Memahami Latar Belakang Kitab Akidah dan Relevansinya terhadap Perbedaan Sikap Kontemporer
Dalam kajian keislaman, pemahaman terhadap suatu teks tidak dapat dilepaskan dari konteks historis dan epistemologis yang melatarbelakanginya. Hal ini berlaku pada kitab-kitab akidah salaf yang bersanad, seperti Syarh as-Sunnah, As-Sunnah, dan Syarh Usul I‘tiqad Ahl as-Sunnah, yang disusun pada masa munculnya berbagai aliran teologis dalam Islam.
Karya-karya tersebut lahir dalam situasi polemik yang intens, khususnya dalam menghadapi kelompok-kelompok seperti Khawarij, Murji’ah, dan Jahmiyyah. Oleh karena itu, tema-tema yang sering muncul di dalamnya—seperti penegasan untuk tetap shalat di belakang imam, larangan memberontak kepada penguasa, serta kewajiban menjaga jamaah—harus dipahami sebagai respon terhadap penyimpangan teologis pada masa itu, bukan sebagai formulasi hukum yang berlaku untuk seluruh konteks tanpa pembedaan.
Dalam kerangka tersebut, pembahasan mengenai ketaatan kepada penguasa dalam kitab-kitab akidah berfungsi untuk menjaga stabilitas umat dan membantah kecenderungan ekstrem, khususnya dari kelompok Khawarij yang mengkafirkan dan memecah kesatuan kaum muslimin.
Sementara itu, perbedaan dalam penetapan hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) merupakan persoalan yang berada dalam wilayah fikih ijtihadiyyah. Literatur fikih klasik menunjukkan adanya keragaman pendapat dalam metode penetapan awal bulan, baik melalui rukyat maupun hisab, serta perbedaan terkait cakupan wilayah (mathla’). Bahkan, mayoritas ulama tidak mensyaratkan izin penguasa sebagai prasyarat sahnya pelaksanaan shalat Id.
Dalam konteks ini, penting untuk mengajukan pertanyaan secara objektif: apakah saudara-saudara kita yang tidak sependapat dengan pemerintah—baik dalam penetapan hari raya maupun dalam kebijakan tertentu—memiliki motif dan karakter yang sebanding dengan firqah-firqah yang menjadi latar belakang lahirnya kitab-kitab akidah tersebut?
Jika ditelaah secara jujur, terdapat perbedaan mendasar. Firqah-firqah klasik memiliki karakter teologis yang jelas dan terdefinisi, seperti pengkafiran terhadap pelaku dosa besar, pembentukan doktrin akidah yang menyimpang, atau legitimasi pemberontakan sebagai bagian dari keyakinan. Sementara itu, fenomena kontemporer umumnya tidak berangkat dari konstruksi teologis semacam itu, melainkan berada dalam ranah ijtihad fikih, perbedaan metodologi, atau pertimbangan sosial dan kebijakan.
Dengan demikian, menyamakan perbedaan dalam penetapan hari raya atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan dengan penyimpangan akidah merupakan bentuk generalisasi yang tidak sejalan dengan konstruksi disiplin ilmu dalam tradisi Islam. Analogi semacam ini cenderung lemah karena adanya perbedaan mendasar pada sebab, konteks, dan karakter permasalahan.
Hal ini tidak berarti bahwa setiap bentuk perbedaan atau ketidaktaatan tidak dapat dikritisi. Namun, kritik tersebut semestinya ditempatkan dalam kerangka yang tepat—yakni fikih, maslahat, dan akhlak—bukan serta-merta dinaikkan ke ranah akidah dan manhaj.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat secara ilmiah adalah menempatkan setiap persoalan sesuai dengan domainnya masing-masing. Pemisahan yang jelas antara akidah, fikih, dan siyasah tidak hanya menjaga ketepatan metodologis, tetapi juga berkontribusi dalam meredam potensi konflik serta menjaga persatuan umat dalam kerangka keilmuan yang utuh.
Ustadz noor akhmad setiawan