📌 [ الموقف من اختلاف العلماء في التبديع ]
▫️ من أسباب الخلاف بين أهل السنة في تبديع الأشخاص والجمعيات.
▫️ أصول شرعية ينبغي مراعاتها في الكلام في الآخرين جرحًا وتعديلًا.
▫️ متى يخرج الرجل من السنة للبدعة؟
▫️ خطورة التعامل بردود الأفعال.
▫️ خطورة الحسد والتعصب للرجال.
🔉 [https://youtu.be/tk05OehHDA4]
✍🏻 د. عبدالعزيز بن ريس الريس
penjelasan syaikh Dr. 'Abdul 'Azîz bin Rayyis Ar-Rayyis hafizhahullâh terkait mauqif (sikap) ahlussunnah ketika menghadapi perselisihan ulamâ' dalam perkara tabdî'.
Sikap Terhadap Perbedaan Pendapat Ulama dalam Hal Tabdi' (Menilai Seseorang Sebagai Ahli Bid'ah)" oleh Dr. Abdul Aziz bin Rais Al-Rais ke dalam bahasa Indonesia:
Pendahuluan dan Pentingnya Menjaga Kehormatan
Video ini membahas pertanyaan penting tentang bagaimana menyikapi perselisihan di antara para ulama Salafi ketika mereka berbeda pendapat mengenai seseorang, kelompok, atau yayasan dakwah [00:04].
Pembicara mengingatkan bahwa kehormatan seorang Muslim itu haram dan suci berdasarkan hadis Nabi ﷺ [01:51]. Oleh karena itu, tidak boleh membicarakan atau mencela kehormatan orang lain tanpa adanya bukti (bayyinah) dan dalil yang jelas [01:59]. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an untuk selalu melakukan tabayun (klarifikasi/memastikan kebenaran) [02:12].
Penyebab Perselisihan yang Tidak Syar'i
Fanatisme terhadap Syekh/Ulama (Ta'ashub): Banyak orang yang mengikuti perkataan syekh mereka yang mencela (jarh) atau memuji (ta'dil) seseorang begitu saja tanpa mencari bukti nyata [01:17].
Keinginan untuk Terlihat Tinggi/Unggul di Bumi: Terkadang terjadi persaingan di antara para penuntut ilmu atau ulama. Karena tidak maksum, sebagian orang mencela orang lain demi meraih keunggulan atau posisi [02:45].
Poin-Poin Penting yang Harus Diperhatikan
1. Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Kecuali dengan Keyakinan Serupa
Siapa pun yang keislamannya atau kesalafiannya telah terbukti dengan yakin, maka dia tidak boleh dikeluarkan dari koridor tersebut kecuali dengan bukti yang sama-sama meyakinkan [04:25]. Kesalahan orang tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dan dipastikan apakah kesalahan itu memang jenis kesalahan yang bisa mengeluarkannya dari manhaj [04:58].
2. Perkataan Ulama Bukanlah Dalil Mandiri
Terdapat kesepakatan (ijma') bahwa perkataan seorang alim (ulama) itu membutuhkan dalil, dan perkataan itu sendiri bukanlah dalil yang berdiri sendiri [05:25]. Jika terjadi perselisihan, rujukan utama tetaplah kembali kepada Allah dan Rasul-Nya (Al-Qur'an dan Sunnah) [05:43].
3. Perbedaan Antara "Kabar dari Orang Terpercaya" (Khabar Tsiqah) dan "Hukum dari Orang Terpercaya" (Hukum Tsiqah)
Banyak orang yang keliru dalam membedakan kedua hal ini [05:59]:
Kabar (Khabar): Jika seorang yang tepercaya berkata, "Saya melihat si Fulan melakukan ini," maka kabarnya harus diterima [06:23].
Hukum (Hukum/Vonis): Jika seorang alim mengatakan, "Si Fulan adalah ahli bid'ah (mubtadi'), kafir, atau fasik," ini adalah bentuk ijtihad/vonis hukum hukum [06:48]. Vonis seperti ini tidak boleh diterima begitu saja tanpa adanya argumen, bukti, dan kejelasan alasan di balik vonis tersebut (jarh mufassar) [07:06].
4. Mengambil Jalan Tengah (Wasathiyah)
Kita harus adil dan berada di pertengahan—tidak berlebih-lebihan (ifraath) dan tidak meremehkan (tafriith) [08:34].
Tidak boleh menjadikan adanya "perbedaan pendapat ulama" sebagai alasan untuk menolak dalil yang sudah jelas [08:46].
Di sisi lain, tidak boleh juga menerima mentah-mentah celaan seorang ulama terhadap orang lain tanpa disertai bukti yang nyata [10:33].
5. Kaidah Saat Terjadi Pertentangan Antara Celaan dan Pujian (Jarh wa Ta'dil)
Jika seorang ulama mencela seseorang sementara ulama lain memujinya, maka celaan tersebut tidak diterima kecuali jika dijelaskan sebab-sebabnya secara rinci (jarh mufassar) berdasarkan dalil syariat dan realita yang ada [10:43]. Jika celaan diterima tanpa penjelasan, maka semua orang akan saling mencela tanpa bukti [11:39]. (Pengecualian berlaku bagi orang yang tidak dikenal/majhul, di mana celaan dari ulama tepercaya bisa langsung diterima jika tidak ada pujian yang menentangnya [12:03])
Dua Tolok Ukur Menilai Seseorang Sebagai Ahli Bid'ah (Tabdi')
Kapan seseorang atau sebuah kelompok dinilai keluar dari Sunnah dan masuk ke dalam Bid'ah? Pembicara menyebutkan dua kaidah [13:44]:
Menyelisihi Ahlus Sunnah dalam Perkara Kuliah (Prinsip Dasar/Universal): Misalnya kelompok yang menolak mendakwahkan tauhid atau menolak prinsip nahi munkar (seperti ciri pada kelompok Ikhwanul Muslimin dan Jamaah Tabligh) [13:54].
Menyelisihi Ahlus Sunnah dalam Perkara Juz'i (Cabang/Spesifik) yang Sudah Jelas Menjadi Pembatas: Perkara kecil/spesifik namun sudah menjadi konsensus pembeda antara Sunnah dan Bid'ah. Contohnya seperti mencela satu orang sahabat Nabi, atau memiliki pandangan untuk memberontak kepada penguasa muslim yang sah dengan pedang [15:07].
Kesimpulan dan Nasihat Penutup
Di akhir penjelasannya, Dr. Abdul Aziz mengingatkan para penuntut ilmu untuk:
Menggabungkan antara kekuatan ilmu (ilmu syar'i) dan pemahaman manhaj yang lurus [18:07].
Mencontoh para ulama terdahulu seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syekh Al-Albani yang membantah penyimpangan dengan hujah, ilmu, dan bukti yang kuat, bukan dengan hawa nafsu [18:33].
Bertakwa kepada Allah, melawan rasa hasad (iri hati) di dalam diri, menghindari ambisi mencari kehormatan di dunia, serta selalu mengingat kematian dan hari pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ [19:04].