Kedudukan & Kehujjahan Qiyas dalam Ushul Fiqih Hanbali
Para ulama ushul menjelaskan bahwa qiyas dapat ditinjau dari dua sisi besar:
1. Dari sisi kekuatan argumentasinya.
2. Dari sisi bentuk hubungan ('illat) antara hukum asal dan hukum cabang.
Pertama: Qiyas Ditinjau dari Kekuatan Dalilnya
Dari sisi ini, qiyas terbagi menjadi dua:
1. Qiyas Jali (Jelas)
Yaitu qiyas yang hubungan antara hukum asal dan hukum cabangnya sangat kuat sehingga hampir tidak mungkin terdapat perbedaan yang berpengaruh terhadap hukum.
Hal ini terjadi apabila tidak ditemukan perbedaan yang relevan (nafyu al-fariq), atau 'illat hukum ditegaskan langsung oleh nash, atau telah disepakati oleh ijma'.
Contohnya adalah mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki dalam hukum merembetnya pemerdekaan (sarayat al-'itq). Rasulullah ﷺ menyebut hukum tersebut pada budak laki-laki, sementara para ulama memastikan bahwa perbedaan jenis kelamin tidak berpengaruh terhadap hukum tersebut sehingga hukumnya berlaku pada keduanya (HR. Al-Bukhari no. 2491; Muslim no. 1501)
2. Qiyas Khafi (Tersembunyi)
Yaitu qiyas yang masih memungkinkan adanya perbedaan yang dianggap berpengaruh sehingga hubungan antara asal dan cabang tidak sejelas qiyas jali.
Contohnya adalah mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam dalam kewajiban qishash. Abu Hanifah tidak menerima qiyas tersebut karena memandang adanya perbedaan yang berpengaruh terhadap hukum.
Kedua: Qiyas Ditinjau dari Bentuk Penghubungnya
Ditinjau dari bentuk penghubung antara asal dan cabang, qiyas terbagi menjadi tiga macam:
1. Qiyas 'Illah
Yaitu qiyas yang secara langsung menyebutkan 'illat hukum sebagai penghubung antara asal dan cabang.
Contohnya:
Pembunuhan dengan benda berat adalah pembunuhan sengaja dan permusuhan, maka wajib qishash sebagaimana pembunuhan dengan benda tajam.
Pada contoh ini, sifat "pembunuhan sengaja dan permusuhan" merupakan 'illat yang disebutkan secara langsung.
2. Qiyas Dilalah
Yaitu qiyas yang tidak menyebutkan 'illat secara langsung, tetapi menyebutkan sesuatu yang menunjukkan keberadaan 'illat tersebut.
Petunjuk tersebut dapat berupa sifat yang selalu menyertai 'illat, dampak yang ditimbulkan oleh 'illat, atau salah satu hukum yang lahir dari 'illat.
Contohnya:
● Mengqiyaskan nabidz kepada khamar berdasarkan aroma tajam yang selalu menyertai sifat memabukkan.
● Mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam melalui keberdosaan pelaku.
● Mengqiyaskan kewajiban qishash atas sekelompok pembunuh melalui kesamaan mereka dalam kewajiban membayar diat.
Semua contoh tersebut tidak menyebutkan 'illat secara langsung, tetapi menunjukkan keberadaannya.
3. Qiyas fi Ma'na al-Ashl
Yaitu qiyas yang dibangun di atas peniadaan perbedaan (nafyu al-fariq).
Contohnya adalah menyamakan orang yang kencing di dalam wadah lalu menuangkannya ke air tenang dengan orang yang langsung kencing ke air tenang. Perbedaan cara tersebut tidak memengaruhi hukum sehingga keduanya disamakan.
Kehujjahan Qiyas dalam Syariat
Mayoritas ulama dari 4 mazhab dan selain mereka berpendapat bahwa beramal dengan qiyas adalah sah dan merupakan bagian dari syariat.
Secara akal, qiyas tidak mustahil. Bahkan apabila syariat menjelaskan suatu hukum karena suatu sebab tertentu, maka hukum tersebut secara logis dapat diperluas kepada kasus lain yang memiliki sebab yang sama.
Akan tetapi, mayoritas ulama menegaskan bahwa kehujjahan qiyas tidak berdiri di atas akal semata, melainkan ditetapkan oleh syariat.
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta'ala:
﴿فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ﴾
Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr: 2)
Menurut para ushuliyyin, makna i'tibar adalah menyeberangkan hukum dari satu perkara kepada perkara lain yang serupa, yang merupakan hakikat qiyas.
Ijma' Sahabat tentang Penggunaan Qiyas
Para ulama juga berhujjah dengan praktik para sahabat dalam berbagai persoalan yang tidak ditemukan nash yang tegas.
Di antaranya adalah perselisihan mereka dalam masalah warisan kakek bersama saudara, masalah Al-Akdariyyah, Al-Kharqa', serta ucapan suami kepada istrinya: "Engkau haram bagiku."
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu juga menulis kepada Abu Musa Al-Asy'ari:
"Kenalilah contoh-contoh dan kemiripan berbagai perkara, kemudian qiyaskanlah satu dengan yang lain, lalu pilihlah yang paling dekat kepada kebenaran dan paling dicintai Allah."
Surat ini menjadi salah satu landasan penting yang menunjukkan penggunaan qiyas oleh para sahabat.
(Ad-Daruquthni no. 4471, Al-Baihaqi 10/252)
Penolakan Imam Ahmad terhadap Sebagian Qiyas
Sebagian ulama menukil perkataan Imam Ahmad yang tampak mencela qiyas.
Namun Ibnu Muflih menjelaskan bahwa yang dicela bukanlah qiyas yang shahih, tapi qiyas yang bertentangan dengan nash, qiyas yang dilakukan oleh orang yang bukan mujtahid, qiyas yang dilakukan sebelum meneliti dalil-dalil syariat, atau qiyas yang dibangun di atas kebodohan terhadap hadis dan atsar.
Karena itu Imam Ahmad, Asy-Syafi'i, dan para fuqaha ahli hadis tetap menjadikan qiyas yang shahih sebagai hujjah syar'iyyah.
(Ushul al-Fiqh karya Ibn Muflih, 3/1336)
Qiyas dalam Urusan Dunia dan Syariat
Para ulama sepakat bahwa qiyas digunakan dalam berbagai urusan duniawi seperti pengobatan, perdagangan, pertanian, perjalanan, dan berbagai aktivitas manusia lainnya.
Perselisihan hanya terjadi pada penggunaannya dalam hukum-hukum syariat, dan mayoritas ulama menetapkannya sebagai hujjah syar'iyyah.
Di antara dalilnya adalah hadis tentang seorang laki-laki yang mengingkari anaknya karena berbeda warna kulit. Nabi ﷺ menjelaskan kemungkinan adanya pengaruh keturunan dari leluhur yang lebih jauh, lalu mengqiyaskan hal tersebut dengan fenomena yang terjadi pada hewan.
Hadis ini menunjukkan penggunaan qiyas dalam menjelaskan hukum dan realitas.
(HR. Al-Bukhari no. 5305; Muslim no. 1500)
Nash atas 'Illat dan Perluasan Hukum
Mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila syariat secara tegas menyebutkan 'illat suatu hukum, maka keberadaan 'illat tersebut pada kasus lain sudah cukup untuk meluaskan hukum kepada cabang.
Dengan demikian, nash atas 'illat menjadi salah satu dasar terkuat dalam proses qiyas.
Apakah Seluruh Hukum Dapat Diketahui Melalui Qiyas?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh hukum pada dasarnya mungkin dijelaskan oleh nash.
Namun tidak mungkin seluruh hukum diketahui melalui qiyas, karena sebagian hukum bersifat ta'abbudi murni dan tidak diketahui makna rasional yang menjadi dasar penetapannya, seperti sebagian rincian diyat dan tanggungan 'aqilah.
Oleh sebab itu, qiyas hanya dapat diterapkan pada hukum yang dapat dipahami makna dan sebab hukumnya.
Hukum Mempelajari Qiyas
Mayoritas ulama menyatakan bahwa mempelajari qiyas merupakan fardhu kifayah.
Namun apabila hanya ada satu mujtahid yang mampu menjawab kebutuhan umat pada suatu waktu dan tidak ada orang lain yang dapat menggantikannya, maka mempelajari dan menggunakan qiyas menjadi fardhu 'ain atas dirinya.
Karena seorang hakim, mufti, atau mujtahid yang menghadapi suatu peristiwa dan tidak menemukan nash wajib berijtihad melalui qiyas.
Para ulama Hanabilah bahkan menegaskan bahwa qiyas merupakan bagian dari agama, karena Allah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya melalui qiyas yang sah ketika syarat-syaratnya terpenuhi.
(At-Tamhid fi Ushul al-Fiqh, 2/466, Al-Kalwadzani).
Qiyas dalam Masalah Peniadaan (An-Nafyu)
Para ushuliyyin membedakan peniadaan menjadi dua macam:
1. Peniadaan Asli
Yaitu hukum asal yang tetap berlaku sebelum datangnya syariat.
Contohnya adalah tidak adanya shalat keenam dan tidak adanya kewajiban tertentu sampai datang dalil yang menetapkannya.
Pada jenis ini berlaku prinsip istishhab, dan menurut pendapat yang kuat hanya qiyas dilalah yang dapat digunakan.
2. Peniadaan yang Datang Kemudian
Yaitu peniadaan yang ditetapkan oleh syariat setelah sebelumnya terdapat kemungkinan adanya tuntutan hukum.
Contohnya adalah bebasnya seseorang dari tanggungan utang atau gugurnya suatu kewajiban karena sebab tertentu.
Karena ini merupakan hukum syariat, para ulama sepakat bahwa qiyas 'illah dan qiyas dilalah dapat diterapkan padanya sebagaimana pada hukum-hukum syariat lainnya.
Allahu a'lam
Ibn Nashrullah
Bahan bacaan :
📚 Adz-Dzukhru Al-Harir bi Syarh Mukhtashar At-Tahrir
https://www.facebook.com/share/19Yxu5EffR/