Dalil Syar’i MUHAMMADIYAH tentang Kebolehan PENYEMBELIHAN DAM di LUAR MAKKAH dan LANDASAN FIKIH Klasiknya
Perdebatan mengenai lokasi penyembelihan dam (hadyu) dalam ibadah haji kembali mengemuka setelah Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Makkah, termasuk di Indonesia.
Pandangan ini tidak berdiri tanpa dasar, melainkan disusun melalui kombinasi dalil Al-Qur’an, analisis maqāṣid al-syarī‘ah, serta rujukan pada khazanah fikih klasik lintas mazhab.
---
1. Dalil Al-Qur’an: Penekanan pada Fungsi Sosial
Dalil utama yang dijadikan pijakan adalah firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang membutuhkan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan hadyu tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu distribusi daging kepada pihak yang membutuhkan.
Dengan demikian, tujuan (ghāyah) dari dam tidak berhenti pada penyembelihan, tetapi berlanjut pada kemanfaatan sosialnya.
---
2. Penetapan ‘Illat: Dari Ritual ke Kemaslahatan
Dalam analisis ushul fikih, Muhammadiyah menempatkan “memberi makan fakir miskin” (الإطعام) sebagai ‘illat (alasan hukum) yang dominan. Kaidah yang digunakan adalah:
الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا
“Hukum berputar bersama ‘illat-nya, ada atau tidaknya.”
Artinya, ketika tujuan utama ibadah lebih efektif dicapai di tempat lain, maka aspek teknis seperti lokasi dapat menyesuaikan.
Dalam konteks modern, distribusi dam di Tanah Haram tidak selalu optimal, sementara kebutuhan sosial di negara asal jamaah—seperti Indonesia—justru lebih besar.
---
3. Dukungan dari Fikih Klasik: Tidak Monolitik
Muhammadiyah tidak mengabaikan mazhab klasik, justru menjadikannya sebagai landasan penting. Hasil telaah menunjukkan bahwa pendapat ulama tidak tunggal, bahkan terdapat ruang fleksibilitas:
a. Mazhab Hanafi
Dalam karya Ibn Māzah al-Hanafi disebutkan:
ولو ذبح خارج الحرم يجزئه
“Jika disembelih di luar Tanah Haram, maka itu sah.”
Ini menunjukkan adanya pengakuan eksplisit terhadap kebolehan penyembelihan di luar Makkah, meskipun dengan konsekuensi tertentu.
---
b. Mazhab Maliki
Pendapat Imam Malik:
يفعل ذلك أين شاء
“Ia boleh melakukannya di mana saja ia kehendaki.”
Khususnya pada dam fidyah, kebebasan lokasi ini menegaskan bahwa aspek tempat tidak selalu bersifat ta‘abbudi mutlak.
---
c. Mazhab Syafi’i
Dalam Raudhat al-Talibin karya Imam an-Nawawi disebutkan adanya dua pendapat:
وفي الثاني: يجوز ذبحه خارج الحرم بشرط أن ينقل اللحم إلى الحرم
“Pendapat kedua: boleh menyembelih di luar Haram dengan syarat dagingnya dibawa ke Haram.”
Lebih jauh, beliau juga mencatat:
الأظهر: لا يتعين صرفه إلى فقراء الحرم
“Pendapat yang lebih kuat: tidak wajib diberikan hanya kepada fakir miskin Haram.”
Ini menunjukkan fleksibilitas baik dalam lokasi maupun distribusi.
---
d. Mazhab Hanbali
Dalam Kasyyāf al-Qinā‘, Imam al-Buhūti menjelaskan:
لا يمنع الذبح في غيرها
“Tidak ada larangan menyembelih di selainnya.”
Dengan penekanan bahwa sasaran utama adalah miskin Tanah Haram, bukan semata lokasi penyembelihan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek tempat memiliki dimensi rasional (ta‘aqqulī), bukan murni ritual.
---
4. Kontekstualisasi: Dari Haram ke Global
Dengan mempertimbangkan realitas modern—seperti surplus daging di Tanah Suci dan tingginya kebutuhan di negara asal jamaah—Muhammadiyah menggunakan kaidah:
لا ينكر تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان
“Tidak dapat diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman dan tempat.”
Dari sini, penyembelihan dam di luar Makkah dipandang sebagai bentuk aktualisasi tujuan syariat, bukan penyimpangan darinya.
---
5. Sintesis Argumentasi
Dari keseluruhan dalil dan pendapat ulama, Muhammadiyah membangun kesimpulan:
1. Tidak ada nash qat‘i yang secara eksplisit melarang penyembelihan di luar Makkah
2. Tujuan utama dam adalah kemaslahatan sosial (memberi makan)
3. Fikih klasik mengandung keragaman pendapat yang membuka ruang ijtihad
4. Konteks modern menuntut efektivitas distribusi manfaat
Pandangan Muhammadiyah tentang kebolehan penyembelihan dam di luar Makkah bukanlah keputusan yang lepas dari tradisi, melainkan hasil ijtihad yang mengintegrasikan teks, maqāṣid, dan realitas.
Dengan menempatkan kemaslahatan sebagai inti, pendekatan ini berupaya menjaga ruh syariat agar tetap relevan dan berdampak nyata bagi umat.
referensi:
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Pengalihan Penyembelihan DAM ke Tanah Air...
https://drive.google.com/file/d/1qobS3RTL6aHpryrjCXWNYKvxGvqhb1bF/view?usp=drivesd
WaLlahu a’lamu bishshawab
#muhammadiyah #haji #hewandam #kurban #sejarahislam #Global #dakwahislam #UmatanWahidah #MajelisTabligh #fiqih #TarjihMuhammadiyah #IslamUniversal #WahdatulUmmah #muhammadiyahgerakanku #fatwa #DakwahGlobal #islam