Selasa, 23 Juni 2026

*Mengapa Ekonomi Lesu, Ini Sebab dan Solusinya*

*Mengapa Ekonomi Lesu, Ini Sebab dan Solusinya*

Inilah sebabnya.... 

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

"Naiknya harga-harga barang bisa jadi disebabkan oleh kedzaliman sebagian hamba, sebagaimana turunnya harga-harga barang bisa jadi dikarenakan oleh kebaikan sebagian manusia". (Jami'ul Masail 7/42)

Jadi faktor sebab terpuruknya ekonomi dunia saat ini adalah dosa-dosa hamba, baik penguasa maupun rakyat juga. 

Dan inilah solusinya.... 

Jafar Ash Shadiq pernah berpesan kepada Ats Tsauri:

"Wahai Sufyan, jika rezekimu terasa seret, maka perbanyaklah istighfar". (At Targhib karya Ibnu Syahin, hlm. 342)

Maka solusinya adalah hendaknya kita semua memperbanyak taubat dan istighfar kepada Allah, bersimpuh di hadapan Allah, merengek kepada Nya, bergantung kepadanya, bertaqwa kepadaNya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi laranganNya dengan tetap berikhtiar dan berusaha mengais rezeki yang halal dan bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Uyau

Al-Baji dalam kitab Al-Muntaqa berkata: "Ibnu Nafi' meriwayatkan dari Imam Malik di Kota Madinah tentang seorang imam (pemerintah) yang tidak berpuasa berdasarkan rukyatulhilal dan tidak pula berhari raya berdasarkan rukyah, melainkan ia berpuasa dan berhari raya berdasarkan hisab (hitungan astronomi); sesungguhnya ia tidak boleh dijadikan teladan dan tidak boleh diikuti."

DISAAT PEMERINTAH BERPATOKAN DENGAN HISAB:
====================

Al-Baji dalam kitab Al-Muntaqa berkata: 
"Ibnu Nafi' meriwayatkan dari Imam Malik di Kota Madinah tentang seorang imam (pemerintah) yang tidak berpuasa berdasarkan rukyatulhilal dan tidak pula berhari raya berdasarkan rukyah, melainkan ia berpuasa dan berhari raya berdasarkan hisab (hitungan astronomi); sesungguhnya ia tidak boleh dijadikan teladan dan tidak boleh diikuti."
______________________________________________________

*Syaikh Prof. Dr. Suleiman bin Salimullah Al-Ruhayli*
Pengajar di Masjid Nabawi dan Guru Besar Pemegang Kursi Fatwa di Universitas Islam Madinah, pernah ditanya terkait puasa mengikuti PEMERINTAH YANG BERPATOKAN PADA HISAB, berdasarkan hadits:
الصوم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون
Artinya:
​"Puasa itu adalah hari di saat kalian (mayoritas manusia) berpuasa, dan Idulfitri kalian adalah hari di saat kalian ber-idul fitri."

*Beliau menjawab*: 
Yang dimaksud dengan puasa (dalam hadis tersebut) adalah puasa yang sah secara syariat, dan berhari raya adalah berhari raya yang sah secara syariat. Sedangkan kondisi ini (jika hanya berpatokan pada hisab tanpa kesesuaian syariat) bukanlah puasa syar'i dan bukan pula hari raya syar'i.

30/Ramadhan/1437 H.
https://www.facebook.com/share/p/1BboGXFxQQ/

Senin, 22 Juni 2026

Umurmu adalah kesempatanmu untuk membangun masa depanmu, tempat di mana kamu akan tinggal selamanya:

✍🏼 Syekh Dr. Shaleh al-'Ushaymi -hafizhahullah- mengetwit: "Umurmu adalah kesempatanmu untuk membangun masa depanmu, tempat di mana kamu akan tinggal selamanya: kenikmatan yang kekal atau siksaan yang pedih. Kamu tidak akan bisa mendapatkan umur yang lain, maka jangan sampai kesibukanmu membangun di negeri yang fana (dunia) melalaikanmu dari membangun negeri yang kekal (akhirat)."
umya

kitab ushul fiqh paling penting dalam mazhab Hanbali

https://youtu.be/044FqyBx0dk?si=DSSJaUCxjKUhpfDL
 Syekh Abdul Salam Al-Shuway'ir mengenai Mukhtashar Ibn al-Lahham.  kitab-kitab penting dalam Ushul Fiqh mazhab Hanbali:

 kitab ushul fiqh paling penting dalam mazhab Hanbali setelah kaidah-kaidahnya mapan adalah:

Al-'Uddah karya Al-Qadhi Abu Ya'la (0:55).

At-Tamhid karya Abu al-Khathab (0:58).

Al-Musawwadah karya keluarga Ibnu Taymiyyah (1:02).

Kitab Paling Lengkap: Syekh menegaskan bahwa kitab yang paling komprehensif dalam menghimpun pilihan pendapat (ikhtiar) ulama Hanbali, baik dalam ushul maupun furu', adalah kitab Ushul Fiqh karya Ibnu Muflih (1:34-2:10).
kitab Ushul Fiqh karya Ibnu Muflih (1:34-2:10). Jika seseorang memiliki kitab *At-Tahbir* karya Al-Mardawi, maka ia dianggap telah memiliki salah satu kitab ushul fiqh terpenting dalam mazhab (2:16-2:24).

Mengenai Mukhtashar: Syekh membahas tiga kitab ringkas (mukhtashar) utama, yaitu:

1. Mukhtashar yang sedang dikaji (Ibn al-Lahham).

لا

2. At-Tahrir karya Al-Mardawi (beserta syarahnya, At-Tahbir).

3. Mukhtashar at-Tahrir karya Ibnu an-Najjar (3:00-3:26).

Kesimpulan: Syekh menilai bahwa kitab At-Tahrir dan Mukhtashar yang sedang dibahas sudah cukup dan memadai untuk memahami ushul fiqh dalam mazhab, karena bahasanya lebih mudah dipahami dibandingkan kitab-kitab yang lebih rumit seperti karya Ibnu an-Najjar atau Al-Muntaha (3:53-4:01). Beliau menegaskan bahwa apa yang disahihkan oleh Al-Mardawi umumnya dianggap sebagai pendapat yang mu'tamad (diandalkan) dalam mazhab (4:11-4:20).

pelatihan khatib jumat

Tawaran Kerjasama Pelatihan

Bismillah Diantara program pendidikan di sekolah dai Kadimas YKPI adalah Pelatihan Khatib Jumat , jika ada Takmir/DKM Masjid yang memiliki program yang sama, kami menawarkan untuk kerjasama mengadakan pelatihannya, bentuk kerjasamanya Takmir/DKM Masjid menyediakan tempat dan konsumsinya (snack), team sekolah dai akan menyiapkan trainer/pembicara, peserta, pendaftarannya, kepanitiaan, team media dan publikasinya, serta teknis lainnya. Jika berkenan bisa konfirmasi dengan kami pengurus Sekolah Dai Kadimas YKPI ( 085729000311 ).

perbedaan Hubb (Cinta),mawaddah dan rahmah

kata حب  (Hubb) yang berarti cinta, untuk menggambarkan hubungan dg lawan jenis hanya dipakai sekali saja dalam al-Qur’an. itupun dalam konteks hubungan terlarang, yaitu dalam kisah imro-atul Aziz kepada Yusuf Alaihissalam.

Namun untuk menggambarkan cinta kasih dalam pernikahan, keluarga dan rumah tangga Allah tidak menggunakan kata Hubb (Cinta),  tapi Allah menggunakan kata mawaddah dan rahmah...dalam surat Rum Allah menjadikan di antara suami istri itu  mawaddah dan rahmah bukan Hubb (cinta).

kenapa begitu?
karena Hubb itu mudah, hnya melibatkan hati, perasaaan dn syahwat, sedangkan mawaddah dan rahmah itu melibatkan hati, akal pikiran, tenaga, tanggung jawab, hak dan kewajiban.

Negara sangat besar, tapi cuman 0.5% aja jatah saham ditanam di negara kita, itu pun di kategori lapis ke-2 (Emerging). Global capital kurang percaya Indonesia, hmm, ...

Negara sangat besar, tapi cuman 0.5% aja jatah saham ditanam di negara kita, itu pun di kategori lapis ke-2 (Emerging). Global capital kurang percaya Indonesia, hmm, ...
P Haryo dulu ana pernah sampaikan kenapa ana gak invest di saham. Ini salah satu sebabnya.. Karena market saham, khususnya di Indonesia mekanismenya seperti berjudi. Dan itu selaras dengan pendapat ust Erwandi dalam masalah ini. Jadi bukan soal hukum saham, tapi bagaimana mekanisme market saham berlaku. Belom lagi soal standar saham syariah yang menurut ana sangat absurd, terkait persentase hutang ribanya. Padahal dalam standar AAOFI sudah jelas tidak ada standar minimal hutang riba, hanya menyebutkan bahwa emitten saham wajib meminimalisir hutang/transaksi ribanya, itulah mengapa harus ada audit berkala yang menunjukkan bahwa saham tersebut saham syariah, sehingga salah kaprah kalau berasumsi bahwa gak mengapa saham syariah punya hutang riba dengan batas minimal. Sedangkan syarat AAOFI hanya berupa rukhsoh, yang artinya wajib secara berkala hutang/transaksi riba pada emitten wajib dikurangi bahkan seharusnya tidak ada sama sekali.

Dan ini gambar stream dari kawan ana, yg kabarnya dari postingan rekannya yang dia aktif di bursa saham, mengakui bahwa market saham itu layaknya judi.

والله أعلم بالصواب
Salah satu penyebabnya karena banyak penghobi gorengan yang manipulatif