Kamis, 26 Maret 2026

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, kalau seseorang punya hizib/wirid, do'a atau dzikir khusus yang diamalkannya secara pribadi atau diamalkan oleh orang lain (yang mengikutinya), maka itu tidak dilarang selama jenis hizib/do'a/dzikir tersebut masyru' dan tidak memuat hal-hal terlarang.

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, kalau seseorang punya hizib/wirid, do'a atau dzikir khusus yang diamalkannya secara pribadi atau diamalkan oleh orang lain (yang mengikutinya), maka itu tidak dilarang selama jenis hizib/do'a/dzikir tersebut masyru' dan tidak memuat hal-hal terlarang. 

Namun amalan tersebut jadi terlarang jika kemudian dijadikan sunnah ratibah bagi manusia untuk rutin berkumpul mengamalkannya.

(Dinukil dari Ar-Raddu 'ala Asy-Syadzili halaman 27)
wahyu indra

Sejarawan Mesir, Al-Jabarti, menyebutkan adanya perselisihan diantara manusia mengenai dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Ia kemudian menukil teks salah satu surat beliau yang dikirimkan kepada masyarakat untuk menjelaskan hakikat dakwahnya, lalu berkomentar:

Sejarawan Mesir, Al-Jabarti, menyebutkan adanya perselisihan diantara manusia mengenai dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Ia kemudian menukil teks salah satu surat beliau yang dikirimkan kepada masyarakat untuk menjelaskan hakikat dakwahnya, lalu berkomentar:

Jika kenyataannya memang demikian, maka inilah keyakinan agama yang juga kami anut di hadapan Allah. Ini merupakan inti dari pembahasan tauhid. Dan kami tidak memperdulikan orang-orang yang menentang maupun orang-orang yang fanatik. Ibnul Qayyim telah menguraikan hal ini secara luas dalam kitab Ighatsatul Lahfan, demikian pula Al-Hafizh Al-Maqrizi dalam Tajrid at-Tauhid.

— Aja’ib al-Atsar, 3/372

Kesaksian Al-Jabarti ini harus dibayar mahal dengan nyawa putranya, bahkan nyawanya sendiri.

Terkait hal tersebut, Prof. Muhammad Jalal Kisyk berkata:

Saya dapat memastikan bahwa tulisan-tulisan Al-Jabarti tentang Wahhabi merupakan sebab utama atas tindakan represif Basya (Muhammad Ali) terhadapnya, hingga sampai pada pembunuhan putranya, penghentiannya dari menulis, dan akhirnya kematiannya yang misterius.

— As-Su’udiyyun wal Hallul Islami, hlm. 176
___

ذكر الجبرتي -شيخ المؤرخين المصريين- خلاف الناس دعوة الشيخ محمد بن عبد الوهاب، ثم نقل نص رسالةٍ من رسائله التي كان يرسلها للناس يبين فيها حقيقة دعوته، ثم علق عليها قائلا : 
[إن كان الحال كذلك، فهذا ما ندين الله به نحن أيضاً، وهو خلاصة لباب التوحيد، وما علينا من المارقين والمتعصبين، وقد بسط الكلام في ذلك ابن القيم في كتابه إغاثة اللهفان، والحافظ المقريزي في تجريد التوحيد....]
عجائب الآثار ٣٧٢/٣

وكانت هذه الشهادة من الجبرتي تساوى حياة ولده ثم حياته.
يقول الأستاذ محمد جلال كشك: 
[أستطيع أن أجزم بأن كتابات الجبرتي عن القضية الوهابية هي السبب الأساسي لما نزل به من تنكيل الباشا -محمد على- إلى حد اغتيال ابنه، وتوقفه عن الكتابة، ثم نهايته الغامضة] 
 السعوديون والحل الإسلامي، ص١٧٦

أحمد الحنبلي
Ibn nashrullah

Kadang-kadang pendapat yang Rojih dari hasil ijtihad bisa ditinggalkan menuju pendapat lain yang Marjuh jika berfatwa dengan pendapat rojih itu menimbulkan Mafsadat.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata :

وقد ينزل القول الراجح المجتهد فيه الى غيره من الأقوال المرجوحة اذا كان في الافتاء بالقول الراجح مفسدة. وقرأت بخط القاضي مما كتبه من خط أبي حفص أن ابن بطة كان يفتي أن الرهن أمانة فقيل له إن ناسا يعتمدون على ذلك ويجحدون الرهون؛ فأفتى بعد ذلك بأنه مضمون

“Kadang-kadang pendapat yang Rojih dari hasil ijtihad bisa ditinggalkan menuju pendapat lain yang Marjuh jika berfatwa dengan pendapat rojih itu menimbulkan Mafsadat. Aku membaca tulisan tangan Al-Qadhi Abu Ya'la dari apa yang dia salin dari tulisan Abu Hafs bahwa Ibnu Batthah dahulu berfatwa bahwa barang gadai adalah amanah (titipan). Lalu dikatakan kepadanya bahwa ada orang-orang yang berpegang pada pendapat tersebut dan kemudian mengingkari barang-barang gadai. Maka setelah itu dia berfatwa bahwa barang gadai itu menjadi tanggungan.” [ Al-Istikhraj li Ahkam Al-Kharaj, 1/89 ]
Ibn qasim

nasehat syaikh sulaiman ar ruhaily

Salafiyah itu jelas dan tidak ada keraguan di dalamnya. Salafiyah adalah tidak menentang Rasulullah ﷺ dan mengikuti jalan orang-orang beriman di zaman beliau.
Ketahuilah bahwa musuh-musuh Salafiyah telah menyadari—setelah mereka mencoba—bahwa menyerang Salafiyah secara terang-terangan tidak mencapai tujuan mereka. Maka, manhaj (metode) mereka berubah menjadi upaya menimbulkan keraguan terhadap Salafiyah dengan menyematkan sifat "kontemporer" kepadanya, atau dengan menghindari penyebutan nama Salafiyah dan menciptakan julukan-julukan seperti "Madkhaliyyah", "Jamiyyah", "Al-Mudajjanah" (jinak), dan julukan lainnya yang tidak berdasar.
Mereka mulai mengajak kepada pemikiran-pemikiran menyimpang yang baru diada-adakan, namun mereka menamakannya sebagai Salafiyah. Mereka ini ada yang ekstrem dalam mengafirkan (takfir), ada yang kelompok Khawarij yang menjadikan agama mereka adalah memerangi penguasa Muslim, ada yang penganut Murji'ah, ada penganut Haddadiyyah, dan ada yang memiliki akidah yang menyimpang.
Maka wahai sekalian Salafiyyin, teguhlah, teguhlah! Sebarkanlah pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah dan jelaskanlah. Tetapkan dan ulang-ulangilah pembahasan tentang Tauhid. Jelaskanlah tentang syirik dan thaghut serta bebaskanlah diri darinya. Berikan penjelasan terhadap kitab-kitab akidah Salafiyah.
Tampakkanlah pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah dalam berinteraksi dengan penguasa Muslim. Ajarkanlah setiap ilmu yang bermanfaat yang dapat menambah keyakinan, menyucikan jiwa, memperbaiki amal, serta menghilangkan keraguan dan kotoran (hati).
Wahai para penuntut ilmu, bersungguh-sungguhlah dan bersungguh-sungguhlah dalam menuntut ilmu. Sebarkanlah potongan video dan pelajaran para ulama dalam semua hal ini. Mintalah pertolongan kepada Allah sebelum dan sesudahnya, dan perbanyaklah doa agar kalian beruntung.

mencintai karena Allah itu lebih langka


 
Asy-Syaukani —semoga Allah merahmatinya— berkata:
"Suatu malam, aku berbaring di tempat tidur sambil memikirkan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
> 'Sesungguhnya orang-orang yang saling mencintai karena Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya yang membuat para Nabi dan Syuhada iri kepada mereka.'
Aku terus memikirkan bagaimana maksud dari hadis ini! Bagaimana mungkin cinta karena Allah bisa membuat para nabi dan syuhada merasa iri atas mimbar-mimbar cahaya tersebut?!
Lalu aku bergumam, bahwa cinta yang ada di antara manusia saat ini sebagian besar bukanlah cinta karena Allah.
 * Suami mencintai istrinya, bukan karena Allah.
 * Istri mencintai suaminya, bukan karena Allah.
 * Orang tua mencintai anak-anaknya, bukan karena Allah.
 * Anak-anak mencintai orang tua mereka, bukan karena Allah.
Begitu pula:
Engkau mencintai pemimpin, mencintai pedagang, atau mencintai pejabat; engkau mencintai si fulan karena ketampanannya, karena suaranya, atau karena hartanya.
Maka aku menyadari bahwa mencintai karena Allah itu lebih langka daripada belerang merah (sesuatu yang sangat sulit ditemukan)!"
(Kitab Al-Fathur Rabbani, Jilid 9)
Intisari Pesan



Al-Marrudzi bercerita: Aku bertanya kepada Imam Ahmad: 'Aku meminjam sebuah buku yang isinya penuh dengan kesesatan. Menurut Anda, apakah aku harus merobek atau membakarnya?' Beliau menjawab: 'Ya (lakukanlah).'

Al-Marrudzi bercerita: 
Aku bertanya kepada Imam Ahmad: 'Aku meminjam sebuah buku yang isinya penuh dengan kesesatan. Menurut Anda, apakah aku harus merobek atau membakarnya?' Beliau menjawab: 'Ya (lakukanlah).'

​Ibnul Qayyim berkata dalam Al-Thuruq al-Hukmiyyah:
Intinya adalah: buku-buku yang isinya penuh dengan kedustaan dan bidah wajib dimusnahkan dan dihilangkan. Buku-buku semacam itu jauh lebih utama untuk dimusnahkan daripada sekadar merusak alat musik atau menghancurkan wadah khamr. Sebab, dampak buruk dari buku-buku tersebut jauh lebih besar (bagi agama). Tidak ada kewajiban ganti rugi atas pemusnahannya, sebagaimana tidak ada ganti rugi bagi seseorang yang memecahkan botol miras atau merobek kantong kulit penyimpan khamr.

​Al-Buhuti al-Hanbali berkata dalam Syarh al-Muntaha:
(Wajib memusnahkan buku-buku mereka yang telah diubah-ubah syariatnya) guna membendung dampak buruknya. Hal ini juga dianalogikan (qiyas) pada buku-buku aliran menyimpang seperti Rafidhah, Mu’tazilah, dan sejenisnya.

Keterangan di gambar :
Kepala kepolisian bagian ketertiban di Damaskus telah mengeluarkan instruksi untuk menyita buku-buku Rafidhah yang dijual di Jalan Ats-Tsaurah, menyusul adanya laporan terkait hal tersebut.

___

قَالَ الْمَرُّوذِيُّ: قُلْت لِأَحْمَدَ: اسْتَعَرْت كِتَابًا فِيهِ أَشْيَاءُ رَدِيئَةٌ، تَرَى أَنْ أَخْرِقَهُ أَوْ أَحْرِقَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. 

قال ابن القيم في "الطرق الحكمية":"وَالْمَقْصُودُ: أَنَّ هَذِهِ الْكُتُبَ الْمُشْتَمِلَةَ عَلَى الْكَذِبِ وَالْبِدْعَةِ يَجِبُ إتْلَافُهَا وَإِعْدَامُهَا، وَهِيَ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْ إتْلَافِ آلَاتِ اللَّهْوِ وَالْمَعَازِفِ، وَإِتْلَافِ آنِيَةِ الْخَمْرِ، فَإِنَّ ضَرَرَهَا أَعْظَمُ مِنْ ضَرَرِ هَذِهِ، وَلَا ضَمَانَ فِيهَا، كَمَا لَا ضَمَانَ فِي كَسْرِ أَوَانِي الْخَمْرِ وَشَقِّ زِقَاقِهَا".

قال البهوتي الحسني الحنبلي في "شرح المنتهى":"(وَيَجِبُ إتْلَافُ كُتُبِهِمْ الْمُبَدَّلَةِ) دَفْعًا لِضَرَرِهَا وَقِيَاسُهُ كُتُبُ نَحْوِ رَفْضٍ وَاعْتِزَالٍ".
تقي الدين الحنبلي
Ibn nashrullah

Semir Uban Dengan Warna Hitam Tidak Haram

Semir Uban Dengan Warna Hitam Tidak Haram
Syaikh Saad al-Khatslan, salah satu ulama senior di Arab Saudi saat ini memabacakan pertanyaan yang ditujukan kepada beliau, 

“Apakah yang lebih baik menyemir uban atau membiarkannya tanpa disemir?”.

Jawaban beliau adalah sebagai berikut,
“Pertanyaan ini pernah saya tanyakan kepada guru kami, Syaikh Abdil Aziz Ibnu Baz rahimahullahu apakah yang afdhal semir dengan selain warna hitam dalam rangka keluar dari perselisihan ulama ataukah yang lebih afdhal tidak menyemir uban.

Jawaban beliau yang afdhal adalah menyemir uban mengingat sabda Nabi, “Sungguh Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban mereka. Oleh karena itu selisihilah mereka”. HR al-Bukhari dan Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa yang terbaik/afdhal adalah menyemir uban dengan selain warna hitam.

Sedangkan menyemir uban dengan warna hitam hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Perselisihan tentang hukum ini adalah turunan dari perselisihan mengenai validitas larangan dari Nabi yang terdapat dalam sabdanya, “Jauhilah warna hitam”.

Yang paling kuat menurut banyak pakar hadis tambahan “jauhilah warna hitam” itu tidak mahfuzh (syadz: dhaif). Riwayat yang mahfuzh (shahih) adalah riwayat Muslim dengan redaksi “Ubanlah uban ini” tanpa ada tambahan “Jauhilah warna hitam”.

Larangan semir dengan warna hitam juga tidak valid pada hadis-hadis yang lain semisal hadis “Di akhir zaman nanti akan ada sejumlah orang yang menyemir jenggot mereka seperti tembolok burung. Mereka itu tidak akan mencium bau surga” HR Ahmad.

Hadis ini dhaif. Bahkan Ibnul Jauzi menilainya sebagai bagian dari hadis palsu.

Oleh karena itu pendapat yang lebih mendekati kebenaran wallahu a’lam adalah menyemir rambut dengan warna hitam itu tidak haram. Bahkan sebagian ulama mengutip adanya konsesus ulama mengenai ketidakharaman semir uban dengan warna hitam seperti Abul Hasan al-Qurthubi dalam kitabnya al-Mufhim dll.

Meski yang tepat hukum permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi pendapat mayoritas ulama semir uban dengan warna hitam itu tidak haram.

Di antara yang menguatkan hal ini adalah informasi yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa ada 9 shahabat Nabi yang menyemir ubannya dengan warna hitam.

Alhasil menyemir uban dengan selain warna hitam sunnah (dianjurkan). 

Sedangkan semir uban dengan warna hitam itu diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi pendapat yang lebih mendekati kebenaran hal tersebut tidaklah haram”.

«المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم» (5/ 419):
«غير أنه لم يسمع أن أحدًا من العلماء قال بتحريم ذلك، بل قد روي عن جماعة كثيرة من السلف: أنهم كانوا يصبغون بالسواد، منهم: عمر، وعثمان، والحسن، والحسين، وعقبة بن عامر، ومحمد بن علي، وعلي بن عبد الله بن عباس، وعروة بن الزبير، وابن سيرين، وأبو بُردة في آخرين. وروي عن عمر رضي الله عنه أنه قال: هو أشكر للزوجة، وأرهب للعدو.»

Abul Abbas al-Qurthubi mengatakan, “Akan tetapi tidaklah terdengar satu pun ulama yang mengharamkan semir uban dengan warna hitam. Bahkan diriwayatkan dari banyak ulama salaf yang menyemir uban dengan warna hitam. Di antaranya Umar, Utsman, al-Hasan bin Ali, al-Husain bin Ali, Uqbah bin ‘Amir …. 

Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab bahwa beliau mengatakan “Ubah uban dengan warna hitam itu lebih disukai isteri dan lebih menakutkan musuh (dalam perang)” 

al-Mufhim Li Mā Asykala Min Talkhish Kitab Muslim 5/419.

Berdasarkan kutipan di atas ada 5 shahabat Nabi yang menyemir ubannya dengan warna hitam. 

Di antaranya adalah dua Khulafaur Rasyidin. Jadi menyemir uban dengan warna hitam adalah bagian dari sunnah Khulafaur Rasyidin.

«زاد المعاد» ط عطاءات العلم (4/ 544):
فقد صحَّ أن الحسن والحسين كانا يخضبان بالسَّواد. ذكر ذلك ابن جريرٍ عنهما في كتاب «تهذيب الآثار». وذكره عن عثمان بن عفَّان، وعبد الله بن جعفرٍ، وسعد بن أبي وقَّاصٍ، وعُقبة بن عامرٍ، والمغيرة بن شعبة، وجرير بن عبد اللَّه، وعمرو بن العاص.

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 4/544-545 mengatakan, 
“Terdapat riwayat shahih yang menunjukkan bahwa al-Hasan bin Ali (1) dan al-Husain bin Ali (2) keduanya menyemir uban dengan warna hitam. Informasi dari dua cucu Nabi SAW ini disebutkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dalam kitabnya Tahdzib al-Atsar. 

Ibnu Jarir juga menyebutkan bahwa mengubah uban dengan warna hitam dilakukan oleh Utsman bin al-Affan (3), Abdullah bin Ja’far (4), Saad bin Abi Waqqash (5), ‘Uqbah bin ‘Amir (6), al-Mughirah bin Syu’bah (7), Jarir bin Abdillah (8) dan ‘Amr bin al-Ash (9)”.

Menurut Ibnul Qayyim ada 9 shahabat Nabi SAW yang menyemir ubannya dengan warna hitam. 

Andai memang ada keharaman menyemir uban dengan warna hitam tentu tidak mungkin 9 shahabat ini tidak mengetahuinya. Hal ini isyarat kuat bahwa tidak ada dalam syariat Muhammad SAW hukum yang mengharamkan semir uban dengan warna hitam.

Aturan/sunnah Nabi SAW itu mungkin tidak diketahui oleh satu atau dua shahabat Nabi namun tidak mungkin tidak diketahui oleh sejumlah shahabat Nabi bahkan sampai 9 orang shahabat Nabi SAW.

Di antara yang tidak mengharamkan semir uban dengan warna hitam terutama untuk perempuan adalah Ibunda Aisyah.

أمّ شبيب قالت: سألنا عائشة ‌عن ‌تسويد ‌الشعر فقالت: لوددت أنّ عندى شيئًا فسوّدتُ به شعرى

Ummu Syabib bercerita, kami bertanya kepada Aisyah mengenai menghitamkan rambut beruban. Jawaban Ibunda Aisyah, “Sungguh aku sangat berharap punya sesuatu yang bisa kugunakan untuk menghitamkan rambut kepalaku yang sudah beruban” 

ath-Thabaqat al-Kubro 10/450 no 5515.

«الثقات لابن حبان» (9/ 279):
«عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ تَسْوِيدِ الشَّعْرِ فَقَالَتْ قَدْ كَانَ عِنْدِي شَيْءٌ ‌سَوَّدْتُ ‌بِهِ ‌شَعْرِي»

Dari ‘Amrah binti Abdirrahman, aku bertanya kepada Aisyah mengenai hukum menghitamkan rambut uban. Jawaban Ibunda Aisyah, “Dahulu aku punya sesuatu yang kugunakan untuk menghitamkan rambutku yang beruban” 

ats-Tsiqāt karya Ibnu Hibbān 9/279.

Kisah Abu Quhafah itu hanya terjadi sekali, tidak berulang. Poros sanad-sanad terkait kisah Abu Quhafah adalah Abu az-Zubair Muhammad bin Muslim al-Makki. 

Mayoritas perawi (baca: murid) dari Abu az-Zubair ini tidak menyebutkan tambahan “Jauhilah warna hitam”. 

Bahkan tiga perawi tsiqah Syababah, al-Hasan bin Musa dan Ahmad bin Abdul Malik menegaskan bahwa Zuhair bertanya kepada Abu az-Zubair, “Apakah Jabir menyebutkan dalam hadisnya ‘Jauhilah warna hitam’?” 

Abu az-Zubair mengingkarinya dan tegas mengatakan “Tidak” sebagaimana dalam riwayat Ahmad dalam Musnad-nya. 

Bahkan Abu az-Zubair sendiri menyemir ubannya dengan warna hitam.
  
وأما رواية التقييد بالسواد فقد ضعفها ابن القطان وغيره بناء على أنها شاذة، أو أنها مدرجة، وليست من كلام النبي صلى الله عليه وسلم

Riwayat “Jauhilah warna hitam” itu dinilai dhaif oleh Ibnul Qaththan dll karena dinilai syadz atau mudraj, kalimat sisipan yang sebenarnya bukanlah sabda Nabi SAW.

ونحن وإن كنا لا نتفق مع دعوى الإدراج؛ -لأن أقل ما يقال فيها أن تكون من زيادة الثقة، ولها شواهد لا بأس بها-، إلا أن هذه المخالفة من هؤلاء الثقات ومخالفة الراوي لمرويه توقع في النفس ريبة تمنع من القول بالتحريم إلا على جهة الظن، والأصل المتيقن هو الإباحة فلا ينتقل عنه إلا بيقين.

Kami tidak sepakat dengan klaim idraj (kalimat sisipan) untuk pelarangan semir dengan warna hitam karena yang tepat status minimal untuk kalimat tersebut adalah ziyādah tsiqah/tambahan informasi dari perawi yang tsiqah plus adanya riwayat sejumlah riwayat penguat (syawahid) yang menguatkan kalimat tambahan tersebut. 

Hanya saja informasi dari tiga perawi di atas ditambah Abu az-Zubair sendiri tidak mengamalkan isi dari kalimat tambahan yang melarang semir uban dengan warna hitam, dua hal ini adalah alasan kuat untuk menggugat keharaman menghitamkan rambut berubah. 

Terlebih menimbang bahwa hukum asal hal ini adalah mubah. Tidak boleh berpindah dari hukum asal mubah kecuali dengan alasan yang menyakinkan.  
Uam