Rabu, 25 Februari 2026

Rahasia di balik sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka puasa dengan kurma dan air putih sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad.

~~Rahasia di balik sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka puasa dengan kurma dan air putih sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad. 

1) Memberi makan perut kosong dengan sesuatu yang manis dapat mengembalikan tenaga pemiliknya, terutama kekuatan penglihatan. 
2) Adapun air putih, fungsinya agar lambung siap untuk menerima makanan berat setelah sebelumnya kering karena puasa. 
3) Lalu beliau menyebutkan bahwa mengkonsumsi air putih dan kurma memiliki efek terhadap perbaikan hati yang hanya diketahui oleh para dokter hati. 

Rahasia ini juga terdapat di dalam sunnah tahnik bayi yang baru lahir dengan kurma. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan salah satu manfaat tahnik agar si bayi terbiasa dalam makan. Paling baik adalah tamr (kurma kering), jika tidak ada bisa dengan ruthab (kurma basah), jika tidak ada bisa dengan manisan lain seperti madu.
ustadz taufiq

Penyakit para pemuda Islam di zaman ini

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:

“Penyakit para pemuda Islam di zaman ini adalah hanya karena mereka merasa telah mengetahui suatu ilmu yang sebelumnya mereka tidak ketahui mereka langsung mengangkat kepala dan mengira bahwa mereka telah mengetahui segalanya. Lantas mereka pun dikuasi oleh ketertipuan dan rasa ujub. Kita khawatir jangan-jangan mereka masuk dalam cakupan sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam; “Tiga perkara yang membinasakan: [1] sifat pelit yang selalu dituruti, [2] hawa nafsu yang selalu diikuti, [3] dan rasa takjub seseorang terhadap ra’yu-nya sendiri.”

(Silsilah Al-Huda wa An-Nur, no. 861, yang dimuat dalam kitab Jami’ Turats Al-‘Allamah Al-Albani fi Al-Fiqh, 8/257, oleh Syaikh Dr. Syadi Alu Nu’man)
uza

Selama Ramadhan sempatnya tidur bada ashar? Boleh hukumnya

Selama Ramadhan sempatnya tidur bada ashar? Boleh hukumnya
.
# Larangan Tidur Setelah Ashar? (Syariat Dan Medis)

-Hadist larangan tidur setelah ashar tidak ada yang shahih

-Tidur setalah ashar hukumnya mubah

-Secara medis tidak membahayakan, akan tetapi bisa jadi menggangu jam tidur biologis normal jika sering tidur ashar sampai magrib, akhirnya malamnya susah tidur dan begadang lalu subuh tidur lagi atau kelolosan subuhnya

-Jika bisa, usahakan tidur siang (qailulah) yang merupakan sunnah berpahala
~~~~~~~~~~~

Terdapat hadist yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengenai larangan atau celaan tidur setelah ashar. Akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak shahih. Misalnya:

Hadist pertama:

 عجبت لمن عام ونام بعد العصر

“Aku heran dengan orang yang terbaring dan tidur sesudah ‘Ashar,”[1]

Hadits kedua:

من نام بعد العصر فاختُلس عقله فلا يلومنَّ إلا نفسه

“Barangsiapa yang tidur setelah ashar kemudian akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri”[2]

 

Hukum tidur setelah ashar mubah

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,

وأما النوم بعد العصر فهو جائز ومباح أيضاً ، ولم يصحّ عن النبي صلى الله عليه وسلم نهي عن النوم في هذا الوقت .

“Adapun tidur setelah shalat Ashar hukumnya adalah juga mubah. Tidak terdapat hadits shahih dari Nabi yang berisi larangan tidur setelah Ashar”[3]

 

Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi).

س  : سمعت من أناس تحريم النوم بعد العصر ، هل ذلك صحيح ؟

Saya mendengar ada orang yang bilang bahwa tidur setelah mengerjakan shalat Ashar hukumnya haram. Apakah Benar hal tersebut?

ج : النوم بعد العصر من العادات التي يعتادها بعض الناس ، ولا بأس بذلك ، والأحاديث التي في النهي عن النوم بعد العصر ليست بصحيحة .

Jawaban:

Tidur setelah shalat Ashar adalah kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang. Tidak mengapa hal tersebut (hukumnya boleh).  Dan hadits-hadits mengenai larangan tidur setelah Ashar bukanlah hadits yang sahih”[4].

 

Padangan medis

secara medis, tidak ada dampaknya yang membahayakan kesehatan. Hanya saja jika tidur sore dikhawatirkan malamnya agak susah tidur bagi beberapa orang dan akhirnya begadang malam hari. Akan tetapi secara umum tidak masalah. Dan kita katakan lebih baik tidur di malam hari dan di siang hari (qailulah = tidur siang) karena termasuk sunnah dan baik untuk kesehatan asalkan tidak terlalu lama tidur siang (paling lama  satu jam).

Mungkin jika tidur setelah ashar dilakukan terus-menerus maka jam biologis akan terganggu. Apalagi bangunnya setelah magrib. Tidur malam akan susah dan otak sudah tersetiing untuk mengatur “jam ngantuk” demikian. Sedangakn sudah kita ketahui bersama bahwa tidur malam sangat penting dan tidak bisa tergantkan sepenuhnya dengan “balas dendam” tidur siang. Karena pada tidur malam hari terjadi proses regenerasi dan perbaikian sistem tubuh serta reaksi bermanfaat lainnya yang dilakukan oleh tubuh.

 

Waktu istirahat dan tidur adalah siang dan malam hari

Jika memang bisa tidak tidur setelah ashar maka sebaiknya tidak dilakukan, tidurlah pada waktu yang Allah tetapkan untuk kita yaitu malam hari.
Allah Ta’ala berfriman,

وَمِنْ آَيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” (Ar-Ruum :23)

Dan tidur siang (qoilulah) yang merupakan sunnah dan berpahala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

“Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” [5]

Baca juga:

Tidur/Istirahat Siang (Qailulah): Sehat Dan Sunnah

 

Demikian semoga bermanfaat

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

 

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 
 

[1] Syaikh Al-Albani menjelaskan hadits ini tidak ada dalam satu kitab hadits ulama, lihat silsilah ad-Dha’ifah

[2] didhaifkan oleh Al-Albani dalam silsilah ad-Dha’ifah, dan dinyatakan hadits maudhu’ dalam Al-Maudhu’at (3/69),

[3] Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/2063

[4] fatwa Lajnah Daimah no 17915

[5] HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih

"Orang yang Tidak Memiliki Ilmu"

"Orang yang Tidak Memiliki Ilmu"

Sebagian orang yang tidak memiliki ilmu berprasangka, bahwa pendapat kami, "khabar ahad berfaidah zhan", berkonsekuensi kami tidak mengamalkan Hadits tersebut. Ini prasangka yang batil, karena dalam penghambaan kepada Allah ta'ala, cukup bagi kita beramal berdasarkan ghalabatuzh zhan, pada perkara yang membuka ruang untuk penelitian dan ijtihad.

Kita wajib mengamalkan Hadits ahad, sebagaimana mengamalkan Hadits mutawatir. Bedanya, orang yang mengingkari Hadits mutawatir itu kafir, jika dia tahu bahwa Hadits itu mutawatir. Sedangkan orang yang mengingkari khabar ahad, tidak kafir melainkan 'hanya' fasik.

(Al-Khulashah fi Ushul al-Fiqh, Dr. Muhammad Hasan Hitu)

Catatan M4N:

1. Al-'Allamah asy-Syaikh Muhammad Hasan Hitu, baru saja wafat, kemarin Selasa, 7 Ramadhan 1447 H. Rahimahullah rahmatan wasi'ah. Beliau adalah ulama pakar fiqih dan ushul fiqih, sekaligus penulis yang produktif, bermadzhab Syafi'i-Asy'ari. Pembelaan beliau terhadap madzhab Asy'ari, begitu kuat dan sangat terlihat bagi orang yang pernah menelaah kitab-kitab beliau.

2. Yang dianggap fasik di atas, jika khabar ahad tersebut derajatnya shahih atau hasan menurut orang tersebut, dan ia tidak mansukh atau ta'arudh dengan dalil lain yang lebih kuat. Hal ini karena dia mengingkari perkara yang diduga kuat (ghalabatuzh zhan) berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Mengingkari Hadits mutawatir itu dianggap kafir, karena dia mengingkari perkara yang pasti berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi seakan dia sedang mengingkari atau mendustakan Nabi secara langsung, dan ini jelas adalah kekufuran.

4. "Orang yang tidak memiliki ilmu", salah satu cirinya adalah tergesa-gesa memvonis sebelum memahami, membantah sebelum menelaah.

Wallahu a'lam.

Ulama Dulu "Kurang Data"? 🤔🚭Assalamu’alaikum, teman-teman.

Ulama Dulu "Kurang Data"? 🤔🚭
Assalamu’alaikum, teman-teman.

Pernah terpikir tidak, kenapa ulama-ulama hebat di abad ke-17 atau 18 tidak langsung mengharamkan rokok? Apakah mereka tidak tahu bahayanya?

Jawabannya sederhana namun fundamental: Sains medis saat itu belum lengkap.

Dalam kaidah fikih, "Al-hukmu yaduru ma'al illati wujudan wa 'adaman" (Hukum itu berputar sesuai dengan alasannya).

Dulu (Abad 17): Rokok dianggap hanya sebagai tanaman "aneh" yang baunya tidak sedap dan membuat nafas berbau. Belum ada mikroskop canggih, belum ada penelitian long-term soal kanker paru, dan belum ada data tentang 4.000+ zat kimia di dalamnya. Maka, hukumnya mentok di Makruh.

Sekarang: Sebagai dokter, kita melihat data Evidence-Based Medicine sudah sangat mutlak. Kita bicara soal karsinogen, kerusakan endotel pembuluh darah, hingga adiksi yang merusak saraf.

Ketika "data medis" berubah dari sekadar "bau tidak sedap" menjadi "racun mematikan", maka secara otomatis illat (alasan hukum) berubah. Inilah mengapa lembaga besar seperti Muhammadiyah dan berbagai dewan fatwa dunia melakukan transisi fatwa dari makruh menjadi HARAM.

Jadi, bukan ulamanya yang tidak konsisten, tapi informasinya yang semakin terang benderang. Islam sangat menghargai sains sebagai alat untuk menjaga amanah tubuh (Hifzh an-Nafs).

Bagaimana menurut teman-teman? Apakah sudah saatnya kita berhenti berkompromi dengan sesuatu yang jelas merusak tubuh kita?
dr rahardian faisal

Seorang laki-laki (kepala keluarga) wajib mengajarkan anak-anak dan keluarganya tentang Al-Wala' wal Bara'. Bahkan hal ini lebih utama untuk diajarkan daripada tata cara wudhu dan shalat.

Seorang laki-laki (kepala keluarga) wajib mengajarkan anak-anak dan keluarganya tentang Al-Wala' wal Bara'. Bahkan hal ini lebih utama untuk diajarkan daripada tata cara wudhu dan shalat.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
urbn

bersedekap ketika sholat fiqh madzhab hambali

Gambar foto di atas syaikh ahmad bin thalib 
Foto ini merangkum makna di baliknya: 

Syaikh Ahmad bin Thalib merupakan imam di Masjid Nabawi selama bertahun-tahun—saf tersusun rapi di belakangnya. Namun hari ini ia berdiri sebagai makmum seperti halnya orang lain pada umumnya.  

Dunia ini adalah jabatan-jabatan yang silih berganti, peran-peran yang berubah, tetapi penghambaan kepada Allah harus tetap kokoh berjalan.

Hari ini imam, esok makmum; namun dalam kedua keadaan tersebut beliau tetap seorang hamba di hadapan Allah.

Demikianlah bahwa:

◆ Kedudukan merupakan tanggung jawab sebelum menjadi kehormatan.

◆ Jabatan tidaklah tetap, yang tetap adalah amal.

◆ Nilai sejati bukan pada “di mana” kita berdiri… tetapi “bagaimana” kita berdiri.

Yang paling indah dari pemandangan ini: ia mengingatkan kita bahwa kemuliaan—seluruh kemuliaan—ada pada shalat itu sendiri, bukan pada posisi di dalam saf. Siapa yang pernah berada di depan manusia, lalu rela berada di tengah mereka, maka ia berupaya merealisasikan makna keikhlasan.

Pergiliran keadaan adalah pelajaran, namun keteguhan di atas ketaatan adalah kenikmatan.

Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita termasuk kalangan yang ketika berubah perannya, hatinya tetap setia. 

Sumber: FP Atsar Salaf 

adniku
https://www.youtube.com/live/5Yrb42U4vDY?si=yEdDf4MooEhK7qBa
Foto di atas di markaz yasalam solo ustadz Dr sofyan baswedan ketika sholat tangan bersedekap menurut fiqh hambali 
https://youtu.be/Z2fafO7sCDI?si=G-meUpy3kYr25Laj
foto di atas ustadz Dr firanda andirja ketika menjadi imam sholat lihat cara bersedekap nya menurut fiqh hambali 


Dari cara bersedekapnya beliau ketika sholat nampaknya beliau bermadzhab Hanbali.

Berikut penjelasan Tentang Sunnnahnya Meletakan Tangan Di Bawah Pusar / Sedikit di atas Pusar Dan Makruhnya meletakannya di atas Dada ketika Sholat

Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Al-Muzani berkata:
“Seseorang meletakkan kedua tangannya sedikit di bawah pusar, dan dimakruhkan menjadikannya di atas dada.”
Hal itu karena diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau melarang takfīr, yaitu meletakkan tangan di atas dada.
(Selesai dari Badā’i‘ al-Fawā’id karya Ibnul Qayyim)

Riwayat lain dari Imam Ahmad
Disebutkan:
Aku (perawi) mendengar Imam Ahmad berkata:
“Dimakruhkan demikian,”
maksudnya: meletakkan kedua tangan di dada.
(Selesai dari Masā’il al-Imām Ahmad riwayat Abu Dawud As-Sijistani)

Keterangan dalam Syarh al-‘Umdah (Ibnu Taimiyah)
Disebutkan:
Seseorang boleh meletakkan kedua tangannya di bawah pusar atau di bawah dada tanpa kemakruhan pada keduanya.
Namun yang pertama (di bawah pusar) lebih utama dalam salah satu riwayat dari beliau (Imam Ahmad), dan ini dipilih oleh Al-Khiraqi dan Al-Qadhi serta lainnya.
Kemudian disebutkan dalil-dalil:
Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Abu Juhfah bahwa Ali رضي الله عنه berkata: “Termasuk sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar.” 
Disebutkan pula dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi ﷺ, dan hadis itu dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad. 
Ibnu Baththah meriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه: “Termasuk sunnah adalah seseorang meletakkan tangan kanannya dalam shalat di bawah pusar.” 
Dan jika seorang sahabat berkata “termasuk sunnah”, maka maksudnya adalah sunnah Nabi ﷺ.
Disebutkan pula:
Hal itu lebih jauh dari perbuatan takfīr yang makruh.
Kemudian ditegaskan:
Adapun meletakkan kedua tangan di atas dada maka itu dimakruhkan, dan ini dinyatakan secara tegas.

Disebutkan dari Ayyub, dari Abu Ma‘syar, ia berkata:
“Dimakruhkan takfīr dalam shalat.”
Dan ia menjelaskan bahwa takfīr adalah:
Seseorang meletakkan tangan kanannya di dadanya dalam shalat.
(Selesai dari Syarh al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, jilid 2 hlm. 660–664)

Dalam Mu‘jam al-‘Ain karya Al-Khalil bin Ahmad:
At-taqlīs adalah meletakkan kedua tangan di dada sebagai bentuk ketundukan seperti perbuatan orang Nasrani.
Dalam Gharib al-Hadits karya Ibnul Jauzi:
At-taqlīs / at-takfīr adalah meletakkan kedua tangan di dada sebagai bentuk ketundukan.
Penjelasan fiqh hambali dari ustadz hasbi majdi