Sabtu, 07 Februari 2026

KISAH SYAIKH IBRAHIM AR-RUHAILI DAN JAMAAH TABLIGH

KISAH SYAIKH IBRAHIM AR-RUHAILI DAN JAMAAH TABLIGH

Syaikh Ibrahim ar Ruhaili hafizhahulloh menyebutkan dalam darsnya Manhaj Ahlus Sunnah fid Da'wati ilalloh :

"...Adab da'i yang kedua adalah Al-Ilmu (Ilmu).

Maka tidak diperbolehkan bagi orang awam untuk berdakwah kepada Allah.

Di zaman ini, kita diuji dengan suatu golongan dan kelompok yang menerjang pintu dakwah namun mereka berdakwah di atas kejahilan (kebodohan). Mereka itu dinamakan 'Jama’ah Tabligh'.

​Dan tidak mengapa menyebutkan nama mereka secara terang-terangan (tashrih) dalam konteks memberikan nasihat kepada saudara-saudara kita, karena sebagian saudara kita mungkin ada yang tertipu oleh mereka dalam keadaan ia tidak mengetahui hakikat keadaan mereka. Mereka itu bukanlah ahli ilmu, dan mereka sendiri pun mengakui hal tersebut. Namun mereka mendatangi orang-orang awam, membawa mereka keluar dari rumah-rumah mereka selama 40 hari ke negara ini dan itu, lalu mereka mengklaim bahwa ini adalah dakwah kepada Allah Azza wa Jalla.

[Cerita Pertama: Pengalaman di Brasil]

​"Pernah suatu kali kami pergi mengikuti sebuah daurah ke Brasil bersama rombongan para masyaikh. Di sana saya bertemu dengan sekelompok orang dari mereka (Jama’ah Tabligh). Saya diperkenalkan oleh salah seorang saudara yang menaruh perhatian pada dakwah; ia berkata: 'Kami kedatangan tamu yang datang dari negeri kalian, dari Kerajaan (Saudi).' Maka saya pun menemui dan menyambut mereka.

​Saya bertanya: 'Dari mana asal kalian?'
Mereka menjawab: 'Dari Makkah.'
'Untuk apa kalian datang ke sini?'
Mereka menjawab: 'Untuk dakwah.'
Saya berkata: 'Jazakumullahu khairan.'
Namun, saya melihat penampilan mereka bukanlah penampilan ahli ilmu (penuntut ilmu syar'i). Maka saya pun mulai bertanya kepada mereka.
​Tiba-tiba mereka berkata: 'Sebelum Anda bertanya, kami ingin bertanya kepada Anda.' Saya jawab: 'Silakan.'
Mereka berkata: 'Demi Allah, kami sedang berselisih paham mengenai hukum qashar; apakah kami harus meng-qashar shalat atau menyempurnakannya (ittimam)?'
Ketika mereka menanyakan hal itu, saya langsung paham (kualitas ilmu mereka).
Saya katakan: 'Pertanyaan kalian ini sudah cukup bagi saya (untuk menilai), saya tidak perlu lagi menanyakan apa yang tadinya ingin saya tanyakan.'
​Saya pun bertanya balik: 'Kenapa kalian ke sini?' Mereka jawab: 'Untuk dakwah.'
Saya katakan: 'Sekarang ini, para sopir travel antara Makkah dan Madinah saja tahu hukum qashar dan jamak, sementara kalian datang sebagai da'i ke Brasil, menempuh jarak sejauh ini, padahal kalian tidak tahu hukum qashar? Lalu kepada apa kalian mengajak manusia?'
​Mereka menjawab: 'Tidak, kami tidak mengajak kepada ilmu.'
Saya tanya: 'Lalu di atas dakwah apa kalian berdiri jika tidak tegak di atas ilmu? Allah berfirman: Katakanlah (Muhammad): Inilah jalanku, aku mengajak (kamu) kepada Allah di atas BASHIRAH (ilmu)...
Seandainya seseorang bertanya kepada kalian tentang sujud sahwi dalam shalat, tentang rukun-rukun shalat, syarat-syarat shalat, tentang akidah, tentang sifat-sifat Allah, tentang takdir, atau tentang iman, dengan apa kalian akan menjawab?'
​Mereka berkata: 'Tidak, kami hanya menyampaikan nasihat-nasihat (mau'izhah).'
Saya jawab: 'Baik, nasihat itu pun harus tegak di atas dalil. Dengan apa kalian menasihati orang sedangkan kalian tidak tahu dalil?'
Mereka berkata kepada kami: 'Kami membawakan kisah-kisah.'
Saya katakan: 'Nah, inilah masalahnya, karena kisah-kisah itu semuanya adalah kedustaan.'

​Maka saya katakan kepada mereka: 'Bertakwalah kepada Allah, pulanglah ke negeri kalian, dan jagalah anak-anak kalian yang kalian tinggalkan sekarang dan kalian telantarkan karena kalian keluar (khuruj)—sebagaimana yang dilakukan sebagian pengikut kelompok ini. Belajarlah ilmu! Jika kalian sudah mendapatkan ilmu, barulah kalian keluar untuk berdakwah di jalan Allah.'"

[​Cerita Kedua: Pengalaman di Kenya]

​"Dan kelompok lain kami jumpai di Kenya. Kami mendatangi masjid, dan saat itu saya bersama beberapa masyaikh; saya sendiri bertindak sebagai ketua rombongan daurah tersebut. Mereka (anggota kelompok tersebut) bertanya kepada para masyaikh: 'Untuk apa kalian datang?'
 Kami menjawab: 'Untuk dakwah dan mengajar (tadris).'
​Mereka bertanya lagi: 'Di mana kalian menginap?' Kami menjawab: 'Di hotel.'
Mereka berkata: 'Tidak boleh, seorang da'i itu tidak menginap di hotel.'
Maka para masyaikh memahami siapa mereka, lalu berkata: 'Fulan (Syaikh Ibrahim_pent) adalah direktur daurah ini, pergilah menemui beliau.'
​Lalu mereka mendatangiku dan berkata: 'Masya Allah, kalian ini adalah para masyaikh dan doktor , bagaimana bisa kalian menginap di hotel? Seorang da'i itu seharusnya tinggal di masjid, makan di masjid, dan minum di masjid.'
​Saya katakan kepada mereka: 'Saya tahu kalian punya semangat untuk saling mengunjungi karena Allah dan kalian menyukai cara seperti itu. Tapi di sini (pembicaraan di masjid) tidaklah tepat. Datanglah menemui kami malam ini di hotel, kalian makan malam bersama kami, dan kami ingin mendengar penjelasan dari kalian.' Mereka pun setuju.
​Saat itu saya sedang mengisi pelajaran tentang Wasithiyah setelah Maghrib. Ketika saya kembali ke hotel setelah Isya, saya mendapati mereka sudah berkumpul bersama para masyaikh lainnya. Saya katakan kepada mereka: 'Bagaimana metode kalian? Saya ingin mendengar langsung dari kalian.'
Maka berdirilah salah seorang dari mereka—kebetulan saudara-saudara ini berasal dari Al-Qashim (salah satu wilayah di Saudi), yang merupakan negeri tauhid dan negeri para ulama.

​Ia bercerita: 'Awal mula ketika kami keluar (khuruj), kami mengumpulkan uang, masing-masing membayar jumlah tertentu, lalu kami membeli makanan. Kemudian kami menuju ke suatu tempat, misalnya ke Riyadh, Jeddah, atau Madinah.'
Ia melanjutkan: 'Kami tidak mendatangi orang-orang shaleh, melainkan kami mendatangi para pelaku kriminal dan orang-orang fasik'—begitulah ia mengatakannya. 'Kami mendatangi orang yang jahat, durhaka pada orang tua, pemutus silaturahmi, peminum khamar, atau pezina. Lalu kami mengajaknya ikut bersama kami, kami membawanya keluar dari negerinya ke negeri lain. Jika dia di Riyadh, kami bawa ke Jeddah, jika di Jeddah kami bawa ke Madinah. Jika di dalam Kerajaan (Saudi), kami bawa ke Mesir.'
​Ia berkata lagi: 'Jika kami sampai di negeri tujuan, kami mengunjungi orang lain lagi, lalu kami mulai membagi tugas dakwah.'
Ia berkata: 'Tugas pertama yang kami lakukan adalah menunjuk orang yang kami ajak tadi (si pelaku maksiat tadi), kami katakan padanya: Hari ini giliranmu yang berdakwah!'
​Saya bertanya: 'Orang yang kamu sebut penjahat tadi?'
Ia menjawab: 'Iya, karena cara terbaik untuk bertaubat adalah dengan menjadi da'i.'
Saya katakan: 'Maksudmu, bagaimana dia bisa berdakwah sedangkan kamu sendiri bilang dia orang bodoh (jahil) dan tidak tahu apa-apa?'
Dia menjawab: 'Saya yang membimbingnya dari belakang'—begitulah katanya.

​Saya bertanya dalam hati: Apakah ini dakwah yang diperintahkan Allah? Kamu bilang dia penjahat, begini dan begitu, lalu dia disuruh berdakwah kepada manusia? Bagaimana dia bisa mengajak kepada sesuatu yang dia sendiri tidak tahu, dan mengajak pada sesuatu yang dia sendiri tidak amalkan?

​Lalu saya menyadari bahwa mereka benar-benar orang awam. Saya katakan: 'Saya tidak akan mendebat kalian dalam masalah ilmu, saya akan mengajak kalian berdiskusi tentang 'Fadhailul A'mal' (keutamaan amal).'
Saya katakan: 'Saya menulis buku berjudul 'At-Tajrid fil Ittiba' fi Asbabi Tafadhulil A'mal'. Buku itu saya susun selama 3 tahun hingga menjadi 250 halaman lengkap dengan dalil-dalilnya. Seandainya saya menulis hanya dari pikiran saya, mungkin dalam sehari saya bisa menulis 200 halaman, tapi ini saya kumpulkan selama 4 tahun. Saya ingin bertanya kepada kalian soal fadhailul a'mal.'
​Mereka berkata: 'Kami tidak tahu soal itu.' Padahal mereka bilang mereka berdakwah untuk fadhail (keutamaan).
Saya ulangi: 'Saya tanya soal keutamaan amal.' Mereka jawab: 'Kami tidak tahu.'
Saya tanya lagi: 'Apakah kalian tahu jenis-jenis keutamaan (tafadhul) antar amalan; berdasarkan jenisnya, berdasarkan kontinuitasnya (mudawamah), berdasarkan kesederhanaannya (iqtishad), berdasarkan manfaat yang meluas (ta'addi), atau berdasarkan si pelakunya?'
Mereka jawab: 'Tidak tahu.'
​Saya katakan: 'Baik, kita pindah ke hal yang lebih mudah. Saya tanya padamu, apa doa yang kamu baca ketika ingin tidur?'
Demi Allah, dia tidak sanggup menyebutkannya, malah membawakan hadits palsu (maudhu'), lalu hadits lainnya, dan dia tidak sanggup menyempurnakannya.
Saya katakan: 'Bagaimana kalian mengajak pada sesuatu yang kalian sendiri tidak kuasai?'

​Maka ini adalah pengalaman pribadi saya bersama mereka.

Pernah juga datang seorang pria menemui saya dan berkata: 'Demi Allah, saya sudah ikut mereka (Jama'ah Tabligh) selama bertahun-tahun, tapi demi Allah sampai sekarang saya tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan benar.'
​Dakwah macam apa ini? Seseorang keluar untuk dakwah bertahun-tahun tapi sampai sekarang shalat saja tidak bisa dan tidak bisa membaca Al-Fatihah? Ini adalah suatu kesia-siaan.

Hendaknya saudara-saudara kita waspada terhadap mereka, jangan menjerumuskan anak-anak mereka bersama kelompok ini, karena mereka adalah orang-orang jahil, dan orang yang tidak memiliki sesuatu tidak akan bisa memberikannya (faqidus syai’ la yu’thi). Padahal mereka membanggakan diri dengan berkata: 'Kami bahkan sudah masuk sampai ke Israel.'"  Padahal Israel tidak akan membiarkan da'i yang membawa kebenaran masuk, mereka membiarkan kalian masuk karena mereka tahu kalian itu merusak dan tidak membangun di atas ilmu."
https://youtu.be/flUuvPqZzjw?si=KBGyBpdT7Al-MZ3j

Jika engkau menginginkan kemenangan, maka wajib atasmu tiga perkara:

Jika engkau menginginkan kemenangan, maka wajib atasmu tiga perkara:

- Berpegang teguh kepada al-Quran
- Mengikuti petunjuk Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam
- Dan menjauhi bid‘ah

(Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam Syarah al-Manzhumah al-Haiyah, hal 56)
ustadz muadz mukhadasin

Sungguh beruntung bagi siapa saja yang memperbaiki dirinya sebelum ramadhan

Amr bin Qois rahimahullah berkata
"Sungguh beruntung bagi siapa saja yang memperbaiki dirinya sebelum ramadhan".

___________________________
๐‘ฆ๐‘Ž๐‘–๐‘ก๐‘ข ๐‘‘๐‘’๐‘›๐‘”๐‘Ž๐‘› ๐‘š๐‘’๐‘š๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘๐‘Ž๐‘–๐‘˜๐‘– ๐‘Ž๐‘š๐‘Ž๐‘™ ๐‘ โ„Ž๐‘Ž๐‘™๐‘–โ„Ž ๐‘˜๐‘–๐‘ก๐‘Ž ๐‘‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘– ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘๐‘Ž๐‘”๐‘Ž๐‘– ๐‘˜๐‘’๐‘˜๐‘ข๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๐‘”๐‘Ž๐‘›, ๐‘‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘– ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘๐‘Ž๐‘”๐‘Ž๐‘– ๐‘Ž๐‘–๐‘, ๐‘‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘– ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘˜๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘ ๐‘–๐‘Ž - ๐‘ ๐‘–๐‘Ž 
๐ท๐‘Ž๐‘› ๐‘ ๐‘’๐‘›๐‘Ž๐‘›๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘Ž ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘ข๐‘ ๐‘Žโ„Ž๐‘Ž ๐‘ข๐‘›๐‘ก๐‘ข๐‘˜ ๐‘š๐‘’๐‘›๐‘—๐‘Ž๐‘ขโ„Ž๐‘– ๐‘‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘– ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘˜๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž - ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘˜๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘Ž๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘š๐‘’๐‘Ÿ๐‘ข๐‘ ๐‘Ž๐‘˜ ๐‘‘๐‘–๐‘Ÿ๐‘– ๐‘˜๐‘–๐‘ก๐‘Ž ๐‘‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘– ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘๐‘Ž๐‘”๐‘Ž๐‘– ๐‘š๐‘Ž๐‘˜๐‘ ๐‘–๐‘Ž๐‘ก ๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘‘๐‘œ๐‘ ๐‘Ž ๐‘š๐‘Ž๐‘˜๐‘Ž โ„Ž๐‘’๐‘›๐‘‘๐‘Ž๐‘˜๐‘›๐‘ฆ๐‘Ž ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘š๐‘ข๐‘ ๐‘™๐‘–๐‘š ๐‘ข๐‘›๐‘ก๐‘ข๐‘˜ ๐‘š๐‘’๐‘›๐‘ ๐‘ข๐‘๐‘–๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘‘๐‘–๐‘Ÿ๐‘– ๐‘›๐‘ฆ๐‘Ž ๐‘ ๐‘’๐‘๐‘’๐‘™๐‘ข๐‘š ๐‘‘๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘› ๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘š๐‘Ž๐‘‘โ„Ž๐‘Ž๐‘› ๐‘Ž๐‘”๐‘Ž๐‘Ÿ ๐‘ก๐‘Ž๐‘ก๐‘˜๐‘Ž๐‘™๐‘Ž ๐‘˜๐‘–๐‘ก๐‘Ž ๐‘ ๐‘ข๐‘‘๐‘Žโ„Ž ๐‘š๐‘’๐‘›๐‘—๐‘ข๐‘š๐‘๐‘Ž๐‘–๐‘›๐‘ฆ๐‘Ž ๐‘Ž๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘š๐‘ข๐‘‘๐‘Žโ„Ž ๐‘š๐‘’๐‘›๐‘—๐‘Ž๐‘™๐‘Ž๐‘›๐‘– ๐‘‘๐‘’๐‘›๐‘”๐‘Ž๐‘› ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘๐‘Ž๐‘”๐‘Ž๐‘– ๐‘–๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Žโ„Ž ๐‘‘๐‘– ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘› ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘› ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘š๐‘ข๐‘™๐‘–๐‘Ž ๐‘–๐‘›๐‘–.

___
Lathoiful maarif
ustadz nurcholis 

Lo, lo, lo, Di Bank Rajhi Saudi Arabia kok ada layanan Jual Beli emas secara Online.....

Lo, lo, lo, Di Bank Rajhi Saudi Arabia kok ada layanan Jual Beli emas secara Online.....

Betul sekali kawan.....karena secara konsep, pada transaksi emas batangan yang diterbitkan oleh perusahaan resmi, setiap emas batangan dilengkapi dengan dokumen resmi dan diberi nomer seri resmi, sehingga ketika nasabah membeli emas di sistem aplikasi bank atau web bank tersebut, dan pembayaran  melalui fasilitas transfer, maka pembeli langsung mendapatkan no seri emas batangan yang dibeli, dan juga mendapatkan layanan penyimpanan emas tersebut di gudang/tempat penyimpanan milik Bank. 

Dengan demikian, ketika transaksi fisik emasnya benar benar sudah ada, dan transaksinya sekali pembelian bukan dengan cara dicicil, karena itu satuan batangan emas terkecil yang bisa dibeli infonya ialah 5 Gram. 

Penjelasan sistemnya bisa anda simak di sini.
https://www.banker.news/93713#:~:text=%D8%B4%D8%B1%D8%A7%D8%A1%20%D8%A7%D9%84%D8%B0%D9%87%D8%A8%20%D8%B9%D8%A8%D8%B1%20%D9%85%D8%AD%D9%81%D8%B8%D8%A9%20%D8%A7%D9%84%D8%B0%D9%87%D8%A8,%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%81%D8%A7%D8%B5%D9%8A%D9%84%20%D9%88%D8%A7%D8%B6%D8%BA%D8%B7%20%D8%B9%D9%84%D9%89%20%22%D8%AA%D8%A3%D9%83%D9%8A%D8%AF%22.

Praktek semacam ini serupa dengan ketika anda membeli mobil atau tanah,ketika anda sudah menerima dokumennya, berupa BPKB, atau SHM, maka dianggap sudah menerima unit rumah atau kendaraan yang anda beli, walaupun secara fisik mobil masih di pabrik atau rumah berada di kota lain.

Dengan mendapatkan no seri batangan emas yang dibeli, pembeli dianggap telah menerima fisik emas. Metode ini disebut dengan qabedh hukmi (Serah terima secara hukum).

Penjelasan hukumnya bisa anda baca di sini:
https://islamqa.info/ar/answers/422461/%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%B9%D8%A7%D9%85%D9%84-%D8%A8%D9%85%D8%AD%D9%81%D8%B8%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%B0%D9%87%D8%A8-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%B5%D8%B1%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A7%D8%AC%D8%AD%D9%8A

So, bank nyetok emas dulu atau bekerjasama dengan pemilik emas, sehingga stok emas yang ditransaksikan benar benar sudah ada.

Semoga jelas....bila belum jelas juga ndak apa apa, kan sebentarlagi matahari terbenam, sehingga hari menjadi malam......namun demikian pendaftaran di kampus satu ini tetap terbuka dan syarat dan ketentuannya jelas tidak ada yang sama, monggo segera daftarkan diri anda: https://pmb.stdiis.ac.id/

wong pinter kalah karo wong bejo

Hukum Riba Pada Emas dan Perak....

Hukum Riba Pada Emas dan Perak....

Ketentuan hukum riba, yaitu bila emas ditukar dengan emas maka harus secara tunai dan sama kadarnya, sedang bila ditukar dengan perak harus tunai, ketentuan ini bukan hasil ijtihad, namun ketetapn hukum yang ditegaskan dalam dalil atau hadits.

Bahkah menurut ulama' zhahiri, ketentuan ini berlaku pada emas dan perak saja, tidak dapat diperlebar ke hal hal lain.

Sedangkan mayoritas ulama' berijtihad dan menyimpulkan bahwa ketentuan hukum ini dapat diperluas kepada hal hal lain melalui metode pendalilan qiyas.

Selanjutnya mereka bersilang pendapat tentang alasan/illah berlakunya ketetapan hukum riba ini, ada yang berpendapat alasannya karena keduanya diperjual belikan dengan cara ditimbang, sehingga semua benda yang diperjual belikan dengan cara ditimbang, maka berlaku ketetapan ini.

Namun mayoritas ulama' berpendapat bahwa alasanya adalah karena pada keduanya ada makna tsamaniyah, alias keduanya menjadi standar nilai, sehingga keduanya menjadi alat ukur nilai benda atau jasa.

Karena itu sering kali masyarakat sampai saat ini mengkonversi nilai barang barang dengan keduanya.

Namun demikian, patut diketahui bahwa ketentuan hukum ini berlaku pada  keduanya, walaupun dalam bentuk batangan, atau perhiasan atau ketika keduanya dibentuk sebagai mata uang.

Menurut penjelasan mereka, status keduanya sebagai standar nilai, seperti dijelaskan diatas, tidak akan pernah hilang, alias permanen dan melekat dengan keduanya.

Sekali lagi, alasan tsamaniyah alias standar nilai, (bukan alat transaksi) karena alattransaksi itu dalam bahasa arabnya artinya wasilatut tabadul.....sedangkan mayoritas ulama'  menegaskan illah/alasannya adalah tsamaniyah (standar nilai).

Karena ketetapan hukum ini ditegaskan dalam hadits, sedangkan alasan tsamaniyah ini adalah hasil ijtihad, maka ketetapan hukum riba pada keduanya bersifat baku, tidak dapat digugurkan dengan alasan keduanya tidak lagi menjadi alat transaksi.....lo lo lo, alasannya bukan alat transaksi, jangan belok kanan sen kiri...illahnya adalah tsamaniyah artinya STANDAR NILAI bukan wasilatu tabadul (alat transaksi)

Ingat ya, illah/alasannya adalah tsamniyah bukan alat transaksi....dan fungsi ini hingga hari ini masih relevan, maka dari itu banyak dari masyarakat masih saja mengaitkan nilai barang dengan emas atau perak.

Sebagai contoh: sapi senilai Rp.40.000.000 atau setara dengan 20 gram emas....atau ketika ada orang menghutangi saudaranya, masih saja ada dari mereka yang berkata: saya hutangi anda Rp.40.000.000 atau setara dengan 20 gram emas.

Ketika tiba saatnya pelunasan, dan ternyata nilai emas terus melambung tinggi, sebagian mereka merasa rugi, walaupun uangnya kembali utuh sebesar RP.40.000.000,- dengan alasan, nilai uang sejumlah ini tidak lagi setara  dengan emas seberat 20 gram....dan faktanya masyarakat internasional masih saja menjadikan emas sebagai alat ukur nilai, dan menjadikannya sebagai cadangan kekayaan/devisa.

So, ya sudahlah, bila dalil qiyas yang digunakan malah blunder menjadikan hukum asal yang ditetapkan dalam dalil/hadits, malah gugur, seharusnya konsekwesinya tidak lagi berlaku hukum riba pada mata uang saat ini, karena berlakunya hukum riba pada uang adalah hasil analogi/qiyas kepada emas, sedangkan emasnya sendiri dianggap tidak lagi berlaku hukum riba padanya. 

Qiyas semacam ini qiyas yang cacat, karena menyetarakan uang tanpa ada rujukan hukum asalnya, alias qiyas yang putus nasab, bagaikan anak yang telahir tanpa bapak. 

Kawan! omon omon, saya tidak jual beli emas, tidak juga mata uang asing, namun saya menawarkan kepada anda tempat belajar ilmu agama dengan bahasa pribumi ummat islam, yaitu bahasa Arab: https://pmb.stdiis.ac.id/    monggo diklik tautannya.

Wallahu a'alam bisshawab.

ุงَู„ู„ّٰู‡ُู…َّ ูŠَุณِّุฑْ ูˆَู„َุง ุชُุนَุณِّุฑْ ุฑَุจِّ ุชَู…ِّู…ْ ุจِุงู„ْุฎَูŠْุฑِ

ุงَู„ู„ّٰู‡ُู…َّ ูŠَุณِّุฑْ ูˆَู„َุง ุชُุนَุณِّุฑْ ุฑَุจِّ ุชَู…ِّู…ْ ุจِุงู„ْุฎَูŠْุฑِ

  • Allahumma yassir wala tu'assir
  • Rabbi tammim bil khair
Ya Allah, mudahkanlah dan janganlah Engkau persulit. 
Ya Allah, akhirilah (urusanku) dengan baik."