Kamis, 12 Maret 2026

Lailatul Juhani

(Lailatul Juhani)

Dari ‘Abdullah bin Unais Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki tempat tinggal di pedalaman (badiah). Aku sering berada di sana dan aku menunaikan shalat di sana, alhamdulillah. Maka perintahkanlah kepadaku satu malam agar aku datang ke masjid ini (Masjid Nabawi).

Maka Nabi ﷺ bersabda:

«انزل ليلة ثلاث وعشرين»
"Datanglah pada malam kedua puluh tiga."

Muhammad bin Ibrahim (perawi hadis) berkata kepada Ibnu ‘Abdullah bin Unais:

"Bagaimana ayahmu dahulu melakukannya?"

Ia menjawab:

“Apabila beliau telah menunaikan shalat Ashar, beliau masuk ke masjid dan tidak keluar darinya untuk suatu keperluan pun sampai menunaikan shalat Subuh.

Jika telah selesai shalat Subuh, beliau mendapati kendaraannya di pintu masjid, lalu beliau menaikinya dan kembali ke tempat tinggalnya di pedalaman.”

[HR. Abu Dawud]

Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa malam itu adalah Lailatul Qadar.

Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau memercikkan air kepada keluarganya pada malam ke-23 (agar mereka bangun dan beribadah).

Malam ini dahulu dikenal dengan nama:

“Lailatul Juhani” (ليلة الجهني).

Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam kitab At-Tamhid:

> “Dikatakan bahwa Lailatul Juhani di Madinah dikenal sebagai malam kedua puluh tiga. Hadisnya ini masyhur di kalangan orang khusus maupun umum di sana.”

Dalam Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Unais Al-Juhani, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«أُرِيتُ لَيْلَةَ القَدْرِ ثُمَّ أُنسِيتُهَا، وَأُرَانِي صُبْحَهَا أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ»

"Aku pernah diperlihatkan Lailatul Qadar, kemudian aku dibuat lupa tentangnya. Dan aku diperlihatkan bahwa pada pagi harinya aku sujud di atas air dan tanah lumpur."

Ia berkata:

“Maka pada malam ke-23 turun hujan, lalu Rasulullah ﷺ shalat bersama kami. Ketika beliau selesai shalat, terlihat bekas air dan tanah pada dahi dan hidung beliau.”

Kemudian dikatakan:

“وعند جهينة الخبر اليقين”
"Pada kabilah Juhainah terdapat kabar yang pasti."

Kita memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar menganugerahkan kepada kita karunia-Nya.
Ustadz chalis albariqy

seorang asy'ari, Dr. Fauqiyah Husein Mahmud, memalsukan kitab ibanahnya abul hasan, lalu tindakannya tersebut dibongkar oleh asy'ari lainnya, Dr. Nizar Hamadi.

seorang asy'ari, Dr. Fauqiyah Husein Mahmud, memalsukan kitab ibanahnya abul hasan, lalu tindakannya tersebut dibongkar oleh asy'ari lainnya, Dr. Nizar Hamadi. 
jangankan kitab buatan manusia, ayat ayat sifat Allah yang termuat dalam Al Qur'an saja jika memungkinkan akan mereka palsukan, seperti kasus :
 {وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۚ وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا}
[سورة النساء: 164]
pendahulu kaum asy'ariyah mengaku jika mampu maka akan menghapusnya, berhubung tidak mampu maka merubahnya menjadi memfathahkan lafadz Allah. Maksudnya Nabi Musa-lah yang berbicara kepada Allah, bukan Allah yang maha berbicara kepada Musa.
ustadz jabir abu unaisyah

Menakar validitas hadis ‘Aisyah: اللهم إنّك عفو تحبّ العفو فاعف عنّي

Menakar validitas hadis ‘Aisyah: اللهم إنّك عفو تحبّ العفو فاعف عنّي

Ulama yang berpandangan hadits 'Aisyah yang marfu' itu dha'if dikarenakan isnadnya terputus.

Karena isnad hadits itu bermuara pada 'Abdullah bin Buraidah , dari 'Aisyah Radhiallahu'anha. Dan 'Abdullah bin Buraidah tidak mendengar dari 'Asiyah Radhiallahu'anha, sebagaimana yang dikatakan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunannya (4/335) dan al-Baihaqi dalam al-Ma'rifah (10/48) dan al-Kubra (7/191).

Ada jalur lain bagi hadits di atas, yang itu bermuara pada Sulaiman bin Buraidah , dari 'Aisyah. Namun ini  marjuh , yang rajih adalah jalur 'Abdullah bin Buraidah, sebagaimana dijelaskan oleh Ad-Daruquthni dalam 'Ilalnya (15/88-89). 

Toh jika memang keduanya, yaitu ‘Abdullah dan Sulaiman meriwayatkan hadits tersebut dari 'Aisyah Radhiallahu'anha tetaplah isnadnya terputus. 

Karena Buraidah Radhiallahu'anhu membawa kedua anaknya itu (si kembar: Abdullah dan Sulaiman) pindah dari Madinah ke Bashrah saat keduanya masih anak-anak kecil. Sehingga saat di Madinah dugaan kuat keduanya tidak mendengar dari 'Aisyah karena masih kecil. 

Lalu saat 'Aisyah Radhiallahu'anha ke Bashrah saat peristiwa perang Jamal, Buraidah Radhiallahu'anhu dan kedua anakanya itu sudah pindah pula dari Bashrah ke Khurasan, dan 'Aisyah Radhiallahu'anha setelah itu kembali ke Madinah. Dan perlu dicatat bahwa perang Jamal terjadi beberapa waktu setelah peristiwa terbunuhnya 'Utsman Radhiallahu'anhu, sedangkan pindahnya Buraidah Radhiallahu'anhu dan kedua anaknya tersebut dari Bashrah ke Khurasan pada saat 'Utsman Radhiallahu'anhu masih hidup menjadi Khalifah. (Bisa dirujuk di disertasi: التابعون الثقات المتكلم في سماعهم من الصحابة).

Sehingga ini indikasi kuat yang melandasi pandangan sebagian ahli hadits bahwa sanad hadits itu terputus. Wallahu A'lam. 

Namun syaikh Shalih al-'Ushaimi berkata di unggahan twitternya bahwa 'amal kaum muslimin mereka berdoa dengan itu, dan (dianjurkan) berdoa pula meminta al-'afiyah (selamat dari keburukan) sebagaimana yang telah valid dari 'Aisyah (mauquf) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.

✍️https://t.me/irsyadhasan_bin_isaansori4
#irsyadhasan
#prodiilmuhaditsstdiis
Pmb.stdiis.com

Di antara Sunnah mahjuroh (_yg jarang dikerjakan_) ketika ada org yg menginfakan hartanya dijalan Allah, tapi kita lupa mendoakan nya dgn doa ini.بارك الله فيما أمسكت لك و فيما أعطيت _Semoga Allah memberkahi harta yg kamu simpan dan harta yang kamu Keluakan_

Di antara Sunnah mahjuroh (_yg jarang dikerjakan_) ketika ada org yg menginfakan hartanya dijalan Allah, tapi kita lupa mendoakan nya dgn doa ini.
بارك الله فيما أمسكت لك و فيما أعطيت 
_Semoga Allah memberkahi harta yg kamu simpan dan harta yang kamu Keluakan_

#Tafsir_Al-Baghowi
Catatan Faidah ustadz Muhammad Muslih.B.SH.,M.Pd.
ustadz ilman yaqin tambuni

Belajar Fiqih Lebih Utama daripada Shalat Malam?

Belajar Fiqih Lebih Utama daripada Shalat Malam?

​Mengkaji kitab-kitab para ulama madzhab kami (Hanafi) meskipun tanpa mendengar penjelasan langsung dari guru, itu lebih utama daripada melaksanakan shalat malam. Begitu pula mempelajari ilmu fiqh, kedudukannya lebih utama daripada mempelajari sisa hafalan Al-Qur'an (yang sifatnya sunnah), sebab menguasai seluruh persoalan fiqih adalah sebuah keniscayaan.

​📚 ​Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar,  juz 1 halaman 121.
__________

Maksud pernyataan ini bukan meremehkan ibadah seperti qiyamullail atau tilawah Al-Qur’an. Namun para ulama ingin menegaskan bahwa ilmu yang menjadi fardhu dalam agama didahulukan daripada ibadah sunnah, karena dengannya seorang muslim mengetahui mana yang halal dan haram, sah dan batal.

Allahu a'lam

Rabu, 11 Maret 2026

Nemu Fâidah Suami istri dari ikhwah salafiyyah dari Yaman di Grup WA

Nemu Fâidah Suami istri dari ikhwah salafiyyah dari Yaman di Grup WA

Terjemahannya:

"Wanita yang paling menakjubkan adalah wanita yang memperlakukan suaminya seperti anak kecil, menghormatinya seperti saudara lelaki, takut kepadanya seperti ayah, memuliakannya seperti raja, cinta kepadanya seperti rûh yang tinggal di dalam dirinya, dan ketika berada di sisinya ia menjadi wanita, dan ketika dalam ketiadaannya ia akan menjadi lelaki."
Udas

Manakah yang lebih utama: melaksanakan salat witir dengan cara disambung (washl) atau dipisah (fashl)?

Manakah yang lebih utama: melaksanakan salat witir dengan cara disambung (washl) atau dipisah (fashl)?

======

▫️Yang lebih utama menurut mayoritas fuqaha dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali adalah dipisah (fashl), yaitu:
melaksanakan dua rakaat, kemudian salam, lalu berwitir dengan satu rakaat.

Dalam hal ini tidak ada yang menyelisihi di antara empat mazhab kecuali Mazhab Hanafi saja.

Imam Ahmad menegaskan bahwa kebanyakan hadis dari Nabi ﷺ menunjukkan adanya pemisahan tersebut.

Az-Zuhri berkata: “Para sahabat Nabi ﷺ dahulu mengucapkan salam pada dua rakaat sebelum witir.”

Oleh karena itu, tidak sepatutnya seorang imam dalam salat tarawih lebih sering melakukan witir dengan cara disambung.

✒️ Prof. Dr. Ahmad Al-Khalil.