Minggu, 15 Februari 2026

๐—œ๐—ก๐—™๐—ข ๐—”๐—ช๐—”๐—Ÿ ๐—ฅ๐—”๐— ๐—”๐——๐—›๐—”๐—ก ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿณ ๐—›

๐—œ๐—ก๐—™๐—ข ๐—”๐—ช๐—”๐—Ÿ ๐—ฅ๐—”๐— ๐—”๐——๐—›๐—”๐—ก ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿณ ๐—›

Berdasarkan data hisab, ijtimak akhir Sya’ban 1447 Hijriah terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 19:01:06 WIB. Pada saat matahari terbenam diwilayah Indonesia, posisi Bulan berada di bawah ufuk dengan ketinggian antara -2°14’56’’ hingga -0°51’32’’. Sementara itu, jarak elongasi Bulan–Matahari tercatat antara 0°56’19’’ hingga 1°53’24’’.

Kondisi tersebut berimplikasi pada penetapan awal Ramadhan 1447 H menurut berbagai metode hisab dan rukyat yang digunakan oleh organisasi keagamaan di Indonesia maupun dunia.

๐—›๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ฏ ๐—œ๐—บ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐˜‚๐—ธ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐— ๐—”๐—•๐—œ๐— ๐—ฆ
Menurut metode hisab imkan rukyat MABIMS yang digunakan Pemerintah, PERSIS, dan sejumlah ormas Islam lainnya, posisi hilal Selasa (malam Rabu) 29 Sya'ban 1447 H/17 Februari 2026 diseluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk sehingga tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal/Imkan rukyat MABIMS. Dengan demikian, bulan Sya’ban 1447 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), dan 1 Ramadhan 1447 H ditetapkan jatuh pada ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐˜€, ๐Ÿญ๐Ÿต ๐—™๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— .

๐—›๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ฏ ๐—ช๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—›๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—น
Metode hisab wujudul hilal yang kini tidak lagi digunakan Muhammadiyah juga menunjukkan hasil serupa. Pada akhir Sya’ban 1447 H/17 Pebruari 2026, ijtimak terjadi setelah magrib dan posisi hilal berada di bawah ufuk di Yogyakarta sebagai markaz perhitungan. Oleh karena itu, menurut metode ini, Sya’ban digenapkan 30 hari dan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐˜€, ๐Ÿญ๐Ÿต ๐—™๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— .

๐—›๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ฏ ๐—œ๐—บ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐˜‚๐—ธ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—ง๐˜‚๐—ฟ๐—ธ๐—ถ/๐—ž๐—›๐—š๐—ง
Sementara itu, Muhammadiyah yang kini menggunakan hisab Imkan rukyat TURKI /Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menetapkan awal Ramadhan berbeda. 
Sejak awal Muharram 1447 Hijriah, Muhammadiyah secara resmi meninggalkan metode hisab wujudul hilal dan beralih menggunakan hisab imkan rukyat Turki yang diberlakukan secara global. Sistem ini mengusung prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia dan dikenal dengan sebutan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Dalam penerapannya, KHGT merujuk pada parameter penetapan awal bulan hijriah Turki 2016. Parameter tersebut memandang seluruh kawasan dunia sebagai satu kesatuan, sehingga awal bulan hijriah ditetapkan serentak pada hari yang sama di seluruh dunia.

Dalam KHGT awal bulan baru ditetapkan apabila imkan rukyat terjadi diwilayah mana pun di dunia ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—บ pukul 00.00 UT, dengan ketentuan ketinggian hilal minimal 5 derajat dan elongasi Bulan–Matahari minimal 8 derajat pada saat matahari terbenam.

Apabila imkan rukyat pertama terjadi ๐˜€๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ต pukul 00.00 UT, awal bulan tetap dapat dimulai dengan dua syarat. ๐™‹๐™š๐™ง๐™ฉ๐™–๐™ข๐™–, kriteria imkan rukyat tersebut terpenuhi dan Ijtimak telah terjadi sebelum fajar di wilayah Selandia Baru. ๐™†๐™š๐™™๐™ช๐™–, kawasan imkan rukyat tersebut mencakup daratan Benua Amerika.

Memperhatikan data hisab, pada saat Maghrib Selasa (malam Rabu) 29 Sya'ban 1447 H /17 Pebruari 2026, ijtimak sudah terjadi. Kemudian, walaupun kriteria hisab imkan rukyat Turki terpenuhi ๐˜€๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—ท๐—ฎ๐—บ ๐Ÿฌ๐Ÿฌ ๐—จ๐—ง di daratan benua Amerika (tepatnya sebagian kecil di Semenanjung Alaska), namun ijtimak sudah terjadi sebelum fajar di Selandia Baru, hingga awal bulan Ramadhan bisa ditetapkan. Dengan demikian menurut Hisab imkan rukyat Turki/KHGT 1 Ramadhan 1447 H ditetapkan bertepatan dengan ๐—ฅ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚, ๐Ÿญ๐Ÿด ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— .

Adapun ๐——๐—ถ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜ ๐—ง๐˜‚๐—ฟ๐—ธ๐—ถ, walaupun sama-sama pengguna IR TURKI menetapkan awal Ramadhan berbeda. Diyanet menetapkan awal Ramadhan 1447 H bertepatan dengan ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐˜€, ๐Ÿญ๐Ÿต ๐—™๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— . Dengan alasan bahwa IR Turki hanya terpenuhi di kepulauan Aleutian dan Fox. Sementara pulau Aleutian dan Fox tidak dianggap masuk pada daratan benua Amerika. Alasan lainnya, karena kawasan tersebut memiliki kepadatan penduduk yang sangat rendah. 

๐— ๐—ฒ๐˜๐—ผ๐—ฑ๐—ฒ ๐—ฅ๐˜‚๐—ธ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—ก๐—จ
Menurut Nahdlatul Ulama (NU), kondisi hilal pada Selsa (malam Rabu) 29 Sya’ban 1447 H/17 Februari 2026 termasuk kategori ๐™ž๐™จ๐™ฉ๐™ž๐™๐™–๐™ก๐™–๐™ ๐™ง๐™ช๐™ ๐™ฎ๐™–๐™ฉ atau mustahil terlihat, karena posisi Bulan berada di bawah ufuk di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, rukyat tidak lagi wajib dilakukan dan penetapan awal bulan dapat dilakukan melalui istikmal. Dengan demikian, NU akan menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐˜€, ๐Ÿญ๐Ÿต ๐—™๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— .

๐—ฅ๐˜‚๐—ธ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—”๐—ฟ๐—ฎ๐—ฏ ๐—ฆ๐—ฎ๐˜‚๐—ฑ๐—ถ
Di Arab Saudi, penetapan awal Ramadhan akan ditentukan melalui rukyat pada Selasa malam Rabu, 29 Sya’ban 1447 H/17 Februari 2026. Secara hisab, posisi hilal di Saudi berada sedikit di atas ufuk dengan ketinggian sekitar 0,5° dan elongasi sekitar 1,9°. Meski secara teori visibilitas hilal, hilal mustahil dilihat, Arab Saudi kerap menerima ๐—ธ๐—น๐—ฎ๐—ถ๐—บ ๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜†๐—ฎ๐˜. Karena itu, terdapat kemungkinan besar Saudi menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada ๐—ฅ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚, ๐Ÿญ๐Ÿด ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— , sebagaimana tercantum dalam Kalender Ummul Qura. Namun, jika tidak ada klaim rukyat, maka Ramadhan dimulai ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐˜€, ๐Ÿญ๐Ÿต ๐—™๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— .

๐—ฅ๐˜‚๐—ธ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—š๐—น๐—ผ๐—ฏ๐—ฎ๐—น (๐—›๐—ง) 
Kelompok yang menganut rukyat global, seperti Hizbut Tahrir (HT), yang merujuk pada keputusan Saudi, juga berpotensi memulai Ramadhan pada ๐—ฅ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚, ๐Ÿญ๐Ÿด ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— , dengan kemungkinan kecil pada ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐˜€, ๐Ÿญ๐Ÿต ๐—™๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— .

๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—น๐—ฎ๐—ป
Mayoritas metode hisab dan rukyat di Indonesia—termasuk Pemerintah, PERSIS, dan NU—menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐˜€, ๐Ÿญ๐Ÿต ๐—™๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— . Namun, menurut Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan Muhamadiyah dan kemungkinan keputusan Arab Saudi, 1 Ramadhan 1447 H dimulai lebih awal, yakni ๐—ฅ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚, ๐Ÿญ๐Ÿด ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฒ ๐— 
https://www.facebook.com/share/p/1Bnw2SceYK/

Di antara sifat yang benar-benar diperingatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah kpd seorang Salafy adalah standard ganda.

Di antara sifat yang benar-benar diperingatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah kpd seorang Salafy adalah standard ganda.

 Contohnya :

- ketika ustadz dari komunitas atau afiliasi lain ditimpa fitnah atau kezholiman, dia diam saja. Tapi begitu ustadz atau dai dari komunitasnya ditimpa hal yang sama, dia langsung bersuara, mengajak semuanya utk husnuzhon dan tabayyun.

- ketika ustadz atau dai dari komunitas atau afiliasi lain berbuat kebaikan, dia diam saja. Tapi begitu yang sama dilakukan oleh dai dari komunitasnya, dia publikasikan dan dia puji setinggi langit.

- ketika ustadz atau dai dari komunitas atau afiliasinya berbuat kesalahan, dia diam saja, atau mengajak manusia memakluminya, tapi ketika hal yg sama dilakukan oleh dai komunitas lain, dia serang dan cela dengan gencar.

Lebih jauh lagi, Syaikhul Islam menyebutkan perilaku ini merupakan bibit sikap Tasyayyu', yang adalah bibit perilaku kaum Syiah. Yakni membela golongannya saja, apakah golongannya tersebut ada dalam kebenaran atau kebatilan.
Al akh aditya siregar 

Demi Allah, orang-orang awam itu jauh lebih baik, lebih bertakwa, dan lebih berakal sehat daripada kebanyakan wanita terpelajar saat ini

dari Syekh Rabi' bin Hadi al-Madkhali mengenai kriteria memilih pasangan (istri). 
Al-Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali berkata:
"Carilah wanita yang memiliki pemahaman agama (beragama), walaupun ia wanita awam, itu lebih baik daripada wanita terpelajar yang berada dalam lingkungan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan).
Demi Allah, orang-orang awam itu jauh lebih baik, lebih bertakwa, dan lebih berakal sehat daripada kebanyakan wanita terpelajar saat ini. Tidak harus seseorang itu menikahi wanita yang terpelajar; carilah wanita yang salihah dan bertakwa, itulah yang harus engkau utamakan.
Jika ia terpelajar (dan salihah), maka itu adalah cahaya di atas cahaya. Namun jika ia tidak berpendidikan formal (jahilah) tetapi tetap di atas fitrah, engkau bisa membimbing dan mengajarinya, maka ia akan menerima pengajaranmu.
Inilah pendapat saya, dan Allah lebih mengetahui."
Poin-Poin Utama:
 * Prioritas Agama: Menekankan bahwa kesalehan dan karakter lebih utama daripada tingkat pendidikan formal.
 * Kekhawatiran terhadap Ikhtilat: Penulis memberikan peringatan terhadap dampak lingkungan pendidikan atau kerja yang mencampuradukkan laki-laki dan perempuan secara bebas.
 * Kelebihan Wanita Awam: Menyebutkan bahwa wanita yang tidak menempuh pendidikan tinggi (awam) sering kali lebih mudah dibimbing dan memiliki fitrah yang terjaga.
 * Kombinasi Ideal: Mengakui bahwa wanita yang terpelajar sekaligus salihah adalah pilihan yang sangat istimewa (cahaya di atas cahaya).
Sumber: Fatawa Fadhilatusy Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali | Jilid 2 / Hal. 418.


Fiqh Hanbali - Batalnya Shalat Akibat Najis dan Status Shalat Berjamaah

Fiqh Hanbali - Batalnya Shalat Akibat Najis dan Status Shalat Berjamaah

Syaikh Ahmad bin Nashir Al-Qu'aimi hafizhahullah mengatakan,

​Barangsiapa yang lupa bahwa ada najis di badannya, lalu ia baru teringat setelah shalat usai, maka shalatnya tidak sah menurut madzhab (Hanbali). Hal ini dikarenakan syarat suci dari najis adalah kewajiban yang tidak gugur hanya karena faktor tidak tahu (jahil) maupun lupa.

​Namun, jika seseorang bermakmum di belakang imam yang sedang berhadats atau imam yang pakaiannya terkena najis, sementara keduanya tidak menyadari hal tersebut hingga shalat selesai, maka shalat makmum tetap sah, sedangkan shalat imam tersebut batal.

๐Ÿ“ Al-Hawasyi As-Sabighat, hal. 134

_______________^

‏" ู…ู† ู†ุณูŠ ู†ุฌุงุณุฉ ุนู„ู‰ ุจุฏู†ู‡ ุซู… ุฐูƒุฑู‡ุง ุจุนุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ، ูุฅู† ุตู„ุงุชู‡ ู„ุง ุชุตุญ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฐู‡ุจ؛ ู„ุฃู† ุงุฌุชู†ุงุจ ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ุดุฑุท ู„ุง ูŠุณู‚ุท ุจุฌู‡ู„ ุฃูˆ ู†ุณูŠุงู†. ูุฅุฐุง ุตู„ู‰ ุฑุฌู„ٌ ุฎู„ู ู…ุญุฏุซ ุฃูˆ ู…ู† ุจู‡ ู†ุฌุงุณุฉ ูˆุฌَู‡ِู„ุง ุฐู„ูƒ ุฅู„ู‰ ุฃู† ุงู†ู‚ุถุช ุงู„ุตู„ุงุฉ، ูุฅู† ุตู„ุงุฉ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุตุญูŠุญุฉ ูˆุตู„ุงุฉ ุงู„ุฅู…ุงู… ุจุงุทู„ุฉ .. "

๐Ÿ“˜ ุงู„ุญูˆุงุดูŠ ุงู„ุณุงุจุบุงุช ( ุตูกูฃูค )

ูˆุงู„ุชุฑุฌู…ุฉ ุงู„ุฅู†ุฌู„ูŠุฒูŠุฉ ู…ุชุงุญุฉ ู‡ู†ุง

Credits Ibnul Qayyim
ust reza bin nasrullah

ANTARA NORMATIVITAS DAKWAH DAN REALITAS SOSIAL JAMA’AH

[ANTARA NORMATIVITAS DAKWAH DAN REALITAS SOSIAL JAMA’AH]

Ada sebagian penceramah yang menyerukan:
“Fokus ibadah di bulan Ramadan, jangan sibuk dunia, jangan hubbuddunya.”

Secara normatif, seruan ini tentu benar ๐Ÿ‘
Ramadan memang momentum tazkiyatun nafs, bulan peningkatan kualitas ibadah dan kedekatan kepada Allah.
Namun persoalan muncul ketika nasihat tersebut disampaikan secara umum tanpa melihat kondisi sosial-ekonomi jamaah yang beragam.
Dalam metodologi dakwah, ada prinsip penting:

  ูู‡ู… ุงู„ูˆุงู‚ุน ู‚ุจู„ ุชู†ุฒูŠู„ ุงู„ุญูƒู…                                                                              
“Memahami realitas sebelum menurunkan hukum”.

Tidak semua kesibukan ekonomi di bulan Ramadan lahir dari cinta dunia.
Sebagian justru lahir dari kebutuhan dasar.
Ada jamaah yang sepanjang tahun kesulitan pemasukan, dan hanya di bulan Ramadan mereka punya peluang tambahan: jualan takjil, kurma, pakaian muslim, kue lebaran, dan lain-lain. Bagi mereka, Ramadan bukan hanya bulan spiritual, tapi juga bulan “bertahan hidup” 
Kalau dagangannya laris, itu bukan otomatis hubbuddunya (cinta dunia) tapi itu namanya hubbul ‘iyal (cinta kepada keluarga)๐Ÿ˜Š.

Islam sendiri tidak pernah memisahkan ibadah dari kerja. Mencari nafkah halal untuk keluarga adalah kewajiban. Bahkan dalam banyak penjelasan ulama, memberi nafkah kepada istri dan anak termasuk amal berpahala dan bagian dari tanggung jawab syar’i.

Di sini perlu ditegaskan:
Justru seseorang yang meninggalkan pekerjaan atau meliburkan dagangannya dengan alasan ingin fokus ibadah Ramadan, tetapi akibatnya ia melalaikan kewajiban menafkahi keluarga hingga keluarganya tidak hidup layak di bulan Ramadan dan hari raya maka ia berdosa karena melalaikan kewajiban nafkah.

Sebab kewajiban tidak gugur oleh kesunnahan.
Ibadah sunnah tidak boleh menabrak kewajiban.
Tidak tepat jika seseorang rajin i’tikaf, tetapi anaknya tidak punya pakaian layak untuk Idul Fitri. Tidak proporsional jika seseorang khusyuk tarawih, tetapi keluarganya kekurangan makan karena ia sengaja menghentikan sumber nafkahnya.

Kalau ukuran kesalehan Ramadan adalah berhenti kerja total, lalu dapur di rumah berhenti berasap… jangan-jangan yang berasap justru emosi istri di rumah ๐Ÿ˜…

Lebih jauh lagi, hendaknya seorang dai memahami konteks dan tidak memukul rata bahwa semua orang yang bekerja atau berusaha lebih keras di bulan Ramadan adalah pecinta dunia.

Berbicara tentang ekonomi tidak sesederhana berbicara keutamaan bulan Ramadan dari mimbar ke mimbar. 
Realitas ekonomi itu kompleks, penuh variabel, dan terkait kebutuhan dasar manusia. Ia membutuhkan perincian, pendalaman, serta sensitivitas sosial bukan generalisasi.
Dakwah yang baik bukan hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan paham lapangan.

Seorang dai tidak cukup membawa dalil, tetapi juga harus membawa empati, demikian pula, perlu ada konsistensi moral.
Seorang ustadz yang menyuruh jamaah untuk meninggalkan “kesibukan dunia” di bulan Ramadan, sementara dirinya sendiri menerima undangan ceramah sana sini di bulan Ramadan, menerima amplop besar dari panitia setiap kali ceramah, hendaknya juga melakukan refleksi diri (ngaca).

Menerima honor ceramah bukanlah dosa. Itu bagian dari hak profesional dan bentuk penghargaan atas ilmu. 
Namun jika aktivitas ekonomi jamaah dicurigai sebagai hubbuddunya, sementara pemasukan pribadi dianggap wajar tanpa standar yang sama, di situlah muncul ketimpangan cara pandang.

Kalau dunia yang masuk ke kantong jamaah disebut cinta dunia,
maka dunia yang masuk ke amplop ustadz juga perlu diberi definisi yang adil ๐Ÿ˜„

Kalau semua yang dapat pemasukan tambahan di Ramadan dianggap hubbuddunya, maka jadwal ceramah yang padat juga bisa disebut hubbuddunya, hubbulmaal, hubburriaasah, hubbussyuhroh.

Ramadan adalah bulan ibadah… itu benar.
Tapi ia bukan bulan mengabaikan tanggung jawab.
Yang tercela bukan bekerja di bulan Ramadan.
Yang tercela adalah ketika dunia melalaikan kewajiban, atau ketika ibadah dijadikan alasan untuk menelantarkan amanah kewajiban menafkahi keluarga.
Karena dalam Islam, bekerja dan beribadah bisa dilakukan tanpa dipertentangkan.

Dunia bukan untuk diprioritaskan, tapi juga bukan untuk ditinggalkan.
Ia ditundukkan agar menjadi wasilah jalan menuju akhirat.

Keterangan gambar :
Dahulu saya ketika berprofesi sebagai tukang sol sendal sepatu, saya tetap bekerja seharian penuh di bulan Ramadan sampai menjelang magrib, dan malamnya jadi imam terawih di masjid kadang setengah juz kadang satu juz tergantung  request panitia dan DKM.
Dulu ketika beranjak dari rumah menuju kantor sol sepatu di pinggir jalan dekat pasar KM 4 Perawang saya bersumpah gak akan maafin diri sendiri jika keluarga saya gak makan atau gak bisa makan layak walau satu hari saja.
Ustadz ayahnya mualim 

Abdullah bin Abdil Aziz Al Umari adalah seorang ahi ibadah. Ia menulis surat kepada imam Malik menasehatinya agar sibuk beramal saleh dan menyendiri. Maka imam Malik menulis surat jawaban

Demikianlah Amal

Abdullah bin Abdil Aziz Al Umari adalah seorang ahi ibadah. Ia menulis surat kepada imam Malik menasehatinya agar sibuk beramal saleh dan menyendiri. 
Maka imam Malik menulis surat jawaban. Beliau berkata: 
ุฅู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ู‚َุณَّู… ุงู„ุฃุนู…ุงู„َ ูƒู…ุง ู‚َุณَّู… ุงู„ุฃุฑุฒุงู‚َ؛ ูุฑُุจَّ ุฑุฌُู„ٍ ูُุชِุญ ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุตَّู„ุงุฉِ ูˆู„ู… ูŠُูุชَุญْ ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุตَّูˆู…ِ، ูˆุขุฎَุฑُ ูُุชِุญ ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุตَّุฏَู‚ุฉِ ูˆู„ู… ูŠُูุชَุญْ ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุตَّูˆู…ِ، ูˆุขุฎَุฑُ ูُุชِุญ ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุฌِู‡ุงุฏِ؛ ูู†َุดْุฑُ ุงู„ุนِู„ู…ِ ู…ู† ุฃูุถู„ِ ุฃุนู…ุงู„ِ ุงู„ุจِุฑِّ، ูˆู‚ุฏ ุฑَุถِูŠุชُ ุจู…ุง ูُุชِุญَ ู„ูŠ ููŠู‡، ูˆู…ุง ุฃุธُู†ُّ ู…ุง ุฃู†ุง ููŠู‡ ุจุฏูˆู†ِ ู…ุง ุฃู†ุช ููŠู‡، ูˆุฃุฑุฌูˆ ุฃู† ูŠูƒูˆู†َ ูƒِู„ุงู†ุง ุนู„ู‰ ุฎَูŠุฑٍ ูˆุจِุฑٍّ

"Sesungguhnya Allah membagi bagikan amal sebagaimana membagi bagikan rezeki. Terkadang ada orang yang dibuka untuknya amal sholat. Namun tidak dibuka amal puasa. Yang lainnya dibuka untuknya shodaqoh namun tidak dibuka amal puasa. Yang lain lagi dibuka untuknya jihad. Dan menyebarkan ilmu adalah amal yang paling utama. Dan aku ridha yang yang Allah bukakan untukku. Dan aku tidak merasa bahwa yang aku lakukan ini lebih rendah dari yang kamu lakukan. Aku berharap kita semua di atas kebaikan."
(Siyar A'lam Nubala 8/114)

Bila Allah bukakan untukmu pintu amal..
Maka bersyukurlah dan jaga..
Dan jangan meremehkan amal orang lain..
Karena ujub dapat membatalkan amal..
Ustadz badrusalam 
https://www.facebook.com/share/17LMzPenKh/

Perbedaan tentang ‘Illat Riba pada Emas dan Perak

1️⃣ Perbedaan tentang ‘Illat Riba pada Emas dan Perak
Hadis enam komoditas ribawi menyebut emas dan perak secara eksplisit. Pertanyaannya sejak dulu adalah:
Apakah ke-ribawi-annya karena zatnya (emas sebagai material tertentu)?
Atau karena fungsi tsamaniyyah-nya (alat tukar)?
Di sinilah muncul perbedaan mazhab:
๐Ÿ”น Pendekatan Substansial (Zat)
Dalam mazhab Syafi‘i dan sebagian Hanbali klasik, emas dan perak dipahami sebagai ribawi karena keduanya adalah emas dan perak. Artinya, penyebutan dalam nash menjadi dasar utama.
Konsekuensinya:
Barang lain tidak otomatis disamakan dengan emas-perak kecuali memenuhi kriteria tertentu.
Fokus lebih dekat pada objek sebagaimana disebut dalam teks.
Pendekatan ini lebih dekat ke pembacaan normatif yang ketat terhadap teks.
๐Ÿ”น Pendekatan Fungsional (Tsamanรฎyyah)
Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, ‘illat riba pada emas dan perak dipahami sebagai tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar).
Artinya:
Jika suatu benda berfungsi sebagai alat tukar yang diakui masyarakat, ia dapat mengambil hukum serupa.
Perluasan hukum terjadi karena fungsi ekonomi, bukan karena zat material.
Di sini terlihat bahwa sejak klasik, sebagian ulama sudah membaca emas secara fungsional, bukan sekadar material.
2️⃣ Contoh pada Uang Selain Emas-Perak
Ketika masyarakat Muslim mulai menggunakan fulรปs (uang tembaga), para ulama berbeda:
Sebagian memandang fulรปs tidak setara emas-perak karena bukan zat yang disebut nash.
Sebagian lain memperlakukannya sebagai alat tukar yang tunduk pada hukum serupa karena fungsi moneternya.
Perbedaan ini murni metodologis: Apakah hukum mengikuti zat atau mengikuti fungsi sosial-ekonomi?
3️⃣ Perbedaan tentang Stabilitas Nilai
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa sesuatu disebut tsaman jika stabil dan diterima luas.
Sebagian lain cukup dengan fakta bahwa ia dipakai sebagai alat tukar oleh masyarakat, meskipun tidak sempurna stabil.
Perbedaan ini juga mencerminkan:
Apakah fungsi itu harus ideal?
Ataukah cukup aktual dan diakui secara sosial?
4️⃣ Kesimpulan Metodologis
Dari contoh klasik terlihat bahwa:
Perbedaan bukan pada hadisnya.
Bukan pada keabsahan nash.
Tetapi pada identifikasi ‘illat dan kategori hukum.
Sebagian membaca emas sebagai zat yang disebut teks.
Sebagian membaca emas sebagai representasi fungsi ekonomi.
Maka ketika diskusi modern muncul (misalnya emas digital atau aset kripto), pola perbedaannya sebenarnya mengulang struktur lama:
Apakah hukum melekat pada material?
Atau pada fungsi sosial-ekonominya?
Dengan memahami akar klasik ini, kita bisa melihat bahwa perbedaan hari ini bukan fenomena baru, melainkan kelanjutan dari dinamika metodologis yang sudah ada dalam tradisi keilmuan Islam sejak dahulu.
Ustadz noor akhmad setiawan