Selasa, 03 Februari 2026

MENGEJAR DAN MENABRAK JAMBRET

MENGEJAR DAN MENABRAK JAMBRET

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ، فَانْتَزَعَ يَدَهُ مِنْ فَمِهِ، فَوَقَعَتْ ثَنَايَاهُ، فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ؟ لَا دِيَةَ لَه

​Dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhuma:
​"Bahwa ada seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain, lalu orang yang digigit itu menarik tangannya dengan paksa dari mulut orang yang menggigitnya hingga gigi seri orang yang menggigit itu tanggal. Mereka kemudian mengadukan hal itu kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda: 'Apakah salah seorang di antara kalian menggigit saudaranya sebagaimana seekor unta jantan menggigit? Tidak ada tebusan (diyat) baginya.'"
(HR. Bukhari No. 6892 dan Muslim No. 1673)

Penjelasan Singkat
• ​Konteks Hukum: Nabi memutuskan bahwa tidak ada denda (diyat) karena si penggigit adalah pihak yang memulai kezaliman. Menarik tangan adalah bentuk pembelaan diri yang wajar.
• ​Analogi: Nabi menyamakan tindakan menggigit manusia dengan perilaku hewan (unta) untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.
• ​Kaidah Fikih: Sesuatu yang timbul dari tindakan pembelaan diri yang sah, maka tidak ada tuntutan hukum atasnya (Al-Jinayah 'ala al-Muta'addi hadar).
• الجِنَايَةُ عَلَى الْمُتَعَدِّي هَدَرٌ
Jika seseorang menyerang Anda (menjambret, memukul, atau merampok), lalu Anda membela diri dan menyebabkan si penyerang terluka atau bahkan tewas, maka darah si penyerang tersebut statusnya "hadar" (halal/tidak dilindungi oleh hukum pada saat itu). Anda sebagai korban tidak boleh dihukum atau didenda atas cedera yang dialami penyerang tersebut.
Ustadz Dr didik hariyanto lc Ma

PERMASALAHAN TENTANG MAHAR

✒️ PERMASALAHAN TENTANG MAHAR
✒️ مسائل متعلّقة بالمهر

Dalam madzhab syafii disunnahkan dalam permasalahan mahar ada 5 :

1. Disunnahkan untuk menerbut mahar saat akad nikah, sebagai bentuk keluar dari perbedaan ulama yang menyatakan wajib menyebut mahar saat akad.
2. Disunnahkan mahar berupa perak.
3. Disunnahkan mahar tidak kurang dari 10 dirham (29 gram).
4. Disunnahkan maharnya tidak lebih dari 500 dirham (1,5 kg).
5. Hendaknya suami memberikan sebagian mahar kepada istri sebelum berhubungan badan, dan di dalam hal ini istri boleh menahan suaminya untuk berhubungan badan jika belum diberikan kepadanya sebagian dari mahar tersebut dan dimakruhkan untuk memberikan setelah jimak' .

Nb :
1. jika perak itu dirupiahkan, maka harga perak di sesuaikan pada zaman sekarang.
2. Dalam madzhab hanafi, minimal mahar 10 dirham.
3. Yang mewajibkan menyebut mahar saat akad itu di madzhab maliki.

📚 catatan hasil mudzakarah kitab ifadah sadatil umad syarah nazhm zubad.

في مذهب الشافعي يُستحب في مسائل المهر خمسة أمور:

١. يُستحب ذكر المهر عند عقد النكاح، خروجًا من الخلاف من أوجبه
٢. يُستحب أن يكون المهر من الفِضّة.
٣. يُستحب ألاّ يقلّ المهر عن عشرة دراهم (نحو ٢٩ غرامًا).
٤. يُستحب ألاّ يزيد المهر على خمسمائة درهم (نحو ١٫٥ كغ).
٥. يُستحب أن يُعطي الزوجُ زوجتَه بعضَ المهر قبل الوطء، ويجوز للزوجة أن تمنع زوجها من الوطء إذا لم يُعطها شيئًا من المهر، ويُكره تأخير إعطائه إلى ما بعد الوطء.

تنبيهات: ١. إذا حُوِّلت الفِضّة إلى عملة ورقية، فيُراعى سعر الفِضّة في الزمن الحاضر.
٢. في مذهب الحنفية: أقلّ المهر عشرة دراهم.
٣. القول بوجوب تسمية المهر في العقد هو مذهب المالكية.

📚 ملاحظة: هذه مستفاد من مذاكرة كتاب إفادة السادة العُمَد شرح نظم الزبد.
Ustadz muhammad syafi'i

Firqotun najiyah

Firqotun najiyah

Biar tidak gagal faham, baca fatwa selengkap di

Biar tidak gagal faham, baca fatwa selengkap di https://www.sufyanbaswedan.com/detail_buku.php?id=15 

Daftar Isi

 1.⁠ ⁠Pendahuluan
 2.⁠ ⁠Tujuan Pemakaian Alat Kontrasepsi
 3.⁠ ⁠Memiliki Banyak Anak Adalah Tujuan Syar’i
 4.⁠ ⁠Apakah Hukum Asal Menunda Kehamilan ?
 5.⁠ ⁠Kondisi-kondisi Haramnya Penggunaan Alat Kontrasepsi
 6.⁠ ⁠Alasan Bolehnya Penggunaan Alat Kontrasepsi
 7.⁠ ⁠Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi Sementara Dengan
 8.⁠ ⁠Niat Tidak Ingin Memiliki Anak Lagi
 9.⁠ ⁠Efek Samping Alat Kontrasepsi 
10.⁠ ⁠Kesimpulan Fatwa

Dongengku ketika mendaftar di UIM.

Dongengku ketika mendaftar di UIM.

Konon, sekali lagi konon, disampaikan ke kami yang kalai itu bersetatus santri bahwa siapapun yang mendapat rekomendasi dari ustadz fulan atau fulan, maka pasti diterima di UIM.

Jelas saja, para santri berusaha sekuat tenaga dan dengan cara yang beragam agar mendapat rekomendasi sang utadz tersebut......... 

Semula saya percaya dengan dongeng alias konon konon di atas, tanpa ada rasa curiga sedikitpun, karena saya termasuk salah satu yang mengagumi ustadz tersebut.

Ditambah lagi, sang ustadz juga jaim, atau jual mahal dengan rekomendasinya, sehingga sikapnya ini menambah para santri semakin yakin. 

Sampai pada saatnya, musim pendaftaran yang kala itu dibarengi dengan kedatangan delegasi dari UIM yang mengadakan kegiatan daurah di sebagian pesantren, persaingan untuk mendapatkan rekomendasi dari sang pujaan hatipun tak terelakkan......ada sebagian santri yang begitu bersedih atau sebut saja frustasi karena sang idola menolak memberinya rekomendasi, dan ada yang begitu girang karena mendapat karpet merah dari sang idola sehingga menjadi satu dari beberapa santri yang mendapatkan rekomendasi yang diyakini sakti tersebut.

Hingga tiba saatnya pengumuman penerimaan UIM, kami para santri terbelalak, sekaligus tersadar bahwa konon itu adalah konon, ya salah sendiri mempercayai konon.

Dari sekian yang mendapat rekomendasi sakti ternyata yang diterima hanya satu orang, sedangkan yang mendapatkan rekomendasi dari ustadz yang dianggap underestimate malah lebih banyak yang diterima......

Kisah di atas sekedar contoh kecil, bahwa di dunia ini ternyata banyak konon konon yang diyakini sebagai fakta dan dipuja, namun seiring berjalannya waktu, nampak wajah asli konon adalah konon.

Nah, agar anda tidak menjadi korban selanjutnya dari konon konon semacam di atas, saya sarankan anda mendaftarkan diri di sini https://pmb.stdiis.ac.id/ saja, karena tidak perlu menghadirkan rekomendasi, hasil tes potensi andalah satu satunya alasananda diterima atau beruntung......bila belum beruntung maka silahkan coba lagi.
Ust Dr muhammad arifin badri 

bahayanya gerakan jama'ah hizbiyah kontemporer.

📚Merupakan hal lumrah bagi para thullabul ilmi di sini diberi wejangan oleh para masyayikh mengenai bahayanya gerakan jama'ah hizbiyah kontemporer. Pun pemerintah menyokong ini dari berbagai sisi mulai dari seminar, tulisan, hingga pengadilan terhadap orang-orang yang terindikasi memiliki ideologi berbahaya juga dikerahkan. 

📝Kemarin sore Fadhilatus Syaikh Dr. Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah datang ke kampus memenuhi undangan untuk mengisi seminar mengenai perspektif syar'i terhadap jemaat hizbiyah dan dampak mereka terhadap kesatuan umat. Pekan lalu beliau juga mengisi daurah berjudul "Khawarij, sejarah dan sifat-sifatnya" di Masjid Nabawi. 

Di hadapan para mahasiswa beliau berapi-api mengingatkan kami akan bahaya jemaat hizbiyah hari ini. Mereka terbagi menjadi dua: yang pertama kelompok politik berbalutkan dakwah paling terkenalnya Ikhwanul Muslimin -kalau kata MBS Ikhwanj, pakai qalqalah-. Kelompok kedua yaitu kelompok dakwah bernamakan Jama'ah Tabligh. 

Ketika keluar dari aula seminar, beliau menyemangati kami untuk memanfaatkan teknologi sosial media yang ada sekarang dalam berdakwah seperti ngeshare video para masyayikh (ditranslate) terutama mengenai topik bahayanya ideologi kelompok hizbiyah kontemporer. 

🔎Kenapa sih Saudi sangat keras menentang aliran hizbiyah? Yap jawabannya sudah jelas, karena orang-orang di sini sudah merasakan pedihnya ditikam oleh kelompok-kelompok hizbiyah ini dan mengetahui betapa berbahayanya ideologi yang mereka bawa ke tengah-tengah masyarakat. Kelompok paling frontal dalam hal ini adalah IM. 

🖋Dosen tauhid kami semester ini, Dr. Ghalib ash-Sha'idi hafizhahullah mengatakan: "Dimana ada Ikhwanul Muslimin, di sana lemah wala' dan bara'." Hal yang paling mencolok dari mereka adalah bermesraan dengan musuh-musuh Islam dan memusuhi kaum muslimin yang tidak mengikuti kelompok mereka. Jadi tidak heran ketika berjihad -sebagaimana klaim mereka- mereka tidak memedulikan seberapa banyak tewasnya rakyat sipil yang tidak berbaiat kepada kelompok mereka.

🖋Dosen Ushul Dakwah kami beberapa waktu lalu, Dr. Abdul Ilah al-Juhani hafizhahullah mengatakan: "Ikhwanul Muslimin dimana pun mereka berada, kerusakan yang mereka akibatkan lebih besar daripada perbaikan yang mereka lakukan."

🖋Dosen firaq kami, Dr. Abdurrahman Aqil hafizhahullah menceritakan betapa mengerikannya tahun-tahun saat ideologi khawarij kontra waliyul amr bertebaran di Saudi. Sampai pos askar di Masjid Nabawi mereka b*m waktu ini. Orang-orang dihantui ketakutan mencekam. Tak ada satu jengkal tanah pun yang aman bahkan itu di Kota Nabi. 

🖋Syaikhuna Dr. Thariq al-Qahthani hafizhahullah menceritakan kepada kami bahwa beliau bertahun-tahun meneliti lalu menemukan tak ada satu pun ditemui dari IM ini kepedulian terhadap dakwah tauhid.

🖋Syaikhuna Dr. Mahir Khaujah hafizhahullah yang menjabat sebagai direktur Lembaga Perlindungan Ideologi (Tau'iyah Fikriyah) sering membantah penyimpangan kelompok hizbiyah ini ketika membahas topik ketaatan terhadap pemimpin serta jauhnya mereka dari metode dakwah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para salaf. 

🖋Terakhir. Salah satu sidang risalah aqidah terbaik yang pernah ana lihat selama di sini, yaitu tesis magister senior kami Ustadz Haekal Anwar Zen hafizhahullah yang berjudul "Muqaranah Manhaj Jama'ah al-Ikhwan al-Muslimin bi Manhaji Firaq al-Bathiniyah" (Perbandingan manhaj Jama'ah IM Dengan Manhaj Sekte-Sekte Bathiniyah). Di mana beliau menyebutkan banyak kesamaan dari berbagai sisi antara IM dengan sekte beratas namakan IsIam paling berbahaya dalam sejarah kaum muslimin ini. Yang bikin para audiens terkejut waktu itu bahwa dosen penyidang, Syaikh Dr. Abdul Qadir Atha' Shufi hafizhahullah saat itu menguak bahwa salah satu anggota IM pernah menjadi delegasi di konferensi Freemason.

📚Sebenarnya banyak buku-buku yang menjelaskan hakikat manhaj hizbiyah ini. Salah satu yang paling direkomendasikan oleh para masyayikh adalah tulisannya Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah yang berjudul "al-Mauridul Adzbu az-Zulal".
ustadz muhammad taufiq

musuh ibnu taimiyah

إذا كان أعداءُ الإمام ابن تيمية من أهل الكلام علماءَ ولديهم الحججُ العلمية للرد على الإمام ابن تيمية، فلماذا احتاجوا إلى استخدام سلطة الحكّام لسجن الإمام ابن تيمية؟

فإنّ هذا الأمر يشبه تمامًا ما وقع للإمام أحمد بن حنبل رحمه الله، حينما عجزت المعتزلة عن مجادلته بالحجة والبرهان، فلجؤوا إلى سجنه وتعذيبه، وأجبروه على القول بخلق القرآن، ليحملوه على الارتداد عن الإسلام وعن عقيدة السلف.


"Jika musuh-musuh Imam Ibnu Taimiyah dari kalangan ahli kalam adalah ulama dan memiliki argumen ilmiah untuk membantah beliau, mengapa mereka merasa perlu menggunakan otoritas penguasa untuk memenjarakan beliau?
Hal ini sangat mirip dengan apa yang terjadi pada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ketika kaum Mu'tazilah tidak mampu mendebatnya dengan hujah dan bukti, sehingga mereka beralih memenjarakan serta menyiksanya. Mereka memaksanya untuk menyatakan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk, dengan tujuan membawanya keluar dari Islam dan akidah salaf."
Analisis Singkat
Teks ini menyoroti sebuah pola dalam sejarah pemikiran Islam di mana perdebatan teologis terkadang berpindah dari ranah diskusi ilmiah ke ranah politis dan hukum.
 * Persamaan Kasus: Penulis membandingkan Ibnu Taimiyah (abad ke-7/8 H) dengan Imam Ahmad (abad ke-3 H). Keduanya menghadapi ujian (mihnah) karena perbedaan prinsip akidah dengan kelompok yang saat itu memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
 * Pertanyaan Kritis: Penggunaan kekuatan fisik atau penjara sering kali dipandang sebagai tanda kelemahan dalam berargumen secara intelektual. Jika argumen seseorang cukup kuat secara logika dan dalil, maka paksaan fisik seharusnya tidak diperlukan.
Ust muhammad nur syafiq