Senin, 28 September 2026

*Percuma Jago Bahasa Arab Kalau Rusak Aqidah dan Amalnya*

*Percuma Jago Bahasa Arab Kalau Rusak Aqidah dan Amalnya*

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Ilmu bahasa Arab adalah ilmu yang sangat penting, karena Al Quran dan hadits serta kitab-kitab para ulama, semuanya berbahasa Arab. Bagaimana mungkin seorang memahami Al Quran dan hadits bila dia tidak menguasai bahasa Arab. 

Syeikh Shiddiq Hasan Khon mengatakan: “Mempelajari bahasa Arab adalah kebutuhan mendesak bagi ahli syari’at, sebab sumber hukum-hukum syari’at diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang ditulis dengan bahasa Arab. Demikian juga para penukil Al-Qur’an dan hadits dari kalangan sahabat dan tabi’in dengan bahasa Arab. Juga kitab-kitab penjelas keduanya dengan bahasa Arab. Maka bagi seorang yang ingin mengarungi ilmu syari’at, harus baginya mempelajari bahasa Arab”.  (Abjadul Ulum 1/232).

Namun harus dipahami bahwa ilmu bahasa Arab adalah ilmu alat dan sarana, jangan sampai kita habiskan waktu dan energi kita untuk mempelajari bahasa Arab lalu kita lalai dengan ilmu intinya. 

Sebagaimana kita tahu, cabang ilmu bahasa Arab itu ada sepuluh:
1. Nahwu
2. Sharaf
3. Matan lughoh
4. Fiqih lughoh
5. Al Arudh
6. Al Qadafi
7. Al Bayan
8. Al Ma'ani
9. Al Badi'
10. Al Isytiqoq

Maka jangan sampai kita berlebihan dengan Ilmu-ilmu alat ini lalu kita lalai dari intisari  ilmu berupa aqidah, ibadah dan akhlak. 

Oleh karenanya, dalam masalah ini ada tiga golongan:

Pertama: Golongan yang merendahkan bahasa Arab dan meremehkannya bahkan menganggapnya sebagai bahasa yang kuno dan terbelakang. 

Az-Zabidi berkata: “Barangsiapa membenci bahasa Arab, maka kebenciannya akan mengantarkannya untuk membenci Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dan semua itu adalah kekufuran yang nyata dan kesengsaran yang abadi. Kita memohon ampunan kepada Allah”.  (Taajul ‘Arus 1/31).

Berkata Ats Tsa'alibi: "Barangsiapa yang cinta kepada Allah maka dia akan cinta kepada rasulNya Muhammad. Barangsiapa yang cinta Nabi Muhammad yang berasal dari Arab, dia akan mencintai bangsa Arab. 
Barangsiapa yang mencintai bangsa Arab niscaya mencintai bahasa Arab yang merupakan bahasa Al Quran yg diturunkan kepada Arab dan non Arab". (Fiqhu Lughoh hlm. 29)

2. Orang yang berlebihan dengan ilmu alat, sehingga dia habiskan waktunya hanya untuk belajar ilmu alat semata dan justru lalai dari intinya ilmu. Inilah yang disindir oleh Imam Malik bin Dinar (wafat 123 H) tatkala berkata:

"Engkau temui ada seorang yang tidak salah satu hurufpun dalam kaidah-kaidah bahasa Arab masya Allah, namun amal perbuatannya salah semua". (Iqtidha' Ilmi Amal, Al Khathib Al Baghdadi hlm. 91)

3. Golongan yang pertengahan. Dia mempelajari ilmu-ilmu  alat tanpa berlebihan sebagai sarana untuk memahami Al Quran dan As Sunnah. 

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair berkata:
"Ilmu alat hanyalah sarana untuk memahami maksud dari Nash-nash Al Quran dan hadits. Maka tidak selayaknya bagi penuntut ilmu untuk mencurahkan waktunya pada ilmu-ilmu alat semata. Namun hendaknya dia mengambilnyw sesuai kadar wajib yang dia butuhkan untuk memahami Al Kitab dan As Sunnah. 
Ini bukan berarti meremehkan ilmu-ilmu alat, namun yang wajib adalah sesuai kadar untuk memahami Al Quran dan As Sunnah". (Tahbir Shafahat hlm. 14)

Ibnu Rajab dalam kitabnya Fadhlu Ilmu Salaf menyebutkan bahwa termasuk ilmu yang tercela bila terlalu berlebihan mempelajari bahasa Arab yang justru melalaikan dari intisari ilmu yang bermanfaat. Para ulama semisal Imam Ahmad mengingati orang-orang yang berlebihan dalam bahasa Arab. Sehingga dulu dikatakan Bahasa Arab itu ibarat garam dalam makanan. Jika kurang garamnya hambar tapi jika berlebihan juga tidak bagus. 

Inilah yang dilakukan oleh salafiyyun Ahli Sunnah wal Jamaah. Mereka semangat mempelajari ilmu bahasa Arab sebagai jembatan memahami Al Quran dan hadits, namun mereka tidak berlebihan, karena fokus utama mereka adalah pada memahami intinya ilmu berupa aqidah, fiqih ibadah dan akhlak. 

Aneh, ada sebagian kalangan yang sok jago bahasa Arab tapi jahil dan sombongnya minta ampun sehingga berani merendahkan para ulama semisal Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Albani bahwa mereka tidak menguasai bahasa Arab dan ilmu hadits. Begitulah jika orang sudah hilang urat malunya. Apa dia tidak sadar bahwa kitab-kitab karya Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Albani yang berjilid-jilid itu semuanya berbahasa Arab, terus mama karya tulisnya yang berbahasa Arab agar kita bisa menilai seberapa jago dia dalam ilmu bahasa Arab. 

Semoga Allah menjauhkan kita semua dari kesombongan.

Oh ya, Gus Wafi punya buku berikut ini gak ya? Semoga mau baca biar dia tahu keahlian Ibnu Taimiyyah dalam Nahwu Sharaf dan supaya Gus Wafi sadar dari kepongahannya dan kesombongannya. Kita berlindung kepada Allah dari makhluk model dia.
https://www.facebook.com/share/p/14q1KkiiPXv/

Orang Wahabi ga paham ilmu nahwu. Orang Wahabi ga paham ilmu sharaf."

"Orang Wahabi ga paham ilmu nahwu. Orang Wahabi ga paham ilmu sharaf."

Aduh mas, gus, yai. Jika hal semudah memahami tafsir kalimat tauhid sesuai Bahasa Arab saja anda tidak tahu, jangan bangga-bangga dulu deh. Bayangkan titik terendah seseorang yang ngaku muslim dibandingkan kedudukannya dengan kuffar Quraisy dalam hal memahami kalimat tauhid. 

Ini baru satu permasalahan ushul mereka bermasalah dalam memahami bahasa, belum lagi permasalahan ushul lainnya. 

Akan tetapi mereka dibutakan dengan apa-apa yang mereka banggakan, lalu dengan sombongnya meninggalkan al-Qur'an dan Sunnah serta pemahaman para salaf. Allah Ta'ala berfirman:

فَلَمَّا جَاۤءَتۡهُمۡ رُسُلُهُم بِٱلۡبَیِّنَـٰتِ فَرِحُوا۟ بِمَا عِندَهُم مِّنَ ٱلۡعِلۡمِ 

"Ketika para rasul datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka." {Ghafir: 83}

Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan perihal ahlul kalam:

أوتوا ذكاء وما أوتوا زكاء

"Mereka diberi kecerdasan, namun tidak diberi kesucian hati." (Al-Hamawiyah cet. Shumai'i : hal. 555) 

Kita memohon kepada Allah agar dijauhkan dari berpangku kepada kecerdasan semata yang menyebabkan kita menentang kebenaran.

Minggu, 27 September 2026

Aku tidak pernah melihat kezuhudan yang lebih sulit daripada kezuhudan terhadap kekuasaan

Sufyan berkata, "Aku tidak pernah melihat kezuhudan yang lebih sulit daripada kezuhudan terhadap kekuasaan. Engkau bisa mendapati seseorang bisa zuhud dalam hal makanan, minuman, harta dan pakaian, namun jika kekuasaannya diusik, ia akan mati-matian mempertahankannya dan memusuhi lawannya."

(Aina Nahnu Min Akhlaq As-Salaf, hlm. 40).

Bukanlah syarat bagi orang-orang yang bertakwa dan semisalnya untuk tidak pernah melakukan dosa sama sekali, tidak pula harus terbebas (_ma'shum_) dari kesalahan dan dosa. Sebab, jikalau demikian syaratnya, niscaya tidak akan ada seorang pun di tengah umat ini yang termasuk orang bertakwa.

قال ابن تيمية رحمه الله : 
 ليس من شرط المتقين ونحوهم أن لا يقع منهم ذنب، ولا أن يكونوا معصومين من الخطأ والذنوب؛ 
 فإن هذا لو كان كذلك لم يكن في الأمة متق، 
 بل من تاب من ذنوبه دخل في المتقين،
 ومن فعل ما يكفر سيئاته دخل في المتقين .
 منهاج السنة النبوية| ج 7 ص 82

Ibnu Taimiyah _rahimahullah_ berkata:

"Bukanlah syarat bagi orang-orang yang bertakwa dan semisalnya untuk tidak pernah melakukan dosa sama sekali, tidak pula harus terbebas (_ma'shum_) dari kesalahan dan dosa. Sebab, jikalau demikian syaratnya, niscaya tidak akan ada seorang pun di tengah umat ini yang termasuk orang bertakwa. 

Sebaliknya, barang siapa yang bertobat dari dosa-dosanya, maka ia masuk ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa, dan barang siapa yang melakukan amalan-amalan yang dapat menghapuskan keburukannya, maka ia pun masuk ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa."

▪️ _Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah_, jilid. 7, Hlm. 82

PERBEDAAN_FIQHIYYAH

#PERBEDAAN_FIQHIYYAH

Berikut ini sekilas seputar hukum yang berkaitan dengan Haid, Junub dan Nifas:

▪️Hukum wanita haid dan junub duduk di masjid?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dan junub tidak boleh masuk duduk di masjid.

Sedangkab sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh masuk dan duduk di masjid, ini adalah pendapatnya Al-Imam Al-Muzani, Al-Imam Ahmad, Al-Imam Dawud Ad-Dhahiry, Al-Imam Ibnu Hazm Ad-Dhahiry, Syaikh Al-Albani dan yang lain.

Pendapat kedua yang membolehkan ini yang kami pilih dan pandang kuat, karena beberapa sebab:

1. Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas-jelas melarang wanita haid masuk masjid.

2. Seorang shahabat wanita bernama walidah tinggal di masjid Nabi shallallahu alaihi wasalam dengan memasang hijab di masjid Nabi. sebagaimana diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 439.

3. Dahulu para shahabat dari ahlu shuffah mereka tinggal dan menginap di masjid, padahal bisa jadi diantara mereka ada yang junub dan tetap tinggal di masjid. sebagaimana diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 442.

4. Kalau orang musyrik hukumnya boleh masuk masjid, maka tentu lebih utama seorang muslim yang junub atau muslimah yang haid dibolehkan masuk dan duduk di masjid. sebagaimana kisah seorang musyrik yang ditawan di dalam masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang  diriwayatkan Bukhari no. 462 dan Muslim no. 1762 dalam shahihnya.

5. Adapun hadits yang melarang wanita haid masuk dan duduk di masjid berbunyi:

إِنِّي لَا أُحِلُّ المَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ

"Aku tidak halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub". 

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud no. 232, Al-Baihaqi 2/442, Ibnu Khuzaimah 2/284, tetapi hadits ini hukumnya dhaif (lemah), karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Jasroh bintu Dajajah dia hukumi dhaif oleh Al-Khattabi, Al-Baihaqi, Al-Isybili, Ibnu Hazm, dan Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwa' Ghalil no. 193 dan Tamamul Minnah hal. 118.

6. Hukum asal badan wanita yang haid atau junub tidaklah najis, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang beriman itu tidak najis". (HR. Bukhari no. 285 dan Muslim no. 371)

7. Hukum asal wanita haid dan junub boleh masuk dan duduk di masjid, sampai ada dalil yang shahih dan sharih/jelas melarangnya.

Maka wanita yang haid dan junub boleh masuk dan duduk di masjid dengan tetap menjaga darahnya agar tidak jatuh di masjid.

▪️Hukum bagi wanita yang sedang haid, nifas, dan junub membaca Al Quran?

Dalam kondisi seperti ini wanita tetap dibolehkan membaca Al Quran meski sedang haid, nifas, dan junub. 

Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas melarangnya. ini merupakan pendapat para ulama seperti Madzhab Malikiyah (kitab. al qawanin al fiqhiyyah hal 25), Imam Ahmad (kitab. al inshaf 1/249), Madzhab Ad Dzahiriyah (kitab. al muhalla 1/94), Ibnu Taimiyyah (kitab. majmu' al fatawa 26/179), Ibnul Qayyim (kitab. i'lamul muwaqqi'in 3/25), Ibnu Utsaimin (fatawa nur ala ad darbi), Fatwa Lajnah Daimah (fatawa 4/109).

Adapun hadits :

 لَا تَقْرَأِ الحَائِضُ وَلَا الجُنُبُ شَيئًا مِنَ القُرْآنِ

"Janganlah wanita yang haid dan junub membaca Al Quran meskipun sedikit".

Hadits ini diriwayatkan oleh :
Imam Bukhari dalam kitabnya Al 'Ilalul Al Kabir no. 59, Tirmidzi dalam sunannya no. 131.

Para ulama menghukumi bahwa hadits ini dha'if (lemah) karena didalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ismail bin 'Ayyasy ia seorang yang lemah (ditinggalkan) para ulama haditsnya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (kitab. majmu' fatawa 26/191) : hadits ini lemah menurut kesepakatan ulama hadits.

Berkata Ad Dzahabi (kitab. siyar a'lam 6/118) : hadits ini lemah.

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar (kitab. fathul baari 1/487): hadits ini lemah dari seluruh jalurnya. 

Syaikh Ibnu Baz dalam (kitab. fata nur ala ad darbi 5/436) mengatakan: hadits ini lemah.

Syaikh Al Albani dalam (kitab. takhrij al misykah no. 439) berkata: hadits ini munkar.

▪️Ketika membaca Al Quran apakah boleh dengan memegang mushaf? atau pakai alas sehingga tidak bersentuhan langsung?

Ulama berbeda pendapat tetapi pendapat yang kami yakini rajih/kuat dalam hal ini bahwa wanita yang haid, nifas dan junub boleh membaca Al Quran dengan memegang mushaf meski tanpa alas. karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas dalam melarang ini.

Adapun ayat : 
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

 "Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan". (Qs. Al Waqi'ah : 79)

Ayat ini bukan dalil melarang menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid atau nifas, tetapi ayat ini ditafsirkan Abdullah bin Abbas radiyaAllahu anhuma dan yang lain bahwa "Al Muthahharun" adalah para malaikat. 

Adapun hadits :

لَا يَمَسُّ القُرآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Tidak ada yang boleh menyentuh Al Quran kecuali yang suci". (HR. Malik dalam al muwatho' no. 477, dalam shahihul jami' no. 7780)

Berkata Syaikh Al Albani dalam (kitab. fatawa al madinah wal imarat hal. 68) : bahwa maksud suci dalam hadits ini adalah seorang mukmin (suci dari kesyirikan).

Karena hukum asal seorang mukmin adalah suci badanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang yang beriman itu tidak najis". (HR. Bukhari no. 285 dan Muslim no. 371)

Maka hukumnya boleh menyentuh mushaf, dan ini merupakan pendapat Imam Ibnu Hazm dalam (kitab. al muhalla 1/81), Syaikh Al Albani dalam (kitab. fatawa al madinah wal imarat hal. 67-68), Syaikhuna Abu Malik Sayyid Salim dalam (kitab. fiqhus sunnah lin nisa' hal. 46-47).

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

WaAllahu A'lam.
@lif/Solo/10/09/17

📚Bahan Pustaka:
1.  Al-Mukhtashar, hal. 33 Al-Imam Al-Muzani, dar al-ma'rifah Beirut - Libanon, cet. pertama th. 1425 H.
2. Fiqhus Sunnah Linnisa, hal. 77 Syaikh Abu Malik Kamal, dar at-taufiqiyah Cairo - Egypt cet. kedua th. 2009 M.
3. At-Tarjih fi Masaail At-Thaharah wa As-Shalah, hal. 85-98 Syaikh DR. Mohammad Bazmul, dar al-hijrah Riyadh - KSA cet. pertama th. 1423 H.
4. Shahih Fiqhis Sunnah 1/184-188 Syaikh Abu Malik Kamal, al-maktabah at-taufiqiyah Cairo - Egypt cet. pertama.
5. Tamaamul Minnah, hal. 118-119 Syaikh Al-Albani, dar ar-rayah Riyadh - KSA cet. kelima th. 1419 H.
6. Ad-Durus Al-Muhimmah li Nisaai Al-Ummah, 88-89, Syaikh Amru Abdul Mun'im, maktabah as-shahabah Syariqah - UEA cet. kedua th. 1422 H.

👉----------------------------
Kesimpulan sebagai tambahan: 

1. Permasalahan ini terjadi perbedaan  pendapat dikalangan ulama. 
2. Perbedaan fiqhiyyah termasuk perkara yang ditoleransi, selama memiliki hujjah dan alasan yang kuat. 
3. Disini kita mengetahui bahwa yang "membolehkan" bukan hanya Syaikh Al Albani, tetapi sudah ada yang berpendapat demikian dari  ulama sebelumnya. 
Maka tuduhan-tuduhan bahwa hanya Al Albani saja, adalah tuduhan tertolak. 
4. Sebagian orang begitu keras dalam mengkritik/menuduh tanpa bukti kepada ulama yang berbeda dalam masalah fiqhiyyah, tapi lembek bahkan terdiam dari penyimpangan dan kesalahan dzahir dalam bab Aqidah dan ritual yang jelas-jelas tidak berdalil. 
5. Hukum syar'i diambil dari dalil shahih. 
6. Tampaklah kebencian sebagian orang terhadap ulama yang mengajak kepada dalil. 
7. Syaikh Al Albani tidaklah meninggalkan pendapat-pendapat ulama madzhab, bahkan menukil dari mereka dalam menjelaskan hukum dan hadits. 
Adapun yang dikoreksi dan diingatkan oleh Syaikh Al Albani adalah bahaya fanatik madzhab. 

وفق الله الجميع لاتباع الحق وترك الهوى.
Ustadz alif el qibty

Jangan Berlebihan Dengan Ilmu Alat

*Jangan Berlebihan Dengan Ilmu Alat*

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair berkata:

"Ilmu alat hanyalah sarana untuk memahami maksud dari Nash-nash Al Quran dan hadits. Maka tidak selayaknya bagi penuntut ilmu untuk mencurahkan waktunya pada ilmu-ilmu alat semata. Namun hendaknya dia mengambilnyw sesuai kadar wajib yang dia butuhkan untuk memahami Al Kitab dan As Sunnah. 

Ini bukan berarti meremehkan ilmu-ilmu alat, namun yang wajib adalah sesuai kadar untuk memahami Al Quran dan As Sunnah".

(Tahbir Shafahat hlm. 14)

memaafkan orang lain dan meredam amarah terhadap orang yg berbuat salah kepada kita