Jumat, 27 Maret 2026

Ketegasan Ulama: Saat Kesaksian Sultan Ditolak

Ketegasan Ulama: Saat Kesaksian Sultan Ditolak

​Kisah ini merupakan salah satu rekam jejak mulia فقهاء الحنفية (para fuqaha Mazhab Hanafi). Adalah Syaikhul Islam Syamsuddin Muhammad bin Hamzah al-Fanari ar-Rumi al-Hanafi (751–835 H), sosok ulama besar sekaligus Qadhi (hakim) di masa Daulah Utsmaniyah.

​Dalam kitab Al-Badr ath-Thali’, Imam asy-Syaukani meriwayatkan bukti keteguhan prinsip dan ketegasan al-Fanari dalam menjalankan hukum:

​Suatu ketika, beliau menolak kesaksian Sultan Romawi (Sultan Daulah Utsmaniyah) dalam sebuah perkara hukum. Merasa heran, Sultan pun bertanya tentang alasan di balik keputusan tersebut.

​Al-Fanari menjawab dengan lugas:
​"Sebab, Anda adalah orang yang meninggalkan shalat berjamaah."

​Mendengar teguran keras tersebut, Sultan tidak marah. Beliau justru membangun sebuah masjid tepat di depan istananya, menyediakan tempat khusus bagi dirinya di sana, dan sejak saat itu beliau tidak pernah lagi meninggalkan shalat berjamaah.
-selesai-

​Kisah ini menggambarkan betapa hukum Islam di masa itu berdiri tegak di atas segalanya, di mana seorang Qadhi (hakim) tidak segan menegur penguasa demi menjaga marwah keadilan dan syariat.

___

#من_مآثر_فقهاء_الحنفية 

كان الفقيه القاضي شمس الدين محمد بن حمزة الفناري الرومي الحنفي (٧٥١-٨٣٥ه‍) شيخ الإسلام في الدولة العثمانية ٬ ومما نُقل من مآثره ما جاء في كتاب "البدر الطالع" للشوكاني : "وَمن تصلبه فِي الدين وتثبته فِي القضاء أَنه رد شَهَادَة سُلْطَان الروم-يعني سلطان الدولة العثمانية- فِي قَضِيَّة ٬ فَسَأَلَهُ السُّلْطَان عَن سَبَب ذَلِك ٬ فَقَالَ إنك تَارِكٌ للْجَمَاعَة ٬ فَبنى السُّلْطَان قُدَّام قصره جَامعاً ٬ وَعين لنَفسِهِ فِيهِ موضعاً ٬ وَلم يتْرك الْجَمَاعَة".

تقي الدين الحنبلي
Ibn nashrullah

riyadhoh

Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata:> "Perselisihan (perbedaan pendapat) para sahabat Muhammad ﷺ adalah rahmat bagi manusia."

قال ابن سعد (٤) في الطبقات : أنبأنا ( ۲۸ / ب ) قبيصة بن عقبة ثنا أفلح بن حميد عن القاسم بن محمد (٥) قال : كان اختلاف أصحاب (٦) محمد (۷) رحمة للناس (۸) ، أخرجه البيهقي في المدخل بلفظه . وقال ان سعد : أنا قبيصة بن عقبة ثنا سفيان عن إسماعيل بن عبد الملك عن عون (۹) عن عمر بن عبد العزيز (۱۰) قال : ما يسرنى باختلاف أصحاب حل الله النبی (۱۱) حمر النعم (۱۲)

Thabaqat: Qubaishah bin Uqbah memberitahu kami, (ia berkata): Aflah bin Humaid menceritakan kepada kami, dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata:
> "Perselisihan (perbedaan pendapat) para sahabat Muhammad ﷺ adalah rahmat bagi manusia."
> (Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal dengan lafaz yang sama).
Dan Ibnu Sa'ad berkata: Qubaishah bin Uqbah memberitahu kami, (ia berkata): Sufyan menceritakan kepada kami, dari Isma’il bin Abdul Malik, dari 'Aun, dari Umar bin Abdul Aziz, ia berkata:
> "Aku tidak akan merasa senang jika para sahabat Nabi ﷺ tidak berselisih pendapat, karena jika mereka tidak berselisih, maka tidak akan ada keringanan (rukhsah)." (Dalam teks Anda tertulis "Humrun Na'am" yang merujuk pada: "Aku tidak akan menukar perselisihan sahabat Nabi ﷺ dengan unta-unta merah [harta yang paling berharga].")
:
 * Ikhtilaf (Perselisihan): Dalam konteks ini, yang dimaksud bukanlah pertikaian fisik, melainkan perbedaan ijtihad dalam masalah hukum agama (fikih).
 * Rahmat bagi Manusia: Perbedaan pendapat para sahabat memberikan fleksibilitas bagi umat Islam. Jika para sahabat hanya memiliki satu pendapat dalam segala hal, maka syariat akan menjadi sangat kaku dan sempit.
 * Humrun Na'am (Unta Merah): Ini adalah kiasan bangsa Arab kuno untuk menggambarkan harta kekayaan yang paling mewah dan berharga. Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwa nilai dari "ruang keberagaman" yang ditinggalkan para sahabat jauh lebih berharga daripada kekayaan duniawi.

Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar adalah seorang ulama dari golongan tabi'in, dan ahli fiqih ternama yang termasuk dalam Tujuh Fuqaha Madinah. Al-Qasim adalah cucu dari sahabat Nabi Abu Bakar ash-Shiddiq.

اختلاف المذاهبللحافظ جلال الدين عبد الرحمن السيوطيالمتوفى ۹۱۱ هـ

بسم الله الرحمن الرحيم (1)

الحمد لله وسلام على عباده الذين اصطفى .

روى البيهقى (۲) في المدخل بسنده عن ابن عباس (۳) رضى الله عنهما ، قال : قال رسول الله الله : « مهما أوتيتم [ به ] (٤) من كتاب الله فالعمل به ، لا عذر لأحد في تركه [ فإن لم يكن في كتاب الله ] (٥) فسنة منى ماضية ، فإن لم تكن سنة منى فما قال أصحابي ، إن
أصحابي بمنزلة النجوم في السماء فأيما أخذتم اهتديتم واختلاف أصحابى لكم رحمة »(1)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, dan salam sejahtera bagi hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya.
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Al-Madkhal dengan sanadnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Apa pun yang diberikan kepada kalian dari Kitabullah (Al-Qur'an), maka wajib mengamalkannya; tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meninggalkannya. [Jika hal itu tidak ditemukan dalam Kitabullah], maka ikutilah Sunnahku yang telah berlaku. Jika tidak ditemukan dalam Sunnahku, maka ikutilah apa yang dikatakan oleh sahabat-sahabatku. Sesungguhnya sahabat-sahabatku kedudukannya seperti bintang-bintang di langit; mana saja yang kalian ambil (ikuti), niscaya kalian akan mendapat petunjuk. Dan perbedaan pendapat di antara sahabat-sahabatku adalah rahmat bagi kalian."
>

Pengalaman ini mengajarkan saya satu hal penting, yaitu: terkadang kita terlalu cepat menganggap seseorang tidak mengamalkan ilmu hanya karena penampilannya tidak sesuai dengan standar yang kita pahami. Padahal, bisa jadi mereka justru mendasarkan perbuatannya di atas pemahaman ilmu yang lebih dalam dan luas.

Isbal dan Kontekstualisasi Salafisme

* * * 

Teman-teman Salafi atau eks-Salafi mungkin pernah melewati masa di mana isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) seolah menjadi salah satu tolok ukur "kesalafian" seseorang.

Saya teringat dahulu, seorang kawan dekat merasa sangat kesal karena terus-menerus disindir oleh rekan lainnya hanya karena celananya "mepet" di atas mata kaki. 

Di mata si penyindir, gaya seperti itu dianggap sebagai "lautsaat ikhwaniyyah"—alias sisa-sisa residu gaya Ikhwanul Muslimin. 😁🙏

Saya pun pernah ada di masa ketika seorang dosen Syariah atau Akidah masuk ke ruang kuliah, hal pertama yang saya lirik adalah bagian bawah gamisnya. Kalau posisinya cuma "pas" di atas mata kaki, rasanya kurang mantap mengambil ilmu darinya.

Sampai akhirnya, di sekitar tahun 2009 atau 2010 saya membaca dan menerjemahkan sebuah risalah karya Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul:

              حَدُّ الثَّوْبِ وَالْأَزْرَةِ وَتَحْرِيمُ الْإِسْبَالِ وَلِبَاسُ الشُّهْرَةِ
(Haddu ats-Tsaubi wa al-Azrati wa Tahrimu al-Isbali wa Libasu asy-Syuhrah)

Artinya: "Batasan Pakaian dan Sarung, serta Pengharaman Isbal dan Pakaian Syuhrah (mencolok)."

Inti dari risalah ini adalah ajakan untuk menyeimbangkan dua hal: keharaman isbal dan keharaman pakaian syuhrah. 

Artinya, semangat kita dalam menghindari isbal semestinya dibarengi dengan semangat menghindari pakaian yang membuat kita tampil asing di tengah masyarakat.

Dalam risalah tersebut, Syaikh Al-Fauzan memberikan pengantar yang sangat mencerahkan, kata beliau:

 وَقَدْ جَاءَتْ فِي وَقْتٍ تَمَسُّ الْحَاجَةُ إِلَيْهَا فِيهِ، حَيْثُ بَرَزَتْ مَظَاهِرُ غَرِيبَةٌ فِي اللِّبَاسِ بَيْنَ إِفْرَاطٍ وَتَفْرِيطٍ فِي شَأْنِ اللِّبَاسِ إِسْبَالاً وَتَقْصِيراً. وَكُنْتُ فِي دُرُوسِي أَنْهَى عَنْ هَاتَيْنِ الظَّاهِرَتَيْنِ خُصُوصاً الْأَخِيرَةَ، لِأَنَّهَا تَأْخُذُ طَابَعَ التَّدَيُّنِ وَالتَّسَنُّنِ، وَأَحُثُّ عَلَى الِالْتِزَامِ بِمَا عَلَيْهِ الْمُجْتَمَعُ الْمُسْلِمُ، لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى الْحَقِّ وَأَبْعَدُ عَنْ مُخَالَفَةِ السُّنَّةِ. فَإِذَا كَانَ مُجْتَمَعُنَا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ يَسِيرُ عَلَى وَجْهٍ مُوَافِقٍ لِلسُّنَّةِ فَلَا تَجُوزُ مُخَالَفَتُهُ، وَهُوَ كَوْنُ اللِّبَاسِ الْمُعْتَادِ فِيهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.

Artinya: "Risalah ini hadir di saat yang sangat dibutuhkan, di mana muncul #fenomena aneh dalam berpakaian; antara yang berlebih-lebihan (ifrath) dan yang meremehkan (tafrith), baik dalam hal isbal maupun dalam memendekkan pakaian. Dalam pelajaran-pelajaran saya, saya sering melarang kedua fenomena ini, terutama yang terakhir (memendekkan secara ekstrem), #karena hal itu seolah diambil sebagai simbol ketaatan dan pengamalan sunnah. Saya mendorong untuk tetap berkomitmen pada apa yang berlaku di masyarakat muslim (setempat), karena hal itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih jauh dari menyalahi sunnah. Maka, apabila masyarakat kita—walhamdulillah—berjalan di atas cara yang sesuai dengan sunnah, tidak boleh menyelisihinya; yaitu di mana pakaian yang menjadi kebiasaan masyarakat adalah (panjangnya) #sampai ke mata kaki."

Pesan kuat dari beliau adalah: meninggalkan isbal itu tidak berarti kita harus memakai pakaian yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat. 

Di sinilah pentingnya kontekstualisasi.
#Kontekstualisasi yang dimaksud di sini bukanlah Kontekstualisasi model liberalisme yang mereduksi syariat atau melabrak hal-hal yang sudah di-ijma'-kan. 

Kontekstualisasi di sini adalah upaya mendudukan dakwah Salafiyah agar selaras dengan konteks tradisi dan budaya yang tidak menyalahi aturan agama. Hal ini merupakan bentuk keluwesan fikih, bukan pengabaian terhadap dalil.

Sejak memahami hal itu, saya tidak lagi memakai celana resmi khususnya dalam acara formal seperti undangan pernikahan, dsb. dengan potongan yang menggantung sampai ke tengah betis. Mengapa? Karena di masyarakat kita hal itu tidak lumrah. 

Kecuali dalam momentum yg tidak resmi, seperti saat olahraga atau ke pasar.

Pengalaman ini mengajarkan saya satu hal penting, yaitu: terkadang kita terlalu cepat menganggap seseorang tidak mengamalkan ilmu hanya karena penampilannya tidak sesuai dengan standar yang kita pahami. Padahal, bisa jadi mereka justru mendasarkan perbuatannya di atas pemahaman ilmu yang lebih dalam dan luas.

Saya pun akhirnya menyadari bahwa banyak orang berilmu yang memilih untuk tampak "biasa saja" atau bahkan terkesan tidak terlalu menonjolkan simbol-simbol lahiriah secara kaku. Padahal, sebenarnya mereka memiliki pandangan yang sangat jauh ke depan dan lebih dalam. 

Mereka bukan tidak tahu, melainkan sedang mempertimbangkan kaidah-kaidah keilmuan yang lebih besar demi kemaslahatan dakwah di tengah masyarakat.

Sering kali, orang yang benar-benar paham justru memilih untuk bersikap bersahaja agar tetap bisa diterima dan memberikan manfaat yang lebih luas tanpa menciptakan sekat yang tidak perlu.

Salam Ukhuwah,
Datyadikara (Aboe Syaaker Ibnu Nasihin)

Kamis, 26 Maret 2026

Fiqh Hanafi – Qiyas

Fiqh Hanafi – Qiyas

Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, fiqih banyak dibangun di atas Qiyas (analogi hukum) dan Istihsan (preferensi hukum karena dalil yang lebih kuat).

Proses istinbath-nya : Setelah menelaah dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan atsar sahabat dalam suatu masalah, para fuqaha Hanafiyyah berusaha menemukan ‘illah (sebab hukum) yang menjadi benang merah dari dalil-dalil tersebut.

Dari ‘illah ini kemudian terbentuk suatu kaidah umum yang menjadi dasar dalam satu bab pembahasan.

Contohnya dalam bab wudhu: Dari berbagai dalil, disimpulkan bahwa:
“Segala sesuatu yang najis keluar dari tubuh membatalkan wudhu.”

Kaidah ini kemudian digunakan untuk menganalogikan (qiyas) berbagai kasus baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Tapi, jika terdapat dalil lain yang lebih kuat dan tampak menyelisihi hasil qiyas tersebut, maka dalil itu didahulukan. Inilah yang disebut Istihsan, yaitu meninggalkan qiyas zhahir menuju dalil yang lebih kuat.

📚 Al-Madkhal al-Mufashshal ilā al-Fiqh al-Hanafī
ibn nashrullah 

​"Diam adalah perhiasan bagi orang yang berilmu (alim), dan penutup (aib) bagi orang yang bodoh."


الصمت زين العالم، وستر الجاهل» (1) .


- وأخرج الديلمي عن أنس - رضي الله عنه - قال: قال

رسول الله - -:

والصمت سيد الأخلاق (۲) .

١٠ - وأخرج أبو القاسم الزجاجي (۳) في «أماليه» والطبراني، عن

عبادة بن الصامت أن رسول الله - - خرج ذات يوم فسار على راحلته، فقال له معاذ بن جبل أي الأعمال أفضل؟ فأشار

رسول الله - - إلى فيه وقال :

الصمت إلا من خير (4) .

قال معاذ بن جبل (٥) : وهل يؤاخذنا الله بما تتكلم به ألسنتنا؟

"Diam adalah hiasan bagi orang yang alim (berilmu) dan penutup aib bagi orang yang bodoh." (1).
— Ad-Dailami meriwayatkan dari Anas —radhiyallahu 'anhu— ia berkata: Rasulullah —shallallahu 'alaihi wasallam— bersabda:
"Diam adalah penghulu (pemimpin) dari segala akhlak." (2).
10 — Abu al-Qasim az-Zujaji (3) dalam kitab "Amali"-nya dan Ath-Thabrani meriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, bahwa Rasulullah —shallallahu 'alaihi wasallam— keluar pada suatu hari dengan mengendarai hewan tunggangannya. Lalu Mu'adz bin Jabal bertanya kepada beliau: "Amalan apakah yang paling utama?"
Maka Rasulullah —shallallahu 'alaihi wasallam— mengisyaratkan ke arah mulutnya dan bersabda:
"Diam, kecuali dari kebaikan." (4).
Mu'adz bin Jabal berkata (5): "Apakah Allah akan menghisab (menyiksa) kita karena apa yang diucapkan oleh lidah kami?"
Catatan Penting dalam Terjemahan:
 * Al-Alim/Al-Alam: Konteks kalimat pertama biasanya merujuk pada "Orang Berilmu" (Al-Alim), yang berarti diamnya orang berilmu akan menambah wibawanya, sementara diamnya orang bodoh akan menutupi ketidaktahuannya.
 * Sayyid al-Akhlaq: Diartikan sebagai "pemimpin" atau "puncak" dari kemuliaan akhlak.
 * Fihi: Secara harfiah berarti "mulutnya".
https://www.facebook.com/share/v/1beAheFAvM/
Video di atas keterangan syaikh abdurrozaq al badr hafidzahullah 
"Diam adalah perhiasan bagi orang berilmu dan penutup bagi orang bodoh."
Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:
> "Diam adalah perhiasan bagi orang berilmu, dan penutup (aib) bagi orang bodoh."
> (Hilyatul Auliya, 7/82)
Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafidzahullah menjelaskan:
> "Makna 'Diam adalah perhiasan bagi orang berilmu' yaitu: diam menjadi keindahan baginya.
> Sedangkan makna 'Penutup bagi orang bodoh' yaitu: agar kebodohannya tidak nampak. Sebab, jika ia ikut terjun dalam majelis-majelis pembicaraan, membiarkan dirinya berbicara seenaknya dan masuk ke dalam berbagai urusan maupun masalah, maka akan tampaklah kebodohan yang ia miliki. Padahal, jika ia diam, niscaya ia akan selamat dan terjaga di saat yang sama."
> (Syarh ar-Risalah al-Mughniyah fis Sukut wa Luzumil Buyut, hal. 18)
Poin Penting dari Kutipan Tersebut:
 * Wibawa: Orang berilmu yang tidak banyak bicara kecuali pada hal yang bermanfaat akan terlihat lebih berwibawa.
 * Perlindungan: Bagi orang yang tidak tahu (awam), diam adalah cara terbaik untuk menjaga kehormatan dirinya agar tidak terlihat salah atau keliru dalam berucap.
 * Keselamatan: Banyak bicara tanpa ilmu seringkali membawa penyesalan, sedangkan diam membawa ketenangan.