Minggu, 26 Juli 2026

Hanbali Fiqh - Akad Dzimmah bagi Majusi dan Ahli Kitab

Hanbali Fiqh -  Akad Dzimmah bagi Majusi dan Ahli Kitab

Secara bahasa, adz-dzimmah bermakna perjanjian, jaminan, dan keamanan. Dalam istilah fikih, akad dzimmah adalah persetujuan untuk membiarkan orang kafir tetap berada di atas agamanya DENGAN SYARAT MEMBAYAR JIZYAH (UPETI) DAN TUNDUK KEPADA HUKUM-HUKUM ISLAM (Hasyiyah 'Utsman, 2/239).

Landasan hukumnya adalah firman Allah Ta'ala:
Hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah: 29)

Akad dzimmah yang bersifat permanen (mu'abbad) tidak sah kecuali dengan 2 syarat :

1. Berkomitmen membayar jizyah setiap tahun.
2. Tunduk kepada hukum Islam, yakni menerima keputusan hukum yang berlaku atas mereka dalam perkara hak dan kewajiban.

Majusi

Dalam mazhab Hanbali, akad dzimmah dan jizyah diterima dari kaum Majusi. Alasannya, terdapat riwayat bahwa mereka dahulu memiliki kitab yang kemudian diangkat, sehingga terdapat syubhat keserupaan dengan Ahli Kitab.

Dasarnya adalah riwayat tentang pengambilan jizyah dari Majusi Hajar, dari 'Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu (HR. Al-Bukhari no. 3157; Hasyiyah Al-Iqna', 1/484).

Namun Majusi tidak disamakan sepenuhnya dengan Ahli Kitab. Karena itu, wanita mereka tidak halal dinikahi dan sembelihan mereka tidak halal dimakan (Hawasya Al-Iqna', 1/485).

Al-Qadhi Abu Ya'la menyebut satu wajh bahwa apabila mereka mengikuti suhuf Nabi Syits, Nabi Ibrahim, atau Zabur, maka wanita mereka halal dinikahi dan jizyah diterima dari mereka. Pendapat ini juga disebut dalam kitab Al-Furu' dan dinilai memiliki arah istidlal yang dapat dipertimbangkan (yutawajjah).

Ahli Kitab dan Sekte-Sektenya

Akad dzimmah juga berlaku bagi Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, tanpa membedakan sekte-sekte mereka (thawa'if), serta siapa saja yang memeluk salah satu dari kedua agama tersebut (hal. 398).

Di antara kelompok yang disebut para ulama:

● Samirah (Samaritan), salah satu kelompok dari Bani Israil yang dinisbatkan kepada Samiri. Mereka merupakan sekte Yahudi yang ketat dalam agamanya, meskipun berbeda dengan Yahudi lainnya dalam sebagian masalah cabang (furu') (Kassyaf Al-Qina', 7/223; Hasyiyah Al-Iqna', 1/490).

● Al-Firinj (Frank/Franks), yaitu bangsa Romawi yang dikenal dalam literatur klasik sebagai Bani Al-Ashfar dan termasuk kalangan Nasrani (Hasyiyah Al-Iqna', 1/484).

Para ulama juga menyebutkan bahwa apabila seseorang tidak diketahui asal agamanya, lalu ia mengaku sebagai Yahudi atau Nasrani, maka menurut pendapat yang lebih kuat (al-ashahh) jizyah diterima darinya. 

Bahkan terdapat riwayat yang membolehkan menikahi wanitanya dan memakan sembelihannya, sebagaimana hukum orang yang masuk ke agama Yahudi atau Nasrani (Hawasya Al-Iqna', 1/490).

Selain itu, dinukil pula satu pendapat yang menyatakan bahwa jizyah dapat diambil dari seluruh orang kafir tanpa pengecualian (Taqrirat Aba Buthain).

Allahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan :
📚 Hawasyi Ulama Najd 'ala Ar-Raudhil Murbi'

Syubhat-Syubhat Seputar Bid'ah (2)


Syubhat-Syubhat Seputar Bid'ah (2)
Dikutip secara ringkas dari kitab:
[ Al-Haqqul Ablaj fi Dahdhi Syubahaat Mafhuumil Bid'ah lil 'Arafaj ]
Karya: Dr. Abdul Aziz bin Rays Ar-Rays*
Syubhat: "Nabi ﷺ Menyetujui Sebagian Sahabat dalam Melakukan Sebagian Perkara Baru"
Para menyeru bid'ah berusaha mengaburkan kaidah dasar dalam ibadah—yaitu hukum asalnya adalah haram/terlarang—dengan berdalil pada beberapa ibadah yang dilakukan oleh para sahabat, yang menurut prasangka mereka merupakan perkara baru, dan Nabi ﷺ menetapkan (menyetujui) hal tersebut sebagai bentuk pembolehan membuat hal-hal baru dalam ibadah.
Jawaban Secara Umum atas Syubhat Ini:
Bahwasanya di antara dalil terbesar yang menunjukkan bahwa **ibadah bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil syariat) dan diharamkan membuat perkara baru di dalamnya adalah: banyaknya perkataan para sahabat—radhiyallahu 'anhum—mengenai hal tersebut.
 Seperti perkataan Ibn Mas'ud
: "Ikutilah (sunnah) dan janganlah kalian membuat bid'ah, karena sungguh kalian telah dicukupi."
 Dan perkataan Ibn Umar: "Setiap bid'ah adalah kesesatan, meskipun manusia menganggapnya baik (hasanah)."
Serta masih banyak perkataan lainnya dari nash-nash yang jelas (muhkam). Maka, setiap prasangka yang mengesankan sebaliknya harus dikembalikan kepada perkara yang *muhkam* ini, yang mana nash-nash syariat telah melimpah dalam membuktikannya dan menegaskannya, serta telah disepakati oleh para ahli ilmu (para ulama).

tidak ada bai'at taat kepada penguasa yg tidak bertauhid dan menyeru kepada kekelompokan dan perpecahan umat

Tauhid
Persatuan
Taat Penguasa
Ilmu & Ulama
Wali Allah
Kelima azas ini harus saling berkaitan, tidak boleh saling berdiri sendiri terpisah dari azas lainnya. Tidak ada persatuan tanpa Tauhid. Tidak ada bai'at taat kepada penguasa yang tidak bertauhid dan menyeru kepada kekelompokan dan perpecahan umat. Tidak ada ulama tapi melanggar azas tauhid, mengajak kepada kekelompokan, perpecahan dan pemberontakan kepada penguasa. Tidak ada wali tanpa tauhid, tanpa ilmu, mengajak kepada perpecahan dan pemberontakan dst...

[ kajian cirebon - syarh al ushul as sittah ]

https://www.facebook.com/share/198h5CPgsf/

Beberapa Prinsip Ahlussunnah

Beberapa Prinsip Ahlussunnah 

Imam Abu Bakar Al-Isma'ily rahimahullah (wafat 392H) dalam matan "I'tiqad Aimmatil Hadits" beliau mengatakan:

مع لزوم الجماعة، والتعفف في المأكل والمشرب والملبس، والسعي في عمل الخير، والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، والإعراض عن الجاهلين حتى يعلموهم ويبينوا لهم الحق، ثم الإنكار والعقوبة من بعد البيان وإقامة العذر بينهم ومنهم.

"Dan juga wajib berpegang teguh pada al-jamaah (manhaj Ahlussunnah), bersikap sederhana dan menjaga kehormatan diri dalam makanan, minuman, dan pakaian. Dab bersungguh-sungguh dalam mengerjakan amal kebaikan. DanmMelaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar. Dan berpaling dari orang-orang jahil kecuali untuk mengajari mereka dan menjelaskan kebenaran kepada mereka. Kemudian bahwa mengingkari dan menghukum mereka itu hanya dilakukan setelah adanya penjelasan dan penegakan hujjah kepada mereka dan mereka memahaminya".

Fawaid Kangaswad | lynk.id/kangaswad

surat an nur


Surah An-Nur
Dinamakan Surah An-Nurkarena Allah Ta'ala menyebutkan kata *
"An-Nur" (cahaya) di dalamnya pada lebih dari satu tempat.
Surah yang mulia ini berbicara tentang 'iffah(menjaga kesucian diri), kesopanan/pakaian yang sopan, dan hijab. Sebagaimana surah ini juga berbicara tentang keharaman zina, keharaman melihat hal yang diharamkan, serta keharaman tabarruj (berhias/menampakkan aurat secara berlebihan) dengan perhiasan.
Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Jika engkau merenungkan surah ini, engkau akan mendapati sebutan 'cahaya' di dalamnya; seperti firman-Nya Ta'ala: {Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi} [An-Nur: 35], dan firman-Nya: {Barangsiapa yang tidak diberi cahaya oleh Allah, tidaklah ia mempunyai cahaya sedikit pun} [An-Nur: 40]."

Dari sini menjadi jelas bagimu bahwa 'iffah (kesucian diri) merupakan salah satu sebab lahirnya cahaya di dalam hati, sedangkan lawan dari 'iffah—yaitu alfujur (kemaksiatan/kefasikan)—merupakan salah satu sebab kegelapan hati.
Oleh karena itu, pengaruh zina terhadap cahaya hati jauh lebih besar daripada dosa lainnya (baik zina kemaluan, tangan, maupun mata), sebagaimana pengaruh 'iffah terhadap cahaya hati jauh lebih kuat daripada amalan lainnya (1)
(1) Tafsir Surah An-Nur, karya Al-'Allamah Ibn 'Utsaimin, hlm. 15.

Sungai Al-Kautsar

Sungai Al-Kautsar 

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu'anhuma, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

الكوثرُ نهرٌ في الجنةِ حافَّتاهُ من ذهبٍ مجراهُ على الياقوتِ والدُّرِّ تربتُه أطيبُ من المسكِ وماؤُه أحلى من العسلِ وأشدُّ بياضًا من الثلجِ

"Al-Kautsar adalah sebuah sungai di surga. Kedua tepinya terbuat dari emas, aliran sungainya mengalir di atas batu yaqut dan mutiara. Tanahnya lebih harum daripada kasturi, airnya lebih manis daripada madu, dan lebih putih daripada salju" (HR. At-Tirmidzi no. 3361, Ibnu Majah no. 4334, Ahmad no. 5355, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Fawaid Kangaswad | lynk.id/kangaswad

dosa dosa jariyah