Muhammad yanu atmadji blog
blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Selasa, 02 Juni 2026
Kalender Urfi
Ini kutipan dari salah satu dari dua kitab terkenal Ibnu Jahhaf, praktisi Hisab Daulah Ubaidiyyah (syiah ultraekstrem) yang terkenal menganut atau mencetuskan apa yang disebut sebagai Kalender Adadi (terkenal di Indonesia sebagai "Kalender Urfi"),
yaitu kalender yang secara serampangan (ngawur) diatribusikan oleh banyak kalangan ke Al-Khalifah Ar-Rasyid Umar ibnul Khaththab--Radhiyallahu `Anhu.
Kalendernya sistematis dan sederhana, tetapi jelas tidak dapat dipakai sebagai penentu waktu ibadah maupun perhitungan (Hisab) hukum Fiqih. Penanggalan Hijriyah dibaginya menjadi siklus-siklus 30 tahunan, tiap 30 ada 11 tahun kabisat yang Zulhijahnya dijadikan 30 hari sementara bulan-bulan lainnya bergiliran urut antara 30 dan 29 hari.
Apakah kalender ini tetap ada gunanya? Insyaallah tetap bisa, yaitu berguna memudahkan bayangan dan perkiraan penanggalan yang syar'i. Maju mundur 0-2 atau 3 hari.
Ustadz nidlol mas'ud
*Meninggalkan Sunnah Nabi: Antara I'rad dan Maslahat Arjah*
*Meninggalkan Sunnah Nabi: Antara I'rad dan Maslahat Arjah*
Oleh: Muh. Riezky Pradana Mukhtar
Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, *"Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku,"* sering kali memicu diskusi mendalam. Kalimat tegas ini menuntut pemahaman yang jernih agar tidak melahirkan sikap ekstrem dalam menilai perilaku sesama Muslim. Jumhur ulama memberikan batasan teologis yang ketat mengenai makna berpaling dari sunnah (*ar-raghbah 'an al-sunnah*). Menurut mereka, ancaman keluar dari golongan Nabi (bahkan bisa jatuh kedalam kekufuran) hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan syariat karena didasari rasa benci, meremehkan, berpaling secara total (*i'radh*), atau tidak meyakini kebenaran ajaran tersebut di dalam hatinya.
Namun, ilmu ushul fikih membuka ruang pengecualian yang sangat logis melalui konsep *al-mu'aridh al-arjah*, yaitu adanya pertimbangan dalil atau kemaslahatan yang status kedudukannya jauh lebih kuat dan lebih prioritas untuk didahulukan. Seseorang sama sekali tidak dianggap berdosa atau membenci syariat ketika ia menunda atau meninggalkan suatu amalan kesunahan demi mengejar maslahat yang lebih tinggi atau demi menghindari kerusakan yang lebih besar. Prinsip metodologis ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah peristiwa historis. Beliau memilih untuk tidak membongkar dan merenovasi Ka'bah demi mengembalikannya ke fondasi asli Nabi Ibrahim 'alaihis salam, serta tidak membuat dua pintu yang sejajar dengan tanah. Kebijakan tersebut diambil oleh Nabi karena melihat adanya maslahat yang lebih mendesak, yaitu menjaga perasaan dan stabilitas iman kaum Quraisy yang saat itu baru saja memeluk Islam agar tidak terjadi guncangan atau fitnah di kalangan mereka.
Konsep ushul fikih ini sangat relevan untuk membedah berbagai fenomena kontemporer yang marak diperbincangkan hari ini, salah satunya adalah masalah poligami. Poligami secara hukum asal adalah bagian dari syariat (*masyru'*) yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam meninjau sikap masyarakat terhadap hal ini, kita harus membaginya secara adil menggunakan pisau analisis di atas. Jika ada seseorang yang menolak, menghujat, atau melarang poligami secara mutlak dengan melontarkan tuduhan negatif, seperti mengklaim poligami sebagai biang kerusakan keluarga atau menuduhnya sebagai bentuk ketidakadilan kepada kaum perempuan, maka tindakan ini jatuh pada wilayah pelanggaran teologis membenci sunnah yang diancam dalam hadits. Sebaliknya, jika seorang pria memilih untuk tetap mempertahankan pernikahan monogami (satu istri) karena ia sadar akan keterbatasan finansialnya, merasa tidak mampu berbuat adil, atau khawatir jika memaksakan poligami justru akan memicu perceraian serta penelantaran anak-anak, maka pilihannya tersebut sama sekali bukan bentuk kebencian pada sunnah. Pria tersebut justru sedang mendahulukan kewajiban syariat yang lebih tinggi, yaitu larangan berbuat zalim dan kewajiban menjaga keharmonisan keluarga yang merupakan bentuk penerapan *al-mu'aridh al-arjah*.
Pisau analisis yang sama juga berlaku pada fenomena modern lainnya seperti gerakan veganisme, pilihan hidup tanpa anak (childfree), hingga penggunaan cadar. Secara tekstual, mengonsumsi daging yang halal, berkurban, dan memiliki keturunan adalah bagian dari sunnah Nabi. Jika seseorang memilih menjadi vegan atau mengadopsi prinsip childfree karena keyakinan ideologis bahwa syariat menyembelih hewan itu bentuk kejahatan, barbar dan semisalnya atau memiliki anak adalah bentuk eksploitasi wanita atau bentuk penindasan terhadap hak individu, maka ia telah terjatuh pada sikap membenci sunnah (*i'rad*).
Namun, jika ia menjadi vegan murni karena instruksi medis demi mengontrol penyakit kronis (seperti kolesterol dan jantung), atau sepasang suami istri menunda momongan karena alasan darurat kesehatan fisik dan mental, mereka tidak termasuk dalam ancaman hadits karena sedang berhadapan dengan uzur serta maslahat pelestarian jiwa (*hifzhun nafs*) yang universal.
Begitu pula dengan cadar; bagi yang meyakininya sebagai suatu kesunnahan, memakainya tentu mendatangkan pahala. Tetapi, apabila seorang Muslimah yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti petugas bandara, atau sebagai tenaga medis yang mengharuskan untuk memperlihatkan wajah demi keamanan dan komunikasi maka hal tersebut bisa menjadi *maslahat arjah* baginya untuk tidak menggunakan cadar. Memaksakan diri untuk tetap memakai cadar dalam kondisi demikian bisa saja mendatangkan mudharat yang lebih besar.
Berdasarkan penjelasan diatas, kita dapat memahami bahwa Islam adalah syariat yang sangat fleksibel dan penuh rahmah. Menilai tindakan meninggalkan atau tidak mengamalkan suatu sunnah tidak boleh hanya dilihat dari tampilan lahiriahnya saja, melainkan harus dibedah apa motivasi utama di baliknya. Menunda atau tidak mengamalkan sebuah kesunnahan demi mencegah mudharat yang jauh lebih besar atau demi melaksanakan kewajiban lain yang lebih mendesak justru merupakan inti dari pengamalan syariat, yaitu mewujudkan maslahat umat manusia (*tahqiq masalih al-'ibad*).
Wallahu a'lam
Referensi:
- Ihkam al-Ahkam
- al-'Uddah Syarh al-Umdah
Senin, 01 Juni 2026
Sheikhul Islam Imam Al Izz Ibn Abdussalam.
Kalau disebut Sheikhul Islam, mungkin akan banyak nama yang muncul di benak kita, tergantung preferensi. Ada yang langsung berpikir Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada juga yang berpikir sheikhul Islam Zakariya Al Anshary, atau Sheikhul Islam Ibnu Hajar Askalany, atau bahkan Sheikhul Islam Ibnu Abdussalam.
Tapi, kalau disebut Sultanul Ulama, sudah tentu yang dimaksud adalah Sheikhul Islam Imam Al Izz Ibn Abdussalam. Kerap disebut bahwa buku Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, dan Isyaratul I’jaz fi Ba’dhi Anwa’il Majaz, merupakan dua maha karya yang menjadi bukti “kekerenan” keilmuan beliau. Imam Ibnu Daqiqil Ied, Imam Shihabuddin Al Qarafy, dan Abu Shamah Al Maqdisy adalah murid-murid Imam Al Izz yang merupakan bukti lain kebesaran sang Imam Sultanul Ulama.
Tadi sempat berkunjung ke Haiat Mausuah Arabiyyah di Damascus, bertemu dengan direkturnya, Ustaz Iyad Khaled Tabba, salah satu orang di muka bumi yang telah menghabiskan umurnya untuk berkhidmah kepada legacy Imam Al Izz Ibn Abdussalam.
Sempat beberapa tahun beliau menjabat sebagai Kepala Bagian Manuskrip di Perpusnas Suriah, yang memuat ribuan manuskrip lama. Disanalah beliau berkenalan dan akhirnya hidup bersama makhtutat Imam Al Izz ibn Abdussalam.
Sejauh ini, sekitar 23 buku Sultanul Ulama sudah beliau tahqiq dan terbitkan, mulai dari yang paling kecil seperti Shalat Rahgaib - kisah perdebatan antara Imam Izz Abdussalam dengan Imam Ibnu Sholah tentang shalat Raghaib yang dianggap sunnah oleh imam Ibnu Shalah namun dianggap Bidah oleh Imam Izz- sampai yang paling besar seperti Al Ghayah fi Ikhtishar Nihayah karya Imam Haramain AlJuwainy, diterbitkan dalam 10 jilid! Dalam waktu dekat, beliau akan menerbitkan Tafsir Al Izz bin Abdussalam, katanya sekitar 5 jilid.
Kitab Nihayatul Matlab fi Dirayatil Mazhab karya imam Abul Maali Al Juwaini atau Imam Haramain, merupakan salah satu referensi utama dalam mazhab Syafii. Katanya, salah satu buku favorit Imam Izz Abdussalam adalah kitab Nihayah ini, beliau berkali-kali mengkhatam buku itu, bahkan beliau pernah mengkhatamkan buku itu dalam 3 hari! Hari ini buku itu diterbitkan dalam 20 jilid! Dalam 3 hari!
Karena sangat suka pada buku itu, akhirnya beliau meringkas buku itu dan menamakannya Al Ghayah fi Ikhtishar Nihayah. Untuk pertama kali kitab Al Ghayah ini terbit yang ditahqiq oleh Ustaz Iyad Tabba…hafizhullah.
Di mukaddimah buku itu, Ustaz Iyad menulis biografi Imam Al Izz ibn Abdussalam, sebuah biografi yang sangat komprehensif tentang sang Imam, bahkan sebagiannya tidak kita temukan dalam buku-buku yang khusus menulis tentang Imam Al Izz bin Abdussalam.
Imam Al Izz ibn Abdussalam merupakan Ulama besar yang lahir di Damascus tahun 660 Hijriyah dan meninggal di Cairo tahun 728 H. Beliau memiliki banyak kesamaan dengan Imam Ibnu Taimiyah yang lahir pada tahun 661 H di Damascus, karena memang kondisi sosio-politik yang mereka alama relatif sama, Rahimahumallah.
Kisah hidup Imam Al Izz sangat menarik, patut dibaca dan dihayati, bagaimana beliau mulai belajar, berjuang, diusir dari Damascus, hidup di Cairo dan akhirnya menutup hayatnya di sana.
https://www.facebook.com/share/p/1EAoDtZPx4/
Ustadz Saief alemdar
butuh bantuan beliau khususnya dalam perkara hukum
Bismillah
INFORMASI KHUSUSNYA BAGI IKHWAH WILAYAH JABODETABEK TERKAIT SAUDARA KITA YANG MENJADI SALAH SATU ANGGOTA TIM KUASA HUKUM MIAH (MASJID AHMAD BIN HANBAL rohimahulloh) BOGOR
By: Berik Said
Hari Senin 15 Dzul Hijjah 2026 H / 1 Juni 2026 M, menjelang Maghrib, ana mendapat chat yang lalu diikuti dengan telpon langsung dari seseorang yang awalnya ana belum 'ngeh' siapa beliau, karena baru pertama kali telpon.
Ternyata setelah beliau memperkenalkan dirinya, beliau lalu berharap agar ana berkenan sekaligus memberikan informasi kepada antum semua yang informasinya akan ana sampaikan sebentar lagi.
Beliau adalah akh FEBRY FIRMASYAH, SH -hafizhohulloh- (foto terlampir) yang ternyata juga seorang ADVOKAT YANG TERGABUNG DALAM ANGGOTA TIM KUASA HUKUM PERKARA MASJID IMAM AHMAD BIN HANBAL rohimahulloh, dan PENASEHAT HUKUM Lepas di AL WILDAN SCHOOL, Tangsel, juga Ponpes Imam Bukhori -rohimahulloh- Solo, dan beberapa sekolah dan ponpes Sunnah lainnya.
Intinya beliau menyampaikan pesan kepada ana untuk disampaikan kepada antum semua agar JIKA ADA DI 'KALANGAN KITA' khususnya wilayah JABODETABEK yang butuh bantuan beliau khususnya dalam perkara hukum, maka insya Allah beliau siap bantu kita semua, dan insya Allah ini BUKAN BERSIFAT KOMERSIAL !
Adapun WA beliau adalah :
+62 813-1017-1166
Maka segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita semua, di mana berarti terhitung dengan informasi yang ana sampaikan dua hari lampau, yakni terkait juga pengacara yang di Serang Banten, yang juga siapa membantu kita. dengan BUKAN TUJUAN KOMERSIAL, TAPI SEMATA MATA KARENA ALLAH SALiNG MENDUKUNG DALAM KEBAIKAN DIANTARA 'KHUSUSNYA KALANGAN KITA'.
Ana sungguh terharu dengan ini semua
Semoga saja Allah akan selalu menyatukan hati hati kita di atas landasan iman, Islam, di atas pemahaman salaf, di atas jalan Sunnah, sampai ajal datang menghampiri kita, aamiin.
Kepada beliau tentu ana memberikan apresiasi dan ucapan Jazaakalloohu khoyron.
Demikian informasi dan amanah beliau telah ana tunaikan.
Walhamdu lillaahi robbil 'aalamiin, wa shollalloohu 'alaa Muhammadin...
https://www.facebook.com/share/1FcFPAyW8J/
Perawatan Pisau Tahap 1
Perawatan Pisau Tahap 1
Pisau pisau saya biasanya dikembalikan relawan dalam keadaan belepotan lemak dan daging.. Baik lemak dr daging basah atau lemak matang dari hasil motongi brodot.
Proses awal saya beli sabun cuci piring anti lemak yg harga 2.000 satu sachet.. Saya tuang merata keatas pisau pisau yg sudah masuk ember (ember kering belum ada air) ..
Lalu saya siram dengan air agak panas .. (Bukan panas mendidih tapi diatas hangat)
Sampai bilah bilah terendam semua.
Setelahnya saya diamkan rendaman kira kira 2-3 jam sebelum masuk tahap 2.
Tujuannya agar lemak yg menempel pada bilah menjadi lunak dan sangat mudah lepas.
Note: Semua pisau di foto minimal bahan 3cr15mov dan mempunyai ketahanan yg baik terhadap karat.. Jadi aman direndam
Minggu, 31 Mei 2026
Di antara aturan dalam bermuamalah dalam islam adalah kita gak boleh menjual, menyewakan barang atau meminjamkan uang kepada orang yang akan menggunakannya untuk sesuatu yang diharamkan
Di antara aturan dalam bermuamalah dalam islam adalah kita gak boleh menjual, menyewakan barang atau meminjamkan uang kepada orang yang akan menggunakannya untuk sesuatu yang diharamkan.
# gak boleh jual pisau untuk dipakai menghilangkan nyawa orang lain tanpa haq
# gak boleh merentalkan mobil atau motor yang dipakai untuk maksiat.
# gak boleh minjemin uang jika uang pinjaman kita dipakai untuk berbuat dosa dll.
Jika diketahui pasti atau ada dugaan kuat akan dipakai maksiat, maka tak boleh bermuamalah dengannya.
Allah ta'ala berfirman
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ }
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." [QS Al-Māʾidah: 2]
Walaupun demikian, jika seseorang ingin bermuamalah dengan orang lain seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, maka tak perlu ia bertanya detail untuk tujuan apa.
===
Perlu rental motor di Jogja?
Bisa di Amanah Tour
Info 089646749969 atau 085292267245 (wa)
Ada juga rental mobilnya
Mau nitip motor untuk direntalkan juga bisa.
Ustadz amrullah akhadinta
Langganan:
Postingan (Atom)