Gambar foto di atas syaikh ahmad bin thalib
Foto ini merangkum makna di baliknya:
Syaikh Ahmad bin Thalib merupakan imam di Masjid Nabawi selama bertahun-tahun—saf tersusun rapi di belakangnya. Namun hari ini ia berdiri sebagai makmum seperti halnya orang lain pada umumnya.
Dunia ini adalah jabatan-jabatan yang silih berganti, peran-peran yang berubah, tetapi penghambaan kepada Allah harus tetap kokoh berjalan.
Hari ini imam, esok makmum; namun dalam kedua keadaan tersebut beliau tetap seorang hamba di hadapan Allah.
Demikianlah bahwa:
◆ Kedudukan merupakan tanggung jawab sebelum menjadi kehormatan.
◆ Jabatan tidaklah tetap, yang tetap adalah amal.
◆ Nilai sejati bukan pada “di mana” kita berdiri… tetapi “bagaimana” kita berdiri.
Yang paling indah dari pemandangan ini: ia mengingatkan kita bahwa kemuliaan—seluruh kemuliaan—ada pada shalat itu sendiri, bukan pada posisi di dalam saf. Siapa yang pernah berada di depan manusia, lalu rela berada di tengah mereka, maka ia berupaya merealisasikan makna keikhlasan.
Pergiliran keadaan adalah pelajaran, namun keteguhan di atas ketaatan adalah kenikmatan.
Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita termasuk kalangan yang ketika berubah perannya, hatinya tetap setia.
Sumber: FP Atsar Salaf
adniku
https://www.youtube.com/live/5Yrb42U4vDY?si=yEdDf4MooEhK7qBa
Foto di atas di markaz yasalam solo ustadz Dr sofyan baswedan ketika sholat tangan bersedekap menurut fiqh hambali
https://youtu.be/Z2fafO7sCDI?si=G-meUpy3kYr25Laj
foto di atas ustadz Dr firanda andirja ketika menjadi imam sholat lihat cara bersedekap nya menurut fiqh hambali
Dari cara bersedekapnya beliau ketika sholat nampaknya beliau bermadzhab Hanbali.
Berikut penjelasan Tentang Sunnnahnya Meletakan Tangan Di Bawah Pusar / Sedikit di atas Pusar Dan Makruhnya meletakannya di atas Dada ketika Sholat
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Al-Muzani berkata:
“Seseorang meletakkan kedua tangannya sedikit di bawah pusar, dan dimakruhkan menjadikannya di atas dada.”
Hal itu karena diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau melarang takfīr, yaitu meletakkan tangan di atas dada.
(Selesai dari Badā’i‘ al-Fawā’id karya Ibnul Qayyim)
Riwayat lain dari Imam Ahmad
Disebutkan:
Aku (perawi) mendengar Imam Ahmad berkata:
“Dimakruhkan demikian,”
maksudnya: meletakkan kedua tangan di dada.
(Selesai dari Masā’il al-Imām Ahmad riwayat Abu Dawud As-Sijistani)
Keterangan dalam Syarh al-‘Umdah (Ibnu Taimiyah)
Disebutkan:
Seseorang boleh meletakkan kedua tangannya di bawah pusar atau di bawah dada tanpa kemakruhan pada keduanya.
Namun yang pertama (di bawah pusar) lebih utama dalam salah satu riwayat dari beliau (Imam Ahmad), dan ini dipilih oleh Al-Khiraqi dan Al-Qadhi serta lainnya.
Kemudian disebutkan dalil-dalil:
Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Abu Juhfah bahwa Ali رضي الله عنه berkata: “Termasuk sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar.”
Disebutkan pula dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi ﷺ, dan hadis itu dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad.
Ibnu Baththah meriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه: “Termasuk sunnah adalah seseorang meletakkan tangan kanannya dalam shalat di bawah pusar.”
Dan jika seorang sahabat berkata “termasuk sunnah”, maka maksudnya adalah sunnah Nabi ﷺ.
Disebutkan pula:
Hal itu lebih jauh dari perbuatan takfīr yang makruh.
Kemudian ditegaskan:
Adapun meletakkan kedua tangan di atas dada maka itu dimakruhkan, dan ini dinyatakan secara tegas.
Disebutkan dari Ayyub, dari Abu Ma‘syar, ia berkata:
“Dimakruhkan takfīr dalam shalat.”
Dan ia menjelaskan bahwa takfīr adalah:
Seseorang meletakkan tangan kanannya di dadanya dalam shalat.
(Selesai dari Syarh al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, jilid 2 hlm. 660–664)
Dalam Mu‘jam al-‘Ain karya Al-Khalil bin Ahmad:
At-taqlīs adalah meletakkan kedua tangan di dada sebagai bentuk ketundukan seperti perbuatan orang Nasrani.
Dalam Gharib al-Hadits karya Ibnul Jauzi:
At-taqlīs / at-takfīr adalah meletakkan kedua tangan di dada sebagai bentuk ketundukan.
Penjelasan fiqh hambali dari ustadz hasbi majdi