Senin, 16 Februari 2026

Syaikh Utsaimin rahimahullah memang menguatkan pendapat yang mengatakan kalau kiriman bacaan Al Quran itu sampai pada mayit, walau yg lebih utama adalah mendoakannya..

Syaikh Utsaimin rahimahullah memang menguatkan pendapat yang mengatakan kalau kiriman bacaan Al Quran itu sampai pada mayit, walau yg lebih utama adalah mendoakannya..

Berikut terjemahan fatwanya

=========

**Ditanyakan kepada Syaikh:** tentang hukum membaca (Al-Qur’an) untuk ruh orang yang telah meninggal?

Beliau menjawab:
Membaca untuk ruh orang mati maksudnya seseorang membaca Al-Qur’an dengan harapan pahala bacaannya itu untuk seorang muslim yang telah meninggal. Masalah ini diperselisihkan di kalangan ulama menjadi dua pendapat:

**Pendapat pertama:**
Hal itu tidak disyariatkan, dan mayit tidak mendapatkan manfaat darinya; yakni ia tidak memperoleh manfaat dari bacaan Al-Qur’an dalam keadaan seperti ini.

**Pendapat kedua:**
Mayit memperoleh manfaat darinya, dan seseorang boleh membaca Al-Qur’an dengan niat pahalanya untuk si fulan atau si fulanah dari kaum muslimin, baik kerabat dekat maupun bukan.

---

**Yang rajih (lebih kuat):** pendapat kedua, karena dalam jenis ibadah telah ada dalil tentang bolehnya menyalurkan pahala kepada mayit. Seperti dalam hadis **Sa‘d bin ‘Ubadah** — رضي الله عنه — ketika ia bersedekah dengan kebunnya untuk ibunya; dan seperti dalam kisah seorang lelaki yang berkata kepada Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya ibuku meninggal mendadak; seandainya ia sempat berbicara tentu ia akan bersedekah. Apakah aku boleh bersedekah untuknya?”
Nabi ﷺ menjawab: “Ya.”

Ini adalah contoh-contoh yang menunjukkan bahwa menyalurkan pahala jenis ibadah kepada seorang muslim itu boleh, dan membaca Al-Qur’an termasuk dalam hal tersebut. Akan tetapi, yang lebih utama daripada itu adalah mendoakan mayit dan melakukan amal saleh untuk diri sendiri; karena Nabi ﷺ bersabda:

“Apabila anak Adam meninggal, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”

Beliau tidak mengatakan: anak saleh yang shalat untuknya, atau puasa untuknya, atau bersedekah untuknya — tetapi beliau mengatakan: **“atau anak saleh yang mendoakannya.”**
Konteks hadis menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah seseorang mendoakan mayit, bukan menjadikan pahala amal saleh untuknya. Sedangkan manusia sendiri membutuhkan amal saleh agar mendapatkan pahalanya tersimpan di sisi Allah — عز وجل —.
============

Sehingga ketika ada saudara kita yang membaca Al Quran dgn niat mengirimkan pahala ke kerabatnya yang telah meninggal, hal ini tidak boleh diingkari karena memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian.
Al akh aditya siregar

Mengapa Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan 1447 pada 18 Februari 2026?

Mengapa Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan 1447 pada 18 Februari 2026?

Berbagai masukan dan diskusi mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus mengalir dalam beberapa waktu terakhir. Ragam tanggapan tersebut justru dipandang sebagai hal positif karena menjadi bagian dari proses penyempurnaan konsep kalender Islam yang diharapkan lebih terpadu dan berjangka panjang.

Di tengah dinamika itu, pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan alasan mengapa Muhammadiyah tetap mantap menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pertama, Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 M sebagaimana tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.

Penetapan ini menggunakan KHGT sebagai metode baru yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.

Kedua, implementasi KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya ialah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi, bukan terbatas pada wilayah tertentu.

Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”.

Ketiga, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Konjungsi menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi penanda astronomis masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah Alaska, sehingga Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadan.

Keempat, kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk (hilal negatif) sehingga tidak memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.

Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun keputusan resmi tetap menunggu proses rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama.

Kelima, penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta gagasan sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah.

Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan kata ganti jamak dalam hadis tersebut.

Keenam, pemahaman universal itu melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska.

Ketujuh, baik Muhammadiyah maupun pemerintah sebenarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, tetapi berbeda dalam implementasi. KHGT Muhammadiyah menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat, serta berlaku secara global. Sebaliknya, kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia.

Kedelapan, perbedaan lainnya terletak pada aspek kepastian dan kepraktisan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga umat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara pasti. Sementara metode pemerintah baru menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan, meskipun secara astronomis sebelumnya sudah dapat diperkirakan.

Kesembilan, karena itu perbedaan awal Ramadan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya. Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu.

Berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal merupakan hal yang sangat penting dan bernilai konstruktif. Seluruh tanggapan tersebut bukan dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad.

Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2026/02/mengapa-muhammadiyah-menetapkan-awal-ramadan-1447-pada-18-februari-2026/
Saluran whatsapp resmi muhammadiyah

Di antara mufradat Hanabilah jika pada malam 30 Sya'ban tidak terlihat hilal karena adanya mendung atau debu maka diwajibkan berpuasa pada hari esoknya dengan niat Ramadhan sebagai antisipasi.

📚Di antara mufradat Hanabilah jika pada malam 30 Sya'ban tidak terlihat hilal karena adanya mendung atau debu maka diwajibkan berpuasa pada hari esoknya dengan niat Ramadhan sebagai antisipasi. 

📚Berbeda dengan jumhur yang menganggap ini adalah yaumus syak (dilarang puasa) karena ketidak jelasan hilal akibat mendung/debu tadi. 

📚Hanabilah mendefinisikan yaumus syak adalah malam 30 Sya'ban jika tidak terlihat hilal sedangkan langit dalam keadaan bersih tanpa adanya gangguan pandangan akibat mendung/debu.

📝Khilaf ini dibangun atas perbedaan penafsiran hadits Ibnu Umar:

فإن غم عليكم فاقدروا له

Hanabilah menafsirkan "faqduru" dengan arti "dhayyiqu" (sempitkan) sehingga Sya'ban menjadi 29 hari saja. Hal ini karena perawi hadits -yakni Ibnu Umar- mengamalkan hadits yang ia riwayatkan sebagaimana penjelasan di atas. Ini termasuk tafsir hadits dengan perbuatan sahabat. 

Berbeda dengan jumhur yang menafsirkan "faqduru" dengan riwayat Ibnu Abbas dan riwayat lain dari Ibnu Umar yang menyuruh menyempurnakan Sya'ban 30 hari. Ini termasuk tafsir hadits dengan hadits. 

🔎Persefektif Hanabilah:

Dalam madzhab Hanbali terdapat dua pendapat. Pendapat masyhur adalah yang pertama, sedangkan pendapat kedua mengikuti pendapat jumhur. 

Dan beberapa fuqaha Hanabilah yang berpegang pendapat mu'tamad memperketat masalah ini melalui karya tulis khusus, seperti "Ijabus Shaum Lailatal Ghamam" karya Qadhi Abu Ya'la, "Raddul Laum wad Dhaim fi Shaum Yaumil Ghaim" karya Imam Ibnul Jauzi, dan "Dar'ul Laum" karya Imam Ibnu Abdil Hadi. 

Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa para shahabat berpuasa pada esok harinya jika terjadi mendung namun tidak mewajibkannya. Ini juga disebutkan oleh Imam Ibnu Muflih dalam al-Furu' bahwa Imam Ahmad hanya menganjurkan, tidak sampai mewajibkan. Begitu juga ini pendapat Imam al-Hajjawi dalam al-Iqna'.
ustadz muhammad taufiq 

Orang yang tercela itu mencari-cari kesalahan dan berpaling dari kebaikan


Orang yang tercela itu mencari-cari kesalahan dan berpaling dari kebaikan."
Kutipan dari Al-Ghazali:
Al-Ghazali berkata:
"Watak yang tercela cenderung untuk mengikuti (mencari-cari) kesalahan dan berpaling dari kebaikan-kebaikan. Bahkan, ia cenderung mengada-ada atau membesar-besarkan kesalahan pada hal yang sebenarnya bukan kesalahan, hanya demi memuaskan nafsunya agar ia punya alasan (untuk mencela). Hal ini termasuk dalam tipu daya setan yang sangat halus."
Peringatan Terhadap Orang yang Berbudi Rendah
"Waspadalah berteman dengan orang yang rendah budi (la'im), karena sesungguhnya ia menular sebagaimana orang yang sakit kudis menulari orang yang sehat."
Orang yang la'im adalah orang yang berjiwa rendah, hina tabiatnya, kikir, tidak menjaga janji, dan tidak mengingat kasih sayang (persahabatan). Ia adalah sosok yang terkumpul dalam dirinya banyak sifat buruk, di antaranya:
Menzalimi yang lemah.
Kurang kewibawaan/kehormatan.
Sombong dan berkhianat.
Serta sifat-sifat lain yang tidak pantas dimiliki oleh orang yang mulia (karim).
Al-Jahiz berkata: > "Di antara sifat orang yang rendah budi adalah: ia menzalimi yang lemah, namun merendahkan dirinya di hadapan yang kuat. Ia membunuh orang yang sudah terjatuh, menghabisi yang terluka, mengejar orang yang lari, namun lari dari orang yang mencari (menghadapinya). Ia tidak menuntut hal-hal yang besar kecuali pada perkara yang tidak ada risikonya..."
Sebagian ahli hikmah berkata: > "Orang yang rendah budi itu pendusta dalam berjanji, pengkhianat dalam komitmen, dan sedikit memberi bantuan."
Mereka juga berkata: > "Orang yang rendah budi itu jika kaya ia sombong/melampaui batas, jika miskin ia berputus asa, jika berbicara ia keji, dan jika diminta ia bakhil (pelit). Jika ia meminta, ia mendesak; jika diberi kebaikan, ia menyembunyikannya (tidak berterima kasih); dan jika dititipi rahasia, ia membocorkannya. Maka temannya harus selalu waspada terhadapnya, dan musuhnya berada dalam tipu dayanya."
Secara garis besar, pesan ini mengingatkan kita bahwa karakter seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan pertemanannya. Penulis menekankan bahwa sifat buruk itu "menular" dan sangat merugikan bagi siapa pun yang berurusan dengan orang tersebut
Jika engkau memuliakan orang yang mulia (baik budinya), maka engkau akan memilikinya (memenangkan hatinya).
Namun, jika engkau memuliakan orang yang hina (buruk budinya), maka ia akan memberontak (melunjak)."
Makna Singkat
Syair ini berbicara tentang bagaimana karakter seseorang menentukan reaksinya terhadap kebaikan:
Orang yang berjiwa mulia (Al-Karim) akan merasa berhutang budi dan semakin setia atau menghargai Anda jika diperlakukan dengan baik.
Orang yang berjiwa rendah/buruk (Al-La'im) justru akan menganggap kebaikan Anda sebagai kelemahan, sehingga ia menjadi sombong atau bersikap kurang ajar.

Syeikh As-Sumait

Secara medis, hidupnya seharusnya sudah berakhir puluhan tahun lalu. Dengan penyakit diabetes parah, tekanan darah tinggi, dan masalah jantung yang kronis, dokter memprediksi usianya tidak akan lama. Namun, pria ini memiliki "perjanjian" lain dengan Sang Pencipta. Ia meninggalkan kenyamanan klinik mewahnya di Kuwait untuk memeluk debu dan kemiskinan di pelosok Afrika.

Di saat fisiknya melemah dan divonis sakit parah, Syeikh As-Sumait justru berkata, "Jika saya harus mati, biarlah saya mati di tengah-tengah orang miskin di Afrika." Ia tidak beristirahat di rumah sakit, melainkan menembus hutan rimba.

​Selama lebih dari 30 tahun pengabdiannya, melalui yayasan Direct Aid, ia berhasil membangun 5.700 masjid, mengebor 9.500 sumur, dan membiayai 15.000 anak yatim.
Keikhlasannya membangun sekolah dan rumah sakit membuat jutaan penduduk Afrika melihat keindahan Islam. Sebanyak 11 juta orang masuk Islam melalui perantaranya, sebuah angka yang hampir mustahil dicapai oleh satu orang di zaman modern.
Meski mengelola dana kemanusiaan triliunan rupiah, ia dan istrinya hidup sangat sederhana. Ia sering tidur di lantai beralaskan tikar di desa-desa terpencil yang bahkan tidak ada dalam peta.
Allah menunda kematiannya hingga tugasnya benar-benar paripurna. Ia wafat pada tahun 2013, meninggalkan warisan iman yang tak ternilai bagi benua hitam.

Jangan asal sama nama harinya, tapi perhatikan posisi barat atau timurnya...

Jangan asal sama nama harinya, tapi perhatikan posisi barat atau timurnya...

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

"Ru’yah berbeda sesuai perbedaan arah timur dan barat. Apabila hilal telah terlihat di wilayah timur, maka secara konsekuensi ia lebih akan terlihat di wilayah barat, dan tidak berlaku sebaliknya. Sebab waktu terbenam matahari di wilayah barat lebih lambat dibanding wilayah timur. Jika hilal telah terlihat di timur, maka ketika sampai waktu maghrib di barat, hilal tersebut semakin jauh dari matahari dan semakin kuat cahayanya, sehingga lebih memungkinkan untuk diru’yah. 

Adapun jika hilal terlihat di barat, tidak mesti terlihat di timur; karena bisa jadi sebab terlihatnya di barat adalah keterlambatan terbenam matahari di sana sehingga hilal semakin jauh dan terang, sedangkan ketika matahari terbenam di timur, hilal masih dekat dengan matahari sehingga sulit diru’yah." [Majmu' Fatawa 25/104]

Demikianlah. Karena bumi bulat dan kontinu, sebetulnya barat dan timur itu relatif. Indonesia bisa disebut lebih barat dari Arab Saudi, jika globe kita proyeksikan/bentangkan dengan tepi petanya di wilayah sekitar Irak/Iran, atau manapun daerah di antara Indonesia-Saudi.

Tapi jika tepi peta ditarik dari Samudera Pasifik, maka Indonesia berada di sebelah timur Arab Saudi, dan inilah peta yang standar, yang secara bawah sadar mempersepsikan Indonesia berada di timur Arab Saudi. Wajar, karena garis di Samudera Pasifik memang secara konsensus/kesepakatan dinyatakan sebagai garis pergantian hari (international dateline).

Walhasil, dalam kasus tahun ini (2026), kalau hilal terlihat di Alaska, maka semua yang di sebelah barat Alaska telah memasuki bulan baru. Dan karena dari Alaska ke arah barat untuk menuju Indonesia melewati garis pergantian hari di Samudera Pasifik, maka otomatis Alaska dan Indonesia akan beda hari, namun sama-sama sudah masuk tanggal 1 Ramadhan. Di sana Selasa malam, di sini Rabu malam.
ust ristiyan ragil 

Minggu, 15 Februari 2026

Sedangkan ketaatan kpd undang undang adalah ketaatan kpd penguasa.Ketaatan kpd penguasa harus mengikuti ketaatan kpd Allah dan RasulNya.

Dalam ushul fikih ada tata cara menata urutan dalil.
Perundang undangan sekiranya dimasukkan sbg dalil mk dia termasuk mashlahat. Mashlahat ada dibawah nash. 
Ketika nash menetapkan suatu mashlahat mk undang undang tdk boleh membatalkannya.
Ibaratnya, taat kpd nash itu ketaatan kpd Allah dan RasulNya.
Sedangkan ketaatan kpd undang undang adalah ketaatan kpd penguasa.
Ketaatan kpd penguasa harus mengikuti ketaatan kpd Allah dan RasulNya.