sebagai cermin bagaimana para sahabat yang mulia bisa berbeda dalam ijtihad tanpa keluar dari kebenaran dan keimanan. Dari sini tampak bahwa menjaga persatuan umat, menahan lisan, dan berhusnuzan kepada para pendahulu adalah bagian dari prinsip Ahlusunnah. Demikian pula teks-teks salaf tentang shalat bersama pemimpin harus dipahami dalam konteksnya: menjaga keutuhan jamaah dari perpecahan, bukan dijadikan dalil umum tanpa melihat sebab dan tujuannya. Perbedaan di masa kini dalam ranah ijtihad tidak otomatis menjadi penyimpangan akidah, melainkan bagian dari keluasan syariat. Maka pelajaran terbesarnya bukan sekadar mengetahui peristiwa, tetapi belajar bersikap adil, tidak tergesa dalam menilai, dan memahami agama dengan kedalaman ilmu serta amanah, bukan dengan penyederhanaan yang menyesatkan. Wallahua'lam
Ust abdullah yahya

Keluar dari mazhab empat dalam berfatwa memiliki dua keadaan:

Keluar dari mazhab empat dalam berfatwa memiliki dua keadaan:

1. Keadaan pertama: keluar dari mazhab empat menuju pendapat yang tidak pernah dikatakan oleh seorang pun dari para mujtahid. Hal ini tidak diperbolehkan.

2. Keadaan kedua: keluar dari mazhab empat menuju pendapat mujtahid lain.

Para ahli usul berbeda pendapat tentang hukum keadaan ini menjadi dua pendapat:

1. Pendapat pertama: tidak boleh, baik dalam peradilan, fatwa, maupun pengamalan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian menukil adanya ijma’.

2. Pendapat kedua: boleh dengan syarat-syarat tertentu, dan ini merupakan pendapat sebagian ahli usul.

Adapun syarat-syaratnya:

1. Mengetahui mazhab yang diikuti.

2. Memastikan kebenaran penukilan pendapat tersebut.

3. Mengetahui batasan-batasan pendapat yang dijadikan fatwa.

4. Tidak melakukan talfiq (menggabungkan pendapat secara tidak sah).

5. Tidak membatalkan putusan hakim yang telah ditetapkan.

📖 Al-Iftā’ bil-Qaul adh-Dha‘īf: Ḍawābiṭuhu – Musawwighātuhu – Maḥādhīruhu (hlm. 77–80), dengan sedikit pengolahan dan ringkasan.
ust abdullah yahya

khutbah nikah atau nasehat pernikahan

Rekan-rekan, apakah anda diminta mengisi khutbah nikah atau nasehat pernikahan? Tolong sampaikan ini kepada pihak lelaki atau hadirin secara umum:

1. Lelaki adalah pemimpin/qawwam bagi istrinya dan itu adalah dengan dua hal: (1) kelebihan dia sebagai lelaki yang memang diberikan banyak hal dibanding wanita semisal akal, fisik, kemampuan ini dan itu, dll. (2) Dengan memberi nafkah kepada istrinya. Wajib bagi suami menafkahi istri. Haram hukum tidak menafkahi istri. Tidak perhatian dengan urusan nafkah adalah kedzaliman yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat. Tetap wajib menafkahi walaupun istri berpunya dan berpenghasilan. Dengan dua poin tsb, itulah lelaki menjadi qawwam yang tanpa itu rumah tangga akan pincang. 

2. Nasehat utk mempelajari fiqh talak. Fiqh talak simpel. Satu majelis juga selesai. Wajib hukumnya pasutri mempelajari fiqh ini. Bukan dengan tujuan agar berpisah namun agar suami tidak dzalim ketika ucapkan talak. Betapa mudahnya suami menjatuhkan talak bukan pada tempatnya atau mengancam talak dan itu menghancurkan perasaan istri. Betul bhw talak adalah jalan keluar ketika semuanya buntu. Namun eror dalam talak adalah dosa. Salah menerapkan fiqh talak adalah dosa. Karena itu baik suami sebagai pentalak dan istri pihak yang mendapat talak, mesti mempelajari fiqh talak. Tak hanya suami, istri juga mesti mempelajari talak sebab nantinya terkait iddah dan ketentuan wanita ketika menjalani masa iddah tsb.

3. Nasehat agar pasutri melazimi majelis ilmu dan menjadikan majelis ilmu sebagai rutinitas setidaknya sekali atau dua kali sepekan. Dengan majelis ilmu, terhiasilah pasutri dengan iman, pemahaman ttg halal dan haram, juga menjalani kehidupan atas dasar ilmu. Hati keduanya terbimbing oleh wahyu dan itu mampu mewujudkan maslahat dalam rumah tangga dan setidaknya meminimalisir prahara. 

Keduanya semakin dekat dgn Allah yang menjadikan hati keduanya dipenuhi iman. Lantas terbitlah kebahagiaan di beranda rumah. Apalagi seorang suami tak boleh abaikan majelis ilmu syar’i sebab dialah nahkoda. Dengan majelis ilmu, hatinya akan lapang dan itu adalah modal seorang nakhoda menghadapi ombak. Tak mudah ia emosi. Tak mudah ia memukul. Berat utk kasar kepada istrinya. Ia memandang istrinya sbg sosok yang perlu dibimbing. Dengan kelapangan hati, ia tidak lagi kekanak-kekanakan ketika sedang bersiteru dengan pasangannya. Begitu pula ketika ada masalah kehidupan, dengan benteng tauhid ia pelajari di majelis ilmu, ia akan menjauhi godaan kesyirikan yang dinilai mampu “menyelesaikan” masalah yang tengah ia hadapi. 

4. Nasehat bhw seorang suami harus sadar akan kepemimpinan dirinya dalam rumahtangga. Rumah tangga, istri dan anak-anaknya haruslah dia prioritaskan dibanding hal dan pihak lain. Haram hukumnya ia menelantarkan rumah tangga, istri dan anak-anaknya. Tidak perhatian dengan itu semua adalah kedzaliman. Karena yang dituntut untuk menjadi bijak dan dewasa paling utama adalah ia sebagai suami. Ia harus menurunkan ego pribadi. Jangan sampai ia banyak berbuat baik dan berlisan manis di hadapan manusia sementara ia berlisan kasar kepada istrinya. Jangan sampai ia berbuat baik kepada seluruh manusia sementara ia bengis dan kejam kepada istrinya. Bahkan ia berdosa dengan memberi banyak uang kepada ortunya namun ia telantarkan istrinya. Berbuat baik kepada ortu adalah kewajiban namun urusan nafkah haruslah mendahulukan istri jika memang sedang tidak cukup. Syukur-syukur berlebih yang dengan itu ia menafkahi istri dan orang tua sendiri sekaligus. 

5. dll. Wallahualam.
Ust yani fahriansyah

Hukum Memasukkan Benda Tajam (Tusuk Besi) ke Dalam Tubuh

Hukum Memasukkan Benda Tajam (Tusuk Besi) ke Dalam Tubuh

​Al-Allamah Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah mengatakan,

​Al-Allamah Ibnu Hajar pernah berfatwa mengenai orang-orang yang melakukan atraksi ekstrem (seperti anggota tarekat tertentu yang menyimpang), yang melakukan hal-hal aneh seperti seolah-olah memenggal kepala seseorang lalu menyambungnya kembali, atau mengubah butiran debu menjadi uang dirham, dan sejenisnya.

​Beliau menyatakan: 
Perbuatan mereka itu dikategorikan sebagai sihir. Jika pelakunya bukan penyihir (namun melakukan tipu daya serupa), tetap saja hal itu tidak diperbolehkan, dan tidak boleh ada seorang pun yang mendukung atau mendatangi mereka.

​Kemudian, dinukil pula dari kitab Al-Mudawwanah (salah satu rujukan utama mazhab Maliki): 
Bahwasanya orang yang (beratraksi) memotong tangan seseorang atau menusukkan pisau ke dalam perutnya; jika perbuatan itu terbukti sebagai sihir, maka pelakunya dihukum mati. Namun jika bukan sihir, maka ia harus dijatuhi hukuman (ta'zir).

📚 Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar

قال ابن حزم في "الرسائل"

معها ثم شنت. رواه أحمد في "المسند" (٤٣/٤٥) وهو في "السنن الكبرى للنسائي (٤٣٦/٤) بقصته

ومعناه مختصراً.

القاعدة الثالثة : قصد هداية المخالف ونشر العلم

فإن أعظم ما يتحمله المسلم هو بيان الدين، وتوضيح أحكامه ، لاسيما عند دروس العلم وكثرة الشبهات .

وفي مواضع الاختلاف يكون نشر العلم، وبيان الأحكام من أكد الواجبات ، وأعظم المهمات ) فيها يهدى الضال، وتزول الشبهة .

قال ابن حزم في "الرسائل" (١٠١/٤) : ( .. والحظ لمن أثر العلم وعرف فضله : أن يستعمله جهده ، ويقرته بقدر طاقته ، ويحققه ما أمكنه ، بل لو أمكنه أن يهتف به على قوارع طرق المارة ، ويدعو إليه في شوارع السائلة ، وينادي عليه في مجامع السيارة ، بل لو تيسر له أن يهب المال لطلابه ، ويجري الأجور المقتبسيه ، ويعظم الأجمال للباحثين عنه، ويستي مراتب أهله صابراً في ذلك على المشقة والأذى - لكان ذلك حظاً جزيلاً وعملاً جيداً وسعداً كريماً وإحياء للعلم، وإلا فقد قرس وطمس ، ولم يبق منه إلا آثار لطيفة ، وأعلام دائرة ) أهـ .

ومن المعلوم أن البيان للأمة بنشر العلم، ونقض الشبهات والمخالفات لا يتوقف على رضا أحد أو سخطه ؛ فإن الله تعالى ما أنزل الكتب وبعث الرسل، ولا حمل العدول هذا العلم إلا للقيام بواجب نشره ينفون عنه تحريف الغالين وانتحال المبطلين وتأويل الجاهلين.

فيجمع الموفق بين بيان العلم ورد الشبه وبين إعطاء الحقوق للمخالفين والعدل معهم ، يقول ابن تيمية في مجموع الفتاوى" (٥٠٨/٧) عن علاقة الإمام أحمد مع المخالفين في بدعة مغلظة: ... فيجمع بين طاعة الله ورسوله في إظهار السنة والدين وإنكار بدع الجهمية الملحدين ، وبين رعاية حقوق

المؤمنين من الأئمة والأمة ؛ وإن كانوا جهالاً مبتدعين ، وظلمة فاسقين) أم.

وقال في اقتضاء الصراط المستقيم (۳۲۷/۱) عن السياحة البدعية : (وأما السياحة التي هي الخروج في البرية لغير مقصد معين فليست من عمل هذه الأمة ولهذا قال الإمام أحمد: ليست السياحة من الإسلام في شيء، ولا من فعل النبيين ولا الصالحين، مع أن جماعة من إخواننا قد ساحوا السياحة المنهي عنها متأولين في ذلك، أو غير عالمين بالنهي عنه، وهي من الرهبانية المبتدعة التي قبل فيها : «لا رهبانية في الإسلام ) أه