Muhammad yanu atmadji blog
blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Rabu, 09 September 2026
Barang siapa yang dipaparkan kepadanya kebenaran, lantas ia menolaknya dan tidak menerimanya, maka ia akan dihukum dengan kerusakan pada hatinya, akalnya, dan pendapatnya.”
Selasa, 08 September 2026
Setiap negeri yang di dalamnya terdapat empat golongan, maka penduduknya akan terjaga dari bencana:
Senin, 07 September 2026
Kalau kalian tidak menerima pembagian tauhid tidak masalah, yang penting jangan sampai syirik; berdoa minta-minta ke kuburan mbah wali beri saya kesehatan, mbah wali beri saya rejeki..
Pernikahanku telah berlalu selama lima tahun dan aku belum dikaruniai keturunan.
Faedah Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily
Maha benar Allah Ta'ala dengan firman-Nya: { Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula) } [QS. Ar-Rahman: 60]. Dan maha benar Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang bersabda: ( "Janganlah sekali-kali engkau meremehkan kebaikan sekecil apa pun" ).
Seorang wanita bercerita:
"Pernikahanku telah berlalu selama lima tahun dan aku belum dikaruniai keturunan. Aku sudah berkonsultasi ke dokter dan memahami dari mereka bahwa tidak ada pengobatan untuk kondisiku. Suatu hari, aku melihat seekor anak kucing kecil yang kurus, lalu aku mengambilnya, memberinya makan, minum, dan merawatnya. Belum genap satu bulan sejak peristiwa itu, aku mendapati diriku hamil."
Demi Allah, di antara sarana terbesar untuk mewujudkan hajatmu adalah berbuat baik kepada orang-orang yang lemah. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: ( "Carilah aku di antara orang-orang lemah di antara kalian, karena sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah di antara kalian" ).
Apa hukum wanita/istri menolak hamil karena ketidakmampuan suami atau alasan lainnya? -
Bagaimana hukum menikah dengan syarat tidak memiliki/melahirkan anak?
https://youtu.be/4LfJ-ht2mNs?si=tzhFvxPhX2kDl725
Bagaimana hukum menikah dengan syarat tidak memiliki/melahirkan anak? [00:04]
Penjelasan Syaikh Muhammad Al-Hasan Al-Dadow:
-
Tujuan Utama Pernikahan dalam Syariat Islam [00:09]:
Mendapatkan keturunan merupakan salah satu dari 6 tujuan utama pernikahan dalam Islam [00:09]:
- Menjalankan perintah Allah SWT sebagaimana firman-Nya untuk menikahi wanita yang baik [00:17].
- Menjalankan anjuran Rasulullah SAW kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah [00:21].
- Mendapatkan keturunan yang saleh, merujuk pada hadis Nabi SAW bahwa ketika manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara, salah satunya adalah anak saleh yang mendoakannya [00:25].
- Menjaga kehormatan diri dari hal-hal yang diharamkan [00:38].
- Saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan antar pasangan [00:42].
- Membangun rumah tangga muslim yang menegakkan hukum-hukum syariat [00:47].
-
Pandangan Fikih Mengenai Syarat Ini [01:01]:
Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan syarat tersebut [01:05]:
- Sebagian berpendapat bahwa syarat ini dapat membatalkan akad nikah.
- Sebagian berpendapat bahwa syaratnya batal, tetapi akad nikahnya tetap sah.
- Sebagian lainnya menganggap syarat semacam ini hukumnya makruh.
- Kehendak Keturunan Adalah Hak Allah [01:51]: Anak dan keturunan adalah takdir serta karunia di tangan Allah SWT [01:51], sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an bahwa Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, melengkapi keduanya, atau menjadikan seseorang mandul [01:55].
- Kesimpulan [02:08]: Seseorang tidak berhak membuat syarat yang bertentangan dengan tujuan syariat ini, dan syarat untuk tidak memiliki anak adalah syarat yang batal (tidak berlaku) [02:08].