Jumat, 24 Juli 2026

Habisnya Umur Diam-Diam(sebuah tulisan yang indah)

Habisnya Umur Diam-Diam
(sebuah tulisan yang indah)

Seseorang berkata:
"Di tengah hiruk-pikuk kehidupan, tiba-tiba aku menyadari bahwa usiaku telah mencapai 50 tahun... lalu 55... kemudian hampir 60 tahun!

Dulu, angka-angka itu terasa begitu asing bagiku. Kini aku mulai merasakan kekhawatiran terhadap kehidupan setelah usia 60 tahun.
Aku mendapati para pedagang memanggilku, 'Wahai Pak Haji,' anak-anak memanggilku, 'Paman,' dan para pemuda di toko-toko segera menyodorkan kursi agar aku bisa duduk.
Perlakuan itu memang istimewa, tetapi di sisi lain terasa sebagai pertanda bahwa usia telah bertambah.

Namun kemudian aku merenungkan perjalanan hidup manusia terbaik, Rasulullah ﷺ. Wahyu mulai diturunkan kepada beliau saat berusia 40 tahun. Beliau berjihad menghadapi orang-orang kafir pada usia 54 tahun dan terus berdakwah serta berjuang menegakkan agama Allah hingga akhir hayatnya.

Demikian pula Sayyidah Khadijah radhiallahu 'anha, beliau berada pada puncak kekuatan dan kematangannya ketika berusia 40 tahun, bahkan masih melahirkan putra-putri setelah usia tersebut.

Akhirnya aku menyimpulkan bahwa usia yang sebenarnya adalah bagaimana perasaanmu terhadap dirimu sendiri. Rasa ridha & bahagia adalah sesuatu yang berada di tanganmu, bukan di tangan hitungan hari. Karena itu, ketika engkau mencapai usia ini, anggaplah bahwa engkau sedang memasuki fase baru dari masa muda.

Mulailah menghafal Al-Qur'an, karena engkau berada pada masa kematangan akal dan kemampuan. Jagalah salat-salat sunnah rawatib, berpuasalah tiga hari setiap bulan, luangkan waktu untuk bermunajat kepada Rabbmu di 1/3 malam, dan tinggalkan jejak kebaikan agar namamu tetap dikenang dengan amal yang bermanfaat.

Tidak ada sesuatu yang lebih pantas disesali dalam hidup ini selain kelalaian kita terhadap hak Allah.

Bergembiralah karena Allah masih memberimu kehidupan pada hari yang baru. Pada hari itu engkau dapat mendirikan shalat, menanam pahala, bersedekah, dan melakukan berbagai amal saleh. Maka manfaatkanlah setiap menit, karena ia tidak akan pernah kembali.

Pada Hari At-Taghabun (Hari Penyesalan), orang yang paling besar penyesalannya adalah mereka yang menyia-nyiakan umur mereka, meskipun akhirnya mereka masuk surga.
Di antara satu derajat dengan derajat lainnya di surga terdapat perbedaan yang bisa diraih dengan membaca 1 ayat, atau 1 tasbih, 1 tahmid, atau 1 tahlil. Berdagang dengan Allah tidak ada batasnya. Maka marilah kita memanfaatkan sisa umur kita dengan sebaik-baiknya.

Inilah wasiat untuk diriku dan juga untuk kalian.
Marilah kita memanfaatkan umur kita sebaik mungkin. Ingatlah sabda Rasulullah ﷺ:

خَيْرُ النَّاسِ مَن طالَ عمُرُه وَحَسُنَ عملُه
"Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya." (HR. Ahmad & Tirmidzi)

Diterjemahkan dari status Syaikh Prof. Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullah 
https://x.com/i/status/2075320983024443447
===
Follow Chanel telegram & instagram Syaikh Prof.Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullah dalam bahasa Indonesia: @alqaryuti_id

#SyaikhAshimAlQaryuti #twitulama #nasihat #kehidupan #umur #renungan

Kami tidak mengkafirkan individu (mu'ayyan), melainkan hanya mengatakan perbuatannya adalah kekufuran... Ini adalah perkataan Murji'ah" – Syaikh Shalih Al-Fawzan

Judul Video:

"Kami tidak mengkafirkan individu (mu'ayyan), melainkan hanya mengatakan perbuatannya adalah kekufuran... Ini adalah perkataan Murji'ah"Syaikh Shalih Al-Fawzan 

Poin-Poin Utama Pembahasan Video:

  • Pengkafiran Individu (Takfir al-Mu'ayyan) dan Pemahaman Murji'ah 
    • ​Penanya mengajukan pertanyaan mengenai kebenaran ungkapan: "Setiap orang yang melakukan pembatal keislaman, kita tidak menghukumi sosok individunya secara langsung, tetapi hanya menyebut perbuatan atau perkataannya sebagai kekufuran".
    • ​Syaikh Shalih Al-Fawzan menjelaskan bahwa pemikiran yang disebarkan pada masa ini yang memisahkan secara mutlak perbuatan kufur dari pelakunya merupakan propaganda dari paham Murji'ah 
  • Hukum Penyembah Kubur ]
    • ​Ketika ditanya apakah seseorang yang menyembah kuburan dapat dihukumi kafir secara individu (bi 'ainih), Syaikh menegaskan bahwa orang yang menyembah selain Allah (seperti menyembah kubur) dianggap sebagai orang kafir 
  • Bantahan terhadap Paham Bahwa Kekufuran Hanya Terjadi dalam Hati 
    • ​Penanya menanyakan tentang pendapat orang yang menyatakan bahwa kekufuran hanya terjadi melalui iktikad/keyakinan hati, dan seseorang tidak bisa menjadi kafir hanya melalui perbuatan atau ucapan 
    • ​Syaikh menegaskan bahwa ini adalah madzhab Murji'ah . Menurut paham Murji'ah, iman cukup berada di dalam hati, dan perbuatan atau ucapan tidak membahayakan iman. Syaikh menegaskan bahwa madzhab ini adalah batil 

Tautan video: https://youtu.be/bKueF1HkZr8

doa nabi musa alaihisalam ketika membutuhkan pekerjaan dan menikah إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ"Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan (rezeki) yang Engkau turunkan kepadaku." (QS. Al-Qasas: 24)

Syekh Abdurrazzaq Al-Badr (hafizhahullah) dari video berjudul "ربي إني لما أنزلت إلي من خير فقير" https://www.youtube.com/watch?v=4jVncki5OL4:

Terjemahan Isi Ceramah

  • Pentingnya Doa Ini Bagi Pemuda Syekh menyampaikan bahwa beliau selalu berpikir doa ini sangat dibutuhkan oleh para pemuda, karena langsung setelah doa ini dipanjatkan, kemudahan serta pernikahan pun datang. Oleh karena itu, para pemuda sangat dianjurkan untuk mengamalkannya.
  • Kisah Nabi Musa a.s. Doa ini dipanjatkan oleh Nabi Musa 'alaihissalam ketika beliau berteduh dan berdoa kepada Allah: ​رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ "Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan (rezeki) yang Engkau turunkan kepadaku." (QS. Al-Qasas: 24)
  • رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

    "Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan (rezeki) yang Engkau turunkan kepadaku." (QS. Al-Qasas: 24)


    • Bertawasul dengan Menunjukkan Kebutuhan dan Fakir di Hadapan Allah  Perhatikan bagaimana kerendahan hati dan bentuk tawassul (perantara doa) kepada Allah dengan menunjukkan betapa fakir dan butuhnya kita kepada-Nya. Menunjukkan kelemahan dan ketergantungan penuh kepada Allah merupakan salah satu cara berdoa yang paling indah dan agung.
    • Berdoa dengan Keadaan (Su'al bil-Hal) Memohon kepada Allah melalui keadaan diri (su'al bil-hal) terkadang bisa lebih mendalam dan bermakna dibandingkan sekadar lisan. Nabi Musa berdoa dalam keadaan sangat membutuhkan, berharap, dan menggantungkan seluruh harapannya hanya kepada Allah SWT.
    • Pertolongan dan Pengabulan yang Cepat  Setelah doa tersebut, pertolongan dan kemudahan langsung datang tanpa penundaan. Dalam Al-Qur'an, peristiwa setelah doa ini dihubungkan dengan huruf Fa (ف) yang menunjukkan arti kesegeraan (al-fawriyyah), yaitu firman Allah: "Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua perempuan itu berjalan dengan malu-malu..."
    • Keutamaan Berbuat Baik (Sana'i' al-Ma'rufHal penting lain yang perlu diperhatikan adalah perbuatan baik (sana'i' al-ma'ruf). Menolong orang lain merupakan kunci terkabulnya doa. Karena kebaikan yang dilakukan Nabi Musa sebelumnya, Allah mempermudah baginya rezeki, pekerjaan, hingga pernikahan. 

Ijazah doa bagi pengangguran Dan jomblo Dari Syaikh Abdurrozaq Al badr. Sudah terbukti dibaca nabi Musa langsung mendapatkan pekerjaan Dan jodoh.

Ijazah doa bagi pengangguran Dan jomblo Dari Syaikh Abdurrozaq Al badr. Sudah terbukti dibaca nabi Musa langsung mendapatkan pekerjaan Dan jodoh.
Pernah menyampaikan ini saat taklim dan Alhamdulillah jamaah kita ada yang membaca doa ini. beliau mendapatkan jodoh yang sholihah Salah satunya karena rajin membaca doa ini.
Ustadz Febrian feriansyah

Kamis, 23 Juli 2026

Sembelihan Kafir adalah haram, sedangkan muslim yang tidak shalat adalah halal?*

*Sembelihan Kafir adalah haram, sedangkan muslim yang tidak shalat adalah halal?*

Pendapat Malikiyah 

Berkata Imam Kholil, " dan sah diwakilkan (sembelihannya) dengan ucapannya (akad diwakilkan) selama yang mewakili muslim, meskipun tidak shalat... (Mukhtashar Al Kholil, hal 81, darul Hadits, Kairo).

Berkata Syamsudin Al hithob Ar Ru'aini dalam Mawahibul Jalil," _[kalau ia Muslim] sebagai kehati-hatian dari Majusi dan Ahli Kitab. Seandainya meminta orang lain (mewakili sembelihan), disangka seorang muslim, namun ternyata ia adalah Nashrani, maka menurut Malik ia harus mengulang (kurbannya, namun halal dagingnya). Dan jika ia menyamar seperti muslim (lalu kemudian ketahuan) maka ia bertanggungjawab mengganti dan penguasa harus menghukumnya, demikian kesimpulan dari At Taudhih._

_Cabang bahasan dan poin larangan adalah, Dzimmi melakukan sembelihan (tidak boleh), namun kalau menguliti dan memotong daging maka tidak dilarang._

_[Meskipun tidak shalat] diambil darinya (Imam Malik bin Anas) bahwa sembelihan orang yang tidak shalat adalah masyhur dalam madzhab Maliki bahwa ia (sembelihan) halal dimakan"_. (Mawahibul Jalil, Juz 4/h 383, Darul Kutub Alamiyah, Beirut).

*Madzhab Maliki tidak membolehkan sembelihan ibadah kafir Ahli Kitab Nashrani dan Yahudi.*

Madzhab Syafi'i
Berkata Imam Asy Syirozi Asy Syafi'i (Al Muhadzdzab (I/427), Darul Hadits, Kairo) :
_"Dan disukai (disunatkan) untuk tidak mewakilkan sembelihan, kecuali kepada seorang muslim, karena merupakan qurbah (ibadah mendekatkan diri kepada Allah). Dan lebih baik tidak mewakilkannya kepada kafir, dan karena hal itu keluar dari perbedaan pendapat, karena menurut Imam Malik (madzhab Maliki) rahimahullah tidak diperbolehkan sembelihannya. Namun jika diwakilkan sembelihan kepada Yahudi atau Nashrani boleh, karena mereka adalah orang yang dibolehkan (halal) hasil sembelihannya..... "_

Pada poin ini, Syafi'iyah Memakruhkan sembelihan Ahli Kitab dan juga tidak mengharamkan sembelihan orang tidak shalat karena mereka tidak mengkafirkan orang tidak shalat.

Berkata An Nawawi:
_"(cabang) mereka (ulama Syafi'iyah) sepakat bahwa boleh mewakilkan sembelihan kepada seorang muslim, sedangkan Ahli Kitab, maka madzhab kami dan madzhab mayoritas ulama menyatakan sah, dan sembelihannya menjadi sembelihan yang diwakilinya namun hukumnya Makruh dengan Makruh Tanzih. Menurut Malik tidak sah dan sembelihan hanya jadi daging (artinya halal dimakan namun tidak terhitung ibadah kurban)._

_Dalil kami karena mereka adalah penerima zakat sebagaimana muslim."_
(Majmu Syarah Muhadzab, Juz 8/382, Maktabah Irsyad, Jedah).

Madzhab Hanafi/Ahnaf
Berkata Al Quduri,
_"yang utama adalah menyembelih dengan tangannya sendiri, kalau dia baik dalam menyembelih, dan makruh hukumnya jika diwakilkan kepada ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), dan tidak halal jika diwakilkan oleh Majusi."_
Mukhtashar Al Quduri, 234, Darul Hadits, Kairo.

Ahnaf Memakruhkan sembelihan kurban oleh ahli kitab Yahudi dan Nashrani, kurban tetap sah. Namun jika Majusi, kurban tidak sah dan dagingnya haram.
Sedangkan Ahnaf juga tidak mengkafirkan orang tidak shalat, sehingga sembelihan orang tidak shalat juga sah.

Hanabilah.

Sembelihan laki-laki dan perempuan sama saja, sembelihan ahli kitab Yahudi dan Nashrani sah. Tidak sah/haram sembelihan majusi, watsani/penyembah patung, Druze, Nushairi dan al Taimani, selain itu halal makananya.

Lihat Al Mu'tamad, juz 2/468, Darul Khoir, Damaskus.

Kesimpulan dalam madzhab Hanbali. Sembelihan Ahli Kitab Yahudi dan Nashrani sah dan halal. 
Untuk orang tidak shalat, terkenal madzhab Ahmad mengkafirkan, namun dengan rincian yang detail dan tahapan panjang, dan hampir mustahil terjadi, orang tidak shalat yg sudah dikafirkan bisa menyembelih.


*_Kesimpulan akhir._*
*Sembelihan Ahli Kitab Yahudi dan Nashrani adalah halal, hanya saja menurut Imam Malik, tidak sah untuk kurban, artinya hanya halal saja, bukan ibadah.*

*Orang yang tidak shalat, tidak dikafirkan oleh mayoritas ulama, hanya Hanabilah yang mengkafirkan dengan rincian, sedangkan jika sudah dikafirkan menurut Hanabilah, hampir mustahil bisa menyembelih. Maka, orang yang tidak shalat dan belum jatuh vonis kafir maka sembelihannya sah.*

Barokallahufiikum

Tambahan.
Syarat pertama sembelihan dalam Hanabilah adalah Ahli Menyembelih.
Apa kriteria Ahli tersebut.
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al Umdah al Fiqh.
Penyembelih yang Ahli yaitu, hendaklah ia berakal, mampu untuk menyembelih, muslim atau ahli kitab.
(Al Umdah, bab Sembelihan, h 125, cet Dar Imam Ahmad).
Berkata Baha'uddin Abdurrahman Al Maqdisi dalam Al Uddah syarah Umdah:

Berakal adalah mengetahui sembelihan adalah ditujukan untuk disembelih, kalau seandainya ia tidak berakal seperti anak-anak, orang gila, orang mabuk, tidak halal sembelihannya karena tidak sah maksud dan tujuannya, maka semisal, seseorang menebaskan pedangnya dan memutus leher kambing (tidak sah, karena tidak ada unsur kesengajaan, mafhumnya kalau sengaja tidak masalah/sah). Demikian pula jika sesuatu yang tajam mengenai leher kambing (pentj: secara tidak sengaja, semisal kambing mengenai atap seng yang tajam) dan menyembelihnya, maka tidak halal (karena tidak ada unsur menyengaja dari siapapun). 
Al Uddah, h 490, Darul Hadits, Kairo).
Ustadz prasetyo hertanto jaringan jagal indonesia

Masyhur dalam madzhab bahwa jamaah yg sedikit tapi imamnya sholeh, lebih afdhal daripada jamaah yg banyak tapi imamnya fasiq, mubtadi', atau terlalu cepat bacaannya.

Masyhur dalam madzhab bahwa jamaah yg sedikit tapi imamnya sholeh, lebih afdhal daripada jamaah yg banyak tapi imamnya fasiq, mubtadi', atau terlalu cepat bacaannya.

Bagaimana klo hanya ada satu jamaah yg diimami oleh orang fasiq, apakah tetap berjamaah atau afdhal sholat sendiri?

Kebanyakan ulama Syafi'iyah, seperti Syeikhul Islam, al-Khatib, ar-Ramli, dll mengatakan tetap lebih afdhal berjamaah.

Sedangkan Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa sholat sendiri lebih afdhal.

مستفاد من شرح الشيخ لبيب نجيب لكتاب إفادة السادة العمد على شرح الزبد~

Rabu, 22 Juli 2026

Baihaqi yang bermadzhab Syafi'i mendhaifkan riawayat yang menyebutkan mengusap kepala ketika wudhu 3 kali

‏البيهقي "الشافعي" يضعف رواية مسح الرأس ثلاثًا .. وابن الجوزي "الحنبلي" يميل إلى تصحيحها.
‏فكلٌّ منهما ذهب في التصحيح والتضعيف إلى خلاف ما عليه إمامه في هذا الفرع الفقهي، فرحمهم الله ورضي عنهم.
Baihaqi yang bermadzhab Syafi'i mendhaifkan riawayat yang menyebutkan mengusap kepala ketika wudhu 3 kali. (Padahal madzhab syafii mensunahkan 3 kali) sedangkan Ibnul Jauzy yang bermadzhab hanbali lebih condong bahwa riwayat mengusap 3 kali tersebut shahih (padahal madzhab hanbali menyatakan bahwa mengusap hanya satu kali).

Beliau berdua menyimpulkan derajat hadits tsb dengan kesimpulan yang tidak memihak pandangan Imam madzhab beliau berdua.
Ust rizqo kamil