Sebuah Kritikan Terhadap Pembagian Metode Penulisan Ushul Fikih: Fuqaha, Mutakallimin, dan Mutaakhkhirun
Saya belum melahap khatam syarh luma' yang di tangan. Lumayan 500 halaman lebih. Tapi dari muqaddimah ke empat, kedalaman analisis Abdul Qadir sebagai pensyarah amat melekat dalam kepala.
Pengetahuan yang umum 'diimani' oleh penggiat ushul fiqh tentang metode penulisan ilmu tersebut termasuk di antara poin yang beliau tandai.
Metode Fuqaha: Bertumpu pada pemaparan kaidah ushul fikih, disertai dengan fikih yang berkaitan dengannya. Seakan-akam ushul fiqh disimpulkan dari fikih itu sendiri. Tidak sedikit ulama menyebut bahwa ini adalah metode hanafiyyah.
Metode Mutakallimin: memaparkan kaidah ushul berdasarkan dalil rasional, kebahasaan, dan syara' yang menjadi landasannya. Tidak memperhatikan kaidah tersebut sesuai-tidak dengan fikih yang ada. Sebagian ulama menyebut metode ini sebagai metode Syafi‘iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, atau juga dengan metode jumhur.
Metode Mutaakhirun: menggabungkan kedua metode tersebut, yang mereka namakan dengan Metode Jam'.
Ada juga beberapa metode lain. Sampai di sini saya, Anda, mungkin kita semua tahu bahwa memang demikianlah kesaksian dalam kitab-kitab ushul fiqh kontemporer.
Menurut Abdul Qadir, pernyataan semacam ini perlu ditinjau kembali. Ada beberapa kritik terhadap pembagian ini. Di sini saya pilih satu poin dulu; bahwa menjadikan metode para fuqaha sebagai metode khusus Hanafiyah dan metode para mutakallimin dianggap khusus Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, serta dinisbatkan yang seakan-akan metode tersebut merupakan bagian dari mazhab mereka.
Ini merupakan sesuatu yang aneh dan mengherankan. Makin aneh ketika sebagian peneliti menyebut metode mutakallimin, yang kemudian menempatkan al-Risalah Imam Syafi’i sebagai sumber utama dalam daftar rujukannya!
Kita tahu, di antara yang paling jauh dari metode dan pendekatan para mutakallimin adalah imam Syafi'i. Banyak pernyataan populernya dalam mencela ilmu kalam dan para penganutnya. Selain itu beliau tidak mencampurkan pembahasan fikih dalam Ar-Risalah dengan persoalan apa pun yang berkaitan dengan ilmu kalam.
Karena itu, al-Risalah memiliki karakter murni sebagai karya usul fikih, dan benar-benar merdeka dari pembahasan kalam yang kemudian dimasukkan oleh sebagian ulama belakangan ke dalam usul fikih.
Setelah Imam Syafi’i, murid dan pengikut beliau yang menulis usul fikih serta men-syarhi al-Risalah; Ibn Surayj (w. 306 H), Abu Bakar ash-Shayrafi (w. 330 H), dan Abu Ishaq al-Marwazi (w. 340 H).
Kemudian Imam al-Qadhi Abu ath-Thayyib ath-Thabari (w. 450 H), Syaikh Abu Ishaq asy-Syirazi (w. 476 H), lalu Imam Abu al-Muzhaffar Ibn as-Sam’ani (w. 489 H).
Catat! Mereka semua termasuk tokoh-tokoh besar usul fikih yang mengikuti mazhab Syafi’i.
Kata Syekh Abdul Qadir, sampai periode tersebut, mayoritas penulis kalangan Syafi’iyah masih mengikuti metode para fuqaha, menghubungkan fikih dengan usul secara jelas. Baik dalam upaya merumuskan kaidah melalui ijtihad yang berangkat dari dalil-dalil asalnya, ataupun melalui taklid dengan cara meneliti fikih mujtahid untuk menemukan kaidah-kaidah yang mereka jadikan dasar dalam membangun fikih.
Hal yang sama dapat dikatakan mengenai penulisan usul fikih dalam mazhab-mazhab lainnya. Dalam mazhab Maliki, Ibn Khuwaiz Mindad menulis sebuah kitab tentang usul fikih. Kemudian Abu al-Walid al-Baji (w. 474 H) menulis Ihkām al-Fuṣūl.
Dalam mazhab Hanbali, al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra’ (w. 458 H) menulis kitab al-’Uddah. Setelah itu Abu al-Wafa’ Ali bin ’Aqil al-Baghdadi (w. 513 H), murid asy-Syirazi, menulis kitab al-Wadih. Abu al-Khaththab al-Kalwadzani (w. 510 H) juga menulis kitab at-Tamhīd fī Uṣūl al-Fiqh.
______
Abad III H, ilmu kalam telah menyebar secara luas serta perdebatan antar kelompok besar Islam semakin marak, khususnya kaum Asy’ariyah di satu pihak dan kaum Mu’tazilah di lainnya.
Singkatnya, karena usul fiqh terikat erat dengan penafsiran Qur’an-hadis, akhirnya mutakallimin ambil bagian di sini dengan memberikan kontribusi pemikiran mereka di dalam ushul fiqh.
Sebab, semuanya sama-sama bersandar pada Al-Qur’an dan secara langsung menjadikannya sebagai hujah dalam menetapkan berbagai persoalan yang mereka bahas, meskipun sebagian dari mereka menolak banyak hadis yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip akidah mereka.
Periode berikutnya muncullah Abu Bakar al-Baqillani dari kalangan Asy’ariyah (w. 403 H) dan al-Qadhi Abdul Jabbar dari Mu’tazilah (w. 415 H), kecenderungan ini mencapai puncak kematangan, penyebaran, dan dominasinya dalam kehidupan ilmiah. Kedua imam tersebut mengkaji ilmu usul fikih dengan metode kalam.
Abu Bakr Al-Baqillani menyusun at-Taqrīb wa al-Irsyād. al-Qadhi Abdul Jabbar menulis kitab al-’Umad. Keduanya dianggap sebagai pemimpin utama madrasah (aliran) ini.
Masih menurut Abdul Qadir, bahwa metode kalam kemudian memberikan pengaruh besar terhadap penulisan usul fikih pada masa itu dan sesudahnya. Sampai ada yang tidak bisa memisahkan antara afiliasi akidahnya dengan mazhab fikihnya.
Akibatnya, orientasi akidah mendominasi. Akhirnya? representasi mazhab akidah dalam karya mereka lebih dominan daripada mazhab fikih yang mereka anut.
Imam al-Haramain dalam al-Burhān di antara tokoh yang demikian. Kata Abdul Qadir.
Ada yang tetap mempertahankan karakteristik fikih dalam karya usulnya, meskipun terkadang membahas pendapat para ahli kalam dan membantahnya. Abu Ishaq asy-Syirazi contohnya.
Dalam kitab yang merangkum berbagai pendapat para pakar usul hingga zamannya, yaitu al-Luma’, syarahnya, dan at-Tabṣirah, kita dapati bahwa jumlah pembahasan kalam atau yang berkaitan dengan ilmu kalam jumlahnya minim.
Beliau hanya menyebutnya karena perlu mengetahui berbagai pendapat yang ada dalam setiap masalah, khususnya masalah-masalah yang telah dibahas oleh para mutakallimin.
Dalam keadaan demikian, para fuqaha memang berkewajiban untuk menanggapi, mendiskusikan, dan membantah mereka.
Banyak tempat dalam Syarh al-Luma’, Abu Ishaq menjelaskan bahwa yang penting bagi pakar usul adalah hal-hal yang berfungsi terjhadal persoalan fikih, bukan kalam yang menjadi perdebatan para mutakallimin.
Karena itu, beliau berbeda pendapat dengan para ulama usul dari kalangan Asy’ariyah dalam sejumlah persoalan. Dalam hal itu, beliau sesungguhnya mewakili madrasah usul fikih yang bercorak fikih dalam menghadapi madrasah usul yang bercorak kalam.
Masih munurut Abdul Qadir, bahwa sejumlah ulama sezaman Abu Ishaq menempuh metode yang sama. Seperti Imam Abu al-Muzhaffar Ibn as-Sam’ani asy-Syafi’i (w. 489 H) dalam kitabnya Qawāṭi’ al-Adillah. Dalam mukadimah kitabnya, Abu al-Muzhaffar menggambarkan para mutakallimin sebagai orang-orang asing terhadap fikih dan usul fikih.
Kata Abdul Qadir:
Semua ini menunjukkan bahwa metode mutakallimin disebut karena mencampurkan pembahasan usul fikih dengan ilmu kalam serta berbagai kajian teoritis-abstrak yang tidak memiliki pengaruh langsung terhadap fikih.
Hal inilah yang menjadikan pembahasan mereka bersifat teoritis dan abstrak. Oleh karena itu, merupakan kekeliruan yang nyata apabila metode jumhur ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah disebut sebagai metode mutakallimin.
Memang benar sebagian ulama mutaakhrirun Syafi’iyah menulis usul fikih dengan metode mutakallimin, dimulai dari Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H) dalam kitab al-Burhān, kemudian Imam al-Ghazali (w. 505 H) dalam al-Mustasfa, meskipun dengan porsi yang terbatas.
Setelah itu pendekatan ini semakin berkembang pada Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) dalam al-Mahsul, dan al-Amidi (w. 631 H) dalam al-Ihkam, serta para ulama sesudah mereka yang meringkas dan mengikuti pendapat-pendapat keduanya, seperti al-Baidhawi dan Ibn al-Hajib.
Akan tetapi, hal itu tidak berarti bahwa mazhab-mazhab tersebut secara khusus identik dengan metode mutakallimin, sementara mazhab Hanafi secara khusus identik dengan metode fuqaha.
Apalagi fuqaha Hanafiyah sendiri, terlambat memasuki metode ini. Sementara metaqaddimin hanafiyyah seperti Abu Bakar ar-Razi al-Jashshash (w. 370 H) dalam kitab al-Fuṣūl fi al-Ushul, Abu Zaid ad-Dabbusi (w. 430 H) dalam dua kitabnya Ta’sīs an-Naẓar dan Taqwīm al-Adillah, Imam as-Sarakhsi (w. 490 H) dalam Usul-nya, serta Imam al-Bazdawi dalam ushul-nya masih terpisah dari pendekatan tersebut, kemudian pada masa berikutnya justru mulai mengadopsinya.
Mereka memasukkan prinsip-prinsip kalam sesuai dengan mazhab Maturidiyah ke dalam usul fikih. Hal ini dilakukan, misalnya, oleh Muzaffaruddin Ibn as-Sa’ati (w. 694 H) dalam kitab Badī’ an-Niẓām, dengan metode yang kemudian dikenal sebagai metode penggabungan antara pendekatan Hanafiyah dan pendekatan mutakallimin (ṭarīqat al-jam’ bayna al-Ḥanafiyyah wa al-Mutakallimīn).
Ustadz Zulkarnaini ar