Rabu, 06 Mei 2026

Pertanyaan:"Yang Mulia Syekh, semoga Allah memberikan taufik kepada Anda. Ada yang bertanya: Apakah membicarakan kesalahan-kesalahan para dai dan menjelaskannya termasuk dalam ilmu al-jarh wa at-ta'dil (kritik dan pujian perawi) ataukah termasuk dalam kategori adu domba (namimah) dan gunjing (ghibah)?" [00:01]

https://youtu.be/DeUyX-GhHvk?si=cVxq83g3TamHFTeG
Pertanyaan:
"Yang Mulia Syekh, semoga Allah memberikan taufik kepada Anda. Ada yang bertanya: Apakah membicarakan kesalahan-kesalahan para dai dan menjelaskannya termasuk dalam ilmu al-jarh wa at-ta'dil (kritik dan pujian perawi) ataukah termasuk dalam kategori adu domba (namimah) dan gunjing (ghibah)?" [00:01]
Jawaban Syekh Saleh al-Fawzan:
"Bukan (bukan ilmu jarh wa ta'dil), itu termasuk adu domba dan gunjing. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena dapat memicu keburukan di antara para penuntut ilmu." [00:15]
Syekh kemudian menjelaskan langkah yang seharusnya diambil:
Nasihat Pribadi: Jika Anda melihat kesalahan pada seorang penuntut ilmu atau seorang ulama, hendaknya Anda memberikan nasihat secara langsung (empat mata) antara Anda dan dia. [00:22]
Larangan Mencela di Depan Umum: Tidak diperbolehkan duduk-duduk di majelis hanya untuk mencela orang lain. Hal ini tidak membawa manfaat, justru membawa mudarat (kerugian). [00:27]
Dampak Negatif: Syekh menekankan bahwa fenomena ini telah menyebabkan perpecahan dan kelompok-kelompok (tahazzub) di kalangan umat, sehingga perbuatan tersebut sangat dilarang. [00:36]

Selasa, 05 Mei 2026

Subuh tadi diimami Syaikh Ashim sholat subuh di musholla hotel. Beliau baca surat Al Zalzalah di rokaat 1 & 2.

Subuh tadi diimami Syaikh Ashim sholat subuh di musholla hotel. Beliau baca surat Al Zalzalah di rokaat 1 & 2. 

Selepas sholat, Syaikh Lafi yang bersama beliau bertanya apa karena lupa? (Syaikh landing jam 12 mlm, keluar bandara jam 1, nyampe hotel 1.30, baru tidur jam 2, jam 5 sholat subuh). Ternyata bukan karena lupa, beliau menyampaikan ada riwayatnya.

Ana cari2, begini riwayatnya:
روى أبوداود (816) عن معاذ بن عبد الله الجهني "أن رجلا من جهينة أخبره أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ في الصبح {إذا زلزلت الأرض} في الركعتين كلتيهما، فلا أدري أنسي رسول الله صلى الله عليه وسلم أم قرأ ذلك عمدا"، قال النووي:رواه أبوداود بإسناد صحيح

Abu Daud meriwayatkan dari Mu'adz bin Abdillah Al Juhani bahwa ada seseorang dari Juhainah mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam membaca dalam sholat Subuh "Idzaa zulzilatil Ardhu" pada kedua rokaat. Aku tak tahu apakah beliau lupa atau sengaja. 

An Nawawi berkata, "Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang sahih".
=====
Jalan dan interaksi dengan ulama saja, bisa menimbulkan rasa cinta dan hormat pada mereka. Bagaimana lagi dengan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Wajar saja para sahabat begitu mencintai dan menghormati beliau shallallahu alaihi wa sallam.
ustadz amrullah akhadinta
https://www.facebook.com/share/p/1CUutiJxFp/

Kisah-kisah ini menggambarkan sisi kemanusiaan dan kedermawanan Syaikh Abdul Aziz bin Baz *rahimahullah*


طالب علم كان عند الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله
ورافق الشيخ سنين طويلة
فرأى منه مواقف لا تنسى في الرحمة والحكمة وقضاء حوائج الناس
رحم الله الشيخ ابن باز وجزاه عن الأمة خير الجزاء
الموقف الأول
يقول كنت مع الشيخ بن باز متجهين لصلاة فجر يوم الجمعة بجامع الإمام تركي بالديرة
وكنت أنا الذي أسوق سيارته وذلك عام ١٤٠٣ هجري
وكان الشتاء شديد البرودة
وعند باب الجامع أقبل رجل على الشيخ وقال
يا شيخ أنا مسافر ونمت في المسجد واحتلمت وأنا الآن جنب
وحمامات الجامع لا يوجد بها ماء ساخن ولا أعرف أحدا هنا
فالتفت الشيخ إليّ وقال
اركبه يا ناصر وخذه إلى بيتي
ودعه يغتسل ثم صلوا في المسجد القريب من البيت
ثم اجعل الخدم يضعون له فراشا
ويسكن عندنا حتى نقضي حاجته
وأنت ارجع إليّ

الموقف الثاني
دخل شاب على الشيخ وهو خائف وقال
يا شيخ والدي أرسلني في مشوار
ولكني فحطت بالسيارة واصطدمت بجدار
وأبي عصبي جدا ولو رجعت سيضربني
فقال له الشيخ هات رقم والدك
فاتصل الشيخ بالأب وقال
ولدك تعرض لحادث وهو بخير
وأبشر بسيارة جديدة مثل سيارتك الداتسون
ولكن من أجلي لا تؤذه
فقال الأب
هذا والله الحادث المبارك
الذي سماحتكم تكلمني بسببه
وسيارة جديدة وسيارتي قديمة
والله يا شيخ إني لأقبل رأس ولدي
فضحك الشيخ وفرح

الموقف الثالث
زار الشيخ بن باز رحمه الله محمد الجميح صاحب وكالة الجميح للسيارات كعادته
وقبل دخول الشيخ المجلس سأله أحد المشايخ
أنتم تحبون ابن باز حبا شديدا
وابن باز يثني عليكم كثيرا
فقال الجميح
في عام ١٣٩٦ طلب مني الشيخ سلفة أربعة ملايين
ليصرفها رواتب لدعاة في الخارج
على حسابه الخاص
فقلت أبشر
ففرح الشيخ وتهلل وجهه
ودعا لي وأنا جالس عنده وقال
اللهم يا رب صب على الجميح الرزق بالمال صبا
واجعله من الأغنياء يا رب
قال الجميح
وبعد يوم واحد فقط
اتصل بي ولدي من أمريكا
وقال يا والدي
صفقتنا في أمريكا ربحت أربعمائة مليون
ومنذ ذلك اليوم والرزق يأتيني بشكل هائل
ثم أخبرت الشيخ بن باز بما حصل
ففرح وبان السرور على وجهه
وقال هذا فضل الله وحده
فقلت للشيخ
إني تنازلت عن السلفة
وزدت عليها أربعة ملايين

*الحكمــــه💡*
من عاش للناس عاش في قلوبهم
ومن فرج كربة فرج الله عنه كرب الدنيا والآخرة
وما كان لله دام واتصل
وما كان لغيره انقطع وانفصل
https://www.facebook.com/share/1Bc9pE6C2z/


Kisah-kisah ini menggambarkan sisi kemanusiaan dan kedermawanan Syaikh Abdul Aziz bin Baz *rahimahullah* Seorang penuntut ilmu yang mendampingi Syaikh Abdul Aziz bin Baz *rahimahullah* selama bertahun-tahun menceritakan bahwa ia menyaksikan sikap-sikap yang tak terlupakan dalam hal kasih sayang, hikmah, dan membantu kebutuhan orang lain. Semoga Allah merahmati Syaikh bin Baz dan membalas jasa beliau terhadap umat dengan balasan terbaik.
### **Kisah Pertama: Kasih Sayang di Pagi yang Dingin**
Penanya itu bercerita: "Saya sedang bersama Syaikh bin Baz menuju shalat Subuh hari Jumat di Masjid Jami' Imam Turki, Riyadh, pada tahun 1403 Hijriah. Saat itu saya yang menyetir mobil beliau, dan cuaca musim dingin sangatlah menusuk.
Di pintu masjid, seorang pria menghampiri Syaikh dan berkata: 'Wahai Syaikh, saya seorang musafir. Saya tidur di masjid lalu bermimpi basah (junub). Sekarang saya dalam keadaan janabah, sedangkan kamar mandi masjid tidak ada air panasnya. Saya tidak kenal siapapun di sini.'
Syaikh pun menoleh kepadaku dan berkata: **'Bawa dia naik ke mobil, wahai Nashir. Bawa dia ke rumahku, biarkan dia mandi, lalu kalian shalatlah di masjid dekat rumah. Setelah itu, suruh pelayan menyiapkan tempat tidur untuknya agar dia bisa menginap di tempat kami sampai urusannya selesai. Kemudian, kembalilah menjemputku.'**"
### **Kisah Kedua: Menenangkan Hati yang Ketakutan**
Seorang pemuda mendatangi Syaikh dalam keadaan ketakutan dan berkata: "Wahai Syaikh, ayahku menyuruhku pergi menjalankan suatu keperluan, tapi aku malah melakukan aksi *drifting* (balapan) hingga menabrak tembok. Ayahku orangnya sangat pemarah, jika aku pulang sekarang, dia pasti akan memukulku."
Syaikh berkata kepadanya: **"Berikan nomor telepon ayahmu."**
Syaikh pun menelepon ayahnya dan berkata: **"Anakmu mengalami kecelakaan, tapi dia baik-baik saja. Kabar gembira untukmu, engkau akan mendapatkan mobil baru (Datsun) seperti milikmu sebelumnya. Namun, demi aku, tolong jangan sakiti dia."**
Si ayah pun menjawab: "Demi Allah, ini adalah kecelakaan yang berkah karena membuat Yang Mulia (Syaikh) menelepon saya! Saya dapat mobil baru padahal mobil saya sudah tua. Demi Allah wahai Syaikh, saya justru akan mencium kepala anak saya." Syaikh pun tertawa dan merasa gembira.
### **Kisah Tercinta: Berkah Doa dan Kedermawanan**
Syaikh bin Baz mengunjungi Muhammad Al-Jumaih (pemilik dealer mobil Al-Jumaih) sebagaimana rutinitas beliau. Sebelum Syaikh masuk ke majelis, salah seorang masyayikh bertanya kepada Al-Jumaih: "Kalian sangat mencintai Bin Baz, dan Bin Baz pun banyak memuji kalian. Apa rahasianya?"
Al-Jumaih menjawab: "Pada tahun 1396 H, Syaikh meminta pinjaman dariku sebesar 4 juta (Riyal) untuk membayar gaji para dai di luar negeri menggunakan akun pribadinya. Aku katakan, 'Baik, dengan senang hati.'
Syaikh merasa sangat senang, wajahnya berseri-seri, lalu beliau mendoakanku sambil duduk: **'Ya Allah ya Tuhanku, curahkanlah rezeki harta kepada Al-Jumaih se-deras-derasnya, dan jadikanlah ia termasuk orang-orang kaya, ya Rabb.'**"
Al-Jumaih melanjutkan: "Hanya berselang satu hari, anakku menelepon dari Amerika dan mengabarkan, 'Ayah, investasi kita di Amerika untung 400 juta!' Sejak hari itu, rezeki datang kepadaku dalam jumlah yang luar biasa. Aku pun mengabari Syaikh bin Baz, beliau sangat gembira dan berkata, 'Ini semata-mata karunia Allah.' Akhirnya, aku katakan kepada Syaikh bahwa pinjaman itu aku sedekahkan, bahkan aku tambah lagi 4 juta."
### **Hikmah 💡**
 * Barangsiapa hidup untuk orang lain, ia akan hidup selamanya di hati mereka.
 * Barangsiapa melapangkan kesulitan orang lain, maka Allah akan melapangkan kesulitannya di dunia dan akhirat.
 * Apa yang dikerjakan tulus karena Allah akan kekal dan tersambung (berkahnya), sedangkan apa yang dikerjakan bukan karena Allah akan terputus dan lenyap.

Jika si istri masuk Islam sedangkan suami masih dengan agamanya (non-muslim), bagaimana status hubungan pernikahan mereka?

Jika si istri masuk Islam sedangkan suami masih dengan agamanya (non-muslim), bagaimana status hubungan pernikahan mereka?

Telah sepakat para ulama bahwa jika ada pasangan non-muslim nikah, kemudian keduanya masuk Islam, maka akad nikah mereka sebelumnya masih berlaku.

Nabi ﷺ tidak memerintahkan para sahabat ketika mereka masuk Islam untuk mengulangi akad nikah sebelumnya.

Tapi, jika salah satu pasangan masuk Islam misalnya si istri, dan suaminya masih dengan agamanya, maka menurut jumhur ulama:

1. Jika si suami ikut masuk Islam di masa iddahnya (kurang lebih 3 bulan dimulai setelah si istri masuk Islam, atau dengan ukuran iddah yg lain) maka mereka kembali dengan nikah sebelumnya, alias tidak mengulang akad nikah baru.

2. Jika telah lewat masa iddah dan suami belum juga masuk Islam, maka akad nikahnya terfasakh (putus).

Dalam masalah ini untuk poin nomer 2, Darul Ifta al-Mishriyyah punya pandangan lain, yakni jika suami belum juga masuk Islam setelah lewat masa iddah, maka si istri diberikan pilihan:

1. Mengajukan ke pengadilan untuk menfasakh akadnya. Atau

2. Menunggu suaminya masuk Islam. Jika suaminya masuk Islam maka status suami-istri antar mereka berdua kembali lagi, walaupun setelah waktu yg lama.

Di waktu menunggu ini, suami tidak boleh menjimak istrinya. Status nikahnya mauquf.

Pendapat yg dipilih oleh DIM ini adalah pendapat Imam Ibnu Taimiyyah, Imam Syaukani, dll.

Di kitab ini, DIM membawakan sekitar 4 dalil atas pendapat yg dipilih..

[فتاوى وأحكام المرأة لدار الإفتاء المصرية، ١٥٣]

Wallahu a'lam
ustadz amru hamdany

Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A dalam sebuah pertemuan di sebuah pondok menyampaikan;

Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A dalam sebuah pertemuan di sebuah pondok menyampaikan;

"Pernah ditanyakan kepada syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili perihal seseorang yang memilih bekerja di pondok yang memiliki gaji lebih besar dari pondok yang lain, maka beliau menjelaskan bahwa bisa jadi memilih yang lebih besar gajinya lebih masalahat dan diwajibkan, disebabkan adanya kebutuhan keluarga yang perlu dipenuhi ,dan hal ini tidak ada sangkutannya dengan keikhlasan seseorang dalam mengajar, dikarenakan permasalahan ini adalah dua hal yang berbeda"

Apa yg disampaikan beliau dalam pertemuan tersebut selaras dengan pandangan ibnu Taimiyah rahimahullah;

واما اخذ الاجرة على تعليم القران والعلم ففيه نزاع معروف بين العلماء والصحيح جوازه كما دل عليه الكتاب والسنة وهو قول اكثر العلماء لان الناس يحتاجون الى ذلك ولا يتفرغون له الا بذلك

"Adapun mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan ilmu, maka dalam hal ini ada perselisihan yang dikenal di kalangan ulama. Namun yang benar adalah bolehnya, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal itu karena manusia membutuhkan hal tersebut, dan mereka tidak dapat fokus (mengkhususkan diri) untuknya kecuali dengan adanya (upah) tersebut."
Ustadz hafit muhammad 
https://www.facebook.com/share/r/1BFEPBEdah/

Dalil Syar’i MUHAMMADIYAH tentang Kebolehan PENYEMBELIHAN DAM di LUAR MAKKAH dan LANDASAN FIKIH Klasiknya

Dalil Syar’i MUHAMMADIYAH tentang Kebolehan PENYEMBELIHAN DAM di LUAR MAKKAH dan LANDASAN FIKIH Klasiknya

Perdebatan mengenai lokasi penyembelihan dam (hadyu) dalam ibadah haji kembali mengemuka setelah Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Makkah, termasuk di Indonesia. 

Pandangan ini tidak berdiri tanpa dasar, melainkan disusun melalui kombinasi dalil Al-Qur’an, analisis maqāṣid al-syarī‘ah, serta rujukan pada khazanah fikih klasik lintas mazhab.

---

1. Dalil Al-Qur’an: Penekanan pada Fungsi Sosial

Dalil utama yang dijadikan pijakan adalah firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 36:

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang membutuhkan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan hadyu tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu distribusi daging kepada pihak yang membutuhkan. 

Dengan demikian, tujuan (ghāyah) dari dam tidak berhenti pada penyembelihan, tetapi berlanjut pada kemanfaatan sosialnya.

---

2. Penetapan ‘Illat: Dari Ritual ke Kemaslahatan

Dalam analisis ushul fikih, Muhammadiyah menempatkan “memberi makan fakir miskin” (الإطعام) sebagai ‘illat (alasan hukum) yang dominan. Kaidah yang digunakan adalah:

 الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا
“Hukum berputar bersama ‘illat-nya, ada atau tidaknya.”

Artinya, ketika tujuan utama ibadah lebih efektif dicapai di tempat lain, maka aspek teknis seperti lokasi dapat menyesuaikan. 

Dalam konteks modern, distribusi dam di Tanah Haram tidak selalu optimal, sementara kebutuhan sosial di negara asal jamaah—seperti Indonesia—justru lebih besar.

---

3. Dukungan dari Fikih Klasik: Tidak Monolitik

Muhammadiyah tidak mengabaikan mazhab klasik, justru menjadikannya sebagai landasan penting. Hasil telaah menunjukkan bahwa pendapat ulama tidak tunggal, bahkan terdapat ruang fleksibilitas:

a. Mazhab Hanafi

Dalam karya Ibn Māzah al-Hanafi disebutkan:

 ولو ذبح خارج الحرم يجزئه
“Jika disembelih di luar Tanah Haram, maka itu sah.”

Ini menunjukkan adanya pengakuan eksplisit terhadap kebolehan penyembelihan di luar Makkah, meskipun dengan konsekuensi tertentu.

---

b. Mazhab Maliki

Pendapat Imam Malik:

 يفعل ذلك أين شاء
“Ia boleh melakukannya di mana saja ia kehendaki.”

Khususnya pada dam fidyah, kebebasan lokasi ini menegaskan bahwa aspek tempat tidak selalu bersifat ta‘abbudi mutlak.

---

c. Mazhab Syafi’i

Dalam Raudhat al-Talibin karya Imam an-Nawawi disebutkan adanya dua pendapat:

 وفي الثاني: يجوز ذبحه خارج الحرم بشرط أن ينقل اللحم إلى الحرم
“Pendapat kedua: boleh menyembelih di luar Haram dengan syarat dagingnya dibawa ke Haram.”

Lebih jauh, beliau juga mencatat:

 الأظهر: لا يتعين صرفه إلى فقراء الحرم
“Pendapat yang lebih kuat: tidak wajib diberikan hanya kepada fakir miskin Haram.”

Ini menunjukkan fleksibilitas baik dalam lokasi maupun distribusi.

---

d. Mazhab Hanbali

Dalam Kasyyāf al-Qinā‘, Imam al-Buhūti menjelaskan:

 لا يمنع الذبح في غيرها
“Tidak ada larangan menyembelih di selainnya.”

Dengan penekanan bahwa sasaran utama adalah miskin Tanah Haram, bukan semata lokasi penyembelihan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek tempat memiliki dimensi rasional (ta‘aqqulī), bukan murni ritual.

---

4. Kontekstualisasi: Dari Haram ke Global

Dengan mempertimbangkan realitas modern—seperti surplus daging di Tanah Suci dan tingginya kebutuhan di negara asal jamaah—Muhammadiyah menggunakan kaidah:

 لا ينكر تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان
“Tidak dapat diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman dan tempat.”

Dari sini, penyembelihan dam di luar Makkah dipandang sebagai bentuk aktualisasi tujuan syariat, bukan penyimpangan darinya.

---

5. Sintesis Argumentasi

Dari keseluruhan dalil dan pendapat ulama, Muhammadiyah membangun kesimpulan:

1. Tidak ada nash qat‘i yang secara eksplisit melarang penyembelihan di luar Makkah

2. Tujuan utama dam adalah kemaslahatan sosial (memberi makan)

3. Fikih klasik mengandung keragaman pendapat yang membuka ruang ijtihad

4. Konteks modern menuntut efektivitas distribusi manfaat

Pandangan Muhammadiyah tentang kebolehan penyembelihan dam di luar Makkah bukanlah keputusan yang lepas dari tradisi, melainkan hasil ijtihad yang mengintegrasikan teks, maqāṣid, dan realitas. 

Dengan menempatkan kemaslahatan sebagai inti, pendekatan ini berupaya menjaga ruh syariat agar tetap relevan dan berdampak nyata bagi umat.

referensi: 

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Pengalihan Penyembelihan DAM ke Tanah Air...

https://drive.google.com/file/d/1qobS3RTL6aHpryrjCXWNYKvxGvqhb1bF/view?usp=drivesd  

WaLlahu a’lamu bishshawab

#muhammadiyah #haji  #hewandam #kurban  #sejarahislam #Global #dakwahislam  #UmatanWahidah #MajelisTabligh #fiqih  #TarjihMuhammadiyah #IslamUniversal #WahdatulUmmah #muhammadiyahgerakanku #fatwa #DakwahGlobal  #islam

jangan sampai putus asa dari doa