Muhammad yanu atmadji blog
blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Senin, 07 September 2026
Syeikh Muhammad Ali Farkous —hafizhahullah
Minggu, 06 September 2026
Memberi pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan dengan persangkaan kuat bahwa ia mampu melunasinya.
Halaman 558
Memberi pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan dengan persangkaan kuat bahwa ia mampu melunasinya.
Di Antara Hukum-Hukum Salam (Jual Beli Pesanan):
Firman Allah Ta'ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya...” merupakan dalil atas bolehnya jual beli salam, yaitu menjual suatu tanggungan (ad-dain) dengan pembayaran tunai (al-'ain). Maksudnya: seseorang menyerahkan uang terlebih dahulu—seperti seribu dinar—dengan ketentuan barangnya diserahkan berupa sepuluh awsaq gandum atau jelai, atau sepuluh ekor unta setelah satu tahun secara umum.
Ibnu Abbas berkata: "Aku bersaksi bahwa pemesanan barang yang dijamin hingga jangka waktu tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam kitab-Nya." Kemudian beliau membaca ayat: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya...”
Jual beli salam menurut para ulama adalah penjualan barang dalam tanggungan yang diketahui sifatnya, dengan pembayaran tunai di tempat atau yang disepadankan hukumnya, hingga jangka waktu yang ditentukan.
Maka tidak boleh menjual barang yang tidak jelas (majhul) dan barang yang belum ditentukan secara spesifik, seperti menjual buah dari pohon kurma tertentu; agar tidak masuk ke dalam unsur penipuan (gharar) dan ketidakjelasan (jahalah), sehingga tidak menyebabkan hilangnya hak-hak.
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan salam berdasarkan ayat Al-Qur'an, tetapi wajib ada kejelasan mengenai takaran, timbangan, dan jangka waktunya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa melakukan pemesanan barang (salam), hendaklah ia melakukannya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, hingga jangka waktu yang jelas.”
Kebolehan salam tidak termasuk dalam larangan menjual barang yang tidak dimiliki seseorang; sebab barang tersebut tidak ditentukan wujud fisiknya dan tidak dijamin atas nama dirinya. Hal inilah yang dilarang oleh Nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam melalui sabdanya: “Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.” Sedangkan dalam transaksi salam, akad dilakukan atas dasar sifat dan kadar yang jelas hingga batas waktu tertentu, bukan atas barang fisik tertentu yang sudah ada.
Halaman 559
Diwajibkan saat akad salam untuk menyerahkan pembayaran secara tunai dan menyerahkannya di tempat, sehingga tidak boleh melakukan jual beli utang dengan utang (kali' bil-kali').
Dalam ayat ini: “...hingga waktu yang ditentukan...” menunjukkan kewajiban mengetahui jangka waktu serta menetapkannya, dan mengharamkan salam hingga jangka waktu yang tidak jelas, tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bolehnya salam secara tunai (al-hal) karena hilangnya unsur ketidakjelasan pada batas waktunya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai penentuan batas waktu minimal dan maksimal; bahkan sebagian ahli fiqih berpendapat batas waktu minimalnya adalah satu hari.
Tidak ada dalil atas semua hal tersebut, kecuali bahwa salam tidak sah kecuali dengan jangka waktu tertentu dan harga yang tunai; sebab jika harganya tunai dan barangnya juga tunai, maka itu adalah jual beli biasa, bukan salam. Jika barangnya tertentu tetapi tidak dimiliki, maka itu adalah penjualan atas apa yang tidak dimiliki dan hukumnya haram. Jika barangnya tidak ditentukan meskipun dimiliki, maka itu jual beli yang mengandung ketidakjelasan (jahalah) dan penipuan (gharar). Jika barangnya tidak ditentukan dan tidak dimiliki, maka terkumpul padanya unsur penipuan dan penjualan atas apa yang tidak dimiliki manusia.
Sebagian ahli fiqih memberikan toleransi—seperti Malik—terhadap ketidakjelasan ringan pada jangka waktu, seperti menentukan batas waktu "hingga musim panen". Ini adalah pendapat Ibnu Umar, namun mayoritas ulama melarangnya, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan pendapat yang tampak dalam mazhab Hanbali, yang juga merupakan pendapat Ibnu Abbas.
Hukum Mencatat Akad Utang dan Jual Beli:
Firman Allah Ta'ala: “...hendaklah kamu mencatatnya...” adalah perintah untuk mencatat transaksi guna mendokumentasikannya demi menjaga hak-hak, serta mencegah perselisihan dan keserakahan. Hal itu karena Allah Ta'ala berfirman mengenai perdagangan: “...kecuali jika perdagangan itu adalah perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya...”, sehingga menyelesaikannya dari kesulitan dalam perdagangan untuk memudahkannya dibanding transaksi utang piutang.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencatat utang menjadi dua pendapat:
Pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan jika diduga kuat ia mampu melunasinya
Apakah talak khulu' dianggap sebagai salah satu dari tiga talak? Saya mengucapkan lafaz khulu' kepada istri saya di hadapan hakim, kemudian saya menikahinya secara 'urfi (siri) dan menalaknya dua kali. Apakah talak khulu' ditambah dua talak tersebut dianggap sebagai tiga talak?
Pertanyaan:
Apakah talak khulu' dianggap sebagai salah satu dari tiga talak? Saya mengucapkan lafaz khulu' kepada istri saya di hadapan hakim, kemudian saya menikahinya secara 'urfi (siri) dan menalaknya dua kali. Apakah talak khulu' ditambah dua talak tersebut dianggap sebagai tiga talak?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba'du:
Para ulama berbeda pendapat mengenai khulu', apakah ia termasuk faskh (pembatalan akad) atau talak:
- Pendapat Mayoritas (Jumhur Ulama): Khulu' dihitung sebagai talak dari tiga talak yang dimiliki suami.
- Pendapat Kedua: Khulu' hanyalah faskh dan bukan talak, sehingga tidak dihitung dalam jatah tiga talak. Pendapat ini merupakan mazhab Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Utsman, dan Thawus. Ini juga merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hambali, serta diunggulkan (dirajihkan) oleh Shaykh al-Islam Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim, al-Syaukani, dan lainnya.
Berdasarkan pendapat pertama, Anda tidak boleh merujuk kembali istri Anda, karena jika ditambah dua talak sebelumnya, berarti ia telah terjelang dari Anda dengan bainunah kubra (talak tiga/bain kubra), sehingga tidak halal bagi Anda untuk menikahinya sampai ia menikah dengan pria lain.
Berdasarkan pendapat kedua, Anda masih boleh merujuknya kembali (menikahinya), dan Anda masih menyisakan jatah satu talak padanya.
(Catatan: Pernikahan 'urfi/siri dianggap sah jika memenuhi syarat walimah/wali, mahar, dan dua saksi yang adil serta tidak dibatasi jangka waktu tertentu. Silakan lihat fatwa nomor: 5962).
Saran: Kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi langsung dengan pengadilan syariah/KUA setempat mengenai masalah rujuk ini. Perbedaan pendapat dalam masalah ini sangat kuat dan klasik, sehingga penentuan pendapat yang paling kuat membutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap detail kejadian antara Anda dan istri. Apakah Anda bermaksud mengucapkan lafaz khulu' sebagai talak, atau sekadar faskh? Hal-hal seperti ini tidak dapat dipastikan kebenarannya kecuali dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan keterangan dari keduanya.
Wallahu a'lam (Dan Allah Maha Mengetahui).