Senin, 16 Februari 2026

Menurut KHGT, hilal terhitung sudah memenuhi kriteria pada tanggal 17 Februari 2026 setelah matahari terbenam, di Alaska. Pada saat itu, Jakarta sudah masuk tanggal 18 Februari 2026, pukul 9 pagi. Muhammadiyah dengan tegas sudah menetapkan, walaupun terjadi perbedaan waktu, maka 1 Ramadhan tetap terhitung jatuh tanggal 18 Februari.

Pertanyaan: 
Menurut KHGT, hilal terhitung sudah memenuhi kriteria pada tanggal 17 Februari 2026 setelah matahari terbenam, di Alaska. Pada saat itu, Jakarta sudah masuk tanggal 18 Februari 2026, pukul 9 pagi. Muhammadiyah dengan tegas sudah menetapkan, walaupun terjadi perbedaan waktu, maka 1 Ramadhan tetap terhitung jatuh tanggal 18 Februari.

Kalau rukyat global, saya mau bertanya kepada teman-teman yang mengerti atau bahkan menganut rukyat global, apakah masyarakat di Indonesia masih berkewajiban menunggu hasil rukyat Alaska hingga jam 9 pagi pada tanggal 18 Februari? Lalu, bagaimana ketentuan tarawih dan niat berpuasanya? Silakan disampaikan pendapatnya.

(Haram saling mencela atau merendahkan pihak yang berbeda pendapat di lapak ini)
Ustadz muhammad laili

Jawaban: 
Jawaban singkatnya, menurut pengikut madzhab Hanabilah (rukyat global):

Malam 18 Februari: Karena di Alaska belum maghrib, warga Jakarta tidak shalat Tarawih (masih dianggap 30 Sya'ban).

Jam 9 Pagi (setelah kabar masuk): Wajib langsung Imsak (berhenti makan/minum) seketika sebagai penghormatan terhadap Ramadhan.

Status Puasa: Hari itu dianggap tidak sah karena niat tidak dilakukan sebelum fajar, maka wajib Qadha di luar Ramadhan.

Menunggu Alaska? Secara praktis tidak perlu "menunggu" sampai jam 9 pagi; jika pagi hari baru dapat berita valid, hukum di atas langsung berlaku.
Al akh putera pehari yusuf

Jika bukti masuknya bulan Ramadan baru diketahui di siang hari

 "Jika bukti masuknya bulan Ramadan baru diketahui di siang hari". Penulis (Syekh Ibnu Utsaimin dalam Al-Syarhul Mumti') membedah perbedaan pendapat antara mayoritas ulama dengan Ibnu Taimiyah.
Berikut adalah terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia:
"... [Sabda Nabi] shallallahu ‘alaihi wa sallam: 'Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.'
Kewajiban meng-qadha (mengganti puasa) dalam masalah ini—yaitu jika bukti (masuknya bulan) tegak di siang hari—adalah pendapat mayoritas ulama.
Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat: Mereka wajib menahan diri (imsak) tetapi tidak wajib meng-qadha. Alasannya adalah: Karena makan dan minum mereka sebelum adanya bukti tersebut hukumnya mubah (boleh) dan telah dihalalkan Allah bagi mereka. Mereka tidak melanggar kehormatan bulan Ramadan, melainkan mereka dalam keadaan tidak tahu (jahil) dan berpegang pada hukum asal, yaitu masih bertahannya bulan Sya'ban. Maka, mereka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.'
Kondisi mereka sama seperti orang yang makan karena menyangka malam masih ada, padahal fajar telah terbit; atau orang yang makan karena menyangka matahari telah terbenam, padahal ternyata belum. Telah tetap dalam Shahih Bukhari dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari yang mendung, kemudian matahari muncul.' Dan tidak dinukil bahwa mereka diperintahkan untuk meng-qadha.
Beliau (Ibnu Taimiyah) —rahimahullah— menjawab sanggahan terkait mereka yang belum berniat sebelum fajar dengan argumen: Bahwa niat itu mengikuti ilmu (pengetahuan), sedangkan mereka tidak tahu masuknya bulan. Apa yang tidak mereka ketahui berada di luar kemampuan mereka, dan 'Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.' Oleh karena itu, barulah jika mereka menunda niat setelah mengetahui masuknya bulan, puasa mereka tidak sah.
Alasan dan jawaban beliau —rahimahullah— memang kuat, namun hati ini tidak merasa tenang sepenuhnya dengan pendapat tersebut. Perumpamaan (qiyas) beliau dengan orang yang makan karena menyangka masih malam atau sudah maghrib perlu ditinjau kembali; sebab orang tersebut (dalam perumpamaan) memang sudah memiliki niat puasa, hanya saja ia makan karena menyangka malam masih ada atau sudah masuk. Selesai kutipan dari Al-Syarhul Mumti’ (6/332-333).
Kesimpulannya:
Menahan diri (imsak) hukumnya wajib bagi siapa saja yang sampai kepadanya kabar masuknya bulan meskipun di tengah hari. Adapun mengenai qadha, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masalah ini, dengan perkembangan alat komunikasi di zaman sekarang, mungkin sudah menjadi kejadian yang langka terjadi.
Wallahu a’lam (Dan Allah lebih mengetahui)."
Poin Penting dari Teks Tersebut:
 * Imsak (Menahan diri): Semua sepakat jika tahu Ramadan sudah masuk saat siang hari, saat itu juga harus berhenti makan/minum.
 * Qadha (Mengganti): Mayoritas ulama mewajibkan ganti di hari lain karena tidak ada niat sejak fajar. Ibnu Taimiyah menganggap tidak perlu ganti karena ketidaktahuan adalah uzur syar'i.
 * Realita Modern: Penulis menutup dengan catatan bahwa di era internet dan komunikasi cepat seperti sekarang, kasus "telat tahu" awal Ramadan ini sudah sangat jarang terjadi.
https://islamqa.info/ar/answers/205789/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D9%84%D8%B2%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%85%D8%B3%D8%A7%D9%83-%D9%84%D9%85%D9%86-%D8%A8%D9%84%D8%BA%D9%87-%D8%AF%D8%AE%D9%88%D9%84-%D8%B1%D9%85%D8%B6%D8%A7%D9%86-%D8%A7%D8%AB%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%87%D8%A7%D8%B1?fbclid=IwdGRzaAQAkrBjbGNrBACRY2V4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHiuuMGt_OW1OhbOufKVPZsWe0gSkSGTJLmPO8NzTtptG74YaY4BVlB5v5A4i_aem_9ysnorIB5DYfAZ9m6tFXDQ

Pertanyaan:
Noor Akhmad Setiawan jazakallahu Khairan sebelumnya ust, ini ada sedikit perbedaan dari inti pertanyaan saya ustadz, izin..
Yg saya tanyakan adalah darimana sumber pendapat harus Qadha bagi orang Indonesia misal yg belum muncul hilal sama sekali, dan baru saja dilihat itupun di belahan bumi lain, Alaska misalnya dan di saat Indonesia masih kondisi siang dan akan muncul malamnya sesuai arah dan urutan hilal di bumi.

Sedangkan islamweb diatas membahas hukum orang yg tak tahu bahwa sudah masuk ramadhan kemungkinan karena kelalaian, bukan karena memang belum masuk di negerinya hilalnya. Btw saya masih meyakini rukyah lokal pemerintah bukan hisab dan atau KHGT.

Dan konsekwensi KHGT jadinya saat ini akan selalu ada penduduk belahan bumi tertentu yg selalu qodho puasa.

Afwan ust.. gimana kira2?

Jawaban:
Bagus Wijanarko Abu Abdiddayyan itu illatnya sama Ustadz, konsekuensi rukyah global, kalau KHGT ya gak akan qadha karena tahu duluan, semoga bisa dipahami.

Sering muncul anggapan bahwa pembiayaan bank syariah di Indonesia lebih mahal dibanding konvensional

Sering muncul anggapan bahwa pembiayaan bank syariah di Indonesia lebih mahal dibanding konvensional. Perlu dipahami, persoalannya bukan pada akadnya, tetapi pada struktur industri.
Penjelasan ini pernah saya dapatkan langsung saat presentasi dari pihak Bank Syariah Indonesia dalam kegiatan sertifikasi dai Majelis Ulama Indonesia.
Beberapa poin pentingnya:
1️⃣ Akad berbeda.
Murabahah adalah jual beli dengan harga tetap yang disepakati di awal, bukan bunga atas utang. Secara tampilan total bisa terlihat lebih besar, tetapi strukturnya berbeda secara fiqh.
2️⃣ Skala dan dana murah belum sebesar bank konvensional.
Bank syariah belum sebesar Bank Mandiri atau BCA.
Dana murah (giro/tabungan) yang dominan di bank besar membuat biaya dana mereka lebih rendah.
3️⃣ Masih dalam sistem moneter berbasis suku bunga.
Selama acuan nasional ditetapkan oleh Bank Indonesia, pricing bank syariah sulit sepenuhnya terlepas dari dinamika tersebut.
📌 Jika skala, efisiensi, dan risiko sama, margin pembiayaan syariah bisa setara — bahkan kompetitif.
Karena itu, mahal atau murah bukan ditentukan oleh label “syariah” atau “konvensional”, melainkan oleh struktur biaya, skala usaha, dan efisiensi.
Ustad noor akhmad setiawan

Syaikh Utsaimin rahimahullah memang menguatkan pendapat yang mengatakan kalau kiriman bacaan Al Quran itu sampai pada mayit, walau yg lebih utama adalah mendoakannya..

Syaikh Utsaimin rahimahullah memang menguatkan pendapat yang mengatakan kalau kiriman bacaan Al Quran itu sampai pada mayit, walau yg lebih utama adalah mendoakannya..

Berikut terjemahan fatwanya

=========

**Ditanyakan kepada Syaikh:** tentang hukum membaca (Al-Qur’an) untuk ruh orang yang telah meninggal?

Beliau menjawab:
Membaca untuk ruh orang mati maksudnya seseorang membaca Al-Qur’an dengan harapan pahala bacaannya itu untuk seorang muslim yang telah meninggal. Masalah ini diperselisihkan di kalangan ulama menjadi dua pendapat:

**Pendapat pertama:**
Hal itu tidak disyariatkan, dan mayit tidak mendapatkan manfaat darinya; yakni ia tidak memperoleh manfaat dari bacaan Al-Qur’an dalam keadaan seperti ini.

**Pendapat kedua:**
Mayit memperoleh manfaat darinya, dan seseorang boleh membaca Al-Qur’an dengan niat pahalanya untuk si fulan atau si fulanah dari kaum muslimin, baik kerabat dekat maupun bukan.

---

**Yang rajih (lebih kuat):** pendapat kedua, karena dalam jenis ibadah telah ada dalil tentang bolehnya menyalurkan pahala kepada mayit. Seperti dalam hadis **Sa‘d bin ‘Ubadah** — رضي الله عنه — ketika ia bersedekah dengan kebunnya untuk ibunya; dan seperti dalam kisah seorang lelaki yang berkata kepada Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya ibuku meninggal mendadak; seandainya ia sempat berbicara tentu ia akan bersedekah. Apakah aku boleh bersedekah untuknya?”
Nabi ﷺ menjawab: “Ya.”

Ini adalah contoh-contoh yang menunjukkan bahwa menyalurkan pahala jenis ibadah kepada seorang muslim itu boleh, dan membaca Al-Qur’an termasuk dalam hal tersebut. Akan tetapi, yang lebih utama daripada itu adalah mendoakan mayit dan melakukan amal saleh untuk diri sendiri; karena Nabi ﷺ bersabda:

“Apabila anak Adam meninggal, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”

Beliau tidak mengatakan: anak saleh yang shalat untuknya, atau puasa untuknya, atau bersedekah untuknya — tetapi beliau mengatakan: **“atau anak saleh yang mendoakannya.”**
Konteks hadis menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah seseorang mendoakan mayit, bukan menjadikan pahala amal saleh untuknya. Sedangkan manusia sendiri membutuhkan amal saleh agar mendapatkan pahalanya tersimpan di sisi Allah — عز وجل —.
============

Sehingga ketika ada saudara kita yang membaca Al Quran dgn niat mengirimkan pahala ke kerabatnya yang telah meninggal, hal ini tidak boleh diingkari karena memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian.
Al akh aditya siregar

Mengapa Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan 1447 pada 18 Februari 2026?

Mengapa Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan 1447 pada 18 Februari 2026?

Berbagai masukan dan diskusi mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus mengalir dalam beberapa waktu terakhir. Ragam tanggapan tersebut justru dipandang sebagai hal positif karena menjadi bagian dari proses penyempurnaan konsep kalender Islam yang diharapkan lebih terpadu dan berjangka panjang.

Di tengah dinamika itu, pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan alasan mengapa Muhammadiyah tetap mantap menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pertama, Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 M sebagaimana tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.

Penetapan ini menggunakan KHGT sebagai metode baru yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.

Kedua, implementasi KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya ialah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi, bukan terbatas pada wilayah tertentu.

Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”.

Ketiga, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Konjungsi menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi penanda astronomis masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah Alaska, sehingga Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadan.

Keempat, kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk (hilal negatif) sehingga tidak memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.

Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun keputusan resmi tetap menunggu proses rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama.

Kelima, penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta gagasan sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah.

Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan kata ganti jamak dalam hadis tersebut.

Keenam, pemahaman universal itu melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska.

Ketujuh, baik Muhammadiyah maupun pemerintah sebenarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, tetapi berbeda dalam implementasi. KHGT Muhammadiyah menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat, serta berlaku secara global. Sebaliknya, kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia.

Kedelapan, perbedaan lainnya terletak pada aspek kepastian dan kepraktisan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga umat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara pasti. Sementara metode pemerintah baru menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan, meskipun secara astronomis sebelumnya sudah dapat diperkirakan.

Kesembilan, karena itu perbedaan awal Ramadan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya. Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu.

Berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal merupakan hal yang sangat penting dan bernilai konstruktif. Seluruh tanggapan tersebut bukan dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad.

Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2026/02/mengapa-muhammadiyah-menetapkan-awal-ramadan-1447-pada-18-februari-2026/
Saluran whatsapp resmi muhammadiyah

Di antara mufradat Hanabilah jika pada malam 30 Sya'ban tidak terlihat hilal karena adanya mendung atau debu maka diwajibkan berpuasa pada hari esoknya dengan niat Ramadhan sebagai antisipasi.

📚Di antara mufradat Hanabilah jika pada malam 30 Sya'ban tidak terlihat hilal karena adanya mendung atau debu maka diwajibkan berpuasa pada hari esoknya dengan niat Ramadhan sebagai antisipasi. 

📚Berbeda dengan jumhur yang menganggap ini adalah yaumus syak (dilarang puasa) karena ketidak jelasan hilal akibat mendung/debu tadi. 

📚Hanabilah mendefinisikan yaumus syak adalah malam 30 Sya'ban jika tidak terlihat hilal sedangkan langit dalam keadaan bersih tanpa adanya gangguan pandangan akibat mendung/debu.

📝Khilaf ini dibangun atas perbedaan penafsiran hadits Ibnu Umar:

فإن غم عليكم فاقدروا له

Hanabilah menafsirkan "faqduru" dengan arti "dhayyiqu" (sempitkan) sehingga Sya'ban menjadi 29 hari saja. Hal ini karena perawi hadits -yakni Ibnu Umar- mengamalkan hadits yang ia riwayatkan sebagaimana penjelasan di atas. Ini termasuk tafsir hadits dengan perbuatan sahabat. 

Berbeda dengan jumhur yang menafsirkan "faqduru" dengan riwayat Ibnu Abbas dan riwayat lain dari Ibnu Umar yang menyuruh menyempurnakan Sya'ban 30 hari. Ini termasuk tafsir hadits dengan hadits. 

🔎Persefektif Hanabilah:

Dalam madzhab Hanbali terdapat dua pendapat. Pendapat masyhur adalah yang pertama, sedangkan pendapat kedua mengikuti pendapat jumhur. 

Dan beberapa fuqaha Hanabilah yang berpegang pendapat mu'tamad memperketat masalah ini melalui karya tulis khusus, seperti "Ijabus Shaum Lailatal Ghamam" karya Qadhi Abu Ya'la, "Raddul Laum wad Dhaim fi Shaum Yaumil Ghaim" karya Imam Ibnul Jauzi, dan "Dar'ul Laum" karya Imam Ibnu Abdil Hadi. 

Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa para shahabat berpuasa pada esok harinya jika terjadi mendung namun tidak mewajibkannya. Ini juga disebutkan oleh Imam Ibnu Muflih dalam al-Furu' bahwa Imam Ahmad hanya menganjurkan, tidak sampai mewajibkan. Begitu juga ini pendapat Imam al-Hajjawi dalam al-Iqna'.
ustadz muhammad taufiq 

Orang yang tercela itu mencari-cari kesalahan dan berpaling dari kebaikan


Orang yang tercela itu mencari-cari kesalahan dan berpaling dari kebaikan."
Kutipan dari Al-Ghazali:
Al-Ghazali berkata:
"Watak yang tercela cenderung untuk mengikuti (mencari-cari) kesalahan dan berpaling dari kebaikan-kebaikan. Bahkan, ia cenderung mengada-ada atau membesar-besarkan kesalahan pada hal yang sebenarnya bukan kesalahan, hanya demi memuaskan nafsunya agar ia punya alasan (untuk mencela). Hal ini termasuk dalam tipu daya setan yang sangat halus."
Peringatan Terhadap Orang yang Berbudi Rendah
"Waspadalah berteman dengan orang yang rendah budi (la'im), karena sesungguhnya ia menular sebagaimana orang yang sakit kudis menulari orang yang sehat."
Orang yang la'im adalah orang yang berjiwa rendah, hina tabiatnya, kikir, tidak menjaga janji, dan tidak mengingat kasih sayang (persahabatan). Ia adalah sosok yang terkumpul dalam dirinya banyak sifat buruk, di antaranya:
Menzalimi yang lemah.
Kurang kewibawaan/kehormatan.
Sombong dan berkhianat.
Serta sifat-sifat lain yang tidak pantas dimiliki oleh orang yang mulia (karim).
Al-Jahiz berkata: > "Di antara sifat orang yang rendah budi adalah: ia menzalimi yang lemah, namun merendahkan dirinya di hadapan yang kuat. Ia membunuh orang yang sudah terjatuh, menghabisi yang terluka, mengejar orang yang lari, namun lari dari orang yang mencari (menghadapinya). Ia tidak menuntut hal-hal yang besar kecuali pada perkara yang tidak ada risikonya..."
Sebagian ahli hikmah berkata: > "Orang yang rendah budi itu pendusta dalam berjanji, pengkhianat dalam komitmen, dan sedikit memberi bantuan."
Mereka juga berkata: > "Orang yang rendah budi itu jika kaya ia sombong/melampaui batas, jika miskin ia berputus asa, jika berbicara ia keji, dan jika diminta ia bakhil (pelit). Jika ia meminta, ia mendesak; jika diberi kebaikan, ia menyembunyikannya (tidak berterima kasih); dan jika dititipi rahasia, ia membocorkannya. Maka temannya harus selalu waspada terhadapnya, dan musuhnya berada dalam tipu dayanya."
Secara garis besar, pesan ini mengingatkan kita bahwa karakter seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan pertemanannya. Penulis menekankan bahwa sifat buruk itu "menular" dan sangat merugikan bagi siapa pun yang berurusan dengan orang tersebut
Jika engkau memuliakan orang yang mulia (baik budinya), maka engkau akan memilikinya (memenangkan hatinya).
Namun, jika engkau memuliakan orang yang hina (buruk budinya), maka ia akan memberontak (melunjak)."
Makna Singkat
Syair ini berbicara tentang bagaimana karakter seseorang menentukan reaksinya terhadap kebaikan:
Orang yang berjiwa mulia (Al-Karim) akan merasa berhutang budi dan semakin setia atau menghargai Anda jika diperlakukan dengan baik.
Orang yang berjiwa rendah/buruk (Al-La'im) justru akan menganggap kebaikan Anda sebagai kelemahan, sehingga ia menjadi sombong atau bersikap kurang ajar.