Sabtu, 15 Agustus 2026

Syirik dalam Uluhiyah adalah cabang dari syirik Rububiyah.

Kaidah Tauhid:

شرك الألوهية فرع عن شرك الربوبية 

Syirik dalam Uluhiyah adalah cabang dari syirik Rububiyah.

Maka tidaklah seseorang melakukan syirik uluhiyah kecuali pasti ada kerusakan dalam tauhid rububiyahnya. 

Contoh kaidah:

Mengapa sebagian orang menyembah roh leluhur (syirik uluhiyah)? Jawabnya: karena mereka meyakini bahwa roh² leluhur itu bisa mendatangkan manfaat dan madharat selain Allah (syirik rububiyah).

Mengapa sebagian orang minta tolong kepada mbah dukun untuk menahan turunnya hujan (syirik uluhiyah)? Jawabnya: karena mereka meyakini bahwa selain Allah ada yang bisa menahan hujan yaitu mbah dukun (syirik rububiyah).
 
Kaidah ini mirip dg kaidah:

الشرك في الربوبية مقدمة الشرك في الألوهية

Syirik dalam rububiyah adalah pendahuluan dari syirik uluhiyah. 

Lihat: syaikh Walid bin Rasyid as-Su'aidan, Qawaid fit tauhid (Al-Manshurah, Dar al-Lu'luah: 2018) hal. 140.
Ustadz fadlan fahamsyah

Sedangkan wanita dapat menyembunyikan rasa cintanya 40 hari namun tak dapat menyembunyikan ketidak sukaannya walau sehari."

Berkata ibnu Muflih:
"Laki laki dapat menyembunyikan ketidak sukaannya kepada wanita 40 hari namun tak dapat menyembunyikan rasa cintanya walau sehari. 
Sedangkan wanita dapat menyembunyikan rasa cintanya 40 hari namun tak dapat menyembunyikan ketidak sukaannya walau sehari." 
(Kitab Al Aadab Asy Syar'iyah 3/134)

Kita dapati ternyata sebaik baik hidup itu adalah dengan kesabaran

majalah legendaris yang menginspirasi semangat tajdid dan pemurnian Islam di Nusantara pada awal-awal abad 20.

Seharian mengunduh sejumlah dokumentasi majalah-majalah legendaris yang menginspirasi semangat tajdid dan pemurnian Islam di Nusantara pada awal-awal abad 20. 

Majalah Al-Imam, yang dipimpin oleh Syaikh Muhammad bin Salim al-Kalaliy (Guru dari Teungku Hasbi ash-Shiddieqy) dan Syaikh Thahir Jalaluddin al-Falakiy al-Azhariy (Ulama ahli falak, sepupu dari Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, dan guru dari Syaikh Muhammad Jamil Jambek, Abdullah Ahmad serta Haji Rasul).

Majalah Al-Imam kemudian menginspirasi munculnya majalah dengan semangat yang sama di Minangkabau, yakni Majalah Al-Munir yang dipimpin oleh Abdullah Ahmad dan Haji Rasul. Profil keduanya dapat dilihat disini: https://www.facebook.com/wahyu.indrawijaya/posts/pfbid02NiaHhiMaLrupPrWjeeUty8GRhfiuk8S5vvQotW6kL8X4EggLLKH5o8NQ7mcX8rQ8l

Majalah Al-Munir selanjutnya menginspirasi KH. Ahmad Dahlan di Yogyakarta untuk menerbitkan Majalah Soewara Moehammadijah. Kyai Dahlan dibantu murid-muridnya, diantaranya yang sangat progresif adalah Haji Fachrodin.

Terima kasih orang-orang baik yang sudi menggunggah dokumen-dokumen langka tersebut sehingga dapat dinikmati oleh generasi sekarang.
Wahyu indra wijaya
https://www.facebook.com/share/1c5MsSGJNv/

Haji Rasul : “Harimau Gerakan Kaum Muda di Sumatera”

Haji Rasul : “Harimau Gerakan Kaum Muda di Sumatera”
====================================

Jika di Jawa gerakan Kaum Muda punya “singa” seperti Tuan A. Hassan, maka di Sumatera mereka punya “harimau” seperti Haji Rasul.

Keduanya membuat relasi Kaum Tua-Kaum Muda di Nusantara menjadi sangat dinamis dan menarik. Hampir seluruh gelanggang perdebatan mengenai isu-isu utama Kaum Tua-Kaum Muda, mereka berdua pasti maju menjadi panglimanya.

Lalu apa jadinya jika “singa” dan “harimau” ini ternyata pernah saling menjajal kepandaian satu sama lain ?

Simak sekelumit perjalanan intelektual Haji Rasul berikut ini.

====================================

Syaikh Dr. Haji Abdul Karim Amrullah, atau sering juga dikenal dengan Haji Rasul, lahir di Sungai Batang, Maninjau, Sumatera Barat pada 10 Februari 1879 M). Ayah dari Buya HAMKA ini adalah seorang ulama Minang beraliran Kaum Muda, yang dikenal teguh pendirian, kuat dalam mempertahankan pendapatnya, serta memiliki keberanian yang mengagumkan. Kisah hidup Beliau telah banyak ditulis, diantaranya oleh putera Beliau sendiri dalam bukunya yang berjudul “Ayahku”.

Salah satu yang dikenang dari Haji Rasul adalah tulisan-tulisan Beliau yang berisi polemik dengan beberapa tokoh dan ajaran yang menurut Beliau telah menyimpang dari garis agama. Namun sayangnya – tidak seperti karya-karya puteranya – karya Haji Rasul agaknya luput mendapat perhatian. Sedikit sekali peninggalan karya Beliau yang masih bisa dinikmati oleh generasi masa kini.

Dari beberapa sumber yang kami miliki tercatat Beliau beberapa kali menulis karya polemik mengenai berbagai masalah agama.

Diantaranya adalah kitab “Izh-ha Asathir al Mudhallin fi Tasyabbuhihim bil Muhtadin” (1907) dan kitab “As Suyuf al Qathi’ah fi ad Da’awiy al Kadzibah” (1907). Kedua kitab ini merupakan bentuk dukungan Haji Rasul terhadap pendirian gurunya – Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabawi – ketika mengecam keras ajaran tarekat Naqsyabandiyyah yang dianut oleh Kaum Tua di Minangkabau. Pendirian Syaikh Ahmad Khatib tersebut ditulis dalam kitab yang berjudul “Izh-haru Zaghlil Kadzibin fi Tasyabbuhihim bi ash Shiddiqin”. 

Kitab Syaikh Ahmad Khatib tersebut kemudian banyak dibantah oleh ulama-ulama Kaum Tua, diantaranya oleh Syaikh Sa’ad Mungka dalam kitabnya berjudul “Irghamu Unifi al Muta’annitin”. Syaikh Ahmad Khatib membalas kitab Syaikh Sa’ad Mungka tersebut dengan menulis kitab “al Ayatul Bayyinat lil Munshifin Izalati Khurafati Ba’dhi al Muta’ashshibin”, namun kemudian dibantah kembali oleh Syaikh Sa’ad Mungka melalui kitabnya berjudul “Tanbihul ‘Awwami ‘ala Taghrirati Ba’dhi al Anam”. 

Haji Rasul membela gurunya dengan menulis kedua kitab di atas. Dalam kitab “Izh-har Asathir”, Haji Rasul menyebut bahwa tarekat tidak berasal dari syara’. Ajaran-ajaran tarekat, seperti rabithah, tawajjuh, larangan makan daging, dan lain-lain, juga tidak pernah diperbuat oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam. 

Sedangkan dalam kitab “as Suyuf al Qathi’ah” Haji Rasul membantah habis-habisan Syaikh Sa’ad Mungka, bahkan menyebutnya sebagai “Mu’anid” (Si Pembangkang). Setidaknya ada 36 masalah yang sampaikan oleh Syaikh Sa’ad Mungka yang dibantah oleh Haji Rasul.

Dalam polemik tentang tarekat Naqsyabandiyyah ini, selain kedua kitab di atas, Haji Rasul juga melontarkan kecamannya melalui kitabnya yang disusun dalam bentuk nazham (puisi) yang berjudul “Syamsul Hidayah” (1912). Selain itu, kecaman tersebut dapat juga dijumpai dalam kitab Beliau yang berjudul kitab “Sendi Aman Tiang Selamat” (1922) dan “Pedoman Guru” (1930)

Selanjutnya, dalam polemik tentang melafazhkan niat dalam shalat, Haji Rasul menulis dua kitab : “Dar-ul Mafasid” (1909) dan “al Fawaa-idul ‘Aliyyah” (1912). Dalam “al Fawaa-idul ‘Aliyyah”, Haji Rasul kali ini membantah pendapat gurunya sendiri (Syaikh Ahmad Khatib) yang memandang kesunnahan melafazhkan niat dalam kitabnya yang berjudul “al Khuththah al Mardhiyyah”.

Dalam polemik tentang masalah amalam berdiri dalam pembacaan Maulid, Haji Rasul menulis kitab berjudul “Iqazhun Niyam fi Maa Ubtudi-a min Amril Qiyam” (1912). Dalam kitab ini Haji Rasul menolak pendapat Kaum Tua di Minangkabau yang men-sunnahkan untuk berdiri tegak ketika membaca riwayat kelahiran Nabi Muhammad dalam peringatan Maulid Nabi. 

Terkait dengan polemik di sekitar adat Minangkabau, Haji Rasul menulis kitab berjudul “Pertimbangan Adat Limbago Urang Alam Minangkabau” (1918). Karya ini dimaksudkan untuk membantah buku “Curai Paparan Adat Limbago Alam Minang” karya Datuk Sangguno Dirajo. Haji Rasul membantah dengan cara mengutip pasal demi pasal secara runtut dalam buku “Curai” kemudian membahas dan membantahnya. Gaya penulisan Haji Rasul yang demikian itu berbuntut panjang. Pada tahun 1919, Haji Rasul dan Perguruan Sumatera Thawalib selaku penerbit digugat ke pengadilan oleh Datuk Sangguno Dirajo dengan tuduhan telah mengutip isi buku “Curai” tanpa izin. 

Pengadilan memutuskan untuk mendenda Haji Rasul sebesar 300 Gulden dan Sumatera Thawalib sebesar 400 Gulden serta memerintahkan penarikan atas buku-buku yang telah beredar serta larangan mencetak ulang buku tersebut. Haji Rasul dan Sumatera Thawalib – saat itu diwakili oleh Haji Jalaluddin Thaib – naik banding. Pada 1923 keluar putusan banding yang menetapkan bahwa Sumatera Thawalib tetap didenda 400 Gulden, sedangkan Haji Rasul didenda 100 Gulden karena menghina. Namun pengadilan banding tidak memutuskan penarikan atas buku-buku yang telah beredar serta membolehkan untuk mencetak ulang.

Kitab tentang polemik lainnya adalah kitab berjudul “Pedoman Guru, Pembetulkan Qiblat Faham Keliru” (1930). Dalam karya ini Haji Rasul membela amal organisasi Muhammadiyah dalam 10 macam masalah. Kesepuluh macam masalah tersebut adalah tentang melafazhkan niat, menghadirkan niat, menutup aurat laki-laki, membaca Al Qur’an tanpa memahaminya, menyentuh Al Qur’an tanpa berwudhu, masalah talqin mayat, masalah muka perempuan boleh dibuka (bukan aurat), batal tidaknya puasa karena memasukkan obat melalui qubul atau dubur, tentang qiyas dan ijma’, serta terakhir tentang tidak bermanfaatnya bacaan untuk mayat. Karya ini juga memuat bantahan Haji Rasul terhadap seorang Tuan Guru dari Borneo (Kalimantan) yang berkaitan dengan perkara bid’ah.

Polemik lainnya adalah bantahan Beliau terhadap sekte Ahmadiyah. Dalam hal ini Haji Rasul menulis kitab berjudul “al Qaul ash Shahih” (1926). Paham Ahmadiyah yang telah mulai masuk ke tanah Minangkabau sejak tahun 1930 – an juga telah membuat Haji Rasul bangkit untuk menentangnya, baik secara lisan dalam pengajian-pengajian dan tabligh-tablighnya, maupun dalam tulisan-tulisannya.

Selanjutnya dalam membantah dan membendung praktik nikah muhallil (saat itu dikenal dengan istilah “cina buta”) Haji Rasul menulis karya berjudul “Pembuka Mata (Menerangkan Nikah Bercina Buta)” (1923). Secara umum karya ini menerangkan hukum-hukum syara’ terkait dengan masalah perceraian (thalaq) dan ruju’. Melalui karya ini Haji Rasul berusaha untuk membasmi praktik nikah muhallil dengan pertimbangan bahwa praktik pernikahan semacam itu bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam ajaran Islam yang menghendaki agar pernikahan dapat berlangsung seumur hidup.

Polemik selanjutnya adalah tentang penggunaan bahasa Indonesia/Melayu dalam khutbah Jum’at. Dalam hal ini Haji Rasul menulis karya berjudul “al Kawakibud Durriyah” (1940). Dalam karya ini Haji Rasul menyatakan bolehnya berkhutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa Indonesia/Melayu bila pendengarnya merupakan orang-orang Indonesia. Karya ini juga merupakan bantahan terhadap pendapat Syaikh Muhammad As’ad al Bugisiy dalam bukunya berjudul “al Barahinul Jaliyyah” yang mengatakan bahwa khutbah Jum’at dengan bahasa Indonesia, walaupun para pendengarnya semuanya orang-orang Indonesia, adalah bid’ah hukumnya.

Polemik selanjutnya adalah ketika Haji Rasul diminta oleh Kolonel Hori dari Kantor Urusan Agama Pemerintah Jepang di Jakarta untuk memberikan pandangannya secara tertulis terhadap isi buku berjudul “Wajah Semangat” yang ditulis oleh seorang ahli kebudayaan Jepang yang bernama S. Ozu. Dalam buku tersebut S. Ozu menerangkan kepercayaan Bangsa Jepang sesuai dengan ajaran agama mereka (Buddha dan Shinto), semangat Bushido serta keyakinan tentang Ameterasu Omikami. 

Haji Rasul saat itu meminta jaminan dari pihak Jepang untuk membolehkannya berterus terang dalam memberikan tanggapannya atas isi buku tersebut ditinjau dari segi Islam. 

Setelah mendapat jaminan yang dimintanya tersebut, Haji Rasul kemudian menulis buku yang berjudul “Hanya Allah” (1943), yang menjelaskan didalamnya perbedaan yang mendasar antara kepercayaan Bangsa Jepang dengan ajaran Islam yang membuat umat Islam tidak mungkin dapat menerima kepercayaan Bangsa Jepang tersebut. 

Setelah buku itu selesai, Haji Rasul menyerahkannya kepada Kolonel Hori. Dan ternyata pihak Jepang cukup menyadari adanya perbedaan-perbedaan itu dan sangat menghargai sifat terus terang dan kejujuran Haji Rasul. Buku yang sangat berani itu sendiri dikemudian hari disalin oleh HAMKA dan menjadikannya sebagai lampiran dari buku “Ayahku”.

Polemik klasik tentang apakah disunnahkan atau tidak qunut dalam shalat subuh, juga menjadi perhatian dari Haji Rasul. Namun yang unik kali ini adalah Haji Rasul lebih condong kepada pendapat Kaum Tua. Beliau menyatakan bahwa qunut dalam shalat subuh adalah sunnah, begitu juga dengan mengeraskan bacaan basmalah sebelum membaca Surah al Fatihah dalam shalat. Pendapat ini dituliskan dalam karya Beliau berjudul “Asy Syir’ah” (1938). Dalam karya ini Haji Rasul mengecam pendirian organisasi Muhammadiyah yang menyatakan bid’ahnya qunut subuh dan mengeraskan basmalah.

Polemik Haji Rasul dengan Muhammadiyah juga pernah terjadi dalam kasus boleh tidaknya seorang wanita berpidato di podium di hadapan laki-laki, juga tentang boleh tidaknya seorang wanita bepergian sendirian tanpa mahram. Muhammadiyah saat itu membolehkannya, sedangkan Haji Rasul melarangnya dengan keras. 

Polemik ini memuncak saat Muhammadiyah mengadakan kongres di Bukittinggi pada tahun 1930. Dalam kongres tersebut Muhammadiyah menyisipkan satu mata acara dimana salah seorang pengurus Aisyiyah akan berpidato di atas podium. Hal tersebut membuat murka Haji Rasul yang juga hadir sebagai tamu undangan spesial.  Beliau mengingkarinya dengan keras. 

KH. Mas Mansur mencoba melobi Haji Rasul, namun gagal. Pertikaian akhirnya berhasil ditengahi oleh Syaikh Muhammad Djamil Djambek. Rencana pengurus Aisyiyah berpidato pun batal. Kisah ini ditulis dengan sangat apik oleh HAMKA dalam buku “Ayahku”.

Setelah peristiwa di Bukittinggi tersebut Haji Rasul kemudian menegaskan pendiriannya dengan menulis buku berjudul “Cermin Terus, Berguna untuk Pengurus, Penglihat Jalan yang Lurus” (1930). Lebih jauh lagi, dalam buku tersebut Haji Rasul mencela kebaya pendek, dan menyebutnya sebagai “pakaian wanita lacur”, karena lebih menonjolkan bentuk dan lekuk-lekuk tubuh wanita, dan ini bertentangan dengan syara’. 

Buku “Cermin Terus” kemudian menuai polemik berkelanjutan. Rangkayo Rasuna Said – seorang pahlawan nasional yang juga merupakan murid Haji Rasul – membantah pendapat Haji Rasul dalam buku “Cermin Terus” tersebut dalam tulisannya yang dimuat di Harian Mustika Yogya yang dipimpin oleh Haji Agus Salim. 

Salah seorang putra Minang yang menetap di Jakarta bernama Nur Sutan Iskandar juga tidak ketinggalan dalam membantah Haji Rasul. Beliau menilai Haji Rasul saat itu sangat dipengaruhi oleh kebiasaan yang berlaku di daerah asalnya sendiri, dimana kaum ibu di sana umumnya memakai baju kurung atau kebaya panjang yang dibuat agak longgar. 

Haji Rasul tidak tinggal diam. Beliau bantah sanggahan-sanggahan tesebut di atas dengan menulis buku berjudul “Pelita Jilid 1” (1930) . Dalam buku ini, sekali lagi dan dengan nada yang lebih keras lagi, Haji Rasul mengecam dan mengharamkan kebaya pendek bagi kaum wanita Islam.

Haji Rasul kemudian melanjutkan dengan menulis buku “Pelita Jilid 2” (1934) untuk membantah sanggahan lain atas buku “Cermin Terus” dari seseorang bernama Kamaluddin Datuk Rajo Pahlawan, seorang guru di kota Padang, yang tidak menyetujui pendapatnya tersebut. 

Kamaluddin membantah Haji Rasul dalam sebuah surat yang panjang dengan nada yang keras. Kamaluddin menyebut bahwa uraian Haji Rasul dalam buku “Cermin Terus” dengan tidak langsung berarti telah menuduh bahwa ajaran Islam hanya memberikan hak yang sangat sedikit kepada kaum wanita. Jika demikian, lalu dimana  bukti bahwa agama Islam memuliakan kaum wanita ? Demikian bantahan dari Kamaluddin. 

Bantahan Kamaluddin ini tentu saja tidak bisa diterima oleh Haji Rasul, yang kemudian bangkit untuk membantah lebih keras lagi dalam buku “Pelita Jilid 2”.

Polemik berlanjut, ketika tulisan Haji Rasul dalam “Pelita Jilid 2” dinilai telah mengandung beberapa kelemahan/kesalahan yang memberikan peluang kepada musuh-musuhnya untuk menyerang balik. Salah satunya adalah uraiannya yang menyebutkan riwayat tentang adanya tujuh orang wanita yang pernah dinikahi oleh Rasulullah, tetapi kemudian diceraikan oleh Beliau. Riwayat tersebut menyebutkan bahwa salah seorang dari mereka itu ada yang berasal dari Bani Ghifar. Ketika Nabi bergaul dengannya setelah aqad nikah dilaksanakan, Nabi melihat warna putih bekas luka pada kulit wanita tersebut. Nabi lalu menyuruh wanita tersebut berpakaian kembali dan mengembalikannya kepada orang tuanya. Ini berarti Nabi telah menceraikannya dengan jalan fasakh (pembatalan nikah karena tidak memenuhi persyaratan atau karena adanya cacat).

Uraian Haji Rasul tersebut di atas menuai kontroversi hebat, Haji Rasul dituduh melakukan penghinaan terhadap Nabi, karena riwayat yang dinukil oleh Haji Rasul tersebut menggambarkan Nabi sebagai seorang lelaki yang doyan nikah-cerai dan menyia-nyiakan kaum wanita. Haji Rasul juga dituduh telah menghina kaum wanita pada umumnya. Sebagian kalangan menilai Haji Rasul telah teledor dengan menukilkan riwayat tersebut tanpa melakukan kroscek sanadnya, padahal sanad riwayat tersebut tidak sah.

Polemik mengenai buku “Pelita Jilid 2” ini melibatkan banyak pihak, baik dari kalangan yang mengecam - terutama dari kalangan Kaum Tua – maupun dari pihak yang membela, terutama HAMKA.

Siradjuddin Abbas, tokoh Perti, ikut urun membantah Haji Rasul melalui tulisan-tulisannya di Majalah Soearti pada sekitar tahun 1938. 

Majalah Pandji Islam, yang bercorak aliran Kaum Muda, tidak ketinggalan juga memuat tulisan-tulisan yang berkaitan dengan buku Haji Rasul tersebut. Pada edisi No. 1 tanggal 21 Januari 1939, 

Majalah Pandji Islam memuat laporan rapat yang membahas isi buku Haji Rasul tersebut yang diprakarsai oleh Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau yang diadakan di Surau Inyiek Jambek Bukittinggi pada tanggal 25 Desember 1938 dan dihadiri oleh sekitar 500 orang. Rapat dipimpin secara bergantian oleh Datuk Simarajo dan Datuk Singo Makuto. Keduanya saat itu dipandang sebagai Penghulu Nan Gadang Basa Batuah di Minangkabau. 

Dalam rapat itu, Mahmud Yunus (penulis Kamus dan Tafsir yang terkenal itu) mengemukakan pendapat-pendapatnya yang pada intinya membatalkan semua riwayat yang dikemukakan Haji Rasul dalam buku “Pelita Jilid 2” dengan dalil-dalil dan referensi yang sangat lengkap. Meski begitu, Mahmud Yunus tetap menghormati Haji Rasul sebagai seorang ulama besar. Beliau juga menegaskan bahwa sanggahan-sanggahan yang ditujukan kepada Haji Rasul tidaklah akan mengurangi martabat dan kedudukan Haji Rasul, karena manusia tidak bisa lepas dari kekhilafan. Mahmud Yunus juga menyebut bahwa Haji Rasul sama sekali tidak bermaksud untuk menghina Nabi seperti yang dituduhkan orang-orang kepadanya.

Polemik meluas. 

Di beberapa tempat di Nusantara, seperti di Aceh, Medan, dan Bandung muncul panitia-panitia yang berusaha mengkaji riwayat yang dikemukakan oleh Haji Rasul tersebut dan membahasnya secara ilmiyah dengan menelaah kitab-kitab hadits, fiqih, tafsir, dan sirah. Salah satunya adalah yang digagas oleh Zainal Abidin Ahmad di Medan pada 25 Juni 1938 yang berkesimpulan tidak jauh berbeda dengan kesimpulan Mahmud Yunus.  

Kaum Adat ikut-ikutan mengomporinya, apalagi inilah kesempatan mereka untuk mencurahkan pembalasan mereka terhadap Haji Rasul yang dimasa-masa sebelumnya sering mengecam pendapat-pendapat Kaum Adat.

Haji Rasul sendiri sempat membuat bantahan atas sanggahan-sanggahan yang ditujukan kepada buku “Pelita Jilid 1” dan “Pelita Jilid 2”. Bantahan tersebut Beliau tuangkan dalam buku berjudul “Al Basha-ir” dalam 2 jilid yang ditulis pada sekitar periode tahun 1938 dan 1939. Namun buku inipun mendapat bantahan lagi dari Siradjuddin Abbas dalam tulisannya di Majalah Soearti edisi nomor 21 tahun 1939.

Akhirnya Pemerintah Kolonial Belanda turun tangan. Buku “Pelita Jilid 2” dilarang untuk diedarkan dan dicetak ulang. Namun di kalangan murid-murid Haji Rasul ada rasa lega dan puas karena masalah yang dikemukakan oleh Haji Rasul itu telah dibicarakan dan diteliti secara ilmiyah oleh para ulama, dan bukan hanya menjadi pembahasan simpang siur dalam masyarakat awam. Selain itu, sikap tegar yang ditunjukkan Haji Rasul selama masa-masa sulit tersebut membuat murid-murid Beliau lebih menghormati Beliau daripada sebelumnya.

Satu lagi polemik yang perlu dicatat disini. Kali ini mengenai pendapat Haji Rasul yang melarang kaum wanita untuk ikut shalat ‘id berjamaah di tanah lapang pada saat Hari Raya. Haji Rasul beralasan salah satunya bahwa hadits Ummu ‘Athiyyah yang menjadi dasar kesunnahan kaum perempuan pergi tanah lapang saat shalat hari raya, telah dimansukhkan. 

Dalam polemik ini Haji Rasul menulis artikel yang dimuat dalam rubrik “al Mishbah” yang ada di Majalah Pedoman Islam No. 8 dan No. 9 yang terbit pada bulan Agustus dan September 1940. Pendapat Haji Rasul ini lagi-lagi menimbulkan kontroversi. Muncul bantahan-bantahan terhadapnya. 

Muhammadiyah cabang Kutaraja sempat mengirim surat kepada Haji Rasul mempertanyakan pendapat gharib-nya tersebut. Dalam suratnya tersebut, mereka mengatakan :

“Kami adalah salah satunya yang sampai sekarang masih berpegang teguh dan senantiasa menganjurkan kepada umat akan hadits Ummu ‘Athiyyah yang menyuruh perempuan keluar ke tanah lapang buat melakukan shalat ‘ied atau pergi mendengar khutbah ied.”

Surat dari Muhammadiyah Cabang Kutaraja tersebut dimuat dalam Majalah Pedoman Islam diiringi dengan bantahan singkat terhadap pendapat Haji Rasul dari ahli fiqih papan atas yang berasal dari Aceh, Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy. 

Hasbi menulis sebuah artikel pendek berjudul “Hoekoemnja Perempoean Keloear ke Tanah Lapang Boeat Mengerdjakan Sembahjang Hari Raja atau Mendengarkan Choetbah” yang dimuat di Majalah Pedoman Islam pada bulan Ramadhan 1359 H.

Bantahan selanjutnya muncul dari seorang tokoh yang setipe dengan Haji Rasul, sama-sama “petah lidah”-nya, jago berdebat, gemar berpolemik, tajam lisan dan tulisannya, teguh, berani, keras kepala, dan “ngeyel”. Tokoh itu tak lain dan tak bukan adalah Tuan A. Hassan : “Singa Gerakan Kaum Muda di Pulau Jawa”. 

Kali ini Haji Rasul benar-benar mendapat lawan polemik yang seimbang. 

A. Hassan turun tangan membantah pendapat Haji Rasul tersebut melalui tulisan-tulisan Beliau di Majalah Al Lisan yang dipimpin oleh Beliau sendiri. Bantahan A. Hassan tersebut kemudian ikut dibukukan dalam Kitab Soal-Jawab.

Dalam muqaddimah bantahannya tersebut A. Hassan menulis sebagai berikut :

“Seorang shahabat dari Bandung kirimkan kepada saya majalah “Pedoman Islam” No. 8, 9, 10, dan 12 dimana ada tersebut masalah keluarnya perempuan ke tanah lapang untuk shalat hari raya, dan ia minta saya jawab.

Di nomor P.I. (Pedoman Islam-peny) tersebut Yang Terhomat Tuan Dr. H.A. Karim Amrullah, bukan sahaja tidak menyunatkan keluarnya perempuang ke tanah lapang untuk shalat hari raya, malah ia memakruhkan.

Tulisan itu disambut oleh Muhammadiyah Cabang Kutaraja. Mereka ini berpendapat bahwa keluarnya perempuan ke tanah lapang untuk shalat hari raya itu sunnat, karena menurut sunnah. 

Alasan yang menunjukkan itu adalah hadits Ummu ‘Athiyyah. Fihak yang memakruhkan tadi berkata, bahwa hadits Ummu ‘Athiyyah itu sudah mansukh.

Alasan buat mengatakan Mansukh ialah, bahwa shalat hari raya bersama perempuan-perempuan dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam hanya sekali saja pada tahun kedelapan. Sesudah itu, tidak dikerjakan lagi olehnya. Ini berarti hukum itu telah Mansukh.

Pembaca sudah tahu pendirian masing-masing, maka keputusan dari fihak kita, marilah kita ambil dengan membicarakan masalah ini atas jalan Soal Jawab, antara A dan B supaya mudah difahami.”

(selesai dinukil dari Soal Jawab Juz 4)

Selanjutnya A. Hassan menurunkan bantahan secara rinci kepada argumen Haji Rasul dengan metode tanya jawab yang sudah menjadi ciri khasnya dalam berdiskusi.

Haji Rasul ternyata tidak mau kalah ngotot. Beliau menyerang balik A. Hassan melalui buku berjudul “al Ihsan” (1941) yang ditulisnya ketika Beliau berada di pengasingan di Sukabumi, Jawa Barat. Menurut informasi dari HAMKA, buku tersebut belum pernah diterbitkan, alias hilang. 

HAMKA menulis tentang polemik ini dalam bukunya “Ayahku” sebagai berikut :

“Selain dari pertukaran fikiran dan penyelidikan terhadap soal-soal yang demikian, dibantah orang pula pendapat Beliau tentang perempuan tidak boleh turut pergi sembahyang ke tanah lapang. Dua orang ulama yang kuat pula menyelidik, yaitu Tuan A. Hassan dan Teungku Hasbi ash Shiddieqy di Aceh, demikian juga beberapa ulama yang lain, menyatakan pula fikiriannya membantah pendirian atau ijtihad Beliau itu. 

Buat mempertahankan pendiriannya ini Beliau keluarkan bukunya dalam bahasa arab bernama “Al Mishbah”. Tuan A. Hassan menulis pendapatnya membantah pendapat Beliau itu panjang lebar dalam Majalah Al-Lisan. 

Seketika telah pindah ke Sukabumi Beliau tulis pada sebuah buku pembantah Tuan A. Hassan dalam Al-Lisan itu, bernama “Al Ihsan”.
Saya sudah payah mencari buku Al Ihsan itu dalam simpanan Beliau, belum bertemu. Mula Beliau karang diperlihatkannya kepada saya.”

(selesai dinukil dari “Ayahku”)

Polemik-polemik di atas menggambarkan karakter Haji Rasul yang sangat mencolok sebagai seorang ulama yang sangat teguh, gigih, dan mempertahankan pendiriannya meski harus berhadapan dengan kecaman dari banyak orang, sebagaimana juga yang disaksikan sendiri oleh putera Beliau. 

Beliau tak kenal takut untuk meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat, meskipun hal tersebut membuat Beliau harus berhadapan dengan guru, murid, keluarga, dan sahabatnya sendiri. Inilah yang membuat Beliau sangat disegani, baik oleh kawan maupun oleh lawan.

Beliau wafat pada 2 Juni 1945 M, di Jakarta, jauh dari tanah tempat lahirnya. 

Semoga Allah merahmati Beliau.

Referensi :

Ayahku, HAMKA

Studi tentang Karya Tulis Dr. H. Abdul Karim Amrullah, Drs. Sanusi Latief, dkk.

Soal Jawab, A. Hassan, dkk

Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Nourouzzaman Shiddiqi

Kisah Persahabatan Haji Abdul Karim Amrullah dan Haji Abdullah Ahmad..

Duet Ustadz Kibar Masa Lalu :

Kisah Persahabatan Haji Abdul Karim Amrullah dan Haji Abdullah Ahmad..

(repost)

=======================

Pagi ini terlintas di benak, untuk menulis singkat tentang hubungan persahabatan antara dua ulama besar Kaum Muda yang menjadi motor gerakan pembaharuan dan pemurnian di Nusantara pada awal abad ke-20, yaitu Haji Abdul Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Rasul, dan Haji Abdullah Ahmad.

Dua ulama bersahabat ini sepantaran umurnya, se-thabaqat. Abdullah Ahmad (lahir tahun 1878) sedikit lebih tua ketimbang Haji Rasul (lahir tahun 1879).

Ketika Haji Rasul muda berangkat menuntut ilmu di Makkah pada 1894 M, setahun kemudian Abdullah Ahmad menyusul.

Dua sahabat ini belajar bersama-sama. Dan kebetulan mereka berdua punya guru favorit yang sama : Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabawi, yang juga berdarah Minang. 

Selama belajar di Makkah, kedua sahabat ini mendapat kesempatan untuk berkenalan dengan pandangan-pandangan pembaharuan yang saat itu mulai merebak, yang dibawa oleh Syaikh Muhammad Abduh rahimahullah dari Mesir. Sikap terbuka dari Sang Guru juga ikut mendorong dua sahabat ini berani membuka jendela pikiran mereka untuk mempelajari “paham pembaharuan” tersebut. 

Rupanya, ajaran-ajaran pembaharuan sangat membekas di hati mereka berdua. Sepulang dari Makkah, keduanya sepakat untuk mendakwahkan pembaharuan dan pemurnian Islam di tanah Minang. Mereka tidak sendiri. Dakwah pembaharuan dan pemurnian juga mendapat dukungan dari ulama-ulama Minang lain yang satu pemikiran dengan mereka, seperti Syaikh Muhammad Thaib Umar, Syaikh Muhammad Jamil Jambek, Syaikh Ibrahim Musa Parabek, Syaikh Abdul Latif, dan ulama-ulama lainnya.

Maka sejak itu dimulailah gerakan Kaum Muda yang terkenal itu. Istilah “Kaum Muda” sendiri disematkan karena saat itu ulama-ulama yang mendakwahkan pembaharuan dan pemurnian rata-rata masih muda (belum ada 40 tahun). Sedangkan ulama-ulama lain yang kontra dengan dakwah pembaharuan rata-rata usianya lebih tua (diatas 40 tahun atau 50 tahun), dan oleh karenanya mereka disebut ulama Kaum Tua.

=======================

“Pena Abdullah, Lisan Haji Rasul”

Demikian Buya HAMKA menyebut “senjata” Kaum Muda saat itu. 

Ya, Abdullah Ahmad memang punya kelebihan dalam teknik menulis dan jurnalistik. Sedangkan Haji Rasul punya kelebihan dalam berpidato, berorasi, berkhutbah, dan berdebat. 

Pembawaan Abdullah Ahmad lebih tenang, sedangkan Haji Rasul lebih berapi-api.

B.J.O. Schrieke pernah menuliskan kesan tentang sosok mereka berdua : “Pribadi Abdullah Ahmad yang tenang tetapi tajam, pribadi Abdul Karim Amrullah yang penuh jiwa  pahlawan.”

Sedangkan Dr. Van Ronkel menyebut Abdullah Ahmad sebagai seorang “politikus”, dan Haji Rasul sebagai “fanatikus”.

Perbedaan karakter kedua sahabat ini membuat mereka saling melengkapi, terutama dalam perjuangan dakwah mereka dalam pemurnian ajaran Islam di tanah Minang.

Polemik-polemik hebat antara Kaum Muda dengan Kaum Tua saat itu, sering terjadi karena “kecerdikan” Abdullah Ahmad dalam menulis, yang kemudian disambut dengan keberanian dan kengototan Abdul Karim Amrullah dalam membela pandangan Kaum Muda.

Kita ambil contoh satu cerita.

Pada tahun 1906, saat itu Kaum Muda menghadapi tantangan berat dari ulama-ulama Kaum Tua yang mengamalkan tarekat. 

Dengan cerdik, Abdullah Ahmad mengirim surat kepada gurunya – Syaikh Ahmad Khatib – untuk menanyakan beberapa persoalan di sekitar amalan-amalan tarekat naqsyabandiyah. 

Ada lima hal yang ditanyakan Abdullah Ahmad saat itu :

1. Rabithah (membayangkan wajah guru mursyid ketika akan berdzikir) apakah ada dalilnya dalam Syara’ atau tidak ?

2. Suluk 40 hari, 20 hari, dan 10 hari apakah ada dalilnya dalam Syara’ atau tidak ?

3. Apakah silsilah tarekat naqsyabandiyah sampai kepada Rasulullah atau tidak ?

4. Amalan dzikir tarekat naqsyabandiyah apakah ada dalilnya dalam Syara’ atau tidak ? 

5. Larangan makan daging selama suluk apakah ada dalilnya dalam Syara’ atau tidak ?

Sang Guru saat itu menjawabnya dengan menulis kitab berjudul “Izh-haru Zaghlil Kadzibin fi Tasyabbuhihim bi ash Shiddiqin”. Semua amalan diatas dikritik habis-habisan oleh Syaikh Ahmad Khatib. Kitab jawaban Syaikh Ahmad Khatib segera saja tersebar di tanah Minang dan membuat geger ulama-ulama Kaum Tua di sana.

Misi Abdullah Ahmad berhasil. Dakwah pemurnian yang dilakukan oleh Kaum Muda telah mendapat legitimasi dari Ulama Senior dari Makkah yang berdarah Minang. Di sisi lain, mulai muncul pertanyaan-pertanyaan kritis dari masyarakat mengenai amalan-amalan yang selama ini diajarkan oleh ulama-ulama Kaum Tua. 

Tentu saja ulama-ulama Kaum Tua tidak tinggal diam. Mereka bahu membahu membantah kitab Syaikh Ahmad Khatib tersebut. 

Ketika urusan sudah menginjak fase debat dan bantah-membantah, Abdullah Ahmad tahu ini bukan keahliannya. Maka kini giliran sahabatnya – Haji Rasul – untuk bertarung dalam gelanggang perdebatan. Kisah perdebatan tentang tarekat ini pernah kami singgung sedikit dalam artikel kami tentang Haji Rasul di sini : https://web.facebook.com/wahyu.indrawijaya/posts/10207153918563542?

Begitu pun saat berpolemik tentang berbagai amalan-amalan yang berbau bid’ah, misalnya mengenai berdiri saat pembacaan maulid (mahalul qiyam). 

Saat itu (tahun 1906) di Singapura muncul sebuah Majalah bernama “Al Imam” yang mendakwahkan pembaharuan dan pemurnian Islam. Majalah ini dikomandoi oleh Syaikh Thahir Jalaluddin dan Syaikh Muhammad bin Salim al Kalali. Kehadiran majalah ini tentu disambut dengan baik oleh Kaum Muda Minang. 

Dan segeralah, Haji Rasul dan Abdullah Ahmad menjadi perwakilan dan distributor dari Majalah tersebut di tanah Minang.

Pada suatu kesempatan, Abdullah Ahmad menulis sebuah pertanyaan kepada redaktur Majalah Al Imam perihal masalah mahalul qiyam. Dan seperti yang sudah diduga oleh Abdullah Ahmad sendiri, redaktur Majalah al Imam menyebut bahwa amalan mahalul qiyam merupakan amalan bid’ah.

Tidak cukup disitu, Abdullah Ahmad mencoba mencari legitimasi dari ulama lain. Dan kesempatan itu akhirnya datang. Saat itu salah seorang ulama Makkah keturunan Nusantara, Syaikh Abdul Qadir al Mandili, berkunjung ke Padang. 

Disana Beliau menghadiri undangan Maulid. Namun saat sesi mahalul qiyam, terlihat Beliau sungkan untuk berdiri. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Abdullah Ahmad. 

Segera saja Abdullah Ahmad menanyakan masalah mahalul qiyam kepada Syaikh Abdul Qadir. Dan benar saja, Syaikh Abdul Qadir menyatakan bahwa hal tersebut termasuk bid’ah. Beliau juga menambahkan bahwa gurunya di Makkah, seperti Syaikh Abdul Hamid Dagastani dan juga Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat sama.

Ketika kemudian Abdullah Ahmad menerbitkan Majalah Al Munir pada 1911, persoalan mahalul qiyam menjadi salah satu masalah utama yang dikritik habis-habisan, disamping masalah-masalah lain yang ikut dikritik karena dianggap berbau bid’ah, takhayul, dan khurafat. 

Buya HAMKA merinci masalah-masalah tersebut – yang menjadi “menu utama” polemik antara Kaum Muda dengan Kaum Tua – yang termuat pembahasannya dalam Majalah Al Munir, sebagai berikut :

1. Melafalkan niat (ushalli) saat memulai sholat

2. Kenduri kematian 

3. Mahalul qiyam

4. Talqin mayat

5. Makna bid’ah

6. Tasyabbuh bil kuffar

7. Menambah shalat dzuhur setelah shalat jum’at karena dianggap tidak memenuhi syarat shalat jum’at

8. Pemakaian ilmu hisab dalam menentukan awal puasa

9. Fidyah bagi orang yang meninggalkan sholat wajib

10. Ziarah bid’iyyah, nadzar, dan haul di makam-makam yang dianggap keramat

11. Dzikir-dzikir buatan yang kaifiatnya tidak didasarkan pada sunnah

12. Rabithah 

13. Taqlid buta

14. Masalah ijtihad

15. Perbuatan “cindur buta” (nikah muhalil)

16. Adat bernalam (membaca dzikir dan puji-pujian kepada Nabi dengan rebana dan suara keras yang dilagukan)

Masalah-masalah di atas menjadi “menu utama” Majalah Al Munir, dengan Haji Rasul dan Abdullah Ahmad sebagai penggerak utamanya.

Ulama Kaum Tua tidak tinggal diam dengan “kelakuan” Majalah Al Munir tersebut. Mereka mengadukan ulama-ulama Kaum Muda redaktur Majalah Al Munir kepada ulama-ulama Makkah. 

Namun ulama-ulama Makkah yang menjadi tempat mengadu ini, oleh Buya HAMKA disifati sebagai “ulama yang pada hakikatnya lebih jumud, lebih beku daripada ulama yang mengadu sendiri”.

Dan akhirnya keluarlah Fatwa dari Ulama Makkah. Haji Rasul dan Abdullah Ahmad, bersama-sama dengan Syaikh Muhammad Jamil Jambek dan Zainuddin Labay el Yunusi, ditahdzir dan dicap telah keluar dari paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Ulama-ulama Kaum Tua mendapat dukungan dari Fatwa Ulama Makkah tersebut atas amalan-amalan yang selama ini telah turun temurun mereka lakukan, salah satunya tentang mahalul qiyam.

Haji Rasul dan Abdullah Ahmad tidak tinggal diam. Mereka merencanakan membuat bantahan. Akhirnya Haji Rasul menulis bantahan terhadap fatwa Ulama Makkah tersebut dan rencananya akan dimuat dalam Majalah Al Munir. Namun karena bantahan tersebut tebal, akhirnya dibuat kitab tersendiri dan kemudian diberi judul “Iqazhun Niyam fi Maa Ubtudi-a min Amril Qiyam” dan terbit pada tahun 1912.

Selepas peritiwa tersebut, sinergi dan kerjasama dakwah antara Haji Rasul dan Abdullah Ahmad semakin kompak. Mereka bersama-sama dengan ulama Kaum Muda lainnya bahu membahu menegakkan dakwah pembaharuan dan pemurnian di tanah Minang, baik melalui tulisan maupun diskusi atau debat. 

Keduanya juga menginspirasi berdirinya sekolah-sekolah modern pendidikan Islam di Sumatera, seperti Sekolah Adabiyah, Sumatera Thawalib, Sekolah Normal Islam dan lain-lain, yang kemudian berjasa mencetak banyak da’i-da’i yang mumpuni.

Kolaborasi dakwah mereka ternyata juga menjadi inspirasi – baik langsung maupun tidak langsung – bagi perkembangan dakwah pemurnian di tempat lain.

KH. Ahmad Dahlan – yang merupakan senior mereka berdua karena sama-sama berguru kepada Syaikh Ahmad Khatib – ternyata juga menggemari tulisan-tulisan mereka yang dimuat di Majalah Al Munir. Haji Rasul sendiri pernah berkunjung ke Jogja selama 3 hari untuk bertemu dengan KH. Ahmad Dahlan. 

Dalam pertemuan tersebut, Kyai Dahlan meminta izin kepada Haji Rasul untuk menyalin dan menerjemahkan tulisan-tulisan dalam Majalah Al Munir untuk diajarkan kepada murid-muridnya. Dan konon Majalah Al Munir juga menginspirasi Haji Fakhrodin – salah seorang murid dari Kyai Dahlan – untuk menerbitkan Majalah Suara Muhammadiyah. Wallahu a’lam.

Murid-murid Haji Rasul dan Abdullah Ahmad banyak juga yang kemudian menjadi inspirasi dakwah pemurnian di tempat lain. Salah satu yang bisa disebut disini adalah Faqih Hasyim. Dia adalah murid Haji Rasul dan Abdullah Ahmad yang kemudian pindah ke Surabaya. Di Surabaya dia menggemparkan ulama-ulama tradisional di sana karena membawa paham pembaharuan dan pemurnian Islam. Dia kemudian ditahdzir oleh banyak ulama disana.

Ketika A. Hassan mula-mula pindah ke Surabaya, polemik antara Faqih Hasyim dengan ulama-ulama tradisional saat itu sedang panas-panasnya. Awalnya A. Hassan tidak terlalu tertarik dengan perdebatan tersebut, apalagi oleh pamannya A. Hassan diwanti-wanti agar jangan bergaul dan menghadiri pengajian Faqih Hasyim.

Namun semuanya berubah ketika pada suatu hari A.Hassan berjumpa dengan KH. Wahab Hasbullah (kelak menjadi pendiri Nahdhatul Ulama). Pada kesempatan tersebut Kyai Wahab menyinggung terkait polemik yang dibawa oleh Faqih Hasyim. 

Salah satunya masalah membaca “ushalli”. Kyai Wahab memantik jiwa kritis A. Hassan dengan menyodorkan pertanyaan tentang dalil dari kesunahan membaca “ushalli”. Saat itu A. Hassan tidak bisa menjawabnya. Yang dia tahu saat itu hanyalah bahwa amalan ushalli ini sunnah dan termaktub dalam kitab-kitab fiqih.

Selesai pertemuan tersebut, A. Hassan terngiang-ngiang mengenai pertanyaan Kyai Wahab tersebut. Dia kemudian bolak-balik menyelidiki di dalam Al Qur’an dan kitab-kitab Hadits perihal dalil bacaan “ushalli” namun tidak menemukannya. Kejadian ini kemudian justru membawa A. Hassan lebih mendalami pandangan-pandangan Kaum Muda. 

A. Hassan juga kemudian banyak bergaul dan berdiskusi dengan Faqih Hasyim. Bahkan boleh dikatakan Faqih Hasyim inilah merupakan guru A. Hassan di Surabaya dan banyak memberikan pengaruh dalam pemikiran A. Hassan. 

A. Hassan kita ketahui kelak menjadi tokoh utama organisasi Persatuan Islam dan merupakan salah satu ulama paling gigih dalam mendakwahkan pembaharuan dan pemurnian Islam di Nusantara. 

Dan uniknya di kemudian hari, A. Hassan bersua kembali dengan Kyai Wahab. Namun kali ini dalam gelanggang perdebatan mengenai “taqlid’, dimana A. Hassan menjadi juru bicara ulama reformis, sedangkan Kyai Wahab menjadi juru bicara ulama tradisional.

Melihat relasi-relasi diatas maka terlihat bagaimana hasil dakwah Haji Rasul dan Abdullah Ahmad memiliki kontribusi yang penting dalam perkembangan dakwah pembaharuan di Jawa, terutama yang digerakkan oleh organisasi Muhammadiyah dan Persis. Secara khusus terkait Muhammadiyah, Haji Rasul merupakan ulama yang sangat mendukung berdirinya Muhammadiyah di Minang.

Puncak dari itu semua adalah ketika kedua sahabat ini bersama-sama menjadi wakil/utusan dari Persatuan Guru-Guru Agama Islam (PGAI) Padang untuk menghadiri Kongres Khilafah yang diadakan di Mesir pada tahun 1926. Pada saat di Mesir itulah keduanya mendapatkan gelar Doctor Kehormatan (Doktor fid-Din) dari suatu panitia yang dibentuk dan beranggotakan ulama-ulama yang menghadiri Kongres di Mesir tersebut. Gelar ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap gerakan dakwah yang telah mereka berdua lakukan. 

Maka lengkaplah gelar mereka berdua : Dr. Haji Abdul Karim Amrullah dan Dr. Haji Abdullah Ahmad. 

=======================

Namun sebagaimana lumrahnya hubungan antara dua manusia yang tak luput dari “pasang-surut”, akhirnya sampai juga pada masa dimana hubungan antara Haji Rasul dengan Abdullah Ahmad kemudian menjadi renggang.

Bermula dari kepulangan mereka berdua dari lawatan ke Mesir. Saat itu mereka berbeda pendapat mengenai sikap kooperatif dengan Pemerintah Belanda. Abdullah Ahmad cenderung mudah bergaul dengan Belanda. Dia bahkan kenal dekat dengan Advisur Belanda untuk Urusan Bumiputera, yang membuatnya mudah mencari pendanaan dalam pembangunan Sekolah Normaal Islam. 

Puncak konflik antara mereka berdua terjadi saat Belanda berencana menerapkan “Guru Ordonansi” di tanah Minang pada tahun 1928. Guru Ordonansi sendiri sudah diterapkan di Jawa tahun 1905. Inti aturan ini adalah guru-guru agama Islam dilarang mengajarkan agamanya sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Pemerintah Belanda. Karena tekanan dari tokoh-tokoh dan ulama di Jawa, pada tahun 1925 aturan tersebut kemudian direvisi dengan mengubah kewajiban “meminta izin” menjadi kewajiban “memberi tahu”. Aturan inilah yang kemudian akan diberlakukan di Minang.

Pemerintah Belanda mengutus Dr. de Vries – Advisur Belanda untuk Urusan Bumiputera yang berkedudukan di Batavia – memuluskan rencana tersebut.

Dr. de Vries melakukan gerilya mendatangi para Ulama untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut dengan harapan mendapat dukungan. Perpecahan antara Kaum Muda dengan Kaum Tua juga menjadi salah satu faktor pendukung yang menguntungkan Belanda dalam menerapkan aturan tersebut.

Dia menemui Abdullah Ahmad. Dan tanpa diduga, Abdullah Ahmad menyetujui pemberlakuan aturan tersebut. Sikap Abdullah Ahmad inilah yang sangat membuat kecewa ulama-ulama Minang lainnya, terutama sahabatnya – Haji Rasul.

Persetujuan dari Abdullah Ahmad membuat Dr. de Vries semakin optimis. 

Dia kemudian menemui ulama Kaum Tua – Syaikh Sulaiman ar Rasuli dan Syaikh Muhammad Jamil Jaho –, namun kedua ulama tersebut belum bisa memberikan jawaban dan mengatakan akan mempelajari aturan tersebut terlebih dahulu.

Dr. de Vries melanjutkan gerilya ke ulama Kaum Muda lain, yakni ke Haji Rasul dan Syaikh Muhammad Jamil Jambek, berharap mereka bisa menyetujuinya sama seperti Abdullah Ahmad. Namun sayangnya, kedua ulama Kaum Muda tersebut dengan tegas menolak pemberlakuan aturan tersebut.

Pada akhirnya, rencana Belanda tersebut gagal total. 

Dalam sebuah rapat akbar yang diadakan di Bukittinggi pada 19 Agustus 1928 – yang dihadiri oleh sekitar 800 ulama dan wakil-wakil dari 115 organisasi serta dihadiri juga oleh Dr. de Vries sebagai wakil dari Pemerinah – Haji Rasul berhasil menyatukan suara seluruh ulama baik dari Kaum Tua maupun Kaum Muda untuk sepakat menolak pemberlakukan aturan tersebut. 

Pidato Haji Rasul dalam rapat akbar ulama dalam membahas pemberlakuan Guru Ordonansi di Minang sangat menghanyutkan hati ulama-ulama yang hadir pada saat itu. 

Kami nukil sedikit pidato tersebut sebagai berikut :

“Dari mulai mendengar ini aturan akan dijalankan di negeri kita ini seperti yang telah dijalankan di tanah Jawa dan Madura, sungguh gemetar seluruh tubuhku. Selalu pikiranku berasa kacau, tak dapat apa yang akan aku katakan, apa yang mau diperbuat berhubung dengan itu. Maka sekarang wahai kaum muslimin !! Berpegang teguhlah pada tali Allah dan janganlah berpecah-pecah juga !! Di zaman yang beginilah kelihatannya bahaya perpecahan itu. Perkataan yang aku keluarkan ini ialah perkataan yang keluar dari hati yang ikhlas dan suci, mengajak kamu sekalian sama memperhatikan bahaya yang akan menantang Islam di masa ini.”

“Biarpun apa saja yang akan menimpa diri kita, tidaklah begitu benar kita mesti tolak, tetapi agama ini bukanlah agama kita, agama Allah yang dipercayakan kepada kita, yang wajib kita pelihara dengan sepenuh-penuh kekuatan dan tenaga. Tidaklah kita akan melawan, kalau hanya hendak mempertahankan hawa nafsu, tetapi rasakanlah kewajiban Allah dengan sepenuh-penuh hati !! Hindarkanlah segala bahaya yang telah tampak-tampak di ruangan mata kami, Ya Allah, jauhkanlah apa-apa yang merintangi agama-Mu ini.”

(selesai nukilan)

Mendengar pidato Haji Rasul tersebut, seluruh ulama yang hadir menitikkan air mata.

Haji Rasul mengulang seruannya :

“Sudikah tuan-tuan bersatu ?”

“Sudi!”, jawab suara bergemuruh.

Kemudian Beliau menghadapkan mukanya ke Dr. de Vries, dan mengatakan : 

“Sampaikanlah kepada pemerintah tinggi, jangan dijalankan ordonansi itu di sini, kami tidak berpecah lagi. Kami telah bersatu.”

Ketika ditanya mengenai persetujuan dari Abdullah Ahmad – yang kebetulan saat itu tidak hadir dalam rapat akbar – Haji Rasul menjawab dengan tegas :

“Tentu dia tidak berani hadir, sebab dia telah terlanjur menerimanya sejak dia di Jawa !”

“Seorang diri pun akan saya lanjutkan juga perjuangan ini !”

Guru Ordonansi akhirnya gagal diberlakukan di Minang.

Setelah kejadian tersebut, hubungan Abdullah Ahmad dan Haji Rasul semakin memburuk. Intensitas bertemu mereka juga semakin menurun. Hanya sesekali saja mereka bertemu dan mereka cenderung untuk saling menghindar. 

Kesibukan masing-masing juga membuat mereka semakin jarang ada kesempatan bertemu. Haji Rasul sibuk membantu Muhammadiyah, sedangkan Abdullah Ahmad sibuk mengurus Sekolah Normaal Islam serta lebih banyak tinggal di Jawa untuk berobat.

Ketika kemudian Abdullah Ahmad wafat pada bulan November 1933, Haji Rasul hanya berkomentar singkat : 

“Syukur juga dia lekas mati, sehingga riwayatnya yang indah berseri itu dapat terpelihara.”

Haji Rasul sendiri kemudian wafat menyusul sahabatnya tersebut pada 02 Juni tahun 1945.

=======================

Buya HAMKA – anak Haji Rasul – pernah menceritakan sebuah mimpi baik perihal dua sahabat ini. Mimpi ini diceritakan oleh Buya HAMKA dalam penutup buku Beliau yang berjudul “Ayahku” yang Beliau tulis untuk menceritakan biografi ayahnya.

Berikut nukilannya :

“Ketika itu bulan puasa, yaitu Ramdhan 1364 H (Agustus 1945). Saya waktu itu tidur kembali sesudah sembahyang Shubuh. Tiba-tiba saya bermimpi. Beliau (Haji Rasul-red) bersama Dr. H. Abdullah Ahmad masuk ke dalam kamar tulis saya, tempat saya tidur itu, di Jalan Japaris Medan. Beliau sendiri memakai baju teluk-belanga putih dan pada rambutnya berbekas tanda wudhu’, dan Dr. H. Abdullah Ahmad mengikatkan serbannya sekeliling wajahnya, penangkis dingin.

Lalu dengan wajah gembira beliau berkata : 

“Betulkah engkau karangkan pula riwayat hidupku ?”

“Betul Abuya”, jawabku.

“Mana dia?”, tanya beliau.

“Itu, dalam almari kecil !”, jawabku pula.

Beliau pun pergilah ke almari kecil yang saya tunjukkan itu, dan memang sebenarnya di dalam almari kecil itulah naskah itu saya letakkan sejak siang harinya. Beliau keluarkan, dan temannya Dr. H. Abdullah Ahmad telah duduk ke kursi tempat saya mengarang, menghadapi meja saya. Naskah itu beliau balik-balik, mukanya kelihatan girang. Lalu katanya kepada temannya Dr. H. Abdullah Ahmad :

“Ah, cobalah lihat, Tuan pun tersebut di dalamnya”, kata beliau.

Naskah itu, yang saya tulis dalam bahasa Arab lalu diambil pula oleh Dr. H. Abdullah Ahmad sambil dibalik-baliknya pula dengan muka jernih. Sesudah itu beliau ambil kembali dan beliau letakkan ke dalam almari kecil itu, di tempatnya semula, dan ditutupkannya baik-baik………., mukanya beliau berdua kelihatan girang, dan saya pun tersentak bangun …………….

Apakah ini hanya terbit daripada angan-angan siang hari ?

Atau apakah ini sudah boleh dikatakan mimpi yang baik ? Yang dalam kalangan kaum agama dipercayai adanya ?

Barangkali ini adalah mimpi yang baik. Sebagai orang Islam, saya mempercayai ada hubungannya roh orang yang telah wafat dengan orang yang hidup sewaktu-waktu.”

(selesai nukilan dari buku HAMKA)

=======================

Kedua ulama , kedua sahabat itu – telah pergi. Semoga Allah merahmati mereka berdua.

Namun jasa-jasa mereka berdua terhadap perkembangan dakwah pemurnian Islam di Nusantara sangatlah besar. Keduanya akan selalu dikenang sebagai inspirator kebangkitan dakwah reformis yang mengilhami langkah ulama-ulama dan tokoh-tokoh pembaharuan lainnya setelah mereka.

Mereka berdua-lah “Kabiraini Masa Lalu”.

Dan tulisan ini hanyalah sebagai catatan pengingat, agar kita jangan sampai hanya mengenal “kibar-kibar masa kini saja”, namun melupakan perjuangan dakwah “Kabiraini Masa Lalu”.

=======================

Referensi :

1. Ayahku, Buya HAMKA.

2. Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900 – 1942, Deliar Noer.

3. Gerakan Pembaharuan Pemikiran Islam (Kasus Sumatera Thawalib), Burhanuddin Daya.

4. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Mahmud Yunus.

5. Studi tentang Karya Tulis Dr. H. Abdul Karim Amrullah, Sanusi Latief dkk.
https://www.facebook.com/share/p/1BG56qzA7p/

Sabqul Lisan (سبق اللسان)

Pernahkah kita tiba-tiba "ngeblank" atau lidah terasa kelu saat membaca surah yang sangat pendek dan sudah dihafal di luar kepala? Fenomena ini disebut Sabqul Lisan (سبق اللسان) atau ketergelinciran lidah, murni karena ketidaksengajaan.

Sabqul lisan (سبق اللسان) berasal dari bahasa Arab yang berarti "tergelincirnya lidah" atau "selip lidah". Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang salah ucap, keliru menyebut kata, atau tanpa sengaja mengubah huruf, harakat, dan kalimat saat berbicara atau membaca.

Menariknya, hal ini tidak hanya terjadi pada kita yang awam. Fitrah manusiawi ini juga pernah dialami oleh para ulama besar, bahkan sekelas pakar bahasa Arab dan Qira'at!

Ada sebuah kisah masyhur di majelis Khalifah Harun Ar-Rasyid yang melibatkan dua ulama raksasa: Imam Al-Kisa'i (pakar utama madzhab Nahwu Kufah) dan Imam Al-Yazidi.

Suatu hari, Imam Al-Kisa'i maju menjadi imam shalat Jahar. Di luar dugaan, lidahnya kelu dan tergelincir (urtija 'alayhi) justru saat membaca surah yang biasa dihafal anak-anak: Surah Al-Kafirun.

Melihat hal itu, seusai shalat, Imam Al-Yazidi menegur dengan nada yang sedikit meremehkan, "Seorang qari Kufah tergelincir di Surah Al-Kafirun?"

Waktu berlalu, dan tibalah waktu shalat Jahar berikutnya. Kali ini, giliran Imam Al-Yazidi yang maju memimpin shalat. Tanpa disangka, lidahnya sendiri "keseleo" dan salah saat membaca bagian dari Surah Al-Fatihah, induknya Al-Qur'an!

Seusai shalat, alih-alih membalas dengan ejekan kasar, Imam Al-Kisa'i memberikan pelajaran moral tingkat tinggi lewat bait syair yang sangat mendalam:

احْفَظْ لِسَانَكَ لَا تَقُولُ فَتُبْتَلَى  إِنَّ الْبَلَاءَ مُوَكَّلٌ بِالْمَنْطِقِ
"Ihfadz lisanaka laa taqul fatubtalaa... Inna al-balaa'a muwakkalun bil-mantiqi."

(Jagalah lisanmu, jangan asal berucap kelak engkau akan diuji... Sesungguhnya ujian (bala) itu sering kali diwakilkan pada ucapan).

Faidah dari Kisah Ini:

1. Kesalahan Lisan adalah Fitrah Manusia
Sekelas Imam Al-Kisa'i yang merupakan rujukan utama ilmu Nahwu dan Imam Al-Yazidi pun bisa mengalami sabqul lisan. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan spontan (khathaa') tidak meruntuhkan kredibilitas keilmuan dan otoritas akademik seseorang.

2. Bahaya Meremehkan Orang Lain
Teguran bernada meremehkan dari Imam Al-Yazidi langsung dibalas secara kontan oleh Allah. Ketika kita menertawakan kesalahan kecil saudaraku, sangat mungkin Allah akan menguji kita dengan kesalahan yang lebih fatal (salah di Surah Al-Fatihah).

3. Ucapan adalah Doa dan Magnet Ujian
Kaidah Inna al-balaa'a muwakkalun bil-mantiqi adalah peringatan keras. Apa yang kita ucapkan, terutama yang bernada sombong atau merendahkan, sering kali menjadi jalan datangnya ujian bagi diri kita sendiri.

Semoga kita selalu dijaga lisan dan hati kita dari kesombongan. 

Demikian
https://www.facebook.com/share/19TkQVm14F/

KAJIAN SUNNAH, USTADZ SUNNAH, MA'HAD SUNNAH, MASJID SUNNAH

KAJIAN SUNNAH, USTADZ SUNNAH, MA'HAD SUNNAH, MASJID SUNNAH dan nama - nama lain yang dilekatkan pada kata sunnah untuk menyebut sebuah identitas adalah hal yang SAH. 

SUNNAH yang dimaksud adalah AQIDAH SHAHIHAH yang diambil dari generasi SALAF SHALIH, dan dia disebut SUNNAH karena tidak terpengaruh oleh ilmu kalam dalam penetapannya. 

Pernyataan ustadz sunnah, kajian sunnah dll sifatnya informatif bahwa mereka bukanlah orang-orang yang membangun aqidah diatas ilmu kalam. 

Sehingga sah - sah saja pengakuan asalkan sesuai dengan realita, adapun kekurangan personal tidak menjadikan pengakuan itu cacat, karena mereka tidak mengaku sebagai orang ma'shum
Ustadz fadhel ahmad